Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite, AMARA Geruduk PN Makassar
Kamis, 24 Jul 2025 16:46
Kurang lebih 100 massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aero (AMARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PN Makassar, Kamis (24/7/2025). Foto/IST
MAKASSAR - Kurang lebih 100 massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aero (AMARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (24/7/2025). Massa menggeruduk tempat itu untuk menyuarakan keadilan mengenai permasalahan di perumahan elite Aerohome Estate.
Demonstrasi dilakukan merespons putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Makassar, Senin kemarin. Majelis hakim menyatakan PT Aero Multi Karya, developer perumahan Aerohome Estate telah pailit. Hal itu berimplikasi pada nasib warga perumahan, dimana 135 dari total 140 unit rumah terancam disita dan dilelang.
Koordinator Aksi AMARA, Muh Fajar Nur, menyampaikan aksi unjuk rasa yang dilakukan merupakan upaya mencari keadilan bagi warga perumahan Aerohome Estate. Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke kepolisian mengenai demonstrasi ini.
"Ini bentuk protes moral dan perlawanan sipil atas terjadinya praktik ketidakadilan hukum yang nyata dirasakan seluruh korban dan rakyat kecil dalam perkara kepailitan PT Aero Multi Karya," kata Fajar.
Ia menekankan ada empat poin utama yang menjadi tuntutan AMARA dalam aksi damai ini.
Pertama, pihaknya mendesak agar putusan pailit terhadap developer perumahan Aerohome Estate segera dianulir. Musababnya, putusan itu terkesan sepihak dan mengabaikan suara pihak-pihak yang berkaitan.
"Anulir segera putusan pailit sepihak yang jelas-jelas dibuat dengan mengabaikan suara mayoritas kreditur dan debitur," tegas Fajar.
Kedua, AMARA meminta agar kriminalisasi terhadap rakyat kecil dihentikan. Hal itu merujuk pada persoalan hukum yang timbul terhadap perumahan, padahal para pemilik rumah rata-rata telah melunasi kewajibannya.
"Ya bukan kami yang harus menanggung risiko atas kelalaian dan ketidakadilan proses hukum," tuturnya.
Ketiga, massa meminta agar pihak berwenang membuka ruang mediasi PKPU maksimal 270 hari. Hal itu sebagaimana aturan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, demi penyelesaian adil tanpa gejolak sosial lebih luas.
Keempat, AMARA menuntut transparansi dan audit tuntas seluruh alur putusan agar tidak ada lagi korban perumahan mangkrak, khususnya di Sulsel.
Sekadar diketahui, pihak kreditur dan debitur perumahan Aerohome Estate sebelumnya telah menyatakansikap atas putusan pailit dari pengadilan.
Sebagian besar pemilik rumah maupun pengembang perumahan telah menyiapkan upaya hukum lanjutan. Musababnya, kedua belah pihak sejatinya menginginkan permasalahan perumahan diselesaikan lewat skema perdamaian.
Adapun langkah hukum itu, antara lain yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pengaduan etik kepada Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), laporan ke Komisi Yudisial, laporan ke Badan Pengawas MA, hingga laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demonstrasi dilakukan merespons putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Makassar, Senin kemarin. Majelis hakim menyatakan PT Aero Multi Karya, developer perumahan Aerohome Estate telah pailit. Hal itu berimplikasi pada nasib warga perumahan, dimana 135 dari total 140 unit rumah terancam disita dan dilelang.
Koordinator Aksi AMARA, Muh Fajar Nur, menyampaikan aksi unjuk rasa yang dilakukan merupakan upaya mencari keadilan bagi warga perumahan Aerohome Estate. Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke kepolisian mengenai demonstrasi ini.
"Ini bentuk protes moral dan perlawanan sipil atas terjadinya praktik ketidakadilan hukum yang nyata dirasakan seluruh korban dan rakyat kecil dalam perkara kepailitan PT Aero Multi Karya," kata Fajar.
Ia menekankan ada empat poin utama yang menjadi tuntutan AMARA dalam aksi damai ini.
Pertama, pihaknya mendesak agar putusan pailit terhadap developer perumahan Aerohome Estate segera dianulir. Musababnya, putusan itu terkesan sepihak dan mengabaikan suara pihak-pihak yang berkaitan.
"Anulir segera putusan pailit sepihak yang jelas-jelas dibuat dengan mengabaikan suara mayoritas kreditur dan debitur," tegas Fajar.
Kedua, AMARA meminta agar kriminalisasi terhadap rakyat kecil dihentikan. Hal itu merujuk pada persoalan hukum yang timbul terhadap perumahan, padahal para pemilik rumah rata-rata telah melunasi kewajibannya.
"Ya bukan kami yang harus menanggung risiko atas kelalaian dan ketidakadilan proses hukum," tuturnya.
Ketiga, massa meminta agar pihak berwenang membuka ruang mediasi PKPU maksimal 270 hari. Hal itu sebagaimana aturan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, demi penyelesaian adil tanpa gejolak sosial lebih luas.
Keempat, AMARA menuntut transparansi dan audit tuntas seluruh alur putusan agar tidak ada lagi korban perumahan mangkrak, khususnya di Sulsel.
Sekadar diketahui, pihak kreditur dan debitur perumahan Aerohome Estate sebelumnya telah menyatakansikap atas putusan pailit dari pengadilan.
Sebagian besar pemilik rumah maupun pengembang perumahan telah menyiapkan upaya hukum lanjutan. Musababnya, kedua belah pihak sejatinya menginginkan permasalahan perumahan diselesaikan lewat skema perdamaian.
Adapun langkah hukum itu, antara lain yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pengaduan etik kepada Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), laporan ke Komisi Yudisial, laporan ke Badan Pengawas MA, hingga laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
BBM di Luwu Timur Langka Pasca-Demo Luwu Raya, Harga Eceran Tembus Rp40 Ribu
Kelangkaan ini merupakan buntut dari pemblokiran jalan di sejumlah titik wilayah Luwu Raya pasca aksi demonstrasi menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Selasa, 27 Jan 2026 15:54
News
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 15:51
News
GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Makassar, pada Kamis (06/11/2025).
Jum'at, 07 Nov 2025 13:21
News
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan ±16 hektare (ha) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tepatnya di depan TSM Makassar.
Senin, 03 Nov 2025 11:50
Makassar City
6 Tuntutan Warga, Aksi Emak-Emak Warnai Penolakan Pembangunan PSEL di Tamalanrea
Warga sekitar mendatangi Grand Eterno, Tamalanrea rencana lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Ahad (28/09/2025).
Minggu, 28 Sep 2025 18:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
2
Membaca Hijrah Politik Rusdi Masse
3
Stabilkan Harga LPG 3Kg, Wabup Lutim Instruksikan Sanksi Berat bagi Pangkalan Nakal
4
IOP dan Eagle Dance Jadi Wakil Makassar di Final iForte NDC Inspirasi Diri
5
Perkuat Sinergi Pedoman Kerja Teknis Keamanan Objek Vital Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
2
Membaca Hijrah Politik Rusdi Masse
3
Stabilkan Harga LPG 3Kg, Wabup Lutim Instruksikan Sanksi Berat bagi Pangkalan Nakal
4
IOP dan Eagle Dance Jadi Wakil Makassar di Final iForte NDC Inspirasi Diri
5
Perkuat Sinergi Pedoman Kerja Teknis Keamanan Objek Vital Nasional