Ranperkada Jeneponto Tentang Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah Diharmonisasi
Minggu, 01 Nov 2026 23:11
Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Jeneponto tentang Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
MAKASSAR - Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Jeneponto tentang Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum Kabupaten Jeneponto, Senin (19/10/2026), secara daring.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, dalam sambutannya menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan materi muatan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menghindari tumpang tindih pengaturan.
Ia berharap pembahasan dapat menghasilkan rancangan peraturan yang memiliki kualitas substansi dan teknik penyusunan yang baik sehingga dapat menjadi landasan hukum yang tepat bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Pihak pemrakarsa menyampaikan bahwa Ranperbup tentang Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang perlu segera dibentuk. Rancangan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan bersama perangkat daerah terkait dan Asisten I Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum dalam mendukung pelaksanaan kebijakan wajib belajar satu tahun prasekolah di daerah.
Dalam pembahasan, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel bersama tim penyusun memberikan sejumlah masukan penyempurnaan, baik dari aspek substansi maupun teknik dan sistematika penulisan.Masukan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi agar tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga memiliki kejelasan norma dan dapat diterapkan secara efektif.
Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperbup tentang Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Kabupaten Jeneponto secara substansi dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan terpisah, Minggu (1/11/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam menghadirkan landasan hukum bagi penguatan pendidikan prasekolah.
“Pembentukan regulasi mengenai wajib belajar satu tahun prasekolah merupakan langkah penting dalam mendukung kebijakan pendidikan di daerah. Kami mendorong agar setiap rancangan peraturan disusun secara berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan dapat diimplementasikan sesuai kebutuhan masyarakat. Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen terus memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang harmonis dan berkualitas,” ujar Ikmal.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum Kabupaten Jeneponto, Senin (19/10/2026), secara daring.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, dalam sambutannya menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan materi muatan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menghindari tumpang tindih pengaturan.
Ia berharap pembahasan dapat menghasilkan rancangan peraturan yang memiliki kualitas substansi dan teknik penyusunan yang baik sehingga dapat menjadi landasan hukum yang tepat bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Pihak pemrakarsa menyampaikan bahwa Ranperbup tentang Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang perlu segera dibentuk. Rancangan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan bersama perangkat daerah terkait dan Asisten I Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum dalam mendukung pelaksanaan kebijakan wajib belajar satu tahun prasekolah di daerah.
Dalam pembahasan, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel bersama tim penyusun memberikan sejumlah masukan penyempurnaan, baik dari aspek substansi maupun teknik dan sistematika penulisan.Masukan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi agar tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga memiliki kejelasan norma dan dapat diterapkan secara efektif.
Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperbup tentang Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Kabupaten Jeneponto secara substansi dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan terpisah, Minggu (1/11/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam menghadirkan landasan hukum bagi penguatan pendidikan prasekolah.
“Pembentukan regulasi mengenai wajib belajar satu tahun prasekolah merupakan langkah penting dalam mendukung kebijakan pendidikan di daerah. Kami mendorong agar setiap rancangan peraturan disusun secara berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan dapat diimplementasikan sesuai kebutuhan masyarakat. Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen terus memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang harmonis dan berkualitas,” ujar Ikmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Puluhan UMKM di Makassar Sunday Market Diberi Informasi Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) membuka layanan informasi dan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam ajang Makassar Sunday Market
Minggu, 01 Nov 2026 19:39
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Akuntabilitas Layanan Bantuan Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Muhammad Ikmal Idrus, mengikuti Sosialisasi Perubahan Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Kamis, 29 Okt 2026 23:52
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperbup Tana Toraja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tana Toraja.
Kamis, 29 Okt 2026 21:42
News
Wamenkum Eddy: Musik Harus Menghidupi Penciptanya, Royalti Harus Transparan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menegaskan bahwa musik harus mampu menghidupi penciptanya melalui tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel.
Rabu, 28 Okt 2026 23:43
News
RUU Hak Cipta Atur Penggunaan Karya untuk Pelatihan AI
Maraknya penolakan dari para seniman dan pencipta terhadap pengunaan karya mereka tanpa izin untuk melatih kecerdasan artifisial (AI) telah menjadi salah satu topik hak cipta di Indonesia.
Rabu, 28 Okt 2026 09:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wandy Minta Maaf atas Polemik Threads, Tegaskan Komar Berada di Bawah Koperasi
2
Sekda Gowa Ajak Masyarakat Pattallassang Hidup Sehat dengan Aktif Bergerak
3
BYD M6 DM Raih Favorite Hybrid Car di GIIAS Makassar, Tawarkan Solusi Mobilitas Sulawesi
4
Digelar di Teras Muntea, Bupati Bantaeng Apresiasi Satu Dekade Kemah Buku Kebangsaan
5
FK UMI Perluas Jejaring Internasional, Jajaki Penerimaan Mahasiswa Kedokteran Asal Jepang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wandy Minta Maaf atas Polemik Threads, Tegaskan Komar Berada di Bawah Koperasi
2
Sekda Gowa Ajak Masyarakat Pattallassang Hidup Sehat dengan Aktif Bergerak
3
BYD M6 DM Raih Favorite Hybrid Car di GIIAS Makassar, Tawarkan Solusi Mobilitas Sulawesi
4
Digelar di Teras Muntea, Bupati Bantaeng Apresiasi Satu Dekade Kemah Buku Kebangsaan
5
FK UMI Perluas Jejaring Internasional, Jajaki Penerimaan Mahasiswa Kedokteran Asal Jepang