Perseroan Terbatas Diminta Penuhi Laporan Tahunan Sebagai Kewajiban Administratif
Kamis, 04 Jun 2026 21:17
Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diminta untuk semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan sebagai bagian dari kewajiban administratif. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diminta untuk semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan sebagai bagian dari kewajiban administratif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi badan hukum di Indonesia.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum, Ramli, bersama tim dari Kanwil Kemenkum Sulsel.
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI, Andi Taletting Langi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan tahunan perseroan sebagai bagian dari sistem administrasi hukum yang terintegrasi secara elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Adi Kurniawan menjelaskan implementasi ketentuan dalam Permenkumham No. 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Materi tersebut menekankan aspek batas waktu pelaporan, mekanisme pengesahan melalui RUPS, serta kewajiban penyampaian dokumen melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Beberapa substansi penting yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut antara lain kewajiban Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, mekanisme pengesahan yang dituangkan dalam akta notaris, serta kewajiban penyampaian kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Selain itu, laporan tahunan juga harus memuat laporan keuangan, kegiatan perseroan, pelaksanaan TJSL, hingga komposisi direksi dan komisaris beserta remunerasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap ketentuan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam pelaporan tahunan.
“Laporan tahunan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas perseroan. Kepatuhan terhadap ketentuan waktu dan mekanisme pelaporan akan sangat menentukan tertib administrasi badan hukum,” ujar Demson Marihot.
Demson juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap Permenkum No. 49 Tahun 2025 perlu diperkuat, terutama terkait perbedaan fungsi antara RUPS Tahunan sebagai forum pengambilan keputusan dan pelaporan tahunan sebagai kewajiban administratif kepada Ditjen AHU.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya menyampaikan dukungan terhadap implementasi regulasi tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola administrasi hukum badan usaha.
“Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh implementasi ketentuan ini sebagai upaya memperkuat kepatuhan hukum badan usaha. Kepatuhan pelaporan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan berdaya saing,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kewajiban pelaporan tahunan perseroan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum, Ramli, bersama tim dari Kanwil Kemenkum Sulsel.
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI, Andi Taletting Langi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan tahunan perseroan sebagai bagian dari sistem administrasi hukum yang terintegrasi secara elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Adi Kurniawan menjelaskan implementasi ketentuan dalam Permenkumham No. 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Materi tersebut menekankan aspek batas waktu pelaporan, mekanisme pengesahan melalui RUPS, serta kewajiban penyampaian dokumen melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Beberapa substansi penting yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut antara lain kewajiban Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, mekanisme pengesahan yang dituangkan dalam akta notaris, serta kewajiban penyampaian kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Selain itu, laporan tahunan juga harus memuat laporan keuangan, kegiatan perseroan, pelaksanaan TJSL, hingga komposisi direksi dan komisaris beserta remunerasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap ketentuan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam pelaporan tahunan.
“Laporan tahunan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas perseroan. Kepatuhan terhadap ketentuan waktu dan mekanisme pelaporan akan sangat menentukan tertib administrasi badan hukum,” ujar Demson Marihot.
Demson juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap Permenkum No. 49 Tahun 2025 perlu diperkuat, terutama terkait perbedaan fungsi antara RUPS Tahunan sebagai forum pengambilan keputusan dan pelaporan tahunan sebagai kewajiban administratif kepada Ditjen AHU.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya menyampaikan dukungan terhadap implementasi regulasi tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola administrasi hukum badan usaha.
“Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh implementasi ketentuan ini sebagai upaya memperkuat kepatuhan hukum badan usaha. Kepatuhan pelaporan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan berdaya saing,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kewajiban pelaporan tahunan perseroan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Dan Pemda Wajo Pastikan Kebijakan Daerah Lahir dari Kajian yang Kuat
Peraturan daerah yang lahir tanpa kajian yang mendalam ibarat rumah yang dibangun tanpa pondasi, terlihat berdiri, tapi tidak tahan lama.
Rabu, 03 Jun 2026 22:21
Sulsel
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menandatangani nota kesepakatan di bidang Kekayaan Intelektual, komitmen bersama untuk memastikan kekayaan budaya dan inovasi Wajo
Rabu, 03 Jun 2026 17:00
News
Andi Basmal Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Gubernur Tekankan Semangat Persatuan Bangsa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (1/6/2026).
Senin, 01 Jun 2026 22:51
News
DJKI Tekankan Peran Hak Merek dalam Pengembangan Usaha di IFBC Bandung 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Senin, 01 Jun 2026 21:04
News
Akta Notaris Bukan Sekadar Tanda Tangan, Ini yang Terjadi saat Pengawasan Lemah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan tidak menutup mata terhadap realitas ini. Sebaliknya, Kanwil menjadikannya sebagai alasan utama mengapa pembinaan dan pengawasan notaris di Sulsel terus diperketat
Minggu, 31 Mei 2026 22:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof Hasmyati Jadi Pembicara Simposium Antarbangsa di Malaysia
2
Sambut Milad ke-72 dan Konferensi Internasional, PPs UMI Kibarkan Bendera ASEAN
3
Perkuat Modal dan Daya Saing, OJK Restui Penggabungan 5 BPR di Sulsel
4
Rupiah Anjlok ke Rp18.000 per Dolar AS pada Perdagangan Kamis Pagi
5
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof Hasmyati Jadi Pembicara Simposium Antarbangsa di Malaysia
2
Sambut Milad ke-72 dan Konferensi Internasional, PPs UMI Kibarkan Bendera ASEAN
3
Perkuat Modal dan Daya Saing, OJK Restui Penggabungan 5 BPR di Sulsel
4
Rupiah Anjlok ke Rp18.000 per Dolar AS pada Perdagangan Kamis Pagi
5
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan