DPRD Didorong Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Jum'at, 26 Des 2025 11:34
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Muhammad Rafly Tanda.
MAKASSAR - Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Muhammad Rafly Tanda, mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Dorongan ini didasarkan pada hasil kajian bertajuk “Kajian dan Ikhtisar Data Publik” yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Rabu, 24 Desember 2025
Dalam kajian tersebut, terungkap beberapa aspek penting yang menyangkut pengelolaan agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi GMTD sejak awal pemberian konsesi sampai saat ini.
Menurut Rafly, persoalan-persoalan ini penting untuk dijelaskan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik.
Pertama, Kesesuaian dengan SK GubernurKajian menyoroti kesesuaian pelaksanaan peruntukan dan kewajiban GMTD terhadap SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995 yang menjadi dasar pembangunan kawasan pariwisata. Penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan tetap sejalan dengan tujuan awal pemberian izin dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Kedua, Transparansi Struktur Kepemilikan Saham Aspek lain yang menjadi perhatian adalah struktur kepemilikan saham GMTD, termasuk perubahan komposisi saham pemerintah daerah dan saham publik. Transparansi di bidang ini dinilai penting agar publik mengetahui posisi dan peran pemerintah daerah dalam perusahaan, sekaligus memastikan tidak terjadi ketimpangan informasi.
Ketiga, Keadilan Distribusi Manfaat EkonomiRafly juga menekankan perlunya kejelasan terkait distribusi manfaat ekonomi, khususnya pembagian dividen bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan. Menurutnya, keadilan pembagian manfaat merupakan indikator penting keberpihakan pengelolaan kepada kepentingan publik.
Keempat, Pemanfaatan Tanah dan Alih Fungsi Lahan. Kajian tersebut mengungkap adanya persoalan terkait pemanfaatan tanah dan alih fungsi lahan. Hal ini perlu diklarifikasi karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik serta tujuan awal pemberian konsesi kawasan pariwisata. Dampak sosial dan lingkungan menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.
Dan kelima, Kepatuhan Administrasi dan Hukum Pertanahan. Selain itu, kepatuhan terhadap administrasi dan hukum pertanahan, termasuk peran instansi teknis terkait, menjadi poin penting yang membutuhkan penjelasan. Klarifikasi ini diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Rafly menegaskan bahwa permohonan RDP ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak manapun, melainkan sebagai bentuk fungsi klarifikasi dan pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan oleh:Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya fungsi pengawasan DPRD.
“Kami berharap DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat memfasilitasi RDP dengan menghadirkan seluruh instansi dan pihak terkait, agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka, objektif, dan berbasis data,” ujar Rafly.
Ia menambahkan, langkah ini penting dilakukan demi menjaga integritas tata kelola daerah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.
Dorongan ini didasarkan pada hasil kajian bertajuk “Kajian dan Ikhtisar Data Publik” yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Rabu, 24 Desember 2025
Dalam kajian tersebut, terungkap beberapa aspek penting yang menyangkut pengelolaan agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi GMTD sejak awal pemberian konsesi sampai saat ini.
Menurut Rafly, persoalan-persoalan ini penting untuk dijelaskan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik.
Pertama, Kesesuaian dengan SK GubernurKajian menyoroti kesesuaian pelaksanaan peruntukan dan kewajiban GMTD terhadap SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995 yang menjadi dasar pembangunan kawasan pariwisata. Penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan tetap sejalan dengan tujuan awal pemberian izin dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Kedua, Transparansi Struktur Kepemilikan Saham Aspek lain yang menjadi perhatian adalah struktur kepemilikan saham GMTD, termasuk perubahan komposisi saham pemerintah daerah dan saham publik. Transparansi di bidang ini dinilai penting agar publik mengetahui posisi dan peran pemerintah daerah dalam perusahaan, sekaligus memastikan tidak terjadi ketimpangan informasi.
Ketiga, Keadilan Distribusi Manfaat EkonomiRafly juga menekankan perlunya kejelasan terkait distribusi manfaat ekonomi, khususnya pembagian dividen bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan. Menurutnya, keadilan pembagian manfaat merupakan indikator penting keberpihakan pengelolaan kepada kepentingan publik.
Keempat, Pemanfaatan Tanah dan Alih Fungsi Lahan. Kajian tersebut mengungkap adanya persoalan terkait pemanfaatan tanah dan alih fungsi lahan. Hal ini perlu diklarifikasi karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik serta tujuan awal pemberian konsesi kawasan pariwisata. Dampak sosial dan lingkungan menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.
Dan kelima, Kepatuhan Administrasi dan Hukum Pertanahan. Selain itu, kepatuhan terhadap administrasi dan hukum pertanahan, termasuk peran instansi teknis terkait, menjadi poin penting yang membutuhkan penjelasan. Klarifikasi ini diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Rafly menegaskan bahwa permohonan RDP ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak manapun, melainkan sebagai bentuk fungsi klarifikasi dan pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan oleh:Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya fungsi pengawasan DPRD.
“Kami berharap DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat memfasilitasi RDP dengan menghadirkan seluruh instansi dan pihak terkait, agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka, objektif, dan berbasis data,” ujar Rafly.
Ia menambahkan, langkah ini penting dilakukan demi menjaga integritas tata kelola daerah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.
(GUS)
Berita Terkait
News
Sambut Natal dan Tahun Baru, GMTD Berbagi Kasih ke Panti Asuhan
GMTD menggelar kegiatan sosial dengan mengunjungi sejumlah panti asuhan di sekitar wilayah Tanjung Bunga, Makassar.
Selasa, 23 Des 2025 10:53
Ekbis
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
GMTD dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar dan Wajib Pajak PBB-P2 yang Patuh dan Taat dalam ajang Tax Award 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Makassar.
Sabtu, 20 Des 2025 16:02
News
Dukung Keberlanjutan, GMTD Kumpulkan 481 Kantong Darah Sepanjang 2025
Pada tahun 2025, GMTD berhasil mengumpulkan total 481 kantong darah melalui rangkaian kegiatan donor yang digelar bersama PMI Kota Makassar.
Jum'at, 28 Nov 2025 19:14
Sulsel
DPRD Sulsel Bakal Panggil GMTD, Pertanyakan Deviden Kecil Milik Pemprov
Komisi D DPRD Sulsel berencana memanggil PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan dengan PT Hadji Kalla di wilayah Tanjung Bunga, Makassar.
Selasa, 25 Nov 2025 21:05
News
Prof Nurhayati Marah & Kecewa! Ungkap Dua Pelanggaran Besar GMTD
Menurut Prof Nurhayati terdapat dua pelanggaran besar yang dilakukan GMTD: meminggirkan masyarakat kecil serta keluar dari konsep pengembangan wisata.
Sabtu, 22 Nov 2025 17:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati & Kapolres Morowali Apresiasi Praktik Tambang Berkelanjutan PT Vale
2
Isi BBM Sambil Rayakan Natal, Santa Claus Sambut Pelanggan di SPBU
3
Karantina Sulsel Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
4
UMP Sulsel 2026 Naik jadi Rp3,9 Juta, Pemprov Perketat Pengawasan Perusahaan
5
Bupati Bone Serahkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Kantor Imigrasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati & Kapolres Morowali Apresiasi Praktik Tambang Berkelanjutan PT Vale
2
Isi BBM Sambil Rayakan Natal, Santa Claus Sambut Pelanggan di SPBU
3
Karantina Sulsel Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
4
UMP Sulsel 2026 Naik jadi Rp3,9 Juta, Pemprov Perketat Pengawasan Perusahaan
5
Bupati Bone Serahkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Kantor Imigrasi