Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite, AMARA Geruduk PN Makassar
Kamis, 24 Jul 2025 16:46
Kurang lebih 100 massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aero (AMARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PN Makassar, Kamis (24/7/2025). Foto/IST
MAKASSAR - Kurang lebih 100 massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aero (AMARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (24/7/2025). Massa menggeruduk tempat itu untuk menyuarakan keadilan mengenai permasalahan di perumahan elite Aerohome Estate.
Demonstrasi dilakukan merespons putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Makassar, Senin kemarin. Majelis hakim menyatakan PT Aero Multi Karya, developer perumahan Aerohome Estate telah pailit. Hal itu berimplikasi pada nasib warga perumahan, dimana 135 dari total 140 unit rumah terancam disita dan dilelang.
Koordinator Aksi AMARA, Muh Fajar Nur, menyampaikan aksi unjuk rasa yang dilakukan merupakan upaya mencari keadilan bagi warga perumahan Aerohome Estate. Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke kepolisian mengenai demonstrasi ini.
"Ini bentuk protes moral dan perlawanan sipil atas terjadinya praktik ketidakadilan hukum yang nyata dirasakan seluruh korban dan rakyat kecil dalam perkara kepailitan PT Aero Multi Karya," kata Fajar.
Ia menekankan ada empat poin utama yang menjadi tuntutan AMARA dalam aksi damai ini.
Pertama, pihaknya mendesak agar putusan pailit terhadap developer perumahan Aerohome Estate segera dianulir. Musababnya, putusan itu terkesan sepihak dan mengabaikan suara pihak-pihak yang berkaitan.
"Anulir segera putusan pailit sepihak yang jelas-jelas dibuat dengan mengabaikan suara mayoritas kreditur dan debitur," tegas Fajar.
Kedua, AMARA meminta agar kriminalisasi terhadap rakyat kecil dihentikan. Hal itu merujuk pada persoalan hukum yang timbul terhadap perumahan, padahal para pemilik rumah rata-rata telah melunasi kewajibannya.
"Ya bukan kami yang harus menanggung risiko atas kelalaian dan ketidakadilan proses hukum," tuturnya.
Ketiga, massa meminta agar pihak berwenang membuka ruang mediasi PKPU maksimal 270 hari. Hal itu sebagaimana aturan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, demi penyelesaian adil tanpa gejolak sosial lebih luas.
Keempat, AMARA menuntut transparansi dan audit tuntas seluruh alur putusan agar tidak ada lagi korban perumahan mangkrak, khususnya di Sulsel.
Sekadar diketahui, pihak kreditur dan debitur perumahan Aerohome Estate sebelumnya telah menyatakansikap atas putusan pailit dari pengadilan.
Sebagian besar pemilik rumah maupun pengembang perumahan telah menyiapkan upaya hukum lanjutan. Musababnya, kedua belah pihak sejatinya menginginkan permasalahan perumahan diselesaikan lewat skema perdamaian.
Adapun langkah hukum itu, antara lain yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pengaduan etik kepada Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), laporan ke Komisi Yudisial, laporan ke Badan Pengawas MA, hingga laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demonstrasi dilakukan merespons putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Makassar, Senin kemarin. Majelis hakim menyatakan PT Aero Multi Karya, developer perumahan Aerohome Estate telah pailit. Hal itu berimplikasi pada nasib warga perumahan, dimana 135 dari total 140 unit rumah terancam disita dan dilelang.
Koordinator Aksi AMARA, Muh Fajar Nur, menyampaikan aksi unjuk rasa yang dilakukan merupakan upaya mencari keadilan bagi warga perumahan Aerohome Estate. Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke kepolisian mengenai demonstrasi ini.
"Ini bentuk protes moral dan perlawanan sipil atas terjadinya praktik ketidakadilan hukum yang nyata dirasakan seluruh korban dan rakyat kecil dalam perkara kepailitan PT Aero Multi Karya," kata Fajar.
Ia menekankan ada empat poin utama yang menjadi tuntutan AMARA dalam aksi damai ini.
Pertama, pihaknya mendesak agar putusan pailit terhadap developer perumahan Aerohome Estate segera dianulir. Musababnya, putusan itu terkesan sepihak dan mengabaikan suara pihak-pihak yang berkaitan.
"Anulir segera putusan pailit sepihak yang jelas-jelas dibuat dengan mengabaikan suara mayoritas kreditur dan debitur," tegas Fajar.
Kedua, AMARA meminta agar kriminalisasi terhadap rakyat kecil dihentikan. Hal itu merujuk pada persoalan hukum yang timbul terhadap perumahan, padahal para pemilik rumah rata-rata telah melunasi kewajibannya.
"Ya bukan kami yang harus menanggung risiko atas kelalaian dan ketidakadilan proses hukum," tuturnya.
Ketiga, massa meminta agar pihak berwenang membuka ruang mediasi PKPU maksimal 270 hari. Hal itu sebagaimana aturan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, demi penyelesaian adil tanpa gejolak sosial lebih luas.
Keempat, AMARA menuntut transparansi dan audit tuntas seluruh alur putusan agar tidak ada lagi korban perumahan mangkrak, khususnya di Sulsel.
Sekadar diketahui, pihak kreditur dan debitur perumahan Aerohome Estate sebelumnya telah menyatakansikap atas putusan pailit dari pengadilan.
Sebagian besar pemilik rumah maupun pengembang perumahan telah menyiapkan upaya hukum lanjutan. Musababnya, kedua belah pihak sejatinya menginginkan permasalahan perumahan diselesaikan lewat skema perdamaian.
Adapun langkah hukum itu, antara lain yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pengaduan etik kepada Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), laporan ke Komisi Yudisial, laporan ke Badan Pengawas MA, hingga laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(TRI)
Berita Terkait
News
GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Makassar, pada Kamis (06/11/2025).
Jum'at, 07 Nov 2025 13:21
News
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan ±16 hektare (ha) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tepatnya di depan TSM Makassar.
Senin, 03 Nov 2025 11:50
Makassar City
6 Tuntutan Warga, Aksi Emak-Emak Warnai Penolakan Pembangunan PSEL di Tamalanrea
Warga sekitar mendatangi Grand Eterno, Tamalanrea rencana lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Ahad (28/09/2025).
Minggu, 28 Sep 2025 18:47
Makassar City
Pagar Pembatas Dibongkar, Warga Perumahan Demo di Kantor Camat Tamalanrea
Puluhan warga kompleks Perumahan Budi Daya Permai, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Camat Tamalanrea pada Jumat, 19 September 2025.
Jum'at, 19 Sep 2025 20:59
News
Pemerintah Pusat Resmi Berikan 4 Rumah Gratis untuk Keluarga Korban Demonstrasi
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, telah resmi melakukan serah terima rumah gratis bagi keluarga korban peristiwa demonstrasi Makassar, di Perumahan Grand Sulawesi, Kabupaten Gowa.
Jum'at, 12 Sep 2025 07:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
2
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
3
WR IV UMI Sampaikan Tausiah di Masjid Nur Syuhada Mapolda Sulsel
4
FGD Teknologi Hijau Batik, Polipangkep Dorong Eco Batik Limbah Pertanian
5
Midea Perkenalkan Celest Inverter di Makassar, AC Pintar dengan Teknologi AI
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
2
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
3
WR IV UMI Sampaikan Tausiah di Masjid Nur Syuhada Mapolda Sulsel
4
FGD Teknologi Hijau Batik, Polipangkep Dorong Eco Batik Limbah Pertanian
5
Midea Perkenalkan Celest Inverter di Makassar, AC Pintar dengan Teknologi AI