Perseroan Terbatas Diminta Penuhi Laporan Tahunan Sebagai Kewajiban Administratif
Kamis, 04 Jun 2026 21:17
Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diminta untuk semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan sebagai bagian dari kewajiban administratif. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diminta untuk semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan sebagai bagian dari kewajiban administratif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi badan hukum di Indonesia.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum, Ramli, bersama tim dari Kanwil Kemenkum Sulsel.
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI, Andi Taletting Langi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan tahunan perseroan sebagai bagian dari sistem administrasi hukum yang terintegrasi secara elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Adi Kurniawan menjelaskan implementasi ketentuan dalam Permenkumham No. 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Materi tersebut menekankan aspek batas waktu pelaporan, mekanisme pengesahan melalui RUPS, serta kewajiban penyampaian dokumen melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Beberapa substansi penting yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut antara lain kewajiban Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, mekanisme pengesahan yang dituangkan dalam akta notaris, serta kewajiban penyampaian kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Selain itu, laporan tahunan juga harus memuat laporan keuangan, kegiatan perseroan, pelaksanaan TJSL, hingga komposisi direksi dan komisaris beserta remunerasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap ketentuan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam pelaporan tahunan.
“Laporan tahunan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas perseroan. Kepatuhan terhadap ketentuan waktu dan mekanisme pelaporan akan sangat menentukan tertib administrasi badan hukum,” ujar Demson Marihot.
Demson juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap Permenkum No. 49 Tahun 2025 perlu diperkuat, terutama terkait perbedaan fungsi antara RUPS Tahunan sebagai forum pengambilan keputusan dan pelaporan tahunan sebagai kewajiban administratif kepada Ditjen AHU.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya menyampaikan dukungan terhadap implementasi regulasi tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola administrasi hukum badan usaha.
“Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh implementasi ketentuan ini sebagai upaya memperkuat kepatuhan hukum badan usaha. Kepatuhan pelaporan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan berdaya saing,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kewajiban pelaporan tahunan perseroan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum, Ramli, bersama tim dari Kanwil Kemenkum Sulsel.
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI, Andi Taletting Langi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan tahunan perseroan sebagai bagian dari sistem administrasi hukum yang terintegrasi secara elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Adi Kurniawan menjelaskan implementasi ketentuan dalam Permenkumham No. 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Materi tersebut menekankan aspek batas waktu pelaporan, mekanisme pengesahan melalui RUPS, serta kewajiban penyampaian dokumen melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Beberapa substansi penting yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut antara lain kewajiban Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, mekanisme pengesahan yang dituangkan dalam akta notaris, serta kewajiban penyampaian kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Selain itu, laporan tahunan juga harus memuat laporan keuangan, kegiatan perseroan, pelaksanaan TJSL, hingga komposisi direksi dan komisaris beserta remunerasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap ketentuan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam pelaporan tahunan.
“Laporan tahunan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas perseroan. Kepatuhan terhadap ketentuan waktu dan mekanisme pelaporan akan sangat menentukan tertib administrasi badan hukum,” ujar Demson Marihot.
Demson juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap Permenkum No. 49 Tahun 2025 perlu diperkuat, terutama terkait perbedaan fungsi antara RUPS Tahunan sebagai forum pengambilan keputusan dan pelaporan tahunan sebagai kewajiban administratif kepada Ditjen AHU.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya menyampaikan dukungan terhadap implementasi regulasi tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola administrasi hukum badan usaha.
“Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh implementasi ketentuan ini sebagai upaya memperkuat kepatuhan hukum badan usaha. Kepatuhan pelaporan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan berdaya saing,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kewajiban pelaporan tahunan perseroan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Matangkan Persiapan Puncak Peringatan Hari Pengayoman ke-81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) matangkan persiapan puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 melalui rapat optimalisasi yang digelar di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Selasa (18/8/2026).
Selasa, 18 Agu 2026 18:38
News
Ragam Perlombaan Semarakkan HUT RI dan Hari Pengayoman ke 81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menghadirkan beragam perlombaan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman ke-81.
Selasa, 18 Agu 2026 08:43
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Peringati Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 RI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), memperingati detik-detik Proklamasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) melalui upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum Sulsel
Senin, 17 Agu 2026 12:24
News
Evaluasi Pelayanan Publik Kemenkum Sulsel, Dorong Kualitas dan Kepuasan Masyarakat
Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus didorong untuk memastikan kualitas layanan semakin baik dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.
Sabtu, 15 Agu 2026 09:38
News
Kemenkum Sulsel Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI)
Jum'at, 14 Agu 2026 13:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal