Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
Sabtu, 04 Apr 2026 18:07
Tim eksekutor Kejari Makassar menerima sertifikat rumah toko (ruko) dari pihak Mira Hayati. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati. Terpidana menyatakan kesanggupan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar secara bertahap dengan menjaminkan aset berupa rumah toko (ruko).
Langkah ini dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Pengecekan terhadap aset jaminan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WITA di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, yang merupakan milik terpidana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga dan penasihat hukum Mira Hayati.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak terpidana melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan pembayaran denda secara angsuran selama enam bulan.
"Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar. Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya," tegas Teguh Suhendro, dikutip dari laman Kejaksaan.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan setempat sekaligus penyerahan awal sertifikat ruko telah dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar bersama tim. Namun, dokumen pendukung berupa penilaian aset (appraisal) masih dalam proses penyusunan oleh pihak keluarga.
"Pihak keluarga terpidana meminta waktu untuk menyiapkan appraisal dari nilai ruko dimaksud terlebih dahulu. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," jelasnya.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, yang meminta jajaran Pidana Umum dan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing). Langkah tersebut bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran denda kepada negara.
Eksekusi denda ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan atas perkara peredaran skincare berbahaya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Langkah ini dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Pengecekan terhadap aset jaminan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WITA di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, yang merupakan milik terpidana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga dan penasihat hukum Mira Hayati.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak terpidana melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan pembayaran denda secara angsuran selama enam bulan.
"Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar. Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya," tegas Teguh Suhendro, dikutip dari laman Kejaksaan.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan setempat sekaligus penyerahan awal sertifikat ruko telah dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar bersama tim. Namun, dokumen pendukung berupa penilaian aset (appraisal) masih dalam proses penyusunan oleh pihak keluarga.
"Pihak keluarga terpidana meminta waktu untuk menyiapkan appraisal dari nilai ruko dimaksud terlebih dahulu. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," jelasnya.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, yang meminta jajaran Pidana Umum dan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing). Langkah tersebut bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran denda kepada negara.
Eksekusi denda ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan atas perkara peredaran skincare berbahaya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
(MAN)
Berita Terkait
Ekbis
Ghea Indrawari Bikin “Glow Up Rame-Rame” CitraCosmetic dan Scarlett Makin Meriah
CitraCosmetic bersama Scarlett menghadirkan rangkaian kegiatan dengan tema “Glow Up Rame-Rame: 3 Langkah Tappa Singara” pada Minggu (16/8/2026) di sejumlah titik di Kota Makassar.
Selasa, 18 Agu 2026 09:03
News
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pertandingan tenis silaturahim di Lapangan Tenis Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (11/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 09:11
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
News
PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui audiensi yang berlangsung di Makassar.
Rabu, 24 Jun 2026 11:28
News
CitraCosmetic Sawerigading Hadirkan Beauty Class Eksklusif Bersama Beauty Expert
CitraCosmetic kembali menghadirkan kegiatan inspiratif bagi para pecinta kecantikan melalui acara Beauty Class with Beauty Expert yang digelar di CitraCosmetic Sawerigading, Sabtu (20/6/2026).
Senin, 22 Jun 2026 09:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Respon Bupati Barru Andi Ina soal Isu Gabung Gerindra
2
Patarai Amir Diusulkan Jadi Plt Ketua Golkar Maros
3
Lewat Gerak & Permainan di Air, Zivana Montessori Hadirkan Program Hidroterapi untuk Anak
4
Tinjau Jalan di Pelosok Wasuponda, Wabup Lutim Minta Desa Segera Lapor ke Dinas Terkait
5
IAS Pacu Konsolidasi Golkar Maros, Target Bidik Kejayaan di Pileg 2029
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Respon Bupati Barru Andi Ina soal Isu Gabung Gerindra
2
Patarai Amir Diusulkan Jadi Plt Ketua Golkar Maros
3
Lewat Gerak & Permainan di Air, Zivana Montessori Hadirkan Program Hidroterapi untuk Anak
4
Tinjau Jalan di Pelosok Wasuponda, Wabup Lutim Minta Desa Segera Lapor ke Dinas Terkait
5
IAS Pacu Konsolidasi Golkar Maros, Target Bidik Kejayaan di Pileg 2029