Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Selasa, 03 Jun 2025 18:00
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila (Direktur CV Fenny Frans), di ruang sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025).
Dalam putusannya yang dibacakan hakim Ketua Angeliky Handajani Day, terdakwa Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Dg Sila juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 Miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.
Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut Direktur CV Fenny Frans tersebut terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.
Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya.
Sementara yang meringankan suami dari Fenny Frans tersebut bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Putusan majelis hakim PN Makassar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang menuntut terdakwa 4 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dengan vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut membuktikan dakwaan subsidair yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti.
"Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan pikir-pikir, selanjutnya akan menentukan sikap, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum sebab terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini," kata Soetarmi.
Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan perbuatan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti melanggar pasal 435 jo 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan majelis hakim PN Makassar berpendapat perbuatan melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Untuk dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) pada hari Rabu (3/6/2025) masih menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Sulsel.
Dalam putusannya yang dibacakan hakim Ketua Angeliky Handajani Day, terdakwa Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Dg Sila juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 Miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.
Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut Direktur CV Fenny Frans tersebut terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.
Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya.
Sementara yang meringankan suami dari Fenny Frans tersebut bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Putusan majelis hakim PN Makassar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang menuntut terdakwa 4 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dengan vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut membuktikan dakwaan subsidair yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti.
"Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan pikir-pikir, selanjutnya akan menentukan sikap, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum sebab terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini," kata Soetarmi.
Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan perbuatan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti melanggar pasal 435 jo 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan majelis hakim PN Makassar berpendapat perbuatan melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Untuk dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) pada hari Rabu (3/6/2025) masih menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
News
Pelindo Regional 4 Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola & Kepastian Hukum
PT Pelabuhan Indonesia Regional 4 menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta memberikan kepastian hukum.
Jum'at, 12 Jun 2026 09:03
News
Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Kamis, 28 Mei 2026 09:17
Makassar City
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar (PN).
Rabu, 20 Mei 2026 19:05
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Sulsel
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
3
Kinerja Positif Pelindo Regional 4 : Trafik Penumpang, Peti Kemas & Kapal Naik
4
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra
5
Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Bupati Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
3
Kinerja Positif Pelindo Regional 4 : Trafik Penumpang, Peti Kemas & Kapal Naik
4
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra
5
Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Bupati Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan