BBPOM Makassar Bongkar Rumah Produksi Kosmetik Ilegal Senilai Rp700 Juta

Kamis, 21 Mei 2026 20:19
BBPOM Makassar Bongkar Rumah Produksi Kosmetik Ilegal Senilai Rp700 Juta
Suasana konferensi pers di Aula Baji Minasa, Kantor BPOM Kota Makassar, Jalan Baji Minasa, Kamis (21/5/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar berhasil membongkar praktik peredaran kosmetik ilegal di sebuah rumah di Kota Makassar, Kamis (21/5/2026).

Dalam operasi penindakan tersebut, BBPOM bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menyita ribuan produk kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Kepala BBPOM Kota Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh timnya.

"Kami melakukan proses penindakan di salah satu rumah di Kota Makassar. Ditemukan produk kosmetik ilegal, termasuk ada produk ruahan, ada bahan kemas, dengan total nilai kurang lebih sekitar Rp700 juta," ungkapnya.

Sebanyak 7.092 pieces kosmetik dari 8 item produk berbeda berhasil disita petugas. Tidak hanya produk kemasan siap jual, pihaknya juga menemukan produk ruahan yang belum dikemas.

"Adanya aktivitas produksi kosmetik diindikasikan dengan temuan bahan baku berupa produk kosmetik tanpa izin edar BPOM. Di antaranya RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whiteng Cream, Super SP Special, BL Cream)," papar Yosef.

Selain itu, lanjut dia, ditemukan juga produk kosmetik yang telah terdaftar di BPOM sebagai campuran kosmetik produksinya, antara lain Viva cosmetic Air Mawar, Leivy Handbody Llotion, Kelly Cream, Vienna Body Lotion.

"Pada TKP juga ditemukan alat produksi sederhana berupa ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, dan hot air gun. Jadi pelaku mencampur produk legal dan ilegal di kosmetik produksinya. Rata-rata produksi per pekan bisa mencapai 300 s/d 500 paket, dengan harga jual per paketnya 130 ribu maka estimasi omzet per pekan bisa mencapai 39 juta s/d 65 juta rupiah 10," lanjutnya.

Setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh BBPOM Makassar, kata dia, kosmetik ilegal tersebut terbukti positif mengandung zat berbahaya Merkuri, Hidrokuinon, dan Asam Retinoat.

"Produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang diproduksi antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Faciial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream. Putri Glow Serum C. dan Putri Glow Body Lotion," urai Yosef saat sesi konferensi pers di Aula Baji Minasa, Kantor BPOM Kota Makassar, Jalan Baji Minasa.

Terkait kasus tersebut, seorang tersangka perempuan berinisial S (28) kini telah resmi ditahan. "Saat ini, dengan dukungan dari Ditreskrimsus Polda Sulsel, sudah dilakukan penahanan. Masih pendalaman tentunya (mencari dugaan pelaku lainnya). Inisial S merupakan pemilik. Sementara ini sudah kita lakukan penahanan terhadap satu tersangka," tuturnya kepada awak media," tegasnya.

Yosef membeberkan, pelaku sengaja mengelabui konsumen dengan cara mencampur produk kosmetik yang sudah terdaftar resmi di Badan POM dengan produk ilegal.

"Memang mengandung bahan-bahan berbahaya mulai dari Merkuri, Hidrokuinon, dan Asam Retinoat. Jadi dicampur. Ini sangat berisiko bagi kesehatan," bebernya.

Pemasaran kosmetik tanpa izin edar ini dilakukan secara hibrida, yakni dijual secara online ke berbagai wilayah dan juga secara offline di lokasi peredaran.

"Jadi ada yang datang mengambil langsung, tapi juga ada yang dijual secara online melalui media sosial online. Menurut pengakuan saat ini sejak awal tahun (penjualan). Tapi tentunya kita masih terus mendalami, itu kan baru pengakuan," pungkasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyatakan bahwa pihaknya bersama BPOM akan terus menindak segenap peredaran barang ilegal berupa kosmetik yang masuk ke wilayah Sulsel.

"Kita juga akan melakukan pengembangan, baik di hulu, apabila memang kita temukan dari daerah luar Sulawesi Selatan maupun di hilirnya ketika barang ini diproduksi di sini, kemudian dibawa ke daerah lain. Artinya, kita menjaga masyarakat kita, bukan hanya masyarakat Sulawesi Selatan secara umum, tetapi juga masyarakat Indonesia," terangnya.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balai POM atas koordinasi serta kerja sama yang terjalin dengan baik dalam mengungkap jaringan kosmetik ilegal.

"Dengan dukungan dari Aspidum Kejaksaan, proses penanganan ini kita tuntaskan dan para pelaku bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan. Karena hal ini juga berdampak terhadap masyarakat sebagai pengguna, sebagai pengguna dari kosmetik-kosmetik yang telah kita lakukan penyitaan," sebutnya.
(GUS)
Berita Terkait
CitraCosmetic Gelar Event Zumba Gratis, Hadirkan Goodie Bag dan Doorprize Menarik
Lifestyle
CitraCosmetic Gelar Event Zumba Gratis, Hadirkan Goodie Bag dan Doorprize Menarik
CitraCosmetic & Swalayan Sawerigading sukses menggelar event olahraga bertajuk Zumba Party yang berlangsung meriah dan dipenuhi antusiasme masyarakat.
Senin, 11 Mei 2026 07:34
Komitmen Sosial CitraCosmetic, Donor Darah di Tiga Cabang Berhasil Himpun 75 Kantong
News
Komitmen Sosial CitraCosmetic, Donor Darah di Tiga Cabang Berhasil Himpun 75 Kantong
CitraCosmetic kembali berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Makassar dalam menyelenggarakan aksi sosial donor darah yang dilaksanakan pada 18–19 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di tiga cabang CitraCosmetic, yaitu Jalan Boulevard, Perintis, dan Sawerigading.
Senin, 20 Apr 2026 07:12
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
News
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 04 Apr 2026 18:07
CitraCosmetic Salurkan Ribuan Takjil Selama Ramadan, Tutup dengan Berbagi Bersama Anak Yatim
News
CitraCosmetic Salurkan Ribuan Takjil Selama Ramadan, Tutup dengan Berbagi Bersama Anak Yatim
Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, CitraCosmetic menggelar program sosial bertajuk “Citra Berbagi Takjil” yang dilaksanakan sepanjang periode Ramadan, mulai dari hari Senin hingga Jumat.
Jum'at, 20 Mar 2026 09:22
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
News
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa owner Mytha Kosmetik, Paramita alias Paramita binti Syaharuddin dalam perkara peredaran sediaan farmasi ilegal.
Selasa, 03 Mar 2026 16:50
Berita Terbaru