Badan Kehormatan DPRD Makassar Tegur Legislator Terkait Video Viral
Jum'at, 30 Jan 2026 20:25
Ketua BK DPRD Kota Makassar, William Laurin, saat ditemui di kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Fasruddin Rusli terkait video viral yang memicu kontroversi di media sosial. Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Makassar Andi Suharmika dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik.
Ketua BK DPRD Kota Makassar, William Laurin, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap kedua legislator tersebut.
“Setelah kami lakukan klarifikasi, Selasa 27 Januari 2026, diketahui bahwa Pak Andi Suharmika saat itu dalam perjalanan pulang dari tugas dinas. Jadi kesimpulan kami, beliau tidak melakukan pelanggaran apa pun,” ujarnya.
William menjelaskan, Fasruddin Rusli berada di kendaraan yang sama seusai dari bandara. Video yang viral disebut berasal dari konten iklan yang muncul secara tidak sengaja saat mengakses media sosial.
“Setelah klarifikasi, kami simpulkan saudara Fasruddin Rusli kurang cermat dan kurang bijak dalam menggunakan media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, BK memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa kemunculan konten dalam video tersebut bukan aktivitas perjudian daring.
“Bukan berarti yang bersangkutan bermain judi. Itu iklan yang muncul secara otomatis saat membuka media sosial. Namun karena berdampak luas dan menimbulkan pertanyaan publik, kami menilai perlu ada teguran,” terangnya kepada wartawan.
William juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kota Makassar agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital.
“Ke depan kami meminta seluruh anggota DPRD lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial, karena dampaknya bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, BK DPRD memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
"Sanksi administrasi bisa berupa pemotongan tunjangan, larangan mengikuti panitia khusus, hingga tidak diberikan kesempatan menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan. Sanksi terberat adalah pemecatan,” paparnya.
Dalam putusan akhir, BK DPRD Makassar tidak memberikan sanksi kepada Andi Suharmika, sementara Fasruddin Rusli dikenai teguran tertulis karena dianggap memicu kontroversi publik.
"Kita imbau semua atau seluruh anggota DPRD Makassar agar menjaga kode etika dan menjaga nama baik sebagai anggota DPRD Makassar setia berhati-hati dalam bertindak," ungkapnya.
Sebelumnya, sebuah video viral merekam mobil dinas melaju di jalan umum Kota Makassar. Dalam video yang diunggah akun Trending Makassar, seorang penumpang terlihat mengoperasikan aplikasi yang diduga judi online di ponsel. Video tersebut direkam oleh pengendara motor di belakang kendaraan dinas pada Jumat (16/1/2026).
Ketua BK DPRD Kota Makassar, William Laurin, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap kedua legislator tersebut.
“Setelah kami lakukan klarifikasi, Selasa 27 Januari 2026, diketahui bahwa Pak Andi Suharmika saat itu dalam perjalanan pulang dari tugas dinas. Jadi kesimpulan kami, beliau tidak melakukan pelanggaran apa pun,” ujarnya.
William menjelaskan, Fasruddin Rusli berada di kendaraan yang sama seusai dari bandara. Video yang viral disebut berasal dari konten iklan yang muncul secara tidak sengaja saat mengakses media sosial.
“Setelah klarifikasi, kami simpulkan saudara Fasruddin Rusli kurang cermat dan kurang bijak dalam menggunakan media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, BK memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa kemunculan konten dalam video tersebut bukan aktivitas perjudian daring.
“Bukan berarti yang bersangkutan bermain judi. Itu iklan yang muncul secara otomatis saat membuka media sosial. Namun karena berdampak luas dan menimbulkan pertanyaan publik, kami menilai perlu ada teguran,” terangnya kepada wartawan.
William juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kota Makassar agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital.
“Ke depan kami meminta seluruh anggota DPRD lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial, karena dampaknya bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, BK DPRD memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
"Sanksi administrasi bisa berupa pemotongan tunjangan, larangan mengikuti panitia khusus, hingga tidak diberikan kesempatan menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan. Sanksi terberat adalah pemecatan,” paparnya.
Dalam putusan akhir, BK DPRD Makassar tidak memberikan sanksi kepada Andi Suharmika, sementara Fasruddin Rusli dikenai teguran tertulis karena dianggap memicu kontroversi publik.
"Kita imbau semua atau seluruh anggota DPRD Makassar agar menjaga kode etika dan menjaga nama baik sebagai anggota DPRD Makassar setia berhati-hati dalam bertindak," ungkapnya.
Sebelumnya, sebuah video viral merekam mobil dinas melaju di jalan umum Kota Makassar. Dalam video yang diunggah akun Trending Makassar, seorang penumpang terlihat mengoperasikan aplikasi yang diduga judi online di ponsel. Video tersebut direkam oleh pengendara motor di belakang kendaraan dinas pada Jumat (16/1/2026).
(MAN)
Berita Terkait
News
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
Pendamping masyarakat pemilik lahan, Machmud Osman, mendatangi DPRD Kota Makassar di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (29/1/2026).
Kamis, 29 Jan 2026 22:21
Makassar City
Ray Suryadi Desak Pemkot Makassar Segera Lakukan Perbaikan Total Pasar Paotere
Kondisi infrastruktur Pasar Ikan Pelabuhan Paotere saat ini berada pada titik darurat. Kerusakan yang sangat mengkhawatirkan memicu desakan untuk segera dilakukan perbaikan total maupun penataan ulang.
Selasa, 27 Jan 2026 15:23
Makassar City
DPRD Makassar Terima Keluhan PKL Datu Museng, Siap Gelar RDP
Aliansi Asosiasi PKL Datu Museng Maipa mendatangi Ruang Penerimaan Tamu dan Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Makassar di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Senin (26/1/2026).
Senin, 26 Jan 2026 18:28
Makassar City
Andi Tenri Uji Idris Kawal Aspirasi Warga Mamajang di Musrenbang RKPD 2026
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji Idris, menghadiri kegiatan Musrenbang RKPD Kota Makassar Tahun 2026 tingkat Kecamatan Mamajang. Acara ini berlangsung khidmat di Four Points by Sheraton Hotel, Senin (26/01/2026).
Senin, 26 Jan 2026 13:45
News
Sidak Mall Panakkukang, DPRD Makassar Siapkan Rekomendasi Limbah
Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mall Panakkukang, Jumat (23/1/2026), menyusul laporan dugaan pengelolaan limbah yang dinilai tidak memenuhi standar.
Sabtu, 24 Jan 2026 06:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
2
Membaca Hijrah Politik Rusdi Masse
3
Stabilkan Harga LPG 3Kg, Wabup Lutim Instruksikan Sanksi Berat bagi Pangkalan Nakal
4
IOP dan Eagle Dance Jadi Wakil Makassar di Final iForte NDC Inspirasi Diri
5
Perkuat Sinergi Pedoman Kerja Teknis Keamanan Objek Vital Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
2
Membaca Hijrah Politik Rusdi Masse
3
Stabilkan Harga LPG 3Kg, Wabup Lutim Instruksikan Sanksi Berat bagi Pangkalan Nakal
4
IOP dan Eagle Dance Jadi Wakil Makassar di Final iForte NDC Inspirasi Diri
5
Perkuat Sinergi Pedoman Kerja Teknis Keamanan Objek Vital Nasional