Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia
Kamis, 16 Jul 2026 11:18
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM). Foto/Istimewa
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi pada produk teknologi, khususnya di sektor ekonomi hijau, yang dipersamakan dengan skema securities crowdfunding.
Dalam pemasarannya, perusahaan tersebut mengklaim tengah mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan sejumlah pelanggaran. PT EVI diketahui belum memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) pun telah dicabut.
"PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding), menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, serta menggunakan aplikasi dan website yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dipercepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau mengklaim masih dalam proses memperoleh izin dari OJK.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, seperti website SIPASTI, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi pada produk teknologi, khususnya di sektor ekonomi hijau, yang dipersamakan dengan skema securities crowdfunding.
Dalam pemasarannya, perusahaan tersebut mengklaim tengah mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan sejumlah pelanggaran. PT EVI diketahui belum memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) pun telah dicabut.
"PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding), menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, serta menggunakan aplikasi dan website yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dipercepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau mengklaim masih dalam proses memperoleh izin dari OJK.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, seperti website SIPASTI, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.
(TRI)
Berita Terkait
News
OJK Perkuat Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Resmi Dilantik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasi dan kapasitas kelembagaan dengan melantik tujuh pejabat pimpinan satuan kerja.
Rabu, 02 Sep 2026 15:18
Ekbis
OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Lewat Teknologi dan Data
OJK mendorong pemanfaatan teknologi dan data untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mengembangkan potensi ekonomi daerah.
Selasa, 01 Sep 2026 13:09
Ekbis
OJK Sanksi 1.277 Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif.
Senin, 31 Agu 2026 18:37
Ekbis
OJK Dorong Generasi Muda Bangun Kebiasaan Menabung Sejak Dini
OJK memperkuat budaya menabung sejak dini di kalangan pelajar dan generasi muda sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta membangun kemandirian finansial masyarakat
Minggu, 30 Agu 2026 13:00
Ekbis
570 Siswa Sekolah Rakyat di Makassar Mulai Menabung, OJK Perkuat Literasi Keuangan
Sebanyak 570 siswa dari tiga Sekolah Rakyat di Kota Makassar mulai mengenal kebiasaan menabung dan mengelola keuangan secara bijak melalui kegiatan Puncak HIM dan BLK 2026.
Minggu, 30 Agu 2026 09:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BYD Tech Culture Fest Sambangi Makassar, Pamerkan Teknologi Mobil Listrik
2
Gerindra Sulsel Tingkatkan Kapasitas 115 Legislatornya Bahas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
3
Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Diikuti Ribuan Peserta dari 24 Daerah
4
Warga Lutim Resah Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Ungkap Penyebabnya
5
Pelindo - Australia Jajaki Kerja Sama Maritim, Perkuat Konektivitas Indonesia Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BYD Tech Culture Fest Sambangi Makassar, Pamerkan Teknologi Mobil Listrik
2
Gerindra Sulsel Tingkatkan Kapasitas 115 Legislatornya Bahas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
3
Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Diikuti Ribuan Peserta dari 24 Daerah
4
Warga Lutim Resah Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Ungkap Penyebabnya
5
Pelindo - Australia Jajaki Kerja Sama Maritim, Perkuat Konektivitas Indonesia Timur