Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 03 Mar 2026 16:50
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa owner Mytha Kosmetik, Paramita alias Paramita binti Syaharuddin.
SIDRAP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa owner Mytha Kosmetik, Paramita alias Paramita binti Syaharuddin dalam perkara peredaran sediaan farmasi ilegal. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sera Achmad, dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Sidrap, pada Selasa (3/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sebagaimana dalam dakwaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian salah satu amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terkait barang bukti, majelis hakim menetapkan sejumlah paket pengiriman berisi produk merek MJB Slimming dengan pengirim “Mytha Kosmetik” untuk dirampas dan dimusnahkan.
Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah Majelis Hakim yang dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, sebelum akhirnya dibacakan dalam sidang terbuka yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum serta terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pekan lalu, JPU dari Kejaksaan Negeri Sidrap menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
JPU menyampaikan bahwa terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dituntut pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar tetap ditahan.
Di persidangan, terungkap bahwa terdakwa merupakan pemilik Toko Mytha Kosmetik yang berlokasi di Jalan Lanto Dg. Passewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang. Toko tersebut bergerak di bidang penjualan produk kosmetik perawatan wajah dan tubuh berbagai merek.Sebagai pemilik, terdakwa bertanggung jawab atas operasional toko, termasuk mengawasi karyawan serta mempromosikan produk baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Sejak Februari hingga September 2025, terdakwa mempromosikan dan menjual kapsul pelangsing bermerek MJB Slimming. Produk tersebut dikemas dalam botol plastik bening berisi 30 kapsul per botol.
Terdakwa membeli produk dari seseorang yang identitasnya tidak lagi diingat, kemudian mengganti kemasan menggunakan botol plastik bening bertutup merah muda dan memasang label merek MJB Slimming.
Produk tersebut dibeli seharga Rp70 ribu per botol, lalu dijual kembali dengan harga Rp120 ribu untuk eceran dan Rp80 ribu hingga Rp90 ribu untuk grosir, baik melalui toko maupun secara daring.
Dalam menjalankan penjualan, terdakwa hanya berbekal Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Nomor PB-UMKU: 200824009551400000001 tertanggal 20 Agustus 2024 yang berlaku hingga 20 Agustus 2029. Namun, persyaratan dalam sertifikat tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.
Padahal, karena berbentuk kapsul obat, peredaran produk seharusnya mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hasil uji laboratorium BPOM pada 19 Agustus 2025, menyatakan kapsul pelangsing tersebut positif mengandung sibutramin, yakni obat keras yang digunakan sebagai terapi tambahan dalam program penurunan berat badan, yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sera Achmad, dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Sidrap, pada Selasa (3/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sebagaimana dalam dakwaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian salah satu amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terkait barang bukti, majelis hakim menetapkan sejumlah paket pengiriman berisi produk merek MJB Slimming dengan pengirim “Mytha Kosmetik” untuk dirampas dan dimusnahkan.
Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah Majelis Hakim yang dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, sebelum akhirnya dibacakan dalam sidang terbuka yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum serta terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pekan lalu, JPU dari Kejaksaan Negeri Sidrap menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
JPU menyampaikan bahwa terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dituntut pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar tetap ditahan.
Di persidangan, terungkap bahwa terdakwa merupakan pemilik Toko Mytha Kosmetik yang berlokasi di Jalan Lanto Dg. Passewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang. Toko tersebut bergerak di bidang penjualan produk kosmetik perawatan wajah dan tubuh berbagai merek.Sebagai pemilik, terdakwa bertanggung jawab atas operasional toko, termasuk mengawasi karyawan serta mempromosikan produk baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Sejak Februari hingga September 2025, terdakwa mempromosikan dan menjual kapsul pelangsing bermerek MJB Slimming. Produk tersebut dikemas dalam botol plastik bening berisi 30 kapsul per botol.
Terdakwa membeli produk dari seseorang yang identitasnya tidak lagi diingat, kemudian mengganti kemasan menggunakan botol plastik bening bertutup merah muda dan memasang label merek MJB Slimming.
Produk tersebut dibeli seharga Rp70 ribu per botol, lalu dijual kembali dengan harga Rp120 ribu untuk eceran dan Rp80 ribu hingga Rp90 ribu untuk grosir, baik melalui toko maupun secara daring.
Dalam menjalankan penjualan, terdakwa hanya berbekal Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Nomor PB-UMKU: 200824009551400000001 tertanggal 20 Agustus 2024 yang berlaku hingga 20 Agustus 2029. Namun, persyaratan dalam sertifikat tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.
Padahal, karena berbentuk kapsul obat, peredaran produk seharusnya mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hasil uji laboratorium BPOM pada 19 Agustus 2025, menyatakan kapsul pelangsing tersebut positif mengandung sibutramin, yakni obat keras yang digunakan sebagai terapi tambahan dalam program penurunan berat badan, yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis.
(GUS)
Berita Terkait
News
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 04 Apr 2026 18:07
News
CitraCosmetic Salurkan Ribuan Takjil Selama Ramadan, Tutup dengan Berbagi Bersama Anak Yatim
Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, CitraCosmetic menggelar program sosial bertajuk “Citra Berbagi Takjil” yang dilaksanakan sepanjang periode Ramadan, mulai dari hari Senin hingga Jumat.
Jum'at, 20 Mar 2026 09:22
News
Mahasiswa Politeknik Penerbangan Makassar Antusias Ikuti Beauty Class oleh CitraCosmetic
CitraCosmetic kembali menghadirkan kegiatan inspiratif melalui program CitraCosmetic Goes To Campus yang kali ini diselenggarakan di Politeknik Penerbangan Makassar pada Minggu, 1 Maret 2026.
Minggu, 01 Mar 2026 18:38
News
Ungkap Rahasia Tampil Flawless, CitraCosmetic Gandeng Puteri Indonesia Sulsel 2025
CitraCosmetic kembali memanjakan para pecinta kecantikan di Makassar melalui rangkaian event bertajuk "Key Launch".
Senin, 02 Feb 2026 09:03
Sulsel
CitraCosmetic dan PMI Makassar Sukses Jaring Puluhan Pendonor Melalui Aksi Sosial
CitraCosmetic berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Makassar sukses menyelenggarakan kegiatan donor darah bertajuk "Aksi Donor Darah, Aksi Cinta untuk Sesama".
Minggu, 18 Jan 2026 19:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
626 Calon Jemaah Haji Maros Dilepas di Lapangan Pallantikang
3
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
4
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
5
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
626 Calon Jemaah Haji Maros Dilepas di Lapangan Pallantikang
3
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
4
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
5
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024