DJKI Tekankan Peran Hak Merek dalam Pengembangan Usaha di IFBC Bandung 2026
Senin, 01 Jun 2026 21:04
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek dan Indikasi Geografis, Ranie Utami Ronie. Foto: Istimewa
BANDUNG - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk memahami peran merek dalam mendukung daya saing dan pertumbuhan bisnis. Selain sebagai identitas usaha, merek juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung ekspansi dan pengembangan usaha.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek dan Indikasi Geografis, Ranie Utami Ronie, mengatakan bahwa merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual (KI) yang memiliki fungsi strategis dalam kegiatan usaha. Merek yang terdaftar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi aset yang dapat meningkatkan nilai suatu bisnis.
“Merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda produk atau jasa di pasar. Merek juga mencerminkan reputasi dan kepercayaan yang dibangun oleh pelaku usaha melalui produk maupun layanan yang diberikan kepada konsumen,” ujar Ranie.
Menurutnya, pelindungan merek perlu menjadi perhatian sejak awal usaha dijalankan. Langkah tersebut penting untuk menghindari potensi sengketa dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek.
“Indonesia menerapkan prinsip first-to-file, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu segera mendaftarkan mereknya agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal,” lanjutnya.
Dalam paparannya, Ranie menjelaskan bahwa merek yang kuat dapat menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan usaha. Sejumlah merek Indonesia bahkan berhasil berkembang hingga pasar internasional karena memiliki identitas yang kuat dan terlindungi.
Selain memberikan pelindungan hukum, merek yang terdaftar juga membuka peluang komersialisasi kekayaan intelektual. Pemilik merek dapat memanfaatkannya melalui skema lisensi, kemitraan strategis, maupun waralaba untuk memperluas jangkauan usaha.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kepemilikan KI menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan bisnis waralaba. Merek yang terdaftar memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemilik usaha dalam membangun kerja sama dengan mitra bisnis.
Melalui kegiatan ini, DJKI terus mendorong pemanfaatan dan pelindungan KI sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha. Pelaku usaha dapat memperoleh pelindungan merek dengan mengajukan permohonan pendaftaran secara daring melalui laman merek.dgip.go.id, sehingga merek yang dimiliki memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan nilai tambah bagi keberlanjutan usaha.
Dalam kesempatan terpisah, Senin (1/6/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan dukungannya terhadap upaya DJKI dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan merek. Menurutnya, merek merupakan aset strategis yang tidak hanya mencerminkan identitas usaha, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnis di tengah persaingan yang semakin kompetitif.
“Pelaku usaha perlu memahami bahwa merek yang terdaftar memberikan kepastian hukum sekaligus nilai tambah bagi pengembangan usaha. Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak dini agar hak atas merek terlindungi dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menambahkan, pelindungan merek juga menjadi fondasi penting bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar, membangun kemitraan, maupun mengembangkan usaha melalui skema waralaba dan lisensi. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual.
“Kami memastikan sosialisasi dan edukasi terkait kekayaan intelektual, khususnya pelindungan hukum merek melalui pendaftaran, akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai manfaat pendaftaran merek sebagai instrumen pelindungan hukum sekaligus aset bernilai ekonomi bagi perkembangan usaha,” tutup Andi Basmal.
Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk memahami peran merek dalam mendukung daya saing dan pertumbuhan bisnis. Selain sebagai identitas usaha, merek juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung ekspansi dan pengembangan usaha.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek dan Indikasi Geografis, Ranie Utami Ronie, mengatakan bahwa merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual (KI) yang memiliki fungsi strategis dalam kegiatan usaha. Merek yang terdaftar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi aset yang dapat meningkatkan nilai suatu bisnis.
“Merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda produk atau jasa di pasar. Merek juga mencerminkan reputasi dan kepercayaan yang dibangun oleh pelaku usaha melalui produk maupun layanan yang diberikan kepada konsumen,” ujar Ranie.
Menurutnya, pelindungan merek perlu menjadi perhatian sejak awal usaha dijalankan. Langkah tersebut penting untuk menghindari potensi sengketa dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek.
“Indonesia menerapkan prinsip first-to-file, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu segera mendaftarkan mereknya agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal,” lanjutnya.
Dalam paparannya, Ranie menjelaskan bahwa merek yang kuat dapat menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan usaha. Sejumlah merek Indonesia bahkan berhasil berkembang hingga pasar internasional karena memiliki identitas yang kuat dan terlindungi.
Selain memberikan pelindungan hukum, merek yang terdaftar juga membuka peluang komersialisasi kekayaan intelektual. Pemilik merek dapat memanfaatkannya melalui skema lisensi, kemitraan strategis, maupun waralaba untuk memperluas jangkauan usaha.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kepemilikan KI menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan bisnis waralaba. Merek yang terdaftar memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemilik usaha dalam membangun kerja sama dengan mitra bisnis.
Melalui kegiatan ini, DJKI terus mendorong pemanfaatan dan pelindungan KI sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha. Pelaku usaha dapat memperoleh pelindungan merek dengan mengajukan permohonan pendaftaran secara daring melalui laman merek.dgip.go.id, sehingga merek yang dimiliki memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan nilai tambah bagi keberlanjutan usaha.
Dalam kesempatan terpisah, Senin (1/6/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan dukungannya terhadap upaya DJKI dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan merek. Menurutnya, merek merupakan aset strategis yang tidak hanya mencerminkan identitas usaha, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnis di tengah persaingan yang semakin kompetitif.
“Pelaku usaha perlu memahami bahwa merek yang terdaftar memberikan kepastian hukum sekaligus nilai tambah bagi pengembangan usaha. Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak dini agar hak atas merek terlindungi dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menambahkan, pelindungan merek juga menjadi fondasi penting bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar, membangun kemitraan, maupun mengembangkan usaha melalui skema waralaba dan lisensi. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual.
“Kami memastikan sosialisasi dan edukasi terkait kekayaan intelektual, khususnya pelindungan hukum merek melalui pendaftaran, akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai manfaat pendaftaran merek sebagai instrumen pelindungan hukum sekaligus aset bernilai ekonomi bagi perkembangan usaha,” tutup Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Matangkan Persiapan Puncak Peringatan Hari Pengayoman ke-81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) matangkan persiapan puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 melalui rapat optimalisasi yang digelar di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Selasa (18/8/2026).
Selasa, 18 Agu 2026 18:38
News
Ragam Perlombaan Semarakkan HUT RI dan Hari Pengayoman ke 81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menghadirkan beragam perlombaan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman ke-81.
Selasa, 18 Agu 2026 08:43
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Peringati Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 RI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), memperingati detik-detik Proklamasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) melalui upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum Sulsel
Senin, 17 Agu 2026 12:24
News
Evaluasi Pelayanan Publik Kemenkum Sulsel, Dorong Kualitas dan Kepuasan Masyarakat
Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus didorong untuk memastikan kualitas layanan semakin baik dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.
Sabtu, 15 Agu 2026 09:38
News
Kemenkum Sulsel Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI)
Jum'at, 14 Agu 2026 13:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal