OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon

Kamis, 09 Jul 2026 09:27
OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon
OJK resmi menerbitkan aturan baru mengenai perdagangan karbon lewat bursa karbon. Foto/Ilustrasi/IST
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam siaran pers mengatakan penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon sekaligus upaya pengendalian emisi gas rumah kaca secara nasional.

Menurut Agus, regulasi baru ini disusun sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Melalui POJK 10 Tahun 2026, OJK memperbarui sejumlah ketentuan dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon. Salah satu perubahan utama adalah kewajiban agar setiap unit karbon yang diperdagangkan tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Regulasi ini juga memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan serta mengatur mekanisme perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri meskipun belum tercatat dalam SRUK.

Selain itu, POJK tersebut menetapkan kewajiban bagi penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait. OJK juga menegaskan bahwa prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Sebagai bagian dari masa transisi, OJK memfasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat dalam sistem berbasis elektronik milik kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK 10 Tahun 2026 diundangkan.

Dengan diundangkannya POJK Nomor 10 Tahun 2026, regulasi tersebut resmi berlaku sebagai landasan terbaru penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru