Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Berpotensi Berujung Pidana
Rabu, 11 Mar 2026 07:52
Polemik penutupan akses jalan menuju kawasan Wisma Nirmalasari di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kini menjadi sorotan, bahkan berpotensi pidana. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Polemik penutupan akses jalan menuju kawasan Wisma Nirmalasari di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kini menjadi sorotan. Persoalan tersebut bahkan berpotensi berlanjut ke ranah pidana karena tindakan menutup jalan yang telah digunakan masyarakat dinilai bisa melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Masalah ini mencuat setelah akses menuju kawasan wisma tersebut sempat ditutup menggunakan material cor dan bebatuan. Penutupan itu disebut menghambat aktivitas penghuni wisma maupun warga yang selama ini menggunakan jalan tersebut.
Informasi yang beredar juga menunjukkan adanya laporan resmi yang masuk ke kepolisian terkait persoalan ini. Hal itu terlihat dari dokumen Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang mencatat dugaan tindak pidana berkaitan dengan konflik akses jalan tersebut.
Dalam dokumen laporan polisi tersebut dijelaskan bahwa pelapor mengalami kesulitan menjalankan aktivitas setelah akses menuju rumah dan wisma ditutup dengan batu dan material lainnya. Kondisi itu disebut berdampak langsung pada aktivitas penghuni dan masyarakat di sekitar lokasi.
Praktisi hukum Muhammad Nur Salam menilai tindakan menutup jalan yang telah difungsikan sebagai akses publik berpotensi melanggar hukum. Terlebih lagi jika jalan tersebut merupakan fasilitas umum atau dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Menurutnya, dalam ketentuan UU Jalan, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk menutup atau memanfaatkan jalan tanpa izin dari pihak berwenang.
“Jika jalan tersebut berfungsi sebagai akses publik, apalagi bila dibangun menggunakan dana pemerintah, maka menutupnya secara sepihak bisa masuk kategori pelanggaran hukum,” ujar Muhammad Nur Salam.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan secara jelas mengatur larangan terhadap tindakan yang menghambat fungsi jalan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
“Penutupan akses jalan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi dikenai sanksi pidana, apalagi jika mengakibatkan masyarakat tidak dapat menggunakan fasilitas umum tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, polemik ini juga berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu yang menyatakan bahwa jalan tersebut berada di atas tanah pribadi. Namun menurut Nur Salam, sengketa terkait status lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menutup akses jalan yang telah digunakan masyarakat.
“Sengketa tanah itu ranah perdata. Tapi menutup akses jalan yang dipakai publik bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan pemerhati hukum Firmansyah Muis. Ia menilai pemerintah kota perlu segera turun tangan untuk memastikan status hukum jalan tersebut agar polemik tidak terus berlarut.
Menurutnya, jika terbukti jalan itu dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah, maka statusnya merupakan fasilitas publik yang tidak dapat diklaim secara sepihak.
“Kalau benar jalan itu dibangun dari APBD, maka itu adalah fasilitas publik. Tidak boleh ada pihak yang menutup akses warga begitu saja,” kata Firmansyah.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan audit terhadap status jalan tersebut guna memastikan kejelasan hukum sekaligus meredakan keresahan warga.
Masalah ini mencuat setelah akses menuju kawasan wisma tersebut sempat ditutup menggunakan material cor dan bebatuan. Penutupan itu disebut menghambat aktivitas penghuni wisma maupun warga yang selama ini menggunakan jalan tersebut.
Informasi yang beredar juga menunjukkan adanya laporan resmi yang masuk ke kepolisian terkait persoalan ini. Hal itu terlihat dari dokumen Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang mencatat dugaan tindak pidana berkaitan dengan konflik akses jalan tersebut.
Dalam dokumen laporan polisi tersebut dijelaskan bahwa pelapor mengalami kesulitan menjalankan aktivitas setelah akses menuju rumah dan wisma ditutup dengan batu dan material lainnya. Kondisi itu disebut berdampak langsung pada aktivitas penghuni dan masyarakat di sekitar lokasi.
Praktisi hukum Muhammad Nur Salam menilai tindakan menutup jalan yang telah difungsikan sebagai akses publik berpotensi melanggar hukum. Terlebih lagi jika jalan tersebut merupakan fasilitas umum atau dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Menurutnya, dalam ketentuan UU Jalan, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk menutup atau memanfaatkan jalan tanpa izin dari pihak berwenang.
“Jika jalan tersebut berfungsi sebagai akses publik, apalagi bila dibangun menggunakan dana pemerintah, maka menutupnya secara sepihak bisa masuk kategori pelanggaran hukum,” ujar Muhammad Nur Salam.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan secara jelas mengatur larangan terhadap tindakan yang menghambat fungsi jalan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
“Penutupan akses jalan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi dikenai sanksi pidana, apalagi jika mengakibatkan masyarakat tidak dapat menggunakan fasilitas umum tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, polemik ini juga berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu yang menyatakan bahwa jalan tersebut berada di atas tanah pribadi. Namun menurut Nur Salam, sengketa terkait status lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menutup akses jalan yang telah digunakan masyarakat.
“Sengketa tanah itu ranah perdata. Tapi menutup akses jalan yang dipakai publik bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan pemerhati hukum Firmansyah Muis. Ia menilai pemerintah kota perlu segera turun tangan untuk memastikan status hukum jalan tersebut agar polemik tidak terus berlarut.
Menurutnya, jika terbukti jalan itu dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah, maka statusnya merupakan fasilitas publik yang tidak dapat diklaim secara sepihak.
“Kalau benar jalan itu dibangun dari APBD, maka itu adalah fasilitas publik. Tidak boleh ada pihak yang menutup akses warga begitu saja,” kata Firmansyah.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan audit terhadap status jalan tersebut guna memastikan kejelasan hukum sekaligus meredakan keresahan warga.
(TRI)
Berita Terkait
News
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
Jalan yang disebut-sebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah justru tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi dan sempat ditutup melalui pengecoran.
Senin, 09 Mar 2026 04:50
News
Sepanjang 2025, Polda Sulsel Catat Penurunan Tindak Kejahatan
Polda Sulsel memaparkan capaian kerja setahun dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 di Gedung Mappaodang Mabes Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kota Makassar.
Senin, 29 Des 2025 17:45
Sulsel
Pekerjaan Dilanjut, Jalur Tompo Ladang Maros Kembali Ditutup Jumat Besok
Jalan poros Maros-Bone di Tompo Ladang Maros, Sulawesi Selatan, akan kembali ditutup total, Jumat (7/2/2025) besok.
Kamis, 06 Feb 2025 10:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ekspresi Islam Indonesia
2
Nakhoda Asal Indonesia Hilang di Hormuz, Alumni Bumi Seram Prihatin
3
NasDem Bone Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Warga di Watampone
4
Erika Tansil di Balik Sukses Pelantikan KNPI Sulsel, Dorong Perempuan Ambil Peran Kepemimpinan
5
Kinerja Perbankan Sulsel Stabil di Awal 2026, Kredit dan DPK Masih Tumbuh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ekspresi Islam Indonesia
2
Nakhoda Asal Indonesia Hilang di Hormuz, Alumni Bumi Seram Prihatin
3
NasDem Bone Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Warga di Watampone
4
Erika Tansil di Balik Sukses Pelantikan KNPI Sulsel, Dorong Perempuan Ambil Peran Kepemimpinan
5
Kinerja Perbankan Sulsel Stabil di Awal 2026, Kredit dan DPK Masih Tumbuh