Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
Sabtu, 04 Apr 2026 18:07
Tim eksekutor Kejari Makassar menerima sertifikat rumah toko (ruko) dari pihak Mira Hayati. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati. Terpidana menyatakan kesanggupan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar secara bertahap dengan menjaminkan aset berupa rumah toko (ruko).
Langkah ini dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Pengecekan terhadap aset jaminan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WITA di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, yang merupakan milik terpidana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga dan penasihat hukum Mira Hayati.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak terpidana melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan pembayaran denda secara angsuran selama enam bulan.
"Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar. Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya," tegas Teguh Suhendro, dikutip dari laman Kejaksaan.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan setempat sekaligus penyerahan awal sertifikat ruko telah dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar bersama tim. Namun, dokumen pendukung berupa penilaian aset (appraisal) masih dalam proses penyusunan oleh pihak keluarga.
"Pihak keluarga terpidana meminta waktu untuk menyiapkan appraisal dari nilai ruko dimaksud terlebih dahulu. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," jelasnya.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, yang meminta jajaran Pidana Umum dan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing). Langkah tersebut bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran denda kepada negara.
Eksekusi denda ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan atas perkara peredaran skincare berbahaya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Langkah ini dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Pengecekan terhadap aset jaminan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WITA di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, yang merupakan milik terpidana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga dan penasihat hukum Mira Hayati.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak terpidana melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan pembayaran denda secara angsuran selama enam bulan.
"Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar. Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya," tegas Teguh Suhendro, dikutip dari laman Kejaksaan.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan setempat sekaligus penyerahan awal sertifikat ruko telah dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar bersama tim. Namun, dokumen pendukung berupa penilaian aset (appraisal) masih dalam proses penyusunan oleh pihak keluarga.
"Pihak keluarga terpidana meminta waktu untuk menyiapkan appraisal dari nilai ruko dimaksud terlebih dahulu. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," jelasnya.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, yang meminta jajaran Pidana Umum dan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing). Langkah tersebut bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran denda kepada negara.
Eksekusi denda ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan atas perkara peredaran skincare berbahaya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Dana Sosial
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengingatkan potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran pelatihan dan program kesejahteraan sosial.
Rabu, 21 Okt 2026 19:49
News
Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Lapas Makassar
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Salahuddin, dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara korupsi dana Jasa Pelayanan JKN.
Kamis, 15 Okt 2026 17:34
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
News
Vonis Bebas Batal, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Senin (12/10/2026).
Selasa, 13 Okt 2026 19:18
Sports
KONI Minta Kejaksaan Dampingi Pengelolaan Dana Hibah Porprov Sulsel
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan terus mematangkan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII Sulsel yang akan digelar di Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo pada 7–14 November 2026.
Senin, 12 Okt 2026 10:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
125 Mahasiswa Profesi Ners dan Kedokteran Gigi UMI Ikuti Pencerahan Qalbu
2
Gandeng Rappo, Mal Ratu Indah Sulap Limbah Tutup Botol Plastik Menjadi Furnitur
3
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
4
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
5
Vale Indonesia Intensifkan Penanganan Karhutla di Wilayah IGP Pomalaa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
125 Mahasiswa Profesi Ners dan Kedokteran Gigi UMI Ikuti Pencerahan Qalbu
2
Gandeng Rappo, Mal Ratu Indah Sulap Limbah Tutup Botol Plastik Menjadi Furnitur
3
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
4
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
5
Vale Indonesia Intensifkan Penanganan Karhutla di Wilayah IGP Pomalaa