DPRD Didorong Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Jum'at, 26 Des 2025 11:34
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Muhammad Rafly Tanda.
MAKASSAR - Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Muhammad Rafly Tanda, mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Dorongan ini didasarkan pada hasil kajian bertajuk “Kajian dan Ikhtisar Data Publik” yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Rabu, 24 Desember 2025
Dalam kajian tersebut, terungkap beberapa aspek penting yang menyangkut pengelolaan agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi GMTD sejak awal pemberian konsesi sampai saat ini.
Menurut Rafly, persoalan-persoalan ini penting untuk dijelaskan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik.
Pertama, Kesesuaian dengan SK GubernurKajian menyoroti kesesuaian pelaksanaan peruntukan dan kewajiban GMTD terhadap SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995 yang menjadi dasar pembangunan kawasan pariwisata. Penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan tetap sejalan dengan tujuan awal pemberian izin dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Kedua, Transparansi Struktur Kepemilikan Saham Aspek lain yang menjadi perhatian adalah struktur kepemilikan saham GMTD, termasuk perubahan komposisi saham pemerintah daerah dan saham publik. Transparansi di bidang ini dinilai penting agar publik mengetahui posisi dan peran pemerintah daerah dalam perusahaan, sekaligus memastikan tidak terjadi ketimpangan informasi.
Ketiga, Keadilan Distribusi Manfaat EkonomiRafly juga menekankan perlunya kejelasan terkait distribusi manfaat ekonomi, khususnya pembagian dividen bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan. Menurutnya, keadilan pembagian manfaat merupakan indikator penting keberpihakan pengelolaan kepada kepentingan publik.
Keempat, Pemanfaatan Tanah dan Alih Fungsi Lahan. Kajian tersebut mengungkap adanya persoalan terkait pemanfaatan tanah dan alih fungsi lahan. Hal ini perlu diklarifikasi karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik serta tujuan awal pemberian konsesi kawasan pariwisata. Dampak sosial dan lingkungan menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.
Dan kelima, Kepatuhan Administrasi dan Hukum Pertanahan. Selain itu, kepatuhan terhadap administrasi dan hukum pertanahan, termasuk peran instansi teknis terkait, menjadi poin penting yang membutuhkan penjelasan. Klarifikasi ini diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Rafly menegaskan bahwa permohonan RDP ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak manapun, melainkan sebagai bentuk fungsi klarifikasi dan pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan oleh:Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya fungsi pengawasan DPRD.
“Kami berharap DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat memfasilitasi RDP dengan menghadirkan seluruh instansi dan pihak terkait, agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka, objektif, dan berbasis data,” ujar Rafly.
Ia menambahkan, langkah ini penting dilakukan demi menjaga integritas tata kelola daerah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.
Dorongan ini didasarkan pada hasil kajian bertajuk “Kajian dan Ikhtisar Data Publik” yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Rabu, 24 Desember 2025
Dalam kajian tersebut, terungkap beberapa aspek penting yang menyangkut pengelolaan agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi GMTD sejak awal pemberian konsesi sampai saat ini.
Menurut Rafly, persoalan-persoalan ini penting untuk dijelaskan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik.
Pertama, Kesesuaian dengan SK GubernurKajian menyoroti kesesuaian pelaksanaan peruntukan dan kewajiban GMTD terhadap SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995 yang menjadi dasar pembangunan kawasan pariwisata. Penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan tetap sejalan dengan tujuan awal pemberian izin dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Kedua, Transparansi Struktur Kepemilikan Saham Aspek lain yang menjadi perhatian adalah struktur kepemilikan saham GMTD, termasuk perubahan komposisi saham pemerintah daerah dan saham publik. Transparansi di bidang ini dinilai penting agar publik mengetahui posisi dan peran pemerintah daerah dalam perusahaan, sekaligus memastikan tidak terjadi ketimpangan informasi.
Ketiga, Keadilan Distribusi Manfaat EkonomiRafly juga menekankan perlunya kejelasan terkait distribusi manfaat ekonomi, khususnya pembagian dividen bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan. Menurutnya, keadilan pembagian manfaat merupakan indikator penting keberpihakan pengelolaan kepada kepentingan publik.
Keempat, Pemanfaatan Tanah dan Alih Fungsi Lahan. Kajian tersebut mengungkap adanya persoalan terkait pemanfaatan tanah dan alih fungsi lahan. Hal ini perlu diklarifikasi karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik serta tujuan awal pemberian konsesi kawasan pariwisata. Dampak sosial dan lingkungan menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.
Dan kelima, Kepatuhan Administrasi dan Hukum Pertanahan. Selain itu, kepatuhan terhadap administrasi dan hukum pertanahan, termasuk peran instansi teknis terkait, menjadi poin penting yang membutuhkan penjelasan. Klarifikasi ini diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Rafly menegaskan bahwa permohonan RDP ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak manapun, melainkan sebagai bentuk fungsi klarifikasi dan pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan oleh:Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya fungsi pengawasan DPRD.
“Kami berharap DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat memfasilitasi RDP dengan menghadirkan seluruh instansi dan pihak terkait, agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka, objektif, dan berbasis data,” ujar Rafly.
Ia menambahkan, langkah ini penting dilakukan demi menjaga integritas tata kelola daerah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.
(GUS)
Berita Terkait
News
GMTD Perkuat Budaya K3 Bersama Vendor dan Kontraktor
GMTD berkomitmen memperkuat budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan melibatkan vendor dan kontraktor dalam sosialisasi standar keselamatan kerja.
Jum'at, 21 Agu 2026 18:45
News
GMTD Bantu Korban Gempa NTT Lewat Forum CSR Sulsel
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyalurkan bantuan kebutuhan dasar bagi warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jum'at, 21 Agu 2026 16:24
News
Semarak HUT ke-28 GMTD, dari Kepedulian Sosial hingga Lomba Kemerdekaan
GMTD berharap semangat “Indonesia Maju, GMTD Tumbuh Bersama” dapat terus menjadi energi positif bagi seluruh insan perusahaan untuk menghadapi berbagai tantangan sekaligus memperluas kontribusi bagi masyarakat.
Jum'at, 14 Agu 2026 21:23
News
28 Tahun GMTD, Tumbuh Bersama Masyarakat Lewat Program CSR
Memasuki tahun ke-28, GMTD berharap semangat berbagi dan kepedulian terus tumbuh dan menjadi bagian dari perjalanan perusahaan dalam memberikan kontribusi bagi Makassar maupun Sulsel.
Kamis, 13 Agu 2026 14:35
News
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Makassar. Hal tersebut disebabkan karena pihak GMTD sangat lambat menyerahkan fasum dan fasos.
Jum'at, 31 Jul 2026 14:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gerindra Sulsel Tingkatkan Kapasitas 115 Legislatornya Bahas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
2
Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Diikuti Ribuan Peserta dari 24 Daerah
3
Warga Lutim Resah Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Ungkap Penyebabnya
4
Di Tengah Kemarau, Ribuan Peserta Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Gelar Salat Istisqa
5
Tantangan Kepulauan Tak Jadi Penghalang, BKKBN Sulsel Perkuat Pelayanan Bangga Kencana di Selayar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gerindra Sulsel Tingkatkan Kapasitas 115 Legislatornya Bahas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
2
Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Diikuti Ribuan Peserta dari 24 Daerah
3
Warga Lutim Resah Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Ungkap Penyebabnya
4
Di Tengah Kemarau, Ribuan Peserta Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Gelar Salat Istisqa
5
Tantangan Kepulauan Tak Jadi Penghalang, BKKBN Sulsel Perkuat Pelayanan Bangga Kencana di Selayar