Proses AMDAL PT Conch di Kabupaten Barru Dipertanyakan

Rabu, 17 Jun 2026 13:36
Proses AMDAL PT Conch di Kabupaten Barru Dipertanyakan
Ketua PKAI Sulawesi Selatan, Abd Malik. Foto: Istimewa
Comment
Share
BARRU - Pemerhati Konservasi Alam Indonesia (PKAI) Sulawesi Selatan menyampaikan protes keras terhadap proses perizinan lingkungan PT Conch Barru Cement Indonesia yang saat ini terpantau telah memasuki tahapan draf Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) pada sistem Amdalnet.

Protes tersebut disampaikan langsung dalam audiensi resmi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (15/6), yang membahas berbagai persoalan hukum, tata ruang, dan lingkungan hidup terkait rencana operasional fasilitas hilir PT Conch di Kabupaten Barru.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua PKAI Sulawesi Selatan, Abd Malik, yang menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang memperdebatkan soal investasi semata, melainkan mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum dan menghormati tata ruang yang berlaku.

Menurut Abd Malik, proses AMDAL yang sedang berjalan tidak dapat dipisahkan dari persoalan mendasar yang sejak lama menjadi sumber penolakan masyarakat, yakni kesesuaian lokasi kegiatan dengan ketentuan tata ruang serta keberadaan bangunan fisik yang telah berdiri di kawasan Mangempang, Kabupaten Barru.

“Yang dipersoalkan masyarakat bukan sekadar dokumen administrasi. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa proses lingkungan terus berjalan pada lokasi yang sejak awal menimbulkan persoalan tata ruang dan telah lama diperdebatkan oleh masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan hukum berjalan di belakang fakta lapangan,” tegas Abdul Malik usai audiensi.

Ia mengingatkan bahwa fasilitas pabrik kantong semen yang direncanakan PT Conch berada pada kawasan yang selama ini dipersoalkan karena dinilai tidak sejalan dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, PKAI juga menyoroti fakta bahwa bangunan fisik perusahaan telah lebih dahulu berdiri sebelum seluruh aspek perizinan memperoleh kepastian hukum. Menurut Abdul Malik, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola perizinan dan komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.

Menanggapi perkembangan tersebut, Direktur Profetik Institute, Asratillah, memberikan pandangan terpisah kepada media. Meskipun tidak terlibat dalam audiensi, Asratillah menilai bahwa proses yang sedang berlangsung harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya ingin mengingatkan bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 580 K/TUN/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 merupakan produk hukum yang final dan mengikat. Karena itu, seluruh proses administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan lokasi dan substansi yang pernah menjadi objek sengketa harus diuji secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa putusan MA dapat dikesampingkan melalui jalur perizinan baru,” ujar Asratillah.

Menurutnya, prinsip dasar negara hukum menuntut setiap institusi pemerintah untuk tidak hanya mematuhi prosedur administratif, tetapi juga menghormati substansi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Persoalan ini bukan semata-mata soal AMDAL atau SKKL. Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas negara hukum. Ketika pengadilan telah berbicara melalui putusan yang final dan mengikat, maka seluruh instrumen pemerintahan harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan administrasi berjalan selaras dengan semangat putusan tersebut,” lanjutnya.

PKAI juga mengingatkan bahwa rencana operasional fasilitas hilir PT Conch harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk kondisi industri semen nasional yang masih mengalami kelebihan kapasitas produksi (oversupply). Dalam situasi demikian, setiap ekspansi distribusi dan aktivitas pendukung industri semen perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang lebih besar di kemudian hari.

Menutup keterangannya, Abd Malik menegaskan bahwa PKAI akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam menjaga kepastian hukum, tata ruang, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

“Kami tidak menolak investasi. Yang kami tolak adalah praktik pembangunan yang mengabaikan hukum, mengabaikan tata ruang, dan berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat. Investasi yang baik harus berdiri di atas kepastian hukum, bukan di atas kontroversi hukum yang terus dipersoalkan publik,” tutup Abd Malik.
(GUS)
Berita Terbaru