OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon
Kamis, 09 Jul 2026 09:27
OJK resmi menerbitkan aturan baru mengenai perdagangan karbon lewat bursa karbon. Foto/Ilustrasi/IST
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam siaran pers mengatakan penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon sekaligus upaya pengendalian emisi gas rumah kaca secara nasional.
Menurut Agus, regulasi baru ini disusun sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Melalui POJK 10 Tahun 2026, OJK memperbarui sejumlah ketentuan dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon. Salah satu perubahan utama adalah kewajiban agar setiap unit karbon yang diperdagangkan tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Regulasi ini juga memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan serta mengatur mekanisme perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri meskipun belum tercatat dalam SRUK.
Selain itu, POJK tersebut menetapkan kewajiban bagi penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait. OJK juga menegaskan bahwa prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Sebagai bagian dari masa transisi, OJK memfasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat dalam sistem berbasis elektronik milik kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK 10 Tahun 2026 diundangkan.
Dengan diundangkannya POJK Nomor 10 Tahun 2026, regulasi tersebut resmi berlaku sebagai landasan terbaru penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam siaran pers mengatakan penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon sekaligus upaya pengendalian emisi gas rumah kaca secara nasional.
Menurut Agus, regulasi baru ini disusun sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Melalui POJK 10 Tahun 2026, OJK memperbarui sejumlah ketentuan dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon. Salah satu perubahan utama adalah kewajiban agar setiap unit karbon yang diperdagangkan tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Regulasi ini juga memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan serta mengatur mekanisme perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri meskipun belum tercatat dalam SRUK.
Selain itu, POJK tersebut menetapkan kewajiban bagi penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait. OJK juga menegaskan bahwa prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Sebagai bagian dari masa transisi, OJK memfasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat dalam sistem berbasis elektronik milik kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK 10 Tahun 2026 diundangkan.
Dengan diundangkannya POJK Nomor 10 Tahun 2026, regulasi tersebut resmi berlaku sebagai landasan terbaru penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Perkuat Basis Data
Hingga Juli 2026, total pembiayaan UMKM dari berbagai sektor jasa keuangan mencapai Rp1.949 triliun, tumbuh 3,09 persen secara tahunan.
Rabu, 07 Okt 2026 08:21
Ekbis
FIN Expo BIK 2026 Perluas Akses Keuangan, Transaksi Tembus Rp42,9 Miliar
Selama tiga hari pelaksanaan, Fin Expo BIK 2026 yang digelar OJK Sulselbar mencatat total nominal transaksi dan inklusi keuangan mencapai Rp42,94 miliar.
Senin, 05 Okt 2026 14:10
Ekbis
OJK Sulselbar Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Literasi Keuangan
OJK Sulselbar menyiapkan anak muda untuk mengambil dapat mengambil peran dalam memperluas edukasi keuangan melalui pemilihan Duta Literasi dan Inklusi Keuangan.
Minggu, 04 Okt 2026 20:38
Ekbis
FIN Expo 2026 Jadi Momentum Perluas Akses & Literasi Keuangan Masyarakat Sulsel
Selain meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, kegiatan ini juga diharapkan mendorong transaksi dan aktivitas ekonomi masyarakat di Sulawesi Selatan.
Sabtu, 03 Okt 2026 19:46
Ekbis
OJK Tetapkan Kebijakan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa NTT
Kebijakan perlakuan khusus bagi kredit & pembiayaan debitur terdampak bencana di NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Sabtu, 03 Okt 2026 12:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Salurkan Bonus Rp609 Juta untuk Petani Kakao
2
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
3
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
4
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
5
GIIAS Makassar 2026 Hadirkan 14 Merek Kendaraan, Siap Pamerkan Teknologi Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Salurkan Bonus Rp609 Juta untuk Petani Kakao
2
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
3
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
4
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
5
GIIAS Makassar 2026 Hadirkan 14 Merek Kendaraan, Siap Pamerkan Teknologi Terbaru