Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD

Selasa, 14 Jul 2026 17:15
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang hadir dalam sidang Pansus Hak Angket yang digelar oleh DPRD Gowa, Selasa (14/7). Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Bupati Gowa Husniah Talenrang akhirnya hadir dalam sidang Pansus Hak Angket yang digelar oleh DPRD Gowa, Selasa (14/7). Husniah datang dengan status terperiksa.

Sayangnya, dalam sidang yang sedang berlangsung, Husniah lantas angkat kaki. Alasannya, dia merasa haknya tidak diindahkan oleh pihak dewan.

Husniah meminta agar pertanyaan yang akan dilayangkan oleh anggota dewan harus dalam bentuk kolektif.

"Izin pimpinan, saya bisa minta kepada seluruh anggota pansus untuk menyampaikan secara kolektif kepada saya untuk langsung kami selesaikan jawabannya," kata Husniah.

Namun anggota pansus menolak dengan alasan mekanisme sidang sudah diatur dan metode penyampaian anggota pansus telah disepakati bertanya langsung untuk dijawab oleh terperiksa.

"Terima kasih banyak atas apa yang disampaikan oleh rekan-rekan pansus pada kesempatan hari ini. Namun, saya mempunyai hak juga selaku terperiksa untuk dihargai," ucap Husniah.

Dia mengaku sangat menghargai agenda-agenda DPRD, khususnya pansus. Bupati mengaku ingin semuanya berjalan lancar, namun saling menghargai satu sama lain.

"Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Terima kasih, saya mohon izin meninggalkan tempat ini. Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghormatan saya. Terima kasih," katanya.

Diketahui, Bupati Husniah hadir dalam sidang Pansus sebagai terperiksa, untuk melakukan klarifikasi atas tiga obyek masalah yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pembatalan program beasiswa S3 doktoral Rezqilla Amran dan dugaan perbuatan tercela Bupati Gowa dan pelanggaran etika sumpah janji jabatan bupati yang sangat berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Hak Angket Kasim Sila menegaskan, atas nama Lembaga DPRD Gowa, merasa kecewa dengan sikap Bupati.

"Atas nama institusi kami sangat kecewa. Sikap yang ditunjukkan ibu Bupati Gowa adalah sikap tidak menghargai lembaga dan itu sudah dua kali dilakukan ibu bupati. Pertama ketika surat rekomendasi RDPU dikembalikan ke DPRD dan tidak menjawab klarifikasi yang diminta oleh dewan dan yang kedua adalah ketika ibu bupati meninggalkan ruang sidang hak angket ini,” ujarnya.

Anggota Pansus lainnya Dian Purnamasari mengatakan,cukup masyarakat Gowa yang akan menilai dan menjadikan ini pembelajaran, pengalaman berharga buat Kabupaten Gowa, dan tidak ada lagi kedepannya.

“Kita sudah lihat bersama attitude seorang pimpinan seorang bupati, eksistensi Bupati dan tidak menghargainya lembaga kita DPRD ini akan memunculkan siapa beliau yang sebenarnya," katanya
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru