Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite, AMARA Geruduk PN Makassar

Kamis, 24 Jul 2025 16:46
Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite, AMARA Geruduk PN Makassar
Kurang lebih 100 massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aero (AMARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PN Makassar, Kamis (24/7/2025). Foto/IST
Comment
Share
MAKASSAR - Kurang lebih 100 massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aero (AMARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (24/7/2025). Massa menggeruduk tempat itu untuk menyuarakan keadilan mengenai permasalahan di perumahan elite Aerohome Estate.

Demonstrasi dilakukan merespons putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Makassar, Senin kemarin. Majelis hakim menyatakan PT Aero Multi Karya, developer perumahan Aerohome Estate telah pailit. Hal itu berimplikasi pada nasib warga perumahan, dimana 135 dari total 140 unit rumah terancam disita dan dilelang.

Koordinator Aksi AMARA, Muh Fajar Nur, menyampaikan aksi unjuk rasa yang dilakukan merupakan upaya mencari keadilan bagi warga perumahan Aerohome Estate. Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke kepolisian mengenai demonstrasi ini.

"Ini bentuk protes moral dan perlawanan sipil atas terjadinya praktik ketidakadilan hukum yang nyata dirasakan seluruh korban dan rakyat kecil dalam perkara kepailitan PT Aero Multi Karya," kata Fajar.

Ia menekankan ada empat poin utama yang menjadi tuntutan AMARA dalam aksi damai ini.

Pertama, pihaknya mendesak agar putusan pailit terhadap developer perumahan Aerohome Estate segera dianulir. Musababnya, putusan itu terkesan sepihak dan mengabaikan suara pihak-pihak yang berkaitan.

"Anulir segera putusan pailit sepihak yang jelas-jelas dibuat dengan mengabaikan suara mayoritas kreditur dan debitur," tegas Fajar.

Kedua, AMARA meminta agar kriminalisasi terhadap rakyat kecil dihentikan. Hal itu merujuk pada persoalan hukum yang timbul terhadap perumahan, padahal para pemilik rumah rata-rata telah melunasi kewajibannya.

"Ya bukan kami yang harus menanggung risiko atas kelalaian dan ketidakadilan proses hukum," tuturnya.

Ketiga, massa meminta agar pihak berwenang membuka ruang mediasi PKPU maksimal 270 hari. Hal itu sebagaimana aturan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, demi penyelesaian adil tanpa gejolak sosial lebih luas.

Keempat, AMARA menuntut transparansi dan audit tuntas seluruh alur putusan agar tidak ada lagi korban perumahan mangkrak, khususnya di Sulsel.

Sekadar diketahui, pihak kreditur dan debitur perumahan Aerohome Estate sebelumnya telah menyatakansikap atas putusan pailit dari pengadilan.

Sebagian besar pemilik rumah maupun pengembang perumahan telah menyiapkan upaya hukum lanjutan. Musababnya, kedua belah pihak sejatinya menginginkan permasalahan perumahan diselesaikan lewat skema perdamaian.

Adapun langkah hukum itu, antara lain yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pengaduan etik kepada Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), laporan ke Komisi Yudisial, laporan ke Badan Pengawas MA, hingga laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(TRI)
Berita Terkait
Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat
News
Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Kamis, 28 Mei 2026 09:17
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
Makassar City
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar (PN).
Rabu, 20 Mei 2026 19:05
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
Sulsel
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
PT Satu Empat Lima menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Sulawesi Selatan, Malik, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (12/5/2026).
Selasa, 12 Mei 2026 12:46
Gugur Verifikasi Berkas, Caketum HIPMI Gowa Achmad Fadhil Sebut Dizalimi
News
Gugur Verifikasi Berkas, Caketum HIPMI Gowa Achmad Fadhil Sebut Dizalimi
Dinamika pemilihan Ketua Umum HIPMI Gowa memanas setelah salah satu calon ketua umum (caketum), Achmad Fadhil Tawil, dinyatakan gugur dalam tahap verifikasi berkas.
Senin, 11 Mei 2026 21:42
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Berita Terbaru