OJK Gandeng Komdigi & Perbankan Perangi Scam & Judi Online
Rabu, 15 Jul 2026 10:23
OJK, Komdigi, dan industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam memberantas penipuan digital (scam) dan judi online guna membangun ekosistem keuangan digital. Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam memberantas penipuan digital (scam) dan judi online guna membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital" yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7).
Forum dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga mendeklarasikan komitmen bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas judi online dan berbagai kejahatan keuangan digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
"Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan kita," ujar Friderica.
Menurutnya, pesatnya transformasi digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Ia juga mengajak industri perbankan menjadikan pengelolaan risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi bisnis, sekaligus memperkuat komitmen dalam pemberantasan judi online.
Friderica mencontohkan kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang terus memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan keuangan digital. Hingga forum berlangsung, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta membantu pengembalian dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
Menurut Dian, OJK bersama industri perbankan memperkuat pemberantasan judi online melalui tiga langkah utama, yakni penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dugaan tindak pidana perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen. Menurut Dian, angka tersebut menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam memberantas judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau konten, tetapi juga harus memutus seluruh rantai ekosistemnya, termasuk aliran dana.
Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital. Namun, menurut Meutya, langkah tersebut tidak akan efektif tanpa penutupan rekening-rekening yang menjadi jalur perputaran dana hasil perjudian.
"Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," kata Meutya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital" yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7).
Forum dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga mendeklarasikan komitmen bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas judi online dan berbagai kejahatan keuangan digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
"Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan kita," ujar Friderica.
Menurutnya, pesatnya transformasi digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Ia juga mengajak industri perbankan menjadikan pengelolaan risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi bisnis, sekaligus memperkuat komitmen dalam pemberantasan judi online.
Friderica mencontohkan kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang terus memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan keuangan digital. Hingga forum berlangsung, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta membantu pengembalian dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
Menurut Dian, OJK bersama industri perbankan memperkuat pemberantasan judi online melalui tiga langkah utama, yakni penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dugaan tindak pidana perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen. Menurut Dian, angka tersebut menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam memberantas judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau konten, tetapi juga harus memutus seluruh rantai ekosistemnya, termasuk aliran dana.
Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital. Namun, menurut Meutya, langkah tersebut tidak akan efektif tanpa penutupan rekening-rekening yang menjadi jalur perputaran dana hasil perjudian.
"Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," kata Meutya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Perkuat Tata Kelola & Manajemen Risiko, Dorong Ekonomi Berkelanjutan
OJK terus memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan budaya integritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Selasa, 14 Jul 2026 15:38
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
Ekbis
OJK - Pemkab Sidrap Sinergi Perkuat Akses Keuangan & Pembiayaan Produktif
Sinergi antara OJK, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun ekosistem keuangan daerah.
Sabtu, 11 Jul 2026 08:47
Ekbis
OJK, DPR RI & Pemkab Barru Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
OJK Sulselbar bersama Komisi XI DPR RI serta Pemkab Barru menggelar kegiatan Edukasi Keuangan bertajuk Masyarakat Cerdas Finansial Menuju Kesejahteraan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Jum'at, 10 Jul 2026 20:49
Ekbis
OJK Edukasi Keluarga Nelayan Sinjai Kelola Keuangan & Hindari Pinjol Ilegal
OJK Sulselbar bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menggelar edukasi keuangan bagi keluarga nelayan di Desa Tongke-Tongke, Kabupaten Sinjai.
Kamis, 09 Jul 2026 20:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Himatik FT-UNM Resmi Buka Ice Sport 2026, Diikuti 22 Kelas JTIK
2
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
3
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
4
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
5
Kecam Tindakan Bupati Husniah, DPRD Gowa Tidak akan Lakukan Pemanggilan Ulang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Himatik FT-UNM Resmi Buka Ice Sport 2026, Diikuti 22 Kelas JTIK
2
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
3
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
4
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
5
Kecam Tindakan Bupati Husniah, DPRD Gowa Tidak akan Lakukan Pemanggilan Ulang