DPRD Didorong Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Jum'at, 26 Des 2025 11:34
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Muhammad Rafly Tanda.
MAKASSAR - Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Muhammad Rafly Tanda, mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Dorongan ini didasarkan pada hasil kajian bertajuk “Kajian dan Ikhtisar Data Publik” yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Rabu, 24 Desember 2025
Dalam kajian tersebut, terungkap beberapa aspek penting yang menyangkut pengelolaan agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi GMTD sejak awal pemberian konsesi sampai saat ini.
Menurut Rafly, persoalan-persoalan ini penting untuk dijelaskan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik.
Pertama, Kesesuaian dengan SK GubernurKajian menyoroti kesesuaian pelaksanaan peruntukan dan kewajiban GMTD terhadap SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995 yang menjadi dasar pembangunan kawasan pariwisata. Penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan tetap sejalan dengan tujuan awal pemberian izin dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Kedua, Transparansi Struktur Kepemilikan Saham Aspek lain yang menjadi perhatian adalah struktur kepemilikan saham GMTD, termasuk perubahan komposisi saham pemerintah daerah dan saham publik. Transparansi di bidang ini dinilai penting agar publik mengetahui posisi dan peran pemerintah daerah dalam perusahaan, sekaligus memastikan tidak terjadi ketimpangan informasi.
Ketiga, Keadilan Distribusi Manfaat EkonomiRafly juga menekankan perlunya kejelasan terkait distribusi manfaat ekonomi, khususnya pembagian dividen bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan. Menurutnya, keadilan pembagian manfaat merupakan indikator penting keberpihakan pengelolaan kepada kepentingan publik.
Keempat, Pemanfaatan Tanah dan Alih Fungsi Lahan. Kajian tersebut mengungkap adanya persoalan terkait pemanfaatan tanah dan alih fungsi lahan. Hal ini perlu diklarifikasi karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik serta tujuan awal pemberian konsesi kawasan pariwisata. Dampak sosial dan lingkungan menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.
Dan kelima, Kepatuhan Administrasi dan Hukum Pertanahan. Selain itu, kepatuhan terhadap administrasi dan hukum pertanahan, termasuk peran instansi teknis terkait, menjadi poin penting yang membutuhkan penjelasan. Klarifikasi ini diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Rafly menegaskan bahwa permohonan RDP ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak manapun, melainkan sebagai bentuk fungsi klarifikasi dan pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan oleh:Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya fungsi pengawasan DPRD.
“Kami berharap DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat memfasilitasi RDP dengan menghadirkan seluruh instansi dan pihak terkait, agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka, objektif, dan berbasis data,” ujar Rafly.
Ia menambahkan, langkah ini penting dilakukan demi menjaga integritas tata kelola daerah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.
Dorongan ini didasarkan pada hasil kajian bertajuk “Kajian dan Ikhtisar Data Publik” yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Rabu, 24 Desember 2025
Dalam kajian tersebut, terungkap beberapa aspek penting yang menyangkut pengelolaan agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi GMTD sejak awal pemberian konsesi sampai saat ini.
Menurut Rafly, persoalan-persoalan ini penting untuk dijelaskan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik.
Pertama, Kesesuaian dengan SK GubernurKajian menyoroti kesesuaian pelaksanaan peruntukan dan kewajiban GMTD terhadap SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995 yang menjadi dasar pembangunan kawasan pariwisata. Penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan tetap sejalan dengan tujuan awal pemberian izin dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Kedua, Transparansi Struktur Kepemilikan Saham Aspek lain yang menjadi perhatian adalah struktur kepemilikan saham GMTD, termasuk perubahan komposisi saham pemerintah daerah dan saham publik. Transparansi di bidang ini dinilai penting agar publik mengetahui posisi dan peran pemerintah daerah dalam perusahaan, sekaligus memastikan tidak terjadi ketimpangan informasi.
Ketiga, Keadilan Distribusi Manfaat EkonomiRafly juga menekankan perlunya kejelasan terkait distribusi manfaat ekonomi, khususnya pembagian dividen bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan. Menurutnya, keadilan pembagian manfaat merupakan indikator penting keberpihakan pengelolaan kepada kepentingan publik.
Keempat, Pemanfaatan Tanah dan Alih Fungsi Lahan. Kajian tersebut mengungkap adanya persoalan terkait pemanfaatan tanah dan alih fungsi lahan. Hal ini perlu diklarifikasi karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik serta tujuan awal pemberian konsesi kawasan pariwisata. Dampak sosial dan lingkungan menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.
Dan kelima, Kepatuhan Administrasi dan Hukum Pertanahan. Selain itu, kepatuhan terhadap administrasi dan hukum pertanahan, termasuk peran instansi teknis terkait, menjadi poin penting yang membutuhkan penjelasan. Klarifikasi ini diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Rafly menegaskan bahwa permohonan RDP ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak manapun, melainkan sebagai bentuk fungsi klarifikasi dan pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan oleh:Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya fungsi pengawasan DPRD.
“Kami berharap DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat memfasilitasi RDP dengan menghadirkan seluruh instansi dan pihak terkait, agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka, objektif, dan berbasis data,” ujar Rafly.
Ia menambahkan, langkah ini penting dilakukan demi menjaga integritas tata kelola daerah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.
(GUS)
Berita Terkait
News
Sambut Hari Hipertensi Sedunia, GMTD Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Menyambut peringatan Hari Hipertensi Sedunia yang diperingati setiap 17 Mei, GMTD menggelar kegiatan donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis di Main Hall Mall GTC.
Rabu, 13 Mei 2026 21:19
News
GMTD Kumpulkan 306 Kg Sampah di Pantai Akkarena, Bukti Komitmen Lingkungan
Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, GMTD menggelar Aksi Bersih-Bersih Pantai Akkarena pada Kamis, 30 April 2026.
Jum'at, 01 Mei 2026 17:06
Ekbis
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menegaskan langkah strategisnya untuk menjaga pertumbuhan bisnis melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026.
Kamis, 30 Apr 2026 13:17
News
GMTD Dorong Ekonomi Warga Lewat Program Jumat Berbagi
Lewat program Corporate Social Responsibility (CSR) “Jumat Berbagi”, GMTD tidak hanya hadir sebagai pemberi bantuan, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi lokal di kawasan Tanjung Bunga.
Jum'at, 10 Apr 2026 16:31
News
GMTD Latih 75 Anak Berkebutuhan Khusus Lewat Tabung Karya Vol.3
Kali ini, Lippoland melalui PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menggelar kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk Tabung Karya (Tanjung Bunga Berkarya) Vol.3.
Senin, 06 Apr 2026 17:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar