Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite, AMARA Geruduk PN Makassar
Kamis, 24 Jul 2025 16:46
Kurang lebih 100 massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aero (AMARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PN Makassar, Kamis (24/7/2025). Foto/IST
MAKASSAR - Kurang lebih 100 massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aero (AMARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (24/7/2025). Massa menggeruduk tempat itu untuk menyuarakan keadilan mengenai permasalahan di perumahan elite Aerohome Estate.
Demonstrasi dilakukan merespons putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Makassar, Senin kemarin. Majelis hakim menyatakan PT Aero Multi Karya, developer perumahan Aerohome Estate telah pailit. Hal itu berimplikasi pada nasib warga perumahan, dimana 135 dari total 140 unit rumah terancam disita dan dilelang.
Koordinator Aksi AMARA, Muh Fajar Nur, menyampaikan aksi unjuk rasa yang dilakukan merupakan upaya mencari keadilan bagi warga perumahan Aerohome Estate. Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke kepolisian mengenai demonstrasi ini.
"Ini bentuk protes moral dan perlawanan sipil atas terjadinya praktik ketidakadilan hukum yang nyata dirasakan seluruh korban dan rakyat kecil dalam perkara kepailitan PT Aero Multi Karya," kata Fajar.
Ia menekankan ada empat poin utama yang menjadi tuntutan AMARA dalam aksi damai ini.
Pertama, pihaknya mendesak agar putusan pailit terhadap developer perumahan Aerohome Estate segera dianulir. Musababnya, putusan itu terkesan sepihak dan mengabaikan suara pihak-pihak yang berkaitan.
"Anulir segera putusan pailit sepihak yang jelas-jelas dibuat dengan mengabaikan suara mayoritas kreditur dan debitur," tegas Fajar.
Kedua, AMARA meminta agar kriminalisasi terhadap rakyat kecil dihentikan. Hal itu merujuk pada persoalan hukum yang timbul terhadap perumahan, padahal para pemilik rumah rata-rata telah melunasi kewajibannya.
"Ya bukan kami yang harus menanggung risiko atas kelalaian dan ketidakadilan proses hukum," tuturnya.
Ketiga, massa meminta agar pihak berwenang membuka ruang mediasi PKPU maksimal 270 hari. Hal itu sebagaimana aturan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, demi penyelesaian adil tanpa gejolak sosial lebih luas.
Keempat, AMARA menuntut transparansi dan audit tuntas seluruh alur putusan agar tidak ada lagi korban perumahan mangkrak, khususnya di Sulsel.
Sekadar diketahui, pihak kreditur dan debitur perumahan Aerohome Estate sebelumnya telah menyatakansikap atas putusan pailit dari pengadilan.
Sebagian besar pemilik rumah maupun pengembang perumahan telah menyiapkan upaya hukum lanjutan. Musababnya, kedua belah pihak sejatinya menginginkan permasalahan perumahan diselesaikan lewat skema perdamaian.
Adapun langkah hukum itu, antara lain yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pengaduan etik kepada Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), laporan ke Komisi Yudisial, laporan ke Badan Pengawas MA, hingga laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demonstrasi dilakukan merespons putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Makassar, Senin kemarin. Majelis hakim menyatakan PT Aero Multi Karya, developer perumahan Aerohome Estate telah pailit. Hal itu berimplikasi pada nasib warga perumahan, dimana 135 dari total 140 unit rumah terancam disita dan dilelang.
Koordinator Aksi AMARA, Muh Fajar Nur, menyampaikan aksi unjuk rasa yang dilakukan merupakan upaya mencari keadilan bagi warga perumahan Aerohome Estate. Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke kepolisian mengenai demonstrasi ini.
"Ini bentuk protes moral dan perlawanan sipil atas terjadinya praktik ketidakadilan hukum yang nyata dirasakan seluruh korban dan rakyat kecil dalam perkara kepailitan PT Aero Multi Karya," kata Fajar.
Ia menekankan ada empat poin utama yang menjadi tuntutan AMARA dalam aksi damai ini.
Pertama, pihaknya mendesak agar putusan pailit terhadap developer perumahan Aerohome Estate segera dianulir. Musababnya, putusan itu terkesan sepihak dan mengabaikan suara pihak-pihak yang berkaitan.
"Anulir segera putusan pailit sepihak yang jelas-jelas dibuat dengan mengabaikan suara mayoritas kreditur dan debitur," tegas Fajar.
Kedua, AMARA meminta agar kriminalisasi terhadap rakyat kecil dihentikan. Hal itu merujuk pada persoalan hukum yang timbul terhadap perumahan, padahal para pemilik rumah rata-rata telah melunasi kewajibannya.
"Ya bukan kami yang harus menanggung risiko atas kelalaian dan ketidakadilan proses hukum," tuturnya.
Ketiga, massa meminta agar pihak berwenang membuka ruang mediasi PKPU maksimal 270 hari. Hal itu sebagaimana aturan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, demi penyelesaian adil tanpa gejolak sosial lebih luas.
Keempat, AMARA menuntut transparansi dan audit tuntas seluruh alur putusan agar tidak ada lagi korban perumahan mangkrak, khususnya di Sulsel.
Sekadar diketahui, pihak kreditur dan debitur perumahan Aerohome Estate sebelumnya telah menyatakansikap atas putusan pailit dari pengadilan.
Sebagian besar pemilik rumah maupun pengembang perumahan telah menyiapkan upaya hukum lanjutan. Musababnya, kedua belah pihak sejatinya menginginkan permasalahan perumahan diselesaikan lewat skema perdamaian.
Adapun langkah hukum itu, antara lain yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pengaduan etik kepada Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), laporan ke Komisi Yudisial, laporan ke Badan Pengawas MA, hingga laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(TRI)
Berita Terkait
News
GAM Desak Polrestabes Makassar Tuntaskan Kasus Perampasan HP di Sekitar Makodam Hasanuddin
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar, Selasa (21/4/2026).
Selasa, 21 Apr 2026 20:34
News
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.
Selasa, 17 Mar 2026 14:22
News
Putusan Praperadilan PN Makassar Jadi Momentum Lawan Penundaan Kasus dan Impunitas
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2026 itu menjadi tonggak penting dalam menguji praktik penundaan perkara yang selama ini kerap terjadi.
Selasa, 17 Mar 2026 10:39
News
Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Dikabulkan, Minta Polisi Limpahkan Perkara ke JPU
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay terhadap korban Muhammad Darwin Fatir jurnalis LKBN Antara yang mandek selama enam tahun sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 16 Mar 2026 22:10
News
Investor Menang di PN Makassar, Hakim Perintahkan PT KIMA Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB
PT Roda Mas Baja Inti selaku investor di kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) memenangkan gugatan perdata di PN Makassar. Gugatan itu tercatat dengan Nomor Perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MKS tahun 2025.
Selasa, 17 Feb 2026 18:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
2
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
3
Yusran Lalogau: Organisasi IKA Harus Mendorong Kemajuan Perikanan Nasional
4
BNI Tetap Layani Nasabah Saat Libur Hari Buruh, Ini Jadwal Operasional di Makassar
5
Guru SMPN 1 Arungkeke Kenakan Pakaian Adat di Hari Jadi Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
2
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
3
Yusran Lalogau: Organisasi IKA Harus Mendorong Kemajuan Perikanan Nasional
4
BNI Tetap Layani Nasabah Saat Libur Hari Buruh, Ini Jadwal Operasional di Makassar
5
Guru SMPN 1 Arungkeke Kenakan Pakaian Adat di Hari Jadi Jeneponto