Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Selasa, 09 Des 2025 17:38
Jaksa Penuntup Umum (JPU) Kejari Sidrap langsung menahan owner Skincare di Sidrap setelah menerima tahap dua kasus tersebut dari Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, pada Selasa (9/12/2025).
SIDRAP - Owner Kosmetik MJB Fashion, berinisial PI, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap atas kasus dugaan kepemilikan obat pelangsing yang tidak memiliki izin BBPOM.
Penahanan itu dilakukan setelah Jaksa Penuntup Umum (JPU) Kejari Sidrap menerima tahap dua kasus tersebut dari Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, pada Selasa (9/12/2025).
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Mirzan membernarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan tahap dua kasus tersebut. "Iya kami sudah limpahkan tahap duanya (tersangka dan barang bukit) ke jaksa hari ini," kata Ipda Abel, Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan Sahputra mengatakan, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua, tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas IIB Sidrap," kata Ridwan.
Sebelumnya ramai diberitakan, tersangka yang juga sebagai Owner MJB Fashion diduga melakukan tindak pidana dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu BPOM.
Produk yang dimaksud adalah obat pelansing jenis MJB Slimming yang telah banyak beredar di pasaran. Polisi yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa obat plangsing tersebut tidak memiliki izin edar.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan owner ini sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LPA/13/VII/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA Sulsel tertanggal 3 Juli 2025.
Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya, dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penahanan itu dilakukan setelah Jaksa Penuntup Umum (JPU) Kejari Sidrap menerima tahap dua kasus tersebut dari Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, pada Selasa (9/12/2025).
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Mirzan membernarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan tahap dua kasus tersebut. "Iya kami sudah limpahkan tahap duanya (tersangka dan barang bukit) ke jaksa hari ini," kata Ipda Abel, Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan Sahputra mengatakan, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua, tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas IIB Sidrap," kata Ridwan.
Sebelumnya ramai diberitakan, tersangka yang juga sebagai Owner MJB Fashion diduga melakukan tindak pidana dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu BPOM.
Produk yang dimaksud adalah obat pelansing jenis MJB Slimming yang telah banyak beredar di pasaran. Polisi yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa obat plangsing tersebut tidak memiliki izin edar.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan owner ini sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LPA/13/VII/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA Sulsel tertanggal 3 Juli 2025.
Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya, dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
(GUS)
Berita Terkait
News
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
Owner F&A Skin Glow, Firna Aryanti Arumi akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang mengatakan produknya berbahaya dan mengandung merkuri.
Rabu, 12 Nov 2025 16:48
News
Langkah Bersama untuk Kesehatan Global, PT Harsen Laboratories Sambut NAFDAC Nigeria di Jakarta
Dalam semangat memperkuat kerja sama internasional di bidang kesehatan dan farmasi, PT Harsen Laboratories, salah satu perusahaan farmasi nasional terkemuka, menerima kunjungan resmi dari National Agency for Food and Drug Administration and Control (NAFDAC) otoritas pengawas obat dan makanan dari Nigeria.
Jum'at, 24 Okt 2025 21:22
News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31
News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00
News
Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar
Selasa, 22 Apr 2025 19:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru 20 Persen Calon Jemaah Haji Sulsel Lakukan Pelunasan
2
Kajari Luwu Timur Tegaskan Proyek Strategis Bisa Diproses Hukum
3
GRT Desak DPP PKB Pecat Kader yang Diduga Langgar Etik di Jeneponto
4
Kinerja DPW Diapresiasi, Azhar Arsyad Masih jadi Calon Terkuat di Muswil PKB Sulsel
5
Smailing Tour Masuk Ekosistem Virtuoso, Perkuat Pasar Luxury Travel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru 20 Persen Calon Jemaah Haji Sulsel Lakukan Pelunasan
2
Kajari Luwu Timur Tegaskan Proyek Strategis Bisa Diproses Hukum
3
GRT Desak DPP PKB Pecat Kader yang Diduga Langgar Etik di Jeneponto
4
Kinerja DPW Diapresiasi, Azhar Arsyad Masih jadi Calon Terkuat di Muswil PKB Sulsel
5
Smailing Tour Masuk Ekosistem Virtuoso, Perkuat Pasar Luxury Travel