OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi peserta Dana Pensiun sekaligus menjaga keberlangsungan industri dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan pers menyampaikan putusan MK tersebut mengatur pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, maupun anak.
Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Keputusan tersebut diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan OJK untuk memberikan kepastian hukum dalam implementasi putusan MK, sekaligus melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, dan mendukung stabilitas industri.
Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan tiga ketentuan utama.
Pertama, manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
Kedua, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun persyaratan tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.
Ketiga, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sesuai putusan MK, Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini berlaku hingga dicabut atau digantikan dengan ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.
OJK menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun. Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan pers menyampaikan putusan MK tersebut mengatur pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, maupun anak.
Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Keputusan tersebut diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan OJK untuk memberikan kepastian hukum dalam implementasi putusan MK, sekaligus melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, dan mendukung stabilitas industri.
Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan tiga ketentuan utama.
Pertama, manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
Kedua, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun persyaratan tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.
Ketiga, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sesuai putusan MK, Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini berlaku hingga dicabut atau digantikan dengan ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.
OJK menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun. Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Akselerasi Inovasi Keuangan Digital Lewat Digination Day 2026
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi seluruh pemangku kepentingan.
Kamis, 27 Agu 2026 22:38
Ekbis
Perkuat TPAKD, OJK Dorong Pengembangan Ekonomi Sulsel Berbasis Kakao
Sebagai bentuk konkret implementasi pendekatan PED, dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan MoU Pengembangan Ekonomi Daerah Komoditas Kakao.
Senin, 24 Agu 2026 10:36
Ekbis
Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Tembus Rp35,12 Triliun, Tumbuh 23,25 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pembiayaan Pindar ke UMKM hingga Juni 2026 mencapai Rp35,12 triliun, tumbuh 23,25 persen secara tahunan (year-on-year).
Jum'at, 21 Agu 2026 19:23
Ekbis
OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lewat EKSiS 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah agar pertumbuhan industri tidak hanya tercermin dari skala bisnis.
Jum'at, 21 Agu 2026 09:35
Ekbis
OJK Dorong Pramuka Jadi Generasi Cakap Keuangan
Ribuan anggota Pramuka Penggalang mendapat edukasi mengenai pengelolaan keuangan, budaya menabung, dan penggunaan produk jasa keuangan secara bijak dalam rangkaian Jambore Nasional XII Tahun 2026.
Rabu, 19 Agu 2026 15:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
2
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
3
OJK Akselerasi Inovasi Keuangan Digital Lewat Digination Day 2026
4
DPRD Sepakat Pemprov Sulsel Lanjutkan Program MYP Tahap II
5
UMI Bawa Layanan Kesehatan ke Pengungsian Penyintas Gempa NTT
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
2
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
3
OJK Akselerasi Inovasi Keuangan Digital Lewat Digination Day 2026
4
DPRD Sepakat Pemprov Sulsel Lanjutkan Program MYP Tahap II
5
UMI Bawa Layanan Kesehatan ke Pengungsian Penyintas Gempa NTT