OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon
Kamis, 09 Jul 2026 09:27
OJK resmi menerbitkan aturan baru mengenai perdagangan karbon lewat bursa karbon. Foto/Ilustrasi/IST
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam siaran pers mengatakan penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon sekaligus upaya pengendalian emisi gas rumah kaca secara nasional.
Menurut Agus, regulasi baru ini disusun sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Melalui POJK 10 Tahun 2026, OJK memperbarui sejumlah ketentuan dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon. Salah satu perubahan utama adalah kewajiban agar setiap unit karbon yang diperdagangkan tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Regulasi ini juga memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan serta mengatur mekanisme perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri meskipun belum tercatat dalam SRUK.
Selain itu, POJK tersebut menetapkan kewajiban bagi penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait. OJK juga menegaskan bahwa prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Sebagai bagian dari masa transisi, OJK memfasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat dalam sistem berbasis elektronik milik kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK 10 Tahun 2026 diundangkan.
Dengan diundangkannya POJK Nomor 10 Tahun 2026, regulasi tersebut resmi berlaku sebagai landasan terbaru penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam siaran pers mengatakan penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon sekaligus upaya pengendalian emisi gas rumah kaca secara nasional.
Menurut Agus, regulasi baru ini disusun sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Melalui POJK 10 Tahun 2026, OJK memperbarui sejumlah ketentuan dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon. Salah satu perubahan utama adalah kewajiban agar setiap unit karbon yang diperdagangkan tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Regulasi ini juga memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan serta mengatur mekanisme perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri meskipun belum tercatat dalam SRUK.
Selain itu, POJK tersebut menetapkan kewajiban bagi penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait. OJK juga menegaskan bahwa prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Sebagai bagian dari masa transisi, OJK memfasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat dalam sistem berbasis elektronik milik kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK 10 Tahun 2026 diundangkan.
Dengan diundangkannya POJK Nomor 10 Tahun 2026, regulasi tersebut resmi berlaku sebagai landasan terbaru penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK - KPPU Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Usaha di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Rabu, 08 Jul 2026 17:37
Ekbis
Transaksi Kripto Tembus Rp122 Triliun, OJK Perkuat Literasi Generasi Muda
Hingga Mei 2026, jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai 22,4 juta dengan nilai transaksi hampir Rp122 triliun hanya dalam lima bulan pertama tahun ini.
Selasa, 07 Jul 2026 09:57
Ekbis
OJK Optimalkan SLIK, Dukung Pembiayaan UMKM & Program 3 Juta Rumah
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7).
Selasa, 07 Jul 2026 08:39
Ekbis
OJK Ingatkan Bahaya Scam Kian Meluas, 608 Ribu Kasus hingga Juni 2026
Berdasarkan data terbaru dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan.
Senin, 06 Jul 2026 15:21
Ekbis
OJK Perkuat Literasi Pasar Modal Syariah bagi Generasi Muda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi dan inklusi pasar modal syariah di kalangan generasi muda sebagai upaya memperluas basis investor.
Jum'at, 03 Jul 2026 13:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
Hak Jawab Jannah Firdaus: Bantah Tuduhan Gagal Berangkatkan Jemaah, Siapkan Langkah Hukum
3
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
4
TPN XIII Makassar-Gowa Perkuat Kolaborasi Guru & Ekosistem Pendidikan
5
Terkait Aksi Tanam Pisang di Jalan Rusak, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
Hak Jawab Jannah Firdaus: Bantah Tuduhan Gagal Berangkatkan Jemaah, Siapkan Langkah Hukum
3
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
4
TPN XIII Makassar-Gowa Perkuat Kolaborasi Guru & Ekosistem Pendidikan
5
Terkait Aksi Tanam Pisang di Jalan Rusak, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan