Kecam Tindakan Bupati Husniah, DPRD Gowa Tidak akan Lakukan Pemanggilan Ulang
Selasa, 14 Jul 2026 21:22
Ketua Pansus Hak Angket Kasim Sila memberikan keterangan pers terkait sidang Pansus Hak Angket hari ini, Selasa (14/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Pansus Hak Angket DPRD Gowa menegaskan tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang untuk memberikan klarifikasi setelah aksi walkout yang dilakukan saat sidang berlangsung, Selasa (14/7).
Ketua Pansus Hak Angket Kasim Sila mengatakan, keputusan ini diambil setelah rapat internal digelar oleh Pansus pasca menyikapi aksi walkout Husniah.
"Pansus hak angket tidak akan membuang waktu untuk melakukan pemanggilan ulang. Kami bergerak merumuskan rekomendasi akhir berdasarkan fakta-fakta yang telah kami kantongi,"ungkapnya saat membacakan hasil rapat internal Pansus didampingi pimpinan DPRD Gowa, dalam sesi konferensi pers, Selasa (14/7).
Kasim meyakinkan, jika aksi melarikan diri Husniah hari ini tidak akan menghentikan, menunda, atau memperlambat jalannya penyelidikan. Justru Pansus akan semakin solid dan ofensif melakukan pendalaman obyektif atas tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh bupati.
Selain itu, tindakan ini dinilai juga memperkuat indikasi pelanggaran. sikap menghindari pertanyaan dan keenganan terperiksa memberikan klarifikasi dibawah sumpah, kata Kasim, secara psikologis hukum semakin memperkuat indikasi publik, bahwa dugaan penyimpangan etika moral dan sumpah jabatan yang dituduhkan selama ini, memiliki dasar faktual yang kuat.
"Seseorang yang bersih tidak akan lari dari ruang pembuktian," paparnya.
Pansus menyayangkan sikap walkout di tengah jalannya sidang yang dilakukan Husniah. Sikap ini dinilai sebagai pelecehan kepada lembaga wakil rakyat itu, pembangkangan nyata terhadap proses hukum birokrasi yang sedang berjalan.
Apalagi menurut Kasim ini pelecehan kepada DPRD Gowa bukan yang pertama kali dilakukan oleh Bupati.
Sebelumnya, saat RDPU, pihak bupati dinilai secara arogan dengan mengembalikan rekomendasi RDPU sebab dilakukan melalui Kabag Umum Setkab Gowa.
"Tindakan hari ini bukan hal kecil yang tidak disengaja, melainkan bagian dari tindakan rangakaian pelecehan terhadap institusi negara yang dilakukan secara sadar dan berulang oleh saudari bupati," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Pansus juga menyatakan kecaman keras nya terhadap tindakan walkout Husniah Talenrang yang secara sepihak dinilai memilih melarikan diri atau walk out meninggalkan ruang sidang pada pukul 10.53 wita ditengah proses pemeriksaan yang krusial.
Menurut Kasim, tindakan meninggalkan forum resmi kenegeraan tepat setelah diambil sumpah dibawah kitab suci Alquran bukan sekedar ketidak patuhan institusi, melainkan sebuah pelecehan nyata terhadap institusi parlemen.
"Ini sekaligus pengkhianatan terhadap amanat rakyat Gowa yang diwakili oleh lembaga legislatif yang terhormat ini,"ucapnya.
Sementara itu, terkait permintaan terperiksa agar seluruh pertanyaan secara kolektif, lanjut Kasim, tidak dapat diakomodasi. Sebab ini menyalahi aturan tatib yang telah Pansus sepakati secara resmi.
Ketua Pansus Hak Angket Kasim Sila mengatakan, keputusan ini diambil setelah rapat internal digelar oleh Pansus pasca menyikapi aksi walkout Husniah.
"Pansus hak angket tidak akan membuang waktu untuk melakukan pemanggilan ulang. Kami bergerak merumuskan rekomendasi akhir berdasarkan fakta-fakta yang telah kami kantongi,"ungkapnya saat membacakan hasil rapat internal Pansus didampingi pimpinan DPRD Gowa, dalam sesi konferensi pers, Selasa (14/7).
Kasim meyakinkan, jika aksi melarikan diri Husniah hari ini tidak akan menghentikan, menunda, atau memperlambat jalannya penyelidikan. Justru Pansus akan semakin solid dan ofensif melakukan pendalaman obyektif atas tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh bupati.
Selain itu, tindakan ini dinilai juga memperkuat indikasi pelanggaran. sikap menghindari pertanyaan dan keenganan terperiksa memberikan klarifikasi dibawah sumpah, kata Kasim, secara psikologis hukum semakin memperkuat indikasi publik, bahwa dugaan penyimpangan etika moral dan sumpah jabatan yang dituduhkan selama ini, memiliki dasar faktual yang kuat.
"Seseorang yang bersih tidak akan lari dari ruang pembuktian," paparnya.
Pansus menyayangkan sikap walkout di tengah jalannya sidang yang dilakukan Husniah. Sikap ini dinilai sebagai pelecehan kepada lembaga wakil rakyat itu, pembangkangan nyata terhadap proses hukum birokrasi yang sedang berjalan.
Apalagi menurut Kasim ini pelecehan kepada DPRD Gowa bukan yang pertama kali dilakukan oleh Bupati.
Sebelumnya, saat RDPU, pihak bupati dinilai secara arogan dengan mengembalikan rekomendasi RDPU sebab dilakukan melalui Kabag Umum Setkab Gowa.
"Tindakan hari ini bukan hal kecil yang tidak disengaja, melainkan bagian dari tindakan rangakaian pelecehan terhadap institusi negara yang dilakukan secara sadar dan berulang oleh saudari bupati," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Pansus juga menyatakan kecaman keras nya terhadap tindakan walkout Husniah Talenrang yang secara sepihak dinilai memilih melarikan diri atau walk out meninggalkan ruang sidang pada pukul 10.53 wita ditengah proses pemeriksaan yang krusial.
Menurut Kasim, tindakan meninggalkan forum resmi kenegeraan tepat setelah diambil sumpah dibawah kitab suci Alquran bukan sekedar ketidak patuhan institusi, melainkan sebuah pelecehan nyata terhadap institusi parlemen.
"Ini sekaligus pengkhianatan terhadap amanat rakyat Gowa yang diwakili oleh lembaga legislatif yang terhormat ini,"ucapnya.
Sementara itu, terkait permintaan terperiksa agar seluruh pertanyaan secara kolektif, lanjut Kasim, tidak dapat diakomodasi. Sebab ini menyalahi aturan tatib yang telah Pansus sepakati secara resmi.
(MAN)
Berita Terkait
News
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD
Bupati Gowa Husniah Talenrang akhirnya hadir dalam sidang Pansus Hak Angket yang digelar oleh DPRD Gowa, Selasa (14/7). Husniah datang dengan status terperiksa.
Selasa, 14 Jul 2026 17:15
Sulsel
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
Kuasa hukum penggugat hak angket DPRD Gowa dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, meminta Kemendagri melakukan evaluasi total terhadap hak angket yang saat ini bergulir di DPRD Gowa.
Selasa, 16 Jun 2026 20:11
Sulsel
Bupati Husniah Sambut Kepulangan Jemaah Haji Gowa
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menerima kedatangan Jemaah Haji Kloter Lima asal Kabupaten Gowa dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Dembarkasi Makassar di Asrama Haji Sudiang Makassar, Jumat (5/6).
Jum'at, 05 Jun 2026 18:04
Sulsel
Fraksi Gerindra Tegaskan Hak Angket DPRD Demi Jaga Marwah Pemerintahan Gowa
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Gowa menyatakan menerima dan menyetujui usulan penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Gowa.
Selasa, 26 Mei 2026 08:39
News
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
DPRD Kabupaten Gowa menegaskan pengguliran hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bukan didorong emosi politik ataupun kepentingan sesaat.
Senin, 25 Mei 2026 21:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
2
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
3
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
4
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD
5
Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
2
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
3
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
4
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD
5
Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan