Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia
Kamis, 16 Jul 2026 11:18
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM). Foto/Istimewa
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi pada produk teknologi, khususnya di sektor ekonomi hijau, yang dipersamakan dengan skema securities crowdfunding.
Dalam pemasarannya, perusahaan tersebut mengklaim tengah mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan sejumlah pelanggaran. PT EVI diketahui belum memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) pun telah dicabut.
"PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding), menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, serta menggunakan aplikasi dan website yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dipercepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau mengklaim masih dalam proses memperoleh izin dari OJK.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, seperti website SIPASTI, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi pada produk teknologi, khususnya di sektor ekonomi hijau, yang dipersamakan dengan skema securities crowdfunding.
Dalam pemasarannya, perusahaan tersebut mengklaim tengah mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan sejumlah pelanggaran. PT EVI diketahui belum memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) pun telah dicabut.
"PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding), menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, serta menggunakan aplikasi dan website yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dipercepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau mengklaim masih dalam proses memperoleh izin dari OJK.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, seperti website SIPASTI, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.
(TRI)
Berita Terkait
Makassar City
Terima Audiensi OJK Sulselbar, PDAM Makassar Bahas Solusi Pasokan Air
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima audiensi OJK Sulselbar di Ruang Rapat Direksi Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar.
Senin, 19 Okt 2026 19:46
Ekbis
OJK dan Komisi XI DPR RI Perkuat Literasi Keuangan Warga Soppeng
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat bersama Komisi XI DPR RI memperkuat edukasi keuangan bagi masyarakat di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Senin (19/10).
Senin, 19 Okt 2026 12:47
Ekbis
OJK Perkuat Literasi Keuangan Warga Bone, Cegah Jerat Investasi Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menggelar edukasi keuangan di Kabupaten Bone, Sabtu (17/10/2026).
Minggu, 18 Okt 2026 15:21
Ekbis
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran di pasar modal yang melihatkan DSSA, BREN & CUAN.
Sabtu, 17 Okt 2026 05:36
Ekbis
OJK Dorong Nelayan Untia Lebih Cakap Mengelola Keuangan
OJK mendorong peningkatan literasi dan akses keuangan melalui sinergi program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Untia.
Kamis, 15 Okt 2026 21:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IM3 Platinum Plus Hadirkan Bundling iPhone 18 Pro dengan Kuota 175GB
2
Vale Indonesia Serah Terimakan Enam Rumah Layak Huni bagi Warga Kolaka
3
HUT ke-74, KALLA Perkuat Bisnis dan Program Keberlanjutan
4
Terima Audiensi OJK Sulselbar, PDAM Makassar Bahas Solusi Pasokan Air
5
PDAM Makassar dan KIMA Bahas Pasokan Air Industri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IM3 Platinum Plus Hadirkan Bundling iPhone 18 Pro dengan Kuota 175GB
2
Vale Indonesia Serah Terimakan Enam Rumah Layak Huni bagi Warga Kolaka
3
HUT ke-74, KALLA Perkuat Bisnis dan Program Keberlanjutan
4
Terima Audiensi OJK Sulselbar, PDAM Makassar Bahas Solusi Pasokan Air
5
PDAM Makassar dan KIMA Bahas Pasokan Air Industri