Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Senin, 02 Feb 2026 13:03
Ratusan massa mendatangi kawasan eks lahan Gedung Hamrawati, Busrah Abdullah, mendatangi lokasi di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (1/2/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan Galistan
MAKASSAR - Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen yang diklaim oleh pihak lain terkait kepemilikan lahan tersebut, Senin (2/2/2026).
Dalam keterangannya, Busrah mempertanyakan legalitas dokumen yang diserahkan oleh pihak lawan, yang menurutnya bukan bersumber dari sertifikat resmi, melainkan berupa dokumen rincik yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kok tiba-tiba ada polisi lain, ada apa ini institusi Polri berantakan begitu? Kasihan Kapolri ini, apakah memang dari atas? Saya tidak tahu. Karena saya pun dapat dari Pak Fadil Imran sebagai orang ketiga di Mabes. Saya punya jaringan Pak, saya tidak berani turun kalau saya tidak buat dasar hukumnya," keluhnya.
Busrah menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum mengajukan gugatan balik di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Menurutnya, gugatan perdata terkait lahan tersebut sedang berjalan atas nama pemilik lahan lain, sementara ia fokus pada langkah lain untuk mempertahankan haknya.
"Iya jadi sedang berlangsung karena memang sengaja tidak melakukan gugatan karena saya memang rencana yang mau mengeksekusi lapangan karena saya punya hak," ungkapnya kepada wartawan.
Busrah mengklaim memiliki satu unit ruko tiga lantai berukuran 5 x 40 meter di atas lahan yang bersengketa itu. Ia menegaskan bahwa ia juga telah menerima dukungan pembiayaan dari salah satu bank nasional, yang menurutnya menunjukkan bahwa aset tersebut memiliki basis kepemilikan yang sah dan diakui lembaga keuangan.
"Bukan diakui BPN, saya malah sudah dapat bantuan dari BRI. Kalau ilegal tidak mungkin BRI mau bantu, bantu keuangan. Ya sekadar informasi saya sampaikan, saya punya SHM hak milik sertifikat. Jadi ruko saya pertukaran uang, Haji Musakkar baru saya," bebernya.
Busrah, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Makassar, juga menyatakan bahwa pengadilan berkewajiban bertanggung jawab atas proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyampaikan dugaan keterkaitan antara langkah hukum yang diambil dengan rekomendasi tertentu dari Ketua Pengadilan.
"Tindak lanjut, pertama akan melaporkan aparat kepolisian yang hadir, karena kami sebelumnya tidak asal bertindak, kami sudah laporkan ke pusat," pungkasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sekitar ratusan massa hadir dalam peristiwa tersebut, yang berada di sekitar lahan yang disengketakan dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban.
Dalam keterangannya, Busrah mempertanyakan legalitas dokumen yang diserahkan oleh pihak lawan, yang menurutnya bukan bersumber dari sertifikat resmi, melainkan berupa dokumen rincik yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kok tiba-tiba ada polisi lain, ada apa ini institusi Polri berantakan begitu? Kasihan Kapolri ini, apakah memang dari atas? Saya tidak tahu. Karena saya pun dapat dari Pak Fadil Imran sebagai orang ketiga di Mabes. Saya punya jaringan Pak, saya tidak berani turun kalau saya tidak buat dasar hukumnya," keluhnya.
Busrah menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum mengajukan gugatan balik di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Menurutnya, gugatan perdata terkait lahan tersebut sedang berjalan atas nama pemilik lahan lain, sementara ia fokus pada langkah lain untuk mempertahankan haknya.
"Iya jadi sedang berlangsung karena memang sengaja tidak melakukan gugatan karena saya memang rencana yang mau mengeksekusi lapangan karena saya punya hak," ungkapnya kepada wartawan.
Busrah mengklaim memiliki satu unit ruko tiga lantai berukuran 5 x 40 meter di atas lahan yang bersengketa itu. Ia menegaskan bahwa ia juga telah menerima dukungan pembiayaan dari salah satu bank nasional, yang menurutnya menunjukkan bahwa aset tersebut memiliki basis kepemilikan yang sah dan diakui lembaga keuangan.
"Bukan diakui BPN, saya malah sudah dapat bantuan dari BRI. Kalau ilegal tidak mungkin BRI mau bantu, bantu keuangan. Ya sekadar informasi saya sampaikan, saya punya SHM hak milik sertifikat. Jadi ruko saya pertukaran uang, Haji Musakkar baru saya," bebernya.
Busrah, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Makassar, juga menyatakan bahwa pengadilan berkewajiban bertanggung jawab atas proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyampaikan dugaan keterkaitan antara langkah hukum yang diambil dengan rekomendasi tertentu dari Ketua Pengadilan.
"Tindak lanjut, pertama akan melaporkan aparat kepolisian yang hadir, karena kami sebelumnya tidak asal bertindak, kami sudah laporkan ke pusat," pungkasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sekitar ratusan massa hadir dalam peristiwa tersebut, yang berada di sekitar lahan yang disengketakan dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban.
(MAN)
Berita Terkait
News
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.
Selasa, 17 Mar 2026 14:22
News
Putusan Praperadilan PN Makassar Jadi Momentum Lawan Penundaan Kasus dan Impunitas
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2026 itu menjadi tonggak penting dalam menguji praktik penundaan perkara yang selama ini kerap terjadi.
Selasa, 17 Mar 2026 10:39
News
Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Dikabulkan, Minta Polisi Limpahkan Perkara ke JPU
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay terhadap korban Muhammad Darwin Fatir jurnalis LKBN Antara yang mandek selama enam tahun sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 16 Mar 2026 22:10
News
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
Jalan yang disebut-sebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah justru tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi dan sempat ditutup melalui pengecoran.
Senin, 09 Mar 2026 04:50
News
Hotel Grand Puri Bantah Tudingan Penutupan Akses Wisma Nirmalasari
Manajemen Hotel Grand Puri Perintis memberikan klarifikasi atas tudingan penutupan dan pengecoran akses jalan menuju Wisma Nirmalasari, Kecamatan Tamalanrea, yang dilaporkan terjadi pada Kamis (25/2/2026) malam.
Minggu, 01 Mar 2026 05:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muhammadiyah Barru Protes Pelarangan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid, Soroti Peran Aparat
2
Bupati Gowa Bantah Isu Perselingkuhan, Tokoh Masyarakat Sarankan Jalur Hukum
3
Munafri-Aliyah Undang Warga Makassar Salat Idulfitri di Lapangan Karebosi, Perkuat Kebersamaan
4
Nginep di Vasaka Makassar Rp670 Ribu, Sudah Termasuk Iftar
5
Wakil Ketua DPRD Makassar Gelar Open House Lebaran untuk Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muhammadiyah Barru Protes Pelarangan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid, Soroti Peran Aparat
2
Bupati Gowa Bantah Isu Perselingkuhan, Tokoh Masyarakat Sarankan Jalur Hukum
3
Munafri-Aliyah Undang Warga Makassar Salat Idulfitri di Lapangan Karebosi, Perkuat Kebersamaan
4
Nginep di Vasaka Makassar Rp670 Ribu, Sudah Termasuk Iftar
5
Wakil Ketua DPRD Makassar Gelar Open House Lebaran untuk Warga