Perkuat Modal dan Daya Saing, OJK Restui Penggabungan 5 BPR di Sulsel
Kamis, 04 Jun 2026 07:57
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sulawesi Selatan. Fotp/Istimewa
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sulawesi Selatan, yakni PT BPR Ganda Lata, PT BPR Paro Laba, PT BPR Hara Lata, PT BPR Suar Data, dan PT BPR Paro Dana ke dalam PT BPR Pataru Laba.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, mengatakan penggabungan tersebut merupakan bagian dari strategi konsolidasi industri perbankan yang terus didorong OJK guna memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Persetujuan penggabungan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.03/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan Lima BPR ke dalam PT BPR Pataru Laba. Setelah penggabungan, PT BPR Pataru Laba tetap berkedudukan di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurut Muchlasin, penggabungan usaha diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan efisiensi operasional BPR sehingga dapat memperluas akses layanan keuangan kepada masyarakat.
“Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan, memperkuat struktur permodalan, memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat, serta meningkatkan peran aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan layanan keuangan yang lebih inovatif dan digital di wilayah kepulauan Sulawesi,” ujarnya.
Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat kini menjadi 17 BPR dan 8 BPRS.
Kinerja industri BPR/BPRS di wilayah tersebut juga menunjukkan tren positif. Hingga 30 April 2026, total aset BPR/BPRS tercatat mencapai Rp4,33 triliun atau tumbuh 9,02 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp2,83 triliun, meningkat 5,54 persen yoy, sementara kredit dan pembiayaan mencapai Rp3,64 triliun atau tumbuh 7,63 persen yoy.
OJK menilai pertumbuhan tersebut turut didukung oleh efektivitas konsolidasi dan penggabungan usaha BPR yang telah berlangsung di wilayah kepulauan Sulawesi.
OJK juga mengimbau nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta terus memanfaatkan layanan BPR yang semakin diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan BPR yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, mengatakan penggabungan tersebut merupakan bagian dari strategi konsolidasi industri perbankan yang terus didorong OJK guna memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Persetujuan penggabungan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.03/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan Lima BPR ke dalam PT BPR Pataru Laba. Setelah penggabungan, PT BPR Pataru Laba tetap berkedudukan di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurut Muchlasin, penggabungan usaha diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan efisiensi operasional BPR sehingga dapat memperluas akses layanan keuangan kepada masyarakat.
“Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan, memperkuat struktur permodalan, memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat, serta meningkatkan peran aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan layanan keuangan yang lebih inovatif dan digital di wilayah kepulauan Sulawesi,” ujarnya.
Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat kini menjadi 17 BPR dan 8 BPRS.
Kinerja industri BPR/BPRS di wilayah tersebut juga menunjukkan tren positif. Hingga 30 April 2026, total aset BPR/BPRS tercatat mencapai Rp4,33 triliun atau tumbuh 9,02 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp2,83 triliun, meningkat 5,54 persen yoy, sementara kredit dan pembiayaan mencapai Rp3,64 triliun atau tumbuh 7,63 persen yoy.
OJK menilai pertumbuhan tersebut turut didukung oleh efektivitas konsolidasi dan penggabungan usaha BPR yang telah berlangsung di wilayah kepulauan Sulawesi.
OJK juga mengimbau nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta terus memanfaatkan layanan BPR yang semakin diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan BPR yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Kamis, 16 Jul 2026 11:18
Ekbis
OJK Gandeng Komdigi & Perbankan Perangi Scam & Judi Online
OJK, Komdigi, dan industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam memberantas penipuan digital (scam) dan judi online guna membangun ekosistem keuangan digital.
Rabu, 15 Jul 2026 10:23
Ekbis
OJK Perkuat Tata Kelola & Manajemen Risiko, Dorong Ekonomi Berkelanjutan
OJK terus memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan budaya integritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Selasa, 14 Jul 2026 15:38
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
Ekbis
OJK - Pemkab Sidrap Sinergi Perkuat Akses Keuangan & Pembiayaan Produktif
Sinergi antara OJK, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun ekosistem keuangan daerah.
Sabtu, 11 Jul 2026 08:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Respon Gubernur Sulsel dan Sekda Soal Surat Permintaan Mediasi Bupati Gowa dengan DPRD
2
FORKI Luwu Timur Masuk 10 Besar Kejuaraan Internasional, Borong 10 Medali di Esa Unggul Cup VI
3
Hadapi Krisis Air, PDAM Makassar Siapkan 3 Langkah Pulihkan Distribusi
4
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Bakal Ikut Program Hapus Tato
5
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Respon Gubernur Sulsel dan Sekda Soal Surat Permintaan Mediasi Bupati Gowa dengan DPRD
2
FORKI Luwu Timur Masuk 10 Besar Kejuaraan Internasional, Borong 10 Medali di Esa Unggul Cup VI
3
Hadapi Krisis Air, PDAM Makassar Siapkan 3 Langkah Pulihkan Distribusi
4
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Bakal Ikut Program Hapus Tato
5
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani