DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
Senin, 25 Mei 2026 19:37
DPRD Gowa menggelar paripurna pengusulan hak angket untuk Bupati Husniah Talenrang di ruang paripurna DPRD Gowa pada Senin (25/05/2026). Foto: Istimewa
GOWA - DRPD Kabupaten Gowa menyepakati hak angket terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Hak angket itu disepakati dalam rapat paripurna DPRD Gowa tentang pengusulan dan penggunaan hak angket yang digelar di Kantor DPRD Gowa, pada Senin (25/5/2026).
Mayoritas anggota DPRD Gowa sepakat terhadap hak angket itu. Sebanyak 43 yang hadir dalam paripurna, satu orang sakit dan satu lainnya sedang di tanah suci.
Meskipun di depan Kantor DPRD Gowa terdapat massa pro bupati yang menggelar aksi unjuk rasa meminta supaya anggota dewan tidak menggunakan hak angket, namun hal itu tidak mempengaruhi berjalannya rapat.
Juru bicara pengusul hal angket sekaligus ketua fraksi PPP DPRD Gowa, Asrul Makkaraus mengatakan dalam rapat itu semuanya sepakat.
"Ada 40 anggota yang menyetujui (Hak Angket) dari 7 fraksi. Jadi fraksinya lengkap dan 40 anggota," ujarnya seusai rapat paripurna.
Karena telah disepakati penggunaan hak angket, kata Asrul, selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus atau Pansus.
"Insyaallah akan, segera dibentuk pansus hak angketnya dan, teman-teman anggota, fraksi-fraksi sudah diminta untuk masukkan nama-namanya. Insyaallah dalam waktu dekat akan masuk semua," sambungnya.
Ia menyebut bahwa penggunaan hak angket ini merupakan kewenangan DPRD dalam menyelidiki lebih lanjut permasalahan tentang bupati Gowa yang belakangan ini ramai dipersoalkan khususnya di wilayah Kabupaten Gowa.
"Hak angket ini adalah hak konstitusional, DPRD Kabupaten Gowa yang saya kira perlu dimaknai sebagai upaya DPRD untuk menjalankan fungsi-fungsi pengawasannya. Kita nanti akan, mencari, apa sebenarnya yang terjadi, yang meresahkan publik," katanya.
Sebagaimana diketahui bahwa Husniah Talenrang belakangan ini diterpa isu kasus perselingkuhan, serta pencabutan beasiswa.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gowa Abdul Razak Daeng Lewa melanjutkan bahwa masa pembentukan Pansus ini adalah 60 hari masa kerja.
"Jadi masa kerjanya saja diatur sampai 60 hari," katanya. Ia berharap kepada masyarakat supaya mempercayakan persoalan ini kepada anggota DPRD Gowa.
"Kita berharap masyarakat supaya tetap tenang, jangan terprovokasi dengan isu-isu yang mungkin tidak bertanggung jawab. Percayakan kepada kami, berikan kesempatan kepada kami di DPR untuk menjalankan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kami di DPRD Kabupaten Gowa," pungkasnya.
Adapun tujuh fraksi yang setuju hak angket ini diantaranya Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP, Demokrat, dan fraksi gabungan PKS, PKB, Perindo, PDIP. Termasuk PAN, partai Husniah Talenrang.
Fraksi NasDem menyetujui usulan Hak Angket sebagai bagian dari pengawasan dewan.
“Fraksi NasDem memandang, hak angket merupakan bagian dari hak konstitusi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujar juru bicara Fraksi NasDem Rizkiyah Hijaz dalam rapat.
Dari pantauan di lokasi, aparat kepolisian dan massa aksi sempat saling dorong saat massa aksi mencoba membakar ban namun dihalangi petugas yang mengawal jalannya aksi.
Aksi unjuk rasa ini dikawal sekitar 723 aparat gabungan TNI-Polri. Sementara di dalam forum rapat paripurna hingga kini masih berlangsung.
Hak angket itu disepakati dalam rapat paripurna DPRD Gowa tentang pengusulan dan penggunaan hak angket yang digelar di Kantor DPRD Gowa, pada Senin (25/5/2026).
Mayoritas anggota DPRD Gowa sepakat terhadap hak angket itu. Sebanyak 43 yang hadir dalam paripurna, satu orang sakit dan satu lainnya sedang di tanah suci.
Meskipun di depan Kantor DPRD Gowa terdapat massa pro bupati yang menggelar aksi unjuk rasa meminta supaya anggota dewan tidak menggunakan hak angket, namun hal itu tidak mempengaruhi berjalannya rapat.
Juru bicara pengusul hal angket sekaligus ketua fraksi PPP DPRD Gowa, Asrul Makkaraus mengatakan dalam rapat itu semuanya sepakat.
"Ada 40 anggota yang menyetujui (Hak Angket) dari 7 fraksi. Jadi fraksinya lengkap dan 40 anggota," ujarnya seusai rapat paripurna.
Karena telah disepakati penggunaan hak angket, kata Asrul, selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus atau Pansus.
"Insyaallah akan, segera dibentuk pansus hak angketnya dan, teman-teman anggota, fraksi-fraksi sudah diminta untuk masukkan nama-namanya. Insyaallah dalam waktu dekat akan masuk semua," sambungnya.
Ia menyebut bahwa penggunaan hak angket ini merupakan kewenangan DPRD dalam menyelidiki lebih lanjut permasalahan tentang bupati Gowa yang belakangan ini ramai dipersoalkan khususnya di wilayah Kabupaten Gowa.
"Hak angket ini adalah hak konstitusional, DPRD Kabupaten Gowa yang saya kira perlu dimaknai sebagai upaya DPRD untuk menjalankan fungsi-fungsi pengawasannya. Kita nanti akan, mencari, apa sebenarnya yang terjadi, yang meresahkan publik," katanya.
Sebagaimana diketahui bahwa Husniah Talenrang belakangan ini diterpa isu kasus perselingkuhan, serta pencabutan beasiswa.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gowa Abdul Razak Daeng Lewa melanjutkan bahwa masa pembentukan Pansus ini adalah 60 hari masa kerja.
"Jadi masa kerjanya saja diatur sampai 60 hari," katanya. Ia berharap kepada masyarakat supaya mempercayakan persoalan ini kepada anggota DPRD Gowa.
"Kita berharap masyarakat supaya tetap tenang, jangan terprovokasi dengan isu-isu yang mungkin tidak bertanggung jawab. Percayakan kepada kami, berikan kesempatan kepada kami di DPR untuk menjalankan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kami di DPRD Kabupaten Gowa," pungkasnya.
Adapun tujuh fraksi yang setuju hak angket ini diantaranya Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP, Demokrat, dan fraksi gabungan PKS, PKB, Perindo, PDIP. Termasuk PAN, partai Husniah Talenrang.
Fraksi NasDem menyetujui usulan Hak Angket sebagai bagian dari pengawasan dewan.
“Fraksi NasDem memandang, hak angket merupakan bagian dari hak konstitusi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujar juru bicara Fraksi NasDem Rizkiyah Hijaz dalam rapat.
Dari pantauan di lokasi, aparat kepolisian dan massa aksi sempat saling dorong saat massa aksi mencoba membakar ban namun dihalangi petugas yang mengawal jalannya aksi.
Aksi unjuk rasa ini dikawal sekitar 723 aparat gabungan TNI-Polri. Sementara di dalam forum rapat paripurna hingga kini masih berlangsung.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
Adanya pengakuan dari pihak Kantor Pos Sungguminasa terkait persoalan pengiriman surat Mahkamah Agung kepada Bupati Gowa dinilai membuka babak baru dalam persoalan yang berpotensi berdampak serius terhadap hak hukum Bupati Gowa.
Kamis, 08 Okt 2026 16:32
News
DPRD Gowa Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Husniah ke Mendagri
Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terus bergulir. Setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Gowa, pimpinan DPRD kini melanjutkan tahapan tersebut ke pemerintah pusat.
Senin, 05 Okt 2026 19:50
News
Tuding Ada Sabotase Terkait Surat MA, Husniah Talenrang Ambil Langkah Hukum
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyiapkan langkah hukum terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya berkaitan dengan hak memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.
Senin, 05 Okt 2026 16:16
Sulsel
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin resmi dilantik sebagai Ketua DPC Himpunan Kerukukan Tani Indonesia (HKTI) Gowa.
Senin, 05 Okt 2026 11:50
News
Gebrakan Launching PME: Hadirkan Konsep Pemakaman Muslim Premium Pertama di Kawasan Mamminasata
Pattallassang Memorial Estate (PME) resmi diperkenalkan kepada publik dalam helatan soft launching di Sandeq Ballroom, Claro Hotel Makassar, Sabtu (3/10/2026).
Sabtu, 03 Okt 2026 12:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelindo Jasa Maritim Siap Aktifkan Kembali Layanan STS di Nipah
2
Puluhan Tahun Menanti, Warga Laonti Sambut Haru Pembangunan Jaringan Listrik
3
Pengurus MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar Resmi Dilantik
4
Lebih dari 500 Karyawan McDonald's Indonesia Jadi 'Kakak Bimbing' 5.250 Anak Marginal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelindo Jasa Maritim Siap Aktifkan Kembali Layanan STS di Nipah
2
Puluhan Tahun Menanti, Warga Laonti Sambut Haru Pembangunan Jaringan Listrik
3
Pengurus MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar Resmi Dilantik
4
Lebih dari 500 Karyawan McDonald's Indonesia Jadi 'Kakak Bimbing' 5.250 Anak Marginal