Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
Senin, 25 Mei 2026 21:31
Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin (25/5/2026). Foto: Istimewa
GOWA - DPRD Kabupaten Gowa menegaskan pengguliran hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bukan didorong emosi politik ataupun kepentingan sesaat. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Pengusul Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, menyebut hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, hingga Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
"Hak angket merupakan instrumen pengawasan resmi DPRD terhadap pelaksanaan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik maupun etika penyelenggaraan pemerintahan," kata Asrul saat menyampaikan pandangan pengusul, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan usulan hak angket bukan tindakan emosional, bukan pula bermotif personal atau kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, langkah tersebut lahir dari tanggung jawab DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Asrul menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengusulan hak angket. Salah satunya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan atau pencabutan sepihak beasiswa program doktoral terhadap Niskilah Amran yang diduga dilakukan melalui intervensi kekuasaan di luar mekanisme administrasi pemerintahan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti indikasi penyimpangan pada pengadaan seragam sekolah gratis Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 yang dinilai perlu dibuka secara transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, pengusul hak angket turut memasukkan dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemerintahan yang dinilai berdampak pada kewibawaan jabatan kepala daerah serta kepercayaan masyarakat.
"Aspek lain yang menjadi perhatian yakni belum optimalnya tindak lanjut maupun klarifikasi terbuka terhadap rekomendasi DPRD atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.
Asrul menegaskan hak angket bukan forum menghakimi seseorang. Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan ruang konstitusional untuk memperoleh keterangan, melakukan pendalaman, serta menghadirkan fakta secara objektif, terbuka dan bertanggung jawab.
Ia menambahkan, melalui hak angket, seluruh persoalan dapat diuji secara kelembagaan sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi liar di ruang publik.
Diketahui, pengusulan hak angket ini mendapat dukungan 40 anggota DPRD Gowa dari lintas fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, Golkar, hingga Fraksi Gowa Sejahtera. Sebelumnya, DPRD Gowa juga telah menyatakan akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mendalami polemik yang berkembang terkait Bupati Husniah.
Juru Bicara Pengusul Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, menyebut hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, hingga Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
"Hak angket merupakan instrumen pengawasan resmi DPRD terhadap pelaksanaan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik maupun etika penyelenggaraan pemerintahan," kata Asrul saat menyampaikan pandangan pengusul, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan usulan hak angket bukan tindakan emosional, bukan pula bermotif personal atau kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, langkah tersebut lahir dari tanggung jawab DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Baca Juga: DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
Asrul menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengusulan hak angket. Salah satunya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan atau pencabutan sepihak beasiswa program doktoral terhadap Niskilah Amran yang diduga dilakukan melalui intervensi kekuasaan di luar mekanisme administrasi pemerintahan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti indikasi penyimpangan pada pengadaan seragam sekolah gratis Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 yang dinilai perlu dibuka secara transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, pengusul hak angket turut memasukkan dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemerintahan yang dinilai berdampak pada kewibawaan jabatan kepala daerah serta kepercayaan masyarakat.
"Aspek lain yang menjadi perhatian yakni belum optimalnya tindak lanjut maupun klarifikasi terbuka terhadap rekomendasi DPRD atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.
Asrul menegaskan hak angket bukan forum menghakimi seseorang. Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan ruang konstitusional untuk memperoleh keterangan, melakukan pendalaman, serta menghadirkan fakta secara objektif, terbuka dan bertanggung jawab.
Ia menambahkan, melalui hak angket, seluruh persoalan dapat diuji secara kelembagaan sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi liar di ruang publik.
Diketahui, pengusulan hak angket ini mendapat dukungan 40 anggota DPRD Gowa dari lintas fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, Golkar, hingga Fraksi Gowa Sejahtera. Sebelumnya, DPRD Gowa juga telah menyatakan akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mendalami polemik yang berkembang terkait Bupati Husniah.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
Hak angket itu disepakati dalam rapat paripurna DPRD Gowa tentang pengusulan dan penggunaan hak angket yang digelar di Kantor DPRD Gowa, pada Senin (25/5/2026).
Senin, 25 Mei 2026 19:37
Sulsel
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid merespon usulan anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk melakukan hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang.
Minggu, 24 Mei 2026 18:01
News
Bupati Husniah Talenrang Laporkan Upaya Pemakzulan Dirinya ke Kemendagri
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menanggapi dinamika politik yang berkembang di daerah terkait isu pemakzulan terhadap dirinya.
Kamis, 21 Mei 2026 21:22
Sulsel
Pemkab Gowa Siap Tindaklanjuti Catatan DPRD atas LKPJ Bupati 2025
Pemerintah Kabupaten Gowa akan menjadikan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gowa Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah.
Selasa, 12 Mei 2026 10:04
News
Busrah Abdullah Bakal Gugat DPP PAN ke PTUN Usai Pencopotan Husniah Talenrang
Keputusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mencopot Husniah Talenrang dari jabatan Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan dan menunjuk H. Ashabul Kahfi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) memicu polemik di internal partai.
Jum'at, 08 Mei 2026 23:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jalan Penghubung Summarecon - PIP Makassar Diresmikan, Wujudkan Kota Mandiri Terintegrasi
2
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
3
Sambut Iduladha, Tallasa City Bagikan Hewan Kurban bagi Warga Sekitar
4
Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Profesi Guru
5
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jalan Penghubung Summarecon - PIP Makassar Diresmikan, Wujudkan Kota Mandiri Terintegrasi
2
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
3
Sambut Iduladha, Tallasa City Bagikan Hewan Kurban bagi Warga Sekitar
4
Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Profesi Guru
5
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang