Perseroan Terbatas Diminta Penuhi Laporan Tahunan Sebagai Kewajiban Administratif
Kamis, 04 Jun 2026 21:17
Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diminta untuk semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan sebagai bagian dari kewajiban administratif. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diminta untuk semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan sebagai bagian dari kewajiban administratif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi badan hukum di Indonesia.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum, Ramli, bersama tim dari Kanwil Kemenkum Sulsel.
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI, Andi Taletting Langi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan tahunan perseroan sebagai bagian dari sistem administrasi hukum yang terintegrasi secara elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Adi Kurniawan menjelaskan implementasi ketentuan dalam Permenkumham No. 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Materi tersebut menekankan aspek batas waktu pelaporan, mekanisme pengesahan melalui RUPS, serta kewajiban penyampaian dokumen melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Beberapa substansi penting yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut antara lain kewajiban Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, mekanisme pengesahan yang dituangkan dalam akta notaris, serta kewajiban penyampaian kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Selain itu, laporan tahunan juga harus memuat laporan keuangan, kegiatan perseroan, pelaksanaan TJSL, hingga komposisi direksi dan komisaris beserta remunerasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap ketentuan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam pelaporan tahunan.
“Laporan tahunan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas perseroan. Kepatuhan terhadap ketentuan waktu dan mekanisme pelaporan akan sangat menentukan tertib administrasi badan hukum,” ujar Demson Marihot.
Demson juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap Permenkum No. 49 Tahun 2025 perlu diperkuat, terutama terkait perbedaan fungsi antara RUPS Tahunan sebagai forum pengambilan keputusan dan pelaporan tahunan sebagai kewajiban administratif kepada Ditjen AHU.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya menyampaikan dukungan terhadap implementasi regulasi tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola administrasi hukum badan usaha.
“Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh implementasi ketentuan ini sebagai upaya memperkuat kepatuhan hukum badan usaha. Kepatuhan pelaporan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan berdaya saing,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kewajiban pelaporan tahunan perseroan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum, Ramli, bersama tim dari Kanwil Kemenkum Sulsel.
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI, Andi Taletting Langi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan tahunan perseroan sebagai bagian dari sistem administrasi hukum yang terintegrasi secara elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Adi Kurniawan menjelaskan implementasi ketentuan dalam Permenkumham No. 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Materi tersebut menekankan aspek batas waktu pelaporan, mekanisme pengesahan melalui RUPS, serta kewajiban penyampaian dokumen melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Beberapa substansi penting yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut antara lain kewajiban Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, mekanisme pengesahan yang dituangkan dalam akta notaris, serta kewajiban penyampaian kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Selain itu, laporan tahunan juga harus memuat laporan keuangan, kegiatan perseroan, pelaksanaan TJSL, hingga komposisi direksi dan komisaris beserta remunerasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap ketentuan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam pelaporan tahunan.
“Laporan tahunan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas perseroan. Kepatuhan terhadap ketentuan waktu dan mekanisme pelaporan akan sangat menentukan tertib administrasi badan hukum,” ujar Demson Marihot.
Demson juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap Permenkum No. 49 Tahun 2025 perlu diperkuat, terutama terkait perbedaan fungsi antara RUPS Tahunan sebagai forum pengambilan keputusan dan pelaporan tahunan sebagai kewajiban administratif kepada Ditjen AHU.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya menyampaikan dukungan terhadap implementasi regulasi tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola administrasi hukum badan usaha.
“Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh implementasi ketentuan ini sebagai upaya memperkuat kepatuhan hukum badan usaha. Kepatuhan pelaporan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan berdaya saing,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kewajiban pelaporan tahunan perseroan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
(GUS)
Berita Terkait
News
Lantik PPNS dan Notaris Pengganti, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan serta pengambilan sumpah Notaris Pengganti Kota Makassar, Jumat (2/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 19:21
News
Perkuat Silaturahmi, Andi Basmal Kunjungi Kakanwil Kementerian HAM Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, melakukan kunjungan silaturahmi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, Kamis (1/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 16:04
News
Komdigi Buka Peluang Pelatihan Digital Gratis untuk ASN
Balai Besar Pelatihan Pengembangan SDM Komdigi Makassar melakukan sosialisasi program pelatihan yang dapat diakses instansi pemerintah, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel)
Rabu, 30 Sep 2026 21:47
News
Terima Asistensi Ditjen AHU, Kemenkum Sulsel Siap Pedomani Pertanggungjawaban Keuangan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerima asistensi dan pembinaan pertanggungjawaban keuangan DIPA Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai upaya memperkuat tata kelola anggaran yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kegiatan yang berlangsung pada, Senin (28/9/2026), diikuti pengelola keuangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Selasa, 29 Sep 2026 21:52
News
Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Jadi Simpul Pemetaan Potensi KI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk memperkuat peran sebagai simpul dalam mengidentifikasi, memetakan, melindungi, mengelola, dan memanfaatkan potensi kekayaan intelektual
Selasa, 29 Sep 2026 11:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Semen Tonasa Ungkap Keunggulan Bata Interlock Presisi untuk Bangun Rumah
2
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
3
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
4
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas
5
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bentuk Karakter Siswa Lewat Perkemahan Pramuka
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Semen Tonasa Ungkap Keunggulan Bata Interlock Presisi untuk Bangun Rumah
2
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
3
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
4
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas
5
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bentuk Karakter Siswa Lewat Perkemahan Pramuka