Badan Kehormatan DPRD Makassar Tegur Legislator Terkait Video Viral
Jum'at, 30 Jan 2026 20:25
Ketua BK DPRD Kota Makassar, William Laurin, saat ditemui di kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Fasruddin Rusli terkait video viral yang memicu kontroversi di media sosial. Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Makassar Andi Suharmika dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik.
Ketua BK DPRD Kota Makassar, William Laurin, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap kedua legislator tersebut.
“Setelah kami lakukan klarifikasi, Selasa 27 Januari 2026, diketahui bahwa Pak Andi Suharmika saat itu dalam perjalanan pulang dari tugas dinas. Jadi kesimpulan kami, beliau tidak melakukan pelanggaran apa pun,” ujarnya.
William menjelaskan, Fasruddin Rusli berada di kendaraan yang sama seusai dari bandara. Video yang viral disebut berasal dari konten iklan yang muncul secara tidak sengaja saat mengakses media sosial.
“Setelah klarifikasi, kami simpulkan saudara Fasruddin Rusli kurang cermat dan kurang bijak dalam menggunakan media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, BK memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa kemunculan konten dalam video tersebut bukan aktivitas perjudian daring.
“Bukan berarti yang bersangkutan bermain judi. Itu iklan yang muncul secara otomatis saat membuka media sosial. Namun karena berdampak luas dan menimbulkan pertanyaan publik, kami menilai perlu ada teguran,” terangnya kepada wartawan.
William juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kota Makassar agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital.
“Ke depan kami meminta seluruh anggota DPRD lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial, karena dampaknya bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, BK DPRD memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
"Sanksi administrasi bisa berupa pemotongan tunjangan, larangan mengikuti panitia khusus, hingga tidak diberikan kesempatan menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan. Sanksi terberat adalah pemecatan,” paparnya.
Dalam putusan akhir, BK DPRD Makassar tidak memberikan sanksi kepada Andi Suharmika, sementara Fasruddin Rusli dikenai teguran tertulis karena dianggap memicu kontroversi publik.
"Kita imbau semua atau seluruh anggota DPRD Makassar agar menjaga kode etika dan menjaga nama baik sebagai anggota DPRD Makassar setia berhati-hati dalam bertindak," ungkapnya.
Sebelumnya, sebuah video viral merekam mobil dinas melaju di jalan umum Kota Makassar. Dalam video yang diunggah akun Trending Makassar, seorang penumpang terlihat mengoperasikan aplikasi yang diduga judi online di ponsel. Video tersebut direkam oleh pengendara motor di belakang kendaraan dinas pada Jumat (16/1/2026).
Ketua BK DPRD Kota Makassar, William Laurin, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap kedua legislator tersebut.
“Setelah kami lakukan klarifikasi, Selasa 27 Januari 2026, diketahui bahwa Pak Andi Suharmika saat itu dalam perjalanan pulang dari tugas dinas. Jadi kesimpulan kami, beliau tidak melakukan pelanggaran apa pun,” ujarnya.
William menjelaskan, Fasruddin Rusli berada di kendaraan yang sama seusai dari bandara. Video yang viral disebut berasal dari konten iklan yang muncul secara tidak sengaja saat mengakses media sosial.
“Setelah klarifikasi, kami simpulkan saudara Fasruddin Rusli kurang cermat dan kurang bijak dalam menggunakan media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, BK memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa kemunculan konten dalam video tersebut bukan aktivitas perjudian daring.
“Bukan berarti yang bersangkutan bermain judi. Itu iklan yang muncul secara otomatis saat membuka media sosial. Namun karena berdampak luas dan menimbulkan pertanyaan publik, kami menilai perlu ada teguran,” terangnya kepada wartawan.
William juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kota Makassar agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital.
“Ke depan kami meminta seluruh anggota DPRD lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial, karena dampaknya bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, BK DPRD memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
"Sanksi administrasi bisa berupa pemotongan tunjangan, larangan mengikuti panitia khusus, hingga tidak diberikan kesempatan menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan. Sanksi terberat adalah pemecatan,” paparnya.
Dalam putusan akhir, BK DPRD Makassar tidak memberikan sanksi kepada Andi Suharmika, sementara Fasruddin Rusli dikenai teguran tertulis karena dianggap memicu kontroversi publik.
"Kita imbau semua atau seluruh anggota DPRD Makassar agar menjaga kode etika dan menjaga nama baik sebagai anggota DPRD Makassar setia berhati-hati dalam bertindak," ungkapnya.
Sebelumnya, sebuah video viral merekam mobil dinas melaju di jalan umum Kota Makassar. Dalam video yang diunggah akun Trending Makassar, seorang penumpang terlihat mengoperasikan aplikasi yang diduga judi online di ponsel. Video tersebut direkam oleh pengendara motor di belakang kendaraan dinas pada Jumat (16/1/2026).
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Appi Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD untuk Perbaikan Kinerja Pemkot Makassar
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau Lantai 2 Balai Kota Makassar, Rabu (13/5/2026).
Kamis, 14 Mei 2026 06:56
Makassar City
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
Sejumlah legislator menilai penanganan persoalan tersebut perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat kepolisian.
Kamis, 14 Mei 2026 06:32
Makassar City
DPRD Makassar Desak BPJS Kesehatan Lanjutkan Kerja Sama dengan RS Bahagia
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Paripurna Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, eks Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Rabu (13/5/2026).
Rabu, 13 Mei 2026 19:52
News
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
Perwakilan warga pemilik unit di apartemen vida view bersitegang dengan pihak building manajemen (BM). Keributan sempat terjadi di ruang building manajemen lantai 1 apartemen vida view, Panakukang. Rabu (13/05/2026).
Rabu, 13 Mei 2026 18:23
Makassar City
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam penanganan aksi geng motor yang meresahkan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 06:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Disdikbud Parepare Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Uang Orang Tua Wajib Dikembalikan
4
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
5
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Disdikbud Parepare Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Uang Orang Tua Wajib Dikembalikan
4
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
5
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat