DJKI Tekankan Peran Hak Merek dalam Pengembangan Usaha di IFBC Bandung 2026
Senin, 01 Jun 2026 21:04
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek dan Indikasi Geografis, Ranie Utami Ronie. Foto: Istimewa
BANDUNG - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk memahami peran merek dalam mendukung daya saing dan pertumbuhan bisnis. Selain sebagai identitas usaha, merek juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung ekspansi dan pengembangan usaha.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek dan Indikasi Geografis, Ranie Utami Ronie, mengatakan bahwa merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual (KI) yang memiliki fungsi strategis dalam kegiatan usaha. Merek yang terdaftar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi aset yang dapat meningkatkan nilai suatu bisnis.
“Merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda produk atau jasa di pasar. Merek juga mencerminkan reputasi dan kepercayaan yang dibangun oleh pelaku usaha melalui produk maupun layanan yang diberikan kepada konsumen,” ujar Ranie.
Menurutnya, pelindungan merek perlu menjadi perhatian sejak awal usaha dijalankan. Langkah tersebut penting untuk menghindari potensi sengketa dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek.
“Indonesia menerapkan prinsip first-to-file, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu segera mendaftarkan mereknya agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal,” lanjutnya.
Dalam paparannya, Ranie menjelaskan bahwa merek yang kuat dapat menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan usaha. Sejumlah merek Indonesia bahkan berhasil berkembang hingga pasar internasional karena memiliki identitas yang kuat dan terlindungi.
Selain memberikan pelindungan hukum, merek yang terdaftar juga membuka peluang komersialisasi kekayaan intelektual. Pemilik merek dapat memanfaatkannya melalui skema lisensi, kemitraan strategis, maupun waralaba untuk memperluas jangkauan usaha.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kepemilikan KI menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan bisnis waralaba. Merek yang terdaftar memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemilik usaha dalam membangun kerja sama dengan mitra bisnis.
Melalui kegiatan ini, DJKI terus mendorong pemanfaatan dan pelindungan KI sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha. Pelaku usaha dapat memperoleh pelindungan merek dengan mengajukan permohonan pendaftaran secara daring melalui laman merek.dgip.go.id, sehingga merek yang dimiliki memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan nilai tambah bagi keberlanjutan usaha.
Dalam kesempatan terpisah, Senin (1/6/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan dukungannya terhadap upaya DJKI dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan merek. Menurutnya, merek merupakan aset strategis yang tidak hanya mencerminkan identitas usaha, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnis di tengah persaingan yang semakin kompetitif.
“Pelaku usaha perlu memahami bahwa merek yang terdaftar memberikan kepastian hukum sekaligus nilai tambah bagi pengembangan usaha. Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak dini agar hak atas merek terlindungi dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menambahkan, pelindungan merek juga menjadi fondasi penting bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar, membangun kemitraan, maupun mengembangkan usaha melalui skema waralaba dan lisensi. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual.
“Kami memastikan sosialisasi dan edukasi terkait kekayaan intelektual, khususnya pelindungan hukum merek melalui pendaftaran, akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai manfaat pendaftaran merek sebagai instrumen pelindungan hukum sekaligus aset bernilai ekonomi bagi perkembangan usaha,” tutup Andi Basmal.
Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk memahami peran merek dalam mendukung daya saing dan pertumbuhan bisnis. Selain sebagai identitas usaha, merek juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung ekspansi dan pengembangan usaha.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek dan Indikasi Geografis, Ranie Utami Ronie, mengatakan bahwa merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual (KI) yang memiliki fungsi strategis dalam kegiatan usaha. Merek yang terdaftar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi aset yang dapat meningkatkan nilai suatu bisnis.
“Merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda produk atau jasa di pasar. Merek juga mencerminkan reputasi dan kepercayaan yang dibangun oleh pelaku usaha melalui produk maupun layanan yang diberikan kepada konsumen,” ujar Ranie.
Menurutnya, pelindungan merek perlu menjadi perhatian sejak awal usaha dijalankan. Langkah tersebut penting untuk menghindari potensi sengketa dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek.
“Indonesia menerapkan prinsip first-to-file, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu segera mendaftarkan mereknya agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal,” lanjutnya.
Dalam paparannya, Ranie menjelaskan bahwa merek yang kuat dapat menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan usaha. Sejumlah merek Indonesia bahkan berhasil berkembang hingga pasar internasional karena memiliki identitas yang kuat dan terlindungi.
Selain memberikan pelindungan hukum, merek yang terdaftar juga membuka peluang komersialisasi kekayaan intelektual. Pemilik merek dapat memanfaatkannya melalui skema lisensi, kemitraan strategis, maupun waralaba untuk memperluas jangkauan usaha.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kepemilikan KI menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan bisnis waralaba. Merek yang terdaftar memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemilik usaha dalam membangun kerja sama dengan mitra bisnis.
Melalui kegiatan ini, DJKI terus mendorong pemanfaatan dan pelindungan KI sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha. Pelaku usaha dapat memperoleh pelindungan merek dengan mengajukan permohonan pendaftaran secara daring melalui laman merek.dgip.go.id, sehingga merek yang dimiliki memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan nilai tambah bagi keberlanjutan usaha.
Dalam kesempatan terpisah, Senin (1/6/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan dukungannya terhadap upaya DJKI dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan merek. Menurutnya, merek merupakan aset strategis yang tidak hanya mencerminkan identitas usaha, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnis di tengah persaingan yang semakin kompetitif.
“Pelaku usaha perlu memahami bahwa merek yang terdaftar memberikan kepastian hukum sekaligus nilai tambah bagi pengembangan usaha. Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak dini agar hak atas merek terlindungi dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menambahkan, pelindungan merek juga menjadi fondasi penting bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar, membangun kemitraan, maupun mengembangkan usaha melalui skema waralaba dan lisensi. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual.
“Kami memastikan sosialisasi dan edukasi terkait kekayaan intelektual, khususnya pelindungan hukum merek melalui pendaftaran, akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai manfaat pendaftaran merek sebagai instrumen pelindungan hukum sekaligus aset bernilai ekonomi bagi perkembangan usaha,” tutup Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Akta Notaris Bukan Sekadar Tanda Tangan, Ini yang Terjadi saat Pengawasan Lemah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan tidak menutup mata terhadap realitas ini. Sebaliknya, Kanwil menjadikannya sebagai alasan utama mengapa pembinaan dan pengawasan notaris di Sulsel terus diperketat
Minggu, 31 Mei 2026 22:35
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Dukung Capaian Layanan Manajemen
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas layanan dukungan manajemen di lingkungan Kementerian Hukum.
Sabtu, 30 Mei 2026 20:05
News
Bahas Kolaborasi Edukasi dan Bantuan Hukum Bersama Permahi
Kolaborasi dalam penguatan edukasi hukum, bantuan hukum, serta penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat menjadi substansi utama pembahasan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).
Selasa, 26 Mei 2026 23:54
News
Kemenkum Sulsel Perkuat Kompetensi ASN melalui CoP Jabatan Fungsional
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Community of Practice (CoP) Pengembangan Karier Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum
Selasa, 26 Mei 2026 17:17
News
Dorong Penguatan Kesadaran Hak Cipta untuk Bangun Ekosistem Kreatif di Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menjadikan penguatan kesadaran dan perlindungan hak cipta sebagai agenda yang semakin mendesak, bukan hanya untuk melindungi pencipta yang sudah ada, tetapi untuk membangun ekosistem kreatif Sulsel
Senin, 25 Mei 2026 19:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SMARTFREN Hadirkan Semangat 'Jagoan Sinyal Se-Indonesia' Lewat Fun Run di Semarang
2
Dari Sila ke Sila, dari Jiwa ke Jiwa: Menyulam Indonesia dalam Cahaya Tauhid
3
Hari Lahir Pancasila, Pelindo Group Makassar Perkuat Semangat Kebangsaan
4
Aryaduta Makassar Hadirkan Promo 'Liburan Ceria', Staycation Keluarga Mulai Rp675 Ribu
5
Hari Lahir Pancasila, BRI Panakkukang Teguhkan Semangat Persatuan & Kebangsaan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SMARTFREN Hadirkan Semangat 'Jagoan Sinyal Se-Indonesia' Lewat Fun Run di Semarang
2
Dari Sila ke Sila, dari Jiwa ke Jiwa: Menyulam Indonesia dalam Cahaya Tauhid
3
Hari Lahir Pancasila, Pelindo Group Makassar Perkuat Semangat Kebangsaan
4
Aryaduta Makassar Hadirkan Promo 'Liburan Ceria', Staycation Keluarga Mulai Rp675 Ribu
5
Hari Lahir Pancasila, BRI Panakkukang Teguhkan Semangat Persatuan & Kebangsaan