Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
Sabtu, 04 Apr 2026 18:07
Tim eksekutor Kejari Makassar menerima sertifikat rumah toko (ruko) dari pihak Mira Hayati. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati. Terpidana menyatakan kesanggupan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar secara bertahap dengan menjaminkan aset berupa rumah toko (ruko).
Langkah ini dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Pengecekan terhadap aset jaminan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WITA di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, yang merupakan milik terpidana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga dan penasihat hukum Mira Hayati.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak terpidana melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan pembayaran denda secara angsuran selama enam bulan.
"Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar. Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya," tegas Teguh Suhendro, dikutip dari laman Kejaksaan.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan setempat sekaligus penyerahan awal sertifikat ruko telah dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar bersama tim. Namun, dokumen pendukung berupa penilaian aset (appraisal) masih dalam proses penyusunan oleh pihak keluarga.
"Pihak keluarga terpidana meminta waktu untuk menyiapkan appraisal dari nilai ruko dimaksud terlebih dahulu. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," jelasnya.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, yang meminta jajaran Pidana Umum dan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing). Langkah tersebut bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran denda kepada negara.
Eksekusi denda ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan atas perkara peredaran skincare berbahaya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Langkah ini dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Pengecekan terhadap aset jaminan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WITA di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, yang merupakan milik terpidana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga dan penasihat hukum Mira Hayati.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak terpidana melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan pembayaran denda secara angsuran selama enam bulan.
"Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar. Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya," tegas Teguh Suhendro, dikutip dari laman Kejaksaan.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan setempat sekaligus penyerahan awal sertifikat ruko telah dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar bersama tim. Namun, dokumen pendukung berupa penilaian aset (appraisal) masih dalam proses penyusunan oleh pihak keluarga.
"Pihak keluarga terpidana meminta waktu untuk menyiapkan appraisal dari nilai ruko dimaksud terlebih dahulu. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," jelasnya.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, yang meminta jajaran Pidana Umum dan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing). Langkah tersebut bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran denda kepada negara.
Eksekusi denda ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan atas perkara peredaran skincare berbahaya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kejati Sulsel Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Program JMS di SMPN 30 Makassar
Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini digelar di SMPN 30 Makassar, Selasa (31/3/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 19:11
News
Mira Hayati Belum Bayar Denda, Kejati Sulsel Lakukan Asset Tracing dan Sita Aset
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 28 Mar 2026 05:48
News
CitraCosmetic Salurkan Ribuan Takjil Selama Ramadan, Tutup dengan Berbagi Bersama Anak Yatim
Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, CitraCosmetic menggelar program sosial bertajuk “Citra Berbagi Takjil” yang dilaksanakan sepanjang periode Ramadan, mulai dari hari Senin hingga Jumat.
Jum'at, 20 Mar 2026 09:22
Makassar City
Gandeng Kejari, Pemkot Makassar Buru Pelaku Usaha Penunggak Pajak
Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengawasan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan penerimaan daerah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar.
Jum'at, 13 Mar 2026 22:50
Sulsel
KIMA Perkuat Perlindungan Aset Negara Lewat MoU dengan Kejari
PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), bagian dari Holding BUMN Danareksa, menjalin kerja sama dengan Kejari Makassar terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kamis, 12 Mar 2026 00:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Asah Kreativitas Digital, HMPS FIS-H UNM Latih Mahasiswa Lewat Program Sinema
2
Mengenal Program Sosial Ahmadiyah: Donor Kornea Mata hingga Bangun Rumah Belajar
3
Munafri Evaluasi Total Program Persampahan, dari Sistem Open Dumping ke Sanitary Landfill
4
DPPA–Disdik Makassar Diminta Perkuat Edukasi Pencegahan Perilaku Menyimpang
5
Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Maros Aman, Penyaluran di SPBU Moncongloe Kembali Normal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Asah Kreativitas Digital, HMPS FIS-H UNM Latih Mahasiswa Lewat Program Sinema
2
Mengenal Program Sosial Ahmadiyah: Donor Kornea Mata hingga Bangun Rumah Belajar
3
Munafri Evaluasi Total Program Persampahan, dari Sistem Open Dumping ke Sanitary Landfill
4
DPPA–Disdik Makassar Diminta Perkuat Edukasi Pencegahan Perilaku Menyimpang
5
Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Maros Aman, Penyaluran di SPBU Moncongloe Kembali Normal