Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Senin, 02 Feb 2026 13:03
Ratusan massa mendatangi kawasan eks lahan Gedung Hamrawati, Busrah Abdullah, mendatangi lokasi di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (1/2/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan Galistan
MAKASSAR - Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen yang diklaim oleh pihak lain terkait kepemilikan lahan tersebut, Senin (2/2/2026).
Dalam keterangannya, Busrah mempertanyakan legalitas dokumen yang diserahkan oleh pihak lawan, yang menurutnya bukan bersumber dari sertifikat resmi, melainkan berupa dokumen rincik yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kok tiba-tiba ada polisi lain, ada apa ini institusi Polri berantakan begitu? Kasihan Kapolri ini, apakah memang dari atas? Saya tidak tahu. Karena saya pun dapat dari Pak Fadil Imran sebagai orang ketiga di Mabes. Saya punya jaringan Pak, saya tidak berani turun kalau saya tidak buat dasar hukumnya," keluhnya.
Busrah menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum mengajukan gugatan balik di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Menurutnya, gugatan perdata terkait lahan tersebut sedang berjalan atas nama pemilik lahan lain, sementara ia fokus pada langkah lain untuk mempertahankan haknya.
"Iya jadi sedang berlangsung karena memang sengaja tidak melakukan gugatan karena saya memang rencana yang mau mengeksekusi lapangan karena saya punya hak," ungkapnya kepada wartawan.
Busrah mengklaim memiliki satu unit ruko tiga lantai berukuran 5 x 40 meter di atas lahan yang bersengketa itu. Ia menegaskan bahwa ia juga telah menerima dukungan pembiayaan dari salah satu bank nasional, yang menurutnya menunjukkan bahwa aset tersebut memiliki basis kepemilikan yang sah dan diakui lembaga keuangan.
"Bukan diakui BPN, saya malah sudah dapat bantuan dari BRI. Kalau ilegal tidak mungkin BRI mau bantu, bantu keuangan. Ya sekadar informasi saya sampaikan, saya punya SHM hak milik sertifikat. Jadi ruko saya pertukaran uang, Haji Musakkar baru saya," bebernya.
Busrah, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Makassar, juga menyatakan bahwa pengadilan berkewajiban bertanggung jawab atas proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyampaikan dugaan keterkaitan antara langkah hukum yang diambil dengan rekomendasi tertentu dari Ketua Pengadilan.
"Tindak lanjut, pertama akan melaporkan aparat kepolisian yang hadir, karena kami sebelumnya tidak asal bertindak, kami sudah laporkan ke pusat," pungkasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sekitar ratusan massa hadir dalam peristiwa tersebut, yang berada di sekitar lahan yang disengketakan dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban.
Dalam keterangannya, Busrah mempertanyakan legalitas dokumen yang diserahkan oleh pihak lawan, yang menurutnya bukan bersumber dari sertifikat resmi, melainkan berupa dokumen rincik yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kok tiba-tiba ada polisi lain, ada apa ini institusi Polri berantakan begitu? Kasihan Kapolri ini, apakah memang dari atas? Saya tidak tahu. Karena saya pun dapat dari Pak Fadil Imran sebagai orang ketiga di Mabes. Saya punya jaringan Pak, saya tidak berani turun kalau saya tidak buat dasar hukumnya," keluhnya.
Busrah menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum mengajukan gugatan balik di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Menurutnya, gugatan perdata terkait lahan tersebut sedang berjalan atas nama pemilik lahan lain, sementara ia fokus pada langkah lain untuk mempertahankan haknya.
"Iya jadi sedang berlangsung karena memang sengaja tidak melakukan gugatan karena saya memang rencana yang mau mengeksekusi lapangan karena saya punya hak," ungkapnya kepada wartawan.
Busrah mengklaim memiliki satu unit ruko tiga lantai berukuran 5 x 40 meter di atas lahan yang bersengketa itu. Ia menegaskan bahwa ia juga telah menerima dukungan pembiayaan dari salah satu bank nasional, yang menurutnya menunjukkan bahwa aset tersebut memiliki basis kepemilikan yang sah dan diakui lembaga keuangan.
"Bukan diakui BPN, saya malah sudah dapat bantuan dari BRI. Kalau ilegal tidak mungkin BRI mau bantu, bantu keuangan. Ya sekadar informasi saya sampaikan, saya punya SHM hak milik sertifikat. Jadi ruko saya pertukaran uang, Haji Musakkar baru saya," bebernya.
Busrah, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Makassar, juga menyatakan bahwa pengadilan berkewajiban bertanggung jawab atas proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyampaikan dugaan keterkaitan antara langkah hukum yang diambil dengan rekomendasi tertentu dari Ketua Pengadilan.
"Tindak lanjut, pertama akan melaporkan aparat kepolisian yang hadir, karena kami sebelumnya tidak asal bertindak, kami sudah laporkan ke pusat," pungkasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sekitar ratusan massa hadir dalam peristiwa tersebut, yang berada di sekitar lahan yang disengketakan dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang
Warga Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, RW 012, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos.
Minggu, 21 Jun 2026 21:20
News
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar yang familiar dengan Eks Gedung Hamrawati kembali memanas. Tidak kurang dari 100 orang mendatangi kawasan tersebut, kemarin.
Rabu, 03 Jun 2026 23:00
News
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel
Sengketa lahan eks Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani, Makassar, kembali memanas. Ratusan orang berkumpul di sekitar lokasi, Rabu pagi tadi.
Rabu, 03 Jun 2026 17:42
News
Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Kamis, 28 Mei 2026 09:17
Makassar City
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar (PN).
Rabu, 20 Mei 2026 19:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
4
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
5
Bupati Gowa Siap Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Parmusi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
4
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
5
Bupati Gowa Siap Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Parmusi