Perilaku Bullying dan Pencegahannya Jadi Topik Penyuluhan Hukum di SMP 45 Makassar
Rabu, 04 Nov 2026 16:32
Bahaya perundungan atau bullying dan konsekuensi hukumnya menjadi materi utama dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Bahaya perundungan atau bullying dan konsekuensi hukumnya menjadi materi utama dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) di SMP Negeri 45 Makassar, Selasa (20/10/2026).
Melalui edukasi ini, para siswa diajak mengenali berbagai bentuk perundungan, memahami dampaknya, serta membangun keberanian untuk mencegah dan melaporkan tindakan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel membahas empat bentuk perundungan, yakni fisik, verbal, relasional, dan cyberbullying. Para siswa diingatkan agar menjaga perilaku dan tutur kata, tidak melakukan kekerasan maupun diskriminasi, serta bijak menggunakan media sosial. Mereka juga didorong untuk menyampaikan permasalahan yang dialami kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK).
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Erna, menjelaskan bahwa tindakan perundungan, khususnya yang dilakukan melalui media elektronik, dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sesuai bentuk dan unsur perbuatannya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Adly Azhari, menekankan bahwa perundungan kerap bermula dari candaan yang dianggap biasa, tetapi dapat menyakiti korban dan menimbulkan dampak psikologis.
Perilaku menghina, mengucilkan, hingga mempermalukan teman, termasuk melalui grup percakapan di media sosial, tidak boleh dinormalisasi. Para siswa juga diajak menghindari kelompok yang melakukan perundungan serta merangkul dan memberikan dukungan kepada teman yang menjadi korban.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum terhadap siswa di bangku sekolah merupakan langkah pemerintah untuk mencegah perilaku menyimpang melalui edukasi dan sosialisasi secara langsung.
Pembekalan sejak dini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan membentuk perilaku siswa yang saling menghargai di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMP Negeri 45 Makassar, Nurhumaeratul Ulya, tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab. Melalui dialog langsung, para siswa memperoleh kesempatan untuk memahami materi serta menyampaikan pertanyaan seputar perundungan dan pencegahannya.
Dalam kesempatan terpisah, Rabu (4/11/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan apresiasi tinggi kepada SMP Negeri 45 Makassar atas sinergi dan kolaborasi dalam memberikan pemahaman dasar kepada para siswa terkait perilaku perundungan.
“Kami mengapresiasi SMP Negeri 45 Makassar atas sinergi dan kolaborasi dalam kegiatan penyuluhan hukum ini. Harapannya, para siswa tidak hanya memahami bentuk dan dampak bullying, tetapi juga mengetahui konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut. Dengan pemahaman sejak dini, siswa diharapkan mampu menghindari perilaku perundungan, saling menghormati, serta turut menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Melalui edukasi ini, para siswa diajak mengenali berbagai bentuk perundungan, memahami dampaknya, serta membangun keberanian untuk mencegah dan melaporkan tindakan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel membahas empat bentuk perundungan, yakni fisik, verbal, relasional, dan cyberbullying. Para siswa diingatkan agar menjaga perilaku dan tutur kata, tidak melakukan kekerasan maupun diskriminasi, serta bijak menggunakan media sosial. Mereka juga didorong untuk menyampaikan permasalahan yang dialami kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK).
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Erna, menjelaskan bahwa tindakan perundungan, khususnya yang dilakukan melalui media elektronik, dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sesuai bentuk dan unsur perbuatannya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Adly Azhari, menekankan bahwa perundungan kerap bermula dari candaan yang dianggap biasa, tetapi dapat menyakiti korban dan menimbulkan dampak psikologis.
Perilaku menghina, mengucilkan, hingga mempermalukan teman, termasuk melalui grup percakapan di media sosial, tidak boleh dinormalisasi. Para siswa juga diajak menghindari kelompok yang melakukan perundungan serta merangkul dan memberikan dukungan kepada teman yang menjadi korban.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum terhadap siswa di bangku sekolah merupakan langkah pemerintah untuk mencegah perilaku menyimpang melalui edukasi dan sosialisasi secara langsung.
Pembekalan sejak dini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan membentuk perilaku siswa yang saling menghargai di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMP Negeri 45 Makassar, Nurhumaeratul Ulya, tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab. Melalui dialog langsung, para siswa memperoleh kesempatan untuk memahami materi serta menyampaikan pertanyaan seputar perundungan dan pencegahannya.
Dalam kesempatan terpisah, Rabu (4/11/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan apresiasi tinggi kepada SMP Negeri 45 Makassar atas sinergi dan kolaborasi dalam memberikan pemahaman dasar kepada para siswa terkait perilaku perundungan.
“Kami mengapresiasi SMP Negeri 45 Makassar atas sinergi dan kolaborasi dalam kegiatan penyuluhan hukum ini. Harapannya, para siswa tidak hanya memahami bentuk dan dampak bullying, tetapi juga mengetahui konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut. Dengan pemahaman sejak dini, siswa diharapkan mampu menghindari perilaku perundungan, saling menghormati, serta turut menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman,” ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Patent Townhall, Serap Inovasi Kendaraan Listrik hingga Green Technology
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Muhammad Ikmal Idrus mengikuti Patent Townhall Pitching dalam rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JCC)
Selasa, 03 Nov 2026 22:16
Sulsel
Ranperkada Jeneponto Tentang Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah Diharmonisasi
Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Jeneponto tentang Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Minggu, 01 Nov 2026 23:11
News
Puluhan UMKM di Makassar Sunday Market Diberi Informasi Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) membuka layanan informasi dan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam ajang Makassar Sunday Market
Minggu, 01 Nov 2026 19:39
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Akuntabilitas Layanan Bantuan Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Muhammad Ikmal Idrus, mengikuti Sosialisasi Perubahan Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Kamis, 29 Okt 2026 23:52
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperbup Tana Toraja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tana Toraja.
Kamis, 29 Okt 2026 21:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hadapi Lonjakan Nataru, PELNI Makassar Siapkan 14 Kapal Penumpang
2
Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025
3
Rektor UIN Alauddin Takjub Kemampuan Multilingual Siswa SIT Darul Fikri Makassar
4
Bantaeng Berangkatkan 750 Orang ke Porprov XVIII Sulsel, Bidik Prestasi Terbaik
5
Sengkarut Bernegara: Ketika Penjaga Hukum Berhadapan dengan Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hadapi Lonjakan Nataru, PELNI Makassar Siapkan 14 Kapal Penumpang
2
Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025
3
Rektor UIN Alauddin Takjub Kemampuan Multilingual Siswa SIT Darul Fikri Makassar
4
Bantaeng Berangkatkan 750 Orang ke Porprov XVIII Sulsel, Bidik Prestasi Terbaik
5
Sengkarut Bernegara: Ketika Penjaga Hukum Berhadapan dengan Hukum