Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis

Minggu, 24 Mei 2026 18:01
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid merespon usulan anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk melakukan hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Dr. Fahri Bachmid menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bahwa instrumen hak angket berfungsi sebagai alat pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan Pemerintah Daerah.

Dikatakannya, Sscara prinsip, kebijakan tersebut haruslah bersifat penting, strategis, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, dan diduga kuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya berpendapat bahwa DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah (eksekutif) dalam menjalankan kebijakan strategis daerah," ujar Dr. Fahri Bachmid kepada media Minggu (24/5/2026).

Katanya, kebijakan ini mencakup berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi, perangkat angket merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD (selain fungsi legislasi dan anggaran).

"Hak ini menjadi wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat, tetapi penggunaan hak angket DPRD tidak bisa digunakan secara serampangan," imbuh Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI Makassar ini.

Lanjut Fahri Bachmid, artinya hak itu harus di letakan dalam kaidah hukum tata negara, dalam konteks relasi hubungan kelembagaan negara sebagai konsekwensi pelaksanaan check and balancing power, sehingga undang-undang meletakannya dengan desain yang sedemikian rupa agar sesuai dengan fungsi sejatinya "rasion de etre" yang mana objek penyelidikan dari hak angket harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu Berdimensi penting dan strategis serta memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat, daerah, maupun negara.

"Terkait dengan konteks di kabupaten Gowa saat ini, saya memandang masih terlalu sumir dan absurd, sebab sedikit banyak topik yang dipersoalkan bukan berdimensi publik yang dibingkai dalam format kebijakan yang bercorak "executive policy" tutur Fahri Bachmid.

"Sehingga dengan demikian pengunaan hak angket potensial menjadi tidak legitim secara yuridis atau nir legal "don't have a legal basis" ini penting dipedomani sebab potensial dapat di gugat ke pengadilan," tutup Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI Makassar ini.

Usulan Hak Angket DPRD Gowa

Dilansir dari berbagai pemberitaan, mayoritas anggota dan seluruh fraksi di DPRD Gowa akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai persoalan yang dinilai tidak lagi dapat diselesaikan dengan klarifikasi normatif semata.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Suruhlah menegaskan bahwa langkah Hak Angket bukan tindakan emosional ataupun serangan politik personal, melainkan bentuk tanggungjawab konstitusional DPRD dalam menjaga marwah lembaga dan memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan akuntabilitas publik.

"Kalau hampir seluruh anggota DPRD di luar unsur pimpinan sudah menandatangani pengusulan Hak Angket, maka ini bukan lagi dinamika biasa. Ini adalah alarm politik dan kelembagaan bahwa ada persoalan serius. yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik," tegas Ketua DPD PAN Gowa ini pada Sabtu (23/05/2026).

Menurutnya, DPRD sebelumnya telah memberikan ruang klarifikasi melalui rekomendasi resmi hasil RDPU. Namun surat tanggapan Bupati dinilai tidak menjawab substansi persoalan dan justru lebih banyak berisi argumentasi normatif seperti dalil sub judice dan asas praduga tak bersalah.

"DPRD Gowa tidak sedang mengadili seseorang secara pidana. Fungsi DPRD adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, tidak tepat jika fungsi pengawasan DPRD dibenturkan dengan dalil sub judice," ujarnya.

la juga menyoroti bahwa klarifikasi tertulis dari pihak Bupati Gowa disampaikan melewati tenggang waktu yang telah diberikan DPRD serta tidak dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru