Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan

Senin, 02 Feb 2026 13:03
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Ratusan massa mendatangi kawasan eks lahan Gedung Hamrawati, Busrah Abdullah, mendatangi lokasi di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (1/2/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan Galistan
Comment
Share
MAKASSAR - Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen yang diklaim oleh pihak lain terkait kepemilikan lahan tersebut, Senin (2/2/2026).

Dalam keterangannya, Busrah mempertanyakan legalitas dokumen yang diserahkan oleh pihak lawan, yang menurutnya bukan bersumber dari sertifikat resmi, melainkan berupa dokumen rincik yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kok tiba-tiba ada polisi lain, ada apa ini institusi Polri berantakan begitu? Kasihan Kapolri ini, apakah memang dari atas? Saya tidak tahu. Karena saya pun dapat dari Pak Fadil Imran sebagai orang ketiga di Mabes. Saya punya jaringan Pak, saya tidak berani turun kalau saya tidak buat dasar hukumnya," keluhnya.

Busrah menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum mengajukan gugatan balik di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Menurutnya, gugatan perdata terkait lahan tersebut sedang berjalan atas nama pemilik lahan lain, sementara ia fokus pada langkah lain untuk mempertahankan haknya.

"Iya jadi sedang berlangsung karena memang sengaja tidak melakukan gugatan karena saya memang rencana yang mau mengeksekusi lapangan karena saya punya hak," ungkapnya kepada wartawan.

Busrah mengklaim memiliki satu unit ruko tiga lantai berukuran 5 x 40 meter di atas lahan yang bersengketa itu. Ia menegaskan bahwa ia juga telah menerima dukungan pembiayaan dari salah satu bank nasional, yang menurutnya menunjukkan bahwa aset tersebut memiliki basis kepemilikan yang sah dan diakui lembaga keuangan.

"Bukan diakui BPN, saya malah sudah dapat bantuan dari BRI. Kalau ilegal tidak mungkin BRI mau bantu, bantu keuangan. Ya sekadar informasi saya sampaikan, saya punya SHM hak milik sertifikat. Jadi ruko saya pertukaran uang, Haji Musakkar baru saya," bebernya.

Busrah, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Makassar, juga menyatakan bahwa pengadilan berkewajiban bertanggung jawab atas proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyampaikan dugaan keterkaitan antara langkah hukum yang diambil dengan rekomendasi tertentu dari Ketua Pengadilan.

"Tindak lanjut, pertama akan melaporkan aparat kepolisian yang hadir, karena kami sebelumnya tidak asal bertindak, kami sudah laporkan ke pusat," pungkasnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sekitar ratusan massa hadir dalam peristiwa tersebut, yang berada di sekitar lahan yang disengketakan dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru