Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
Senin, 25 Mei 2026 21:31
Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin (25/5/2026). Foto: Istimewa
GOWA - DPRD Kabupaten Gowa menegaskan pengguliran hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bukan didorong emosi politik ataupun kepentingan sesaat. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Pengusul Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, menyebut hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, hingga Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
"Hak angket merupakan instrumen pengawasan resmi DPRD terhadap pelaksanaan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik maupun etika penyelenggaraan pemerintahan," kata Asrul saat menyampaikan pandangan pengusul, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan usulan hak angket bukan tindakan emosional, bukan pula bermotif personal atau kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, langkah tersebut lahir dari tanggung jawab DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Asrul menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengusulan hak angket. Salah satunya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan atau pencabutan sepihak beasiswa program doktoral terhadap Niskilah Amran yang diduga dilakukan melalui intervensi kekuasaan di luar mekanisme administrasi pemerintahan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti indikasi penyimpangan pada pengadaan seragam sekolah gratis Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 yang dinilai perlu dibuka secara transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, pengusul hak angket turut memasukkan dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemerintahan yang dinilai berdampak pada kewibawaan jabatan kepala daerah serta kepercayaan masyarakat.
"Aspek lain yang menjadi perhatian yakni belum optimalnya tindak lanjut maupun klarifikasi terbuka terhadap rekomendasi DPRD atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.
Asrul menegaskan hak angket bukan forum menghakimi seseorang. Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan ruang konstitusional untuk memperoleh keterangan, melakukan pendalaman, serta menghadirkan fakta secara objektif, terbuka dan bertanggung jawab.
Ia menambahkan, melalui hak angket, seluruh persoalan dapat diuji secara kelembagaan sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi liar di ruang publik.
Diketahui, pengusulan hak angket ini mendapat dukungan 40 anggota DPRD Gowa dari lintas fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, Golkar, hingga Fraksi Gowa Sejahtera. Sebelumnya, DPRD Gowa juga telah menyatakan akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mendalami polemik yang berkembang terkait Bupati Husniah.
Juru Bicara Pengusul Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, menyebut hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, hingga Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
"Hak angket merupakan instrumen pengawasan resmi DPRD terhadap pelaksanaan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik maupun etika penyelenggaraan pemerintahan," kata Asrul saat menyampaikan pandangan pengusul, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan usulan hak angket bukan tindakan emosional, bukan pula bermotif personal atau kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, langkah tersebut lahir dari tanggung jawab DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Baca Juga: DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
Asrul menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengusulan hak angket. Salah satunya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan atau pencabutan sepihak beasiswa program doktoral terhadap Niskilah Amran yang diduga dilakukan melalui intervensi kekuasaan di luar mekanisme administrasi pemerintahan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti indikasi penyimpangan pada pengadaan seragam sekolah gratis Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 yang dinilai perlu dibuka secara transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, pengusul hak angket turut memasukkan dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemerintahan yang dinilai berdampak pada kewibawaan jabatan kepala daerah serta kepercayaan masyarakat.
"Aspek lain yang menjadi perhatian yakni belum optimalnya tindak lanjut maupun klarifikasi terbuka terhadap rekomendasi DPRD atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.
Asrul menegaskan hak angket bukan forum menghakimi seseorang. Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan ruang konstitusional untuk memperoleh keterangan, melakukan pendalaman, serta menghadirkan fakta secara objektif, terbuka dan bertanggung jawab.
Ia menambahkan, melalui hak angket, seluruh persoalan dapat diuji secara kelembagaan sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi liar di ruang publik.
Diketahui, pengusulan hak angket ini mendapat dukungan 40 anggota DPRD Gowa dari lintas fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, Golkar, hingga Fraksi Gowa Sejahtera. Sebelumnya, DPRD Gowa juga telah menyatakan akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mendalami polemik yang berkembang terkait Bupati Husniah.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Soroti Proses Pansus Gowa, Kuasa Hukum Basri Kajang Minta Hukum Tak Dikalahkan Kekuasaan
Kuasa hukum Basri Kajang, Adhi Bintang, menyoroti proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa.
Senin, 17 Agu 2026 09:07
Sulsel
Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa.
Rabu, 22 Jul 2026 19:40
Sulsel
Respon Gubernur Sulsel dan Sekda Soal Surat Permintaan Mediasi Bupati Gowa dengan DPRD
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman merespon informasi adanya surat dari Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang yang ditujukan kepadanya.
Selasa, 21 Jul 2026 22:04
News
UIN Alauddin Bantah Flyer Dukungan ke Bupati Gowa, Sebut Bukan Produk Universitas
Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menegaskan bahwa flyer yang beredar di berbagai platform media sosial dan mengatasnamakan institusi INI bukan merupakan produk resmi universitas.
Senin, 20 Jul 2026 15:59
Sulsel
6 Fraksi DPRD Sulsel Serahkan Dokumen Perbaikan Hak Angket CPI ke Pimpinan
Dokumen perbaikan usulan hak angket terkait kerja sama Pemprov Sulsel dengan PT Yasmin Bumi Asri atas reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) telah rampung.
Rabu, 15 Jul 2026 17:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Respon Bupati Barru Andi Ina soal Isu Gabung Gerindra
2
Lewat Gerak & Permainan di Air, Zivana Montessori Hadirkan Program Hidroterapi untuk Anak
3
Tinjau Jalan di Pelosok Wasuponda, Wabup Lutim Minta Desa Segera Lapor ke Dinas Terkait
4
Patarai Amir Diusulkan Jadi Plt Ketua Golkar Maros
5
IAS Pacu Konsolidasi Golkar Maros, Target Bidik Kejayaan di Pileg 2029
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Respon Bupati Barru Andi Ina soal Isu Gabung Gerindra
2
Lewat Gerak & Permainan di Air, Zivana Montessori Hadirkan Program Hidroterapi untuk Anak
3
Tinjau Jalan di Pelosok Wasuponda, Wabup Lutim Minta Desa Segera Lapor ke Dinas Terkait
4
Patarai Amir Diusulkan Jadi Plt Ketua Golkar Maros
5
IAS Pacu Konsolidasi Golkar Maros, Target Bidik Kejayaan di Pileg 2029