Bawaslu Maros Usul Pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu

Rabu, 17 Jun 2026 19:16
Bawaslu Maros Usul Pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan audiens ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terkait usulan pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu.
Comment
Share
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan audiens ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait usulan pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026).

Audiensi tersebut diterima dengan hangat oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, di Ruang Rapat Baharuddin Lopa. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai langkah awal membangun sinergi dalam penyelenggaraan pelatihan paralegal guna mendukung edukasi dan pengawasan pemilu di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Basmal menyambut baik inisiatif Bawaslu Kabupaten Maros yang ingin berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam pengembangan paralegal untuk memperkaya pemahaman masyarakat mengenai hukum dan pengawasan pemilu.

“Kami menyambut baik kehadiran Bawaslu Kabupaten Maros. Sinergi antarinstansi sangat penting untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat, termasuk dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu,” ujar Andi Basmal.

Andi Basmal menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel telah memiliki paralegal binaan yang tersebar di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Maros. Para paralegal tersebut telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan paralegal serta berperan sebagai ujung tombak penyelesaian permasalahan hukum melalui pendekatan mediasi di tingkat desa dan kelurahan.

“Pada prinsipnya pelatihan paralegal dapat diselenggarakan oleh berbagai instansi, namun kami menyarankan agar pelaksanaannya melibatkan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi. Dengan demikian kualitas pelatihan dan kompetensi paralegal yang dihasilkan dapat terjamin sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel terbuka untuk membangun kerja sama dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan edukasi hukum maupun pelatihan paralegal.

“Kolaborasi seperti ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi dan edukasi hukum. Kami siap mendukung melalui berbagai program penyuluhan hukum maupun penguatan kapasitas paralegal yang dilaksanakan sesuai regulasi,” kata Heny.

Menurutnya, keberadaan paralegal dapat menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membantu penyebarluasan informasi mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam berdemokrasi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, menyampaikan maksud dan tujuan audiensi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Maros berencana membentuk dan memberikan pelatihan kepada paralegal yang secara khusus berfokus pada pengawasan pemilu.

“Kami berencana membentuk paralegal pengawas pemilu yang nantinya dibekali pengetahuan keparalegalan sekaligus kemampuan mengedukasi masyarakat terkait berbagai bentuk pelanggaran pemilu,” ungkap Sufirman.

Sufirman menambahkan bahwa rencana tersebut mengacu pada ketentuan mengenai paralegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dan Pemberi Bantuan Hukum. Untuk mendukung pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Maros juga berencana menjalin kerja sama dengan LBH Ansor Kabupaten Maros dalam penyelenggaraan pelatihan.

Melalui audiensi ini, Bawaslu Maros dan Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi guna mewujudkan kolaborasi yang lebih konkret, termasuk peluang penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang penyuluhan hukum dan pelatihan paralegal sebagai bagian dari penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru