OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi peserta Dana Pensiun sekaligus menjaga keberlangsungan industri dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan pers menyampaikan putusan MK tersebut mengatur pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, maupun anak.
Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Keputusan tersebut diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan OJK untuk memberikan kepastian hukum dalam implementasi putusan MK, sekaligus melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, dan mendukung stabilitas industri.
Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan tiga ketentuan utama.
Pertama, manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
Kedua, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun persyaratan tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.
Ketiga, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sesuai putusan MK, Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini berlaku hingga dicabut atau digantikan dengan ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.
OJK menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun. Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan pers menyampaikan putusan MK tersebut mengatur pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, maupun anak.
Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Keputusan tersebut diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan OJK untuk memberikan kepastian hukum dalam implementasi putusan MK, sekaligus melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, dan mendukung stabilitas industri.
Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan tiga ketentuan utama.
Pertama, manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
Kedua, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun persyaratan tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.
Ketiga, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sesuai putusan MK, Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini berlaku hingga dicabut atau digantikan dengan ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.
OJK menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun. Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK - Pemkab Sidrap Sinergi Perkuat Akses Keuangan & Pembiayaan Produktif
Sinergi antara OJK, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun ekosistem keuangan daerah.
Sabtu, 11 Jul 2026 08:47
Ekbis
OJK, DPR RI & Pemkab Barru Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
OJK Sulselbar bersama Komisi XI DPR RI serta Pemkab Barru menggelar kegiatan Edukasi Keuangan bertajuk Masyarakat Cerdas Finansial Menuju Kesejahteraan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Jum'at, 10 Jul 2026 20:49
Ekbis
OJK Edukasi Keluarga Nelayan Sinjai Kelola Keuangan & Hindari Pinjol Ilegal
OJK Sulselbar bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menggelar edukasi keuangan bagi keluarga nelayan di Desa Tongke-Tongke, Kabupaten Sinjai.
Kamis, 09 Jul 2026 20:13
Ekbis
OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon
OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Kamis, 09 Jul 2026 09:27
Ekbis
OJK - KPPU Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Usaha di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Rabu, 08 Jul 2026 17:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
2
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
3
TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat
4
Jalur Mamminasata Segmen 3 dan 4 di Maros Dilanjutkan, Panjangnya 9,8 Km
5
Kalla Toyota Luncurkan KIDDO, Hadirkan Ruang Edukasi & Keceriaan bagi Anak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
2
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
3
TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat
4
Jalur Mamminasata Segmen 3 dan 4 di Maros Dilanjutkan, Panjangnya 9,8 Km
5
Kalla Toyota Luncurkan KIDDO, Hadirkan Ruang Edukasi & Keceriaan bagi Anak