Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia

Kamis, 16 Jul 2026 11:18
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM). Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi pada produk teknologi, khususnya di sektor ekonomi hijau, yang dipersamakan dengan skema securities crowdfunding.

Dalam pemasarannya, perusahaan tersebut mengklaim tengah mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan sejumlah pelanggaran. PT EVI diketahui belum memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) pun telah dicabut.

"PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding), menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, serta menggunakan aplikasi dan website yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dipercepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau mengklaim masih dalam proses memperoleh izin dari OJK.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, seperti website SIPASTI, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru