Badan Kehormatan DPRD Makassar Tegur Legislator Terkait Video Viral

Jum'at, 30 Jan 2026 20:25
Badan Kehormatan DPRD Makassar Tegur Legislator Terkait Video Viral
Ketua BK DPRD Kota Makassar, William Laurin, saat ditemui di kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Fasruddin Rusli terkait video viral yang memicu kontroversi di media sosial. Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Makassar Andi Suharmika dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik.

Ketua BK DPRD Kota Makassar, William Laurin, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap kedua legislator tersebut.

“Setelah kami lakukan klarifikasi, Selasa 27 Januari 2026, diketahui bahwa Pak Andi Suharmika saat itu dalam perjalanan pulang dari tugas dinas. Jadi kesimpulan kami, beliau tidak melakukan pelanggaran apa pun,” ujarnya.

William menjelaskan, Fasruddin Rusli berada di kendaraan yang sama seusai dari bandara. Video yang viral disebut berasal dari konten iklan yang muncul secara tidak sengaja saat mengakses media sosial.

“Setelah klarifikasi, kami simpulkan saudara Fasruddin Rusli kurang cermat dan kurang bijak dalam menggunakan media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, BK memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa kemunculan konten dalam video tersebut bukan aktivitas perjudian daring.

“Bukan berarti yang bersangkutan bermain judi. Itu iklan yang muncul secara otomatis saat membuka media sosial. Namun karena berdampak luas dan menimbulkan pertanyaan publik, kami menilai perlu ada teguran,” terangnya kepada wartawan.

William juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kota Makassar agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital.

“Ke depan kami meminta seluruh anggota DPRD lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial, karena dampaknya bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, BK DPRD memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

"Sanksi administrasi bisa berupa pemotongan tunjangan, larangan mengikuti panitia khusus, hingga tidak diberikan kesempatan menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan. Sanksi terberat adalah pemecatan,” paparnya.

Dalam putusan akhir, BK DPRD Makassar tidak memberikan sanksi kepada Andi Suharmika, sementara Fasruddin Rusli dikenai teguran tertulis karena dianggap memicu kontroversi publik.

"Kita imbau semua atau seluruh anggota DPRD Makassar agar menjaga kode etika dan menjaga nama baik sebagai anggota DPRD Makassar setia berhati-hati dalam bertindak," ungkapnya.

Sebelumnya, sebuah video viral merekam mobil dinas melaju di jalan umum Kota Makassar. Dalam video yang diunggah akun Trending Makassar, seorang penumpang terlihat mengoperasikan aplikasi yang diduga judi online di ponsel. Video tersebut direkam oleh pengendara motor di belakang kendaraan dinas pada Jumat (16/1/2026).
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru