Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
Minggu, 24 Mei 2026 18:01
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid. Foto: Istimewa
GOWA - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid merespon usulan anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk melakukan hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang.
Dr. Fahri Bachmid menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bahwa instrumen hak angket berfungsi sebagai alat pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan Pemerintah Daerah.
Dikatakannya, Sscara prinsip, kebijakan tersebut haruslah bersifat penting, strategis, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, dan diduga kuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya berpendapat bahwa DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah (eksekutif) dalam menjalankan kebijakan strategis daerah," ujar Dr. Fahri Bachmid kepada media Minggu (24/5/2026).
Katanya, kebijakan ini mencakup berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi, perangkat angket merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD (selain fungsi legislasi dan anggaran).
"Hak ini menjadi wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat, tetapi penggunaan hak angket DPRD tidak bisa digunakan secara serampangan," imbuh Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI Makassar ini.
Lanjut Fahri Bachmid, artinya hak itu harus di letakan dalam kaidah hukum tata negara, dalam konteks relasi hubungan kelembagaan negara sebagai konsekwensi pelaksanaan check and balancing power, sehingga undang-undang meletakannya dengan desain yang sedemikian rupa agar sesuai dengan fungsi sejatinya "rasion de etre" yang mana objek penyelidikan dari hak angket harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu Berdimensi penting dan strategis serta memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat, daerah, maupun negara.
"Terkait dengan konteks di kabupaten Gowa saat ini, saya memandang masih terlalu sumir dan absurd, sebab sedikit banyak topik yang dipersoalkan bukan berdimensi publik yang dibingkai dalam format kebijakan yang bercorak "executive policy" tutur Fahri Bachmid.
"Sehingga dengan demikian pengunaan hak angket potensial menjadi tidak legitim secara yuridis atau nir legal "don't have a legal basis" ini penting dipedomani sebab potensial dapat di gugat ke pengadilan," tutup Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI Makassar ini.
Usulan Hak Angket DPRD Gowa
Dilansir dari berbagai pemberitaan, mayoritas anggota dan seluruh fraksi di DPRD Gowa akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai persoalan yang dinilai tidak lagi dapat diselesaikan dengan klarifikasi normatif semata.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Suruhlah menegaskan bahwa langkah Hak Angket bukan tindakan emosional ataupun serangan politik personal, melainkan bentuk tanggungjawab konstitusional DPRD dalam menjaga marwah lembaga dan memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan akuntabilitas publik.
"Kalau hampir seluruh anggota DPRD di luar unsur pimpinan sudah menandatangani pengusulan Hak Angket, maka ini bukan lagi dinamika biasa. Ini adalah alarm politik dan kelembagaan bahwa ada persoalan serius. yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik," tegas Ketua DPD PAN Gowa ini pada Sabtu (23/05/2026).
Menurutnya, DPRD sebelumnya telah memberikan ruang klarifikasi melalui rekomendasi resmi hasil RDPU. Namun surat tanggapan Bupati dinilai tidak menjawab substansi persoalan dan justru lebih banyak berisi argumentasi normatif seperti dalil sub judice dan asas praduga tak bersalah.
"DPRD Gowa tidak sedang mengadili seseorang secara pidana. Fungsi DPRD adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, tidak tepat jika fungsi pengawasan DPRD dibenturkan dengan dalil sub judice," ujarnya.
la juga menyoroti bahwa klarifikasi tertulis dari pihak Bupati Gowa disampaikan melewati tenggang waktu yang telah diberikan DPRD serta tidak dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
Dr. Fahri Bachmid menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bahwa instrumen hak angket berfungsi sebagai alat pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan Pemerintah Daerah.
Dikatakannya, Sscara prinsip, kebijakan tersebut haruslah bersifat penting, strategis, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, dan diduga kuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya berpendapat bahwa DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah (eksekutif) dalam menjalankan kebijakan strategis daerah," ujar Dr. Fahri Bachmid kepada media Minggu (24/5/2026).
Katanya, kebijakan ini mencakup berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi, perangkat angket merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD (selain fungsi legislasi dan anggaran).
"Hak ini menjadi wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat, tetapi penggunaan hak angket DPRD tidak bisa digunakan secara serampangan," imbuh Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI Makassar ini.
Lanjut Fahri Bachmid, artinya hak itu harus di letakan dalam kaidah hukum tata negara, dalam konteks relasi hubungan kelembagaan negara sebagai konsekwensi pelaksanaan check and balancing power, sehingga undang-undang meletakannya dengan desain yang sedemikian rupa agar sesuai dengan fungsi sejatinya "rasion de etre" yang mana objek penyelidikan dari hak angket harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu Berdimensi penting dan strategis serta memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat, daerah, maupun negara.
"Terkait dengan konteks di kabupaten Gowa saat ini, saya memandang masih terlalu sumir dan absurd, sebab sedikit banyak topik yang dipersoalkan bukan berdimensi publik yang dibingkai dalam format kebijakan yang bercorak "executive policy" tutur Fahri Bachmid.
"Sehingga dengan demikian pengunaan hak angket potensial menjadi tidak legitim secara yuridis atau nir legal "don't have a legal basis" ini penting dipedomani sebab potensial dapat di gugat ke pengadilan," tutup Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI Makassar ini.
Usulan Hak Angket DPRD Gowa
Dilansir dari berbagai pemberitaan, mayoritas anggota dan seluruh fraksi di DPRD Gowa akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai persoalan yang dinilai tidak lagi dapat diselesaikan dengan klarifikasi normatif semata.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Suruhlah menegaskan bahwa langkah Hak Angket bukan tindakan emosional ataupun serangan politik personal, melainkan bentuk tanggungjawab konstitusional DPRD dalam menjaga marwah lembaga dan memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan akuntabilitas publik.
"Kalau hampir seluruh anggota DPRD di luar unsur pimpinan sudah menandatangani pengusulan Hak Angket, maka ini bukan lagi dinamika biasa. Ini adalah alarm politik dan kelembagaan bahwa ada persoalan serius. yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik," tegas Ketua DPD PAN Gowa ini pada Sabtu (23/05/2026).
Menurutnya, DPRD sebelumnya telah memberikan ruang klarifikasi melalui rekomendasi resmi hasil RDPU. Namun surat tanggapan Bupati dinilai tidak menjawab substansi persoalan dan justru lebih banyak berisi argumentasi normatif seperti dalil sub judice dan asas praduga tak bersalah.
"DPRD Gowa tidak sedang mengadili seseorang secara pidana. Fungsi DPRD adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, tidak tepat jika fungsi pengawasan DPRD dibenturkan dengan dalil sub judice," ujarnya.
la juga menyoroti bahwa klarifikasi tertulis dari pihak Bupati Gowa disampaikan melewati tenggang waktu yang telah diberikan DPRD serta tidak dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Talenrang Tinjau 3 Ruas Jalan Tinggimoncong yang Segera Diaspal
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninjau langsung rencana pengaspalan tiga ruas jalan di Kecamatan Tinggimoncong, Sabtu (23/5).
Minggu, 24 Mei 2026 17:36
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Program MBG 3B untuk Percepat Penurunan Stunting
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus memperkuat komitmen dalam percepatan penurunan stunting.
Sabtu, 23 Mei 2026 06:55
Sulsel
Wabup Gowa Soroti Titik Rawan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.
Sabtu, 23 Mei 2026 06:41
News
Bupati Husniah Talenrang Laporkan Upaya Pemakzulan Dirinya ke Kemendagri
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menanggapi dinamika politik yang berkembang di daerah terkait isu pemakzulan terhadap dirinya.
Kamis, 21 Mei 2026 21:22
Sulsel
FGD Kajian Kelitbangan 2026 Dorong Penyusunan Kebijakan Berbasis Riset di Gowa
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Gowa menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Kelitbangan Tahun 2026 di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kantor Bupati Gowa, Kamis (21/5).
Kamis, 21 Mei 2026 21:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
GMTD Serahkan PSU Senilai Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar
3
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
4
Andi Basmal Meriahkan Jalan Santai Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Unhas
5
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
GMTD Serahkan PSU Senilai Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar
3
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
4
Andi Basmal Meriahkan Jalan Santai Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Unhas
5
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks