Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
Senin, 09 Mar 2026 04:50
Penutupan akses jalan menuju kawasan Wisma Nirmala di Kecamatan Tamalanrea sempat viral di media sosial. Aksi itu dinilai merugikan warga lantaran jalan itu diduga dibangun dari APBD. Foto/IST
MAKASSAR - Penutupan akses jalan menuju kawasan Wisma Nirmala di Kecamatan Tamalanrea memicu polemik di tengah masyarakat. Jalan yang disebut-sebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah justru tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi dan sempat ditutup melalui pengecoran.
Peristiwa ini ramai diperbincangkan setelah video aktivitas pengecoran jalan yang menghalangi akses menuju Wisma Nirmala viral di media sosial. Penutupan tersebut terjadi di tengah sengketa lahan antara pengelola wisma dan ahli waris almarhum Basri Caronge.
Di tengah polemik itu, praktisi hukum Muhammad Nur Salam turut menyoroti status jalan yang dipersoalkan. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya klaim kepemilikan pribadi terhadap jalan yang diduga dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Menurutnya, apabila jalan tersebut memang dibangun menggunakan dana APBD, maka secara hukum statusnya merupakan fasilitas publik yang tidak dapat ditutup atau dikuasai secara sepihak.
“Kalau jalan itu dibangun oleh pemerintah menggunakan APBD, maka statusnya adalah fasilitas publik. Tidak boleh ada pihak yang secara sepihak menutup atau mengklaimnya sebagai milik pribadi tanpa proses hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menilai penutupan akses jalan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Pasalnya, jalan itu selama ini menjadi jalur utama menuju Wisma Nirmala dan digunakan oleh sejumlah warga di sekitar lokasi.
Muhammad Nur Salam menegaskan bahwa persoalan kepemilikan tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat luas.
“Kalau memang ada klaim kepemilikan, tempuh jalur hukum. Jangan dengan cara menutup akses yang selama ini digunakan masyarakat,” katanya.
Kritik juga datang dari aktivis mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI), Ismail Karim. Ia menilai polemik ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset publik di daerah.
Ismail mendesak pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan status jalan tersebut. Menurutnya, jika terbukti dibangun menggunakan anggaran APBD, maka jalan itu merupakan aset negara yang tidak dapat diklaim oleh pihak swasta.
“Ini yang jadi pertanyaan besar. Bagaimana bisa jalan yang dibangun dengan uang rakyat tiba-tiba diklaim dan bahkan ditutup oleh pihak swasta. Pemerintah tidak boleh diam,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Makassar melakukan audit terhadap status lahan serta pembangunan jalan tersebut. Langkah ini dinilai penting agar tidak muncul preseden buruk dalam pengelolaan fasilitas umum di Kota Makassar.
Sementara itu, di tengah polemik yang berkembang, pihak Hotel Grand Puri menegaskan tidak terlibat dalam penutupan akses jalan tersebut. Mereka menyebut sengketa yang terjadi murni antara pihak Wisma Nirmalasari dan ahli waris pemilik tanah.
Peristiwa ini ramai diperbincangkan setelah video aktivitas pengecoran jalan yang menghalangi akses menuju Wisma Nirmala viral di media sosial. Penutupan tersebut terjadi di tengah sengketa lahan antara pengelola wisma dan ahli waris almarhum Basri Caronge.
Di tengah polemik itu, praktisi hukum Muhammad Nur Salam turut menyoroti status jalan yang dipersoalkan. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya klaim kepemilikan pribadi terhadap jalan yang diduga dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Menurutnya, apabila jalan tersebut memang dibangun menggunakan dana APBD, maka secara hukum statusnya merupakan fasilitas publik yang tidak dapat ditutup atau dikuasai secara sepihak.
“Kalau jalan itu dibangun oleh pemerintah menggunakan APBD, maka statusnya adalah fasilitas publik. Tidak boleh ada pihak yang secara sepihak menutup atau mengklaimnya sebagai milik pribadi tanpa proses hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menilai penutupan akses jalan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Pasalnya, jalan itu selama ini menjadi jalur utama menuju Wisma Nirmala dan digunakan oleh sejumlah warga di sekitar lokasi.
Muhammad Nur Salam menegaskan bahwa persoalan kepemilikan tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat luas.
“Kalau memang ada klaim kepemilikan, tempuh jalur hukum. Jangan dengan cara menutup akses yang selama ini digunakan masyarakat,” katanya.
Kritik juga datang dari aktivis mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI), Ismail Karim. Ia menilai polemik ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset publik di daerah.
Ismail mendesak pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan status jalan tersebut. Menurutnya, jika terbukti dibangun menggunakan anggaran APBD, maka jalan itu merupakan aset negara yang tidak dapat diklaim oleh pihak swasta.
“Ini yang jadi pertanyaan besar. Bagaimana bisa jalan yang dibangun dengan uang rakyat tiba-tiba diklaim dan bahkan ditutup oleh pihak swasta. Pemerintah tidak boleh diam,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Makassar melakukan audit terhadap status lahan serta pembangunan jalan tersebut. Langkah ini dinilai penting agar tidak muncul preseden buruk dalam pengelolaan fasilitas umum di Kota Makassar.
Sementara itu, di tengah polemik yang berkembang, pihak Hotel Grand Puri menegaskan tidak terlibat dalam penutupan akses jalan tersebut. Mereka menyebut sengketa yang terjadi murni antara pihak Wisma Nirmalasari dan ahli waris pemilik tanah.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
Alkalam Laskar Rasulullah menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Kamis, 09 Jul 2026 07:04
News
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
Kuasa hukum pemilik sah lahan dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Syaefullah Hamid SH MH, membantah tudingan kliennya terlibat mafia.
Selasa, 30 Jun 2026 18:06
Makassar City
Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang
Warga Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, RW 012, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos.
Minggu, 21 Jun 2026 21:20
News
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar yang familiar dengan Eks Gedung Hamrawati kembali memanas. Tidak kurang dari 100 orang mendatangi kawasan tersebut, kemarin.
Rabu, 03 Jun 2026 23:00
News
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel
Sengketa lahan eks Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani, Makassar, kembali memanas. Ratusan orang berkumpul di sekitar lokasi, Rabu pagi tadi.
Rabu, 03 Jun 2026 17:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Gowa Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka untuk HUT RI ke-81
2
Dari Sawah ke Meja Makan, UMI Dorong Inovasi Pangan Lokal Untuk Cegah Stunting
3
Jelang HUT ke-81 RI, Dirut PLN Kawal Langsung Kesiapan Kelistrikan Nasional dari Posko NTT
4
Lomba Kemerdekaan PKK Bantaeng Meriahkan HUT RI
5
Adopsi 5G Meningkat, SMARTFREN Perkuat Pengalaman Unlimited 5G
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Gowa Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka untuk HUT RI ke-81
2
Dari Sawah ke Meja Makan, UMI Dorong Inovasi Pangan Lokal Untuk Cegah Stunting
3
Jelang HUT ke-81 RI, Dirut PLN Kawal Langsung Kesiapan Kelistrikan Nasional dari Posko NTT
4
Lomba Kemerdekaan PKK Bantaeng Meriahkan HUT RI
5
Adopsi 5G Meningkat, SMARTFREN Perkuat Pengalaman Unlimited 5G