Wamenkum Eddy: Musik Harus Menghidupi Penciptanya, Royalti Harus Transparan

Rabu, 28 Okt 2026 23:43
Wamenkum Eddy: Musik Harus Menghidupi Penciptanya, Royalti Harus Transparan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menegaskan bahwa musik harus mampu menghidupi penciptanya melalui tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel.

Pemerintah mendorong pembenahan kelembagaan dan penguatan sistem pengelolaan royalti untuk memastikan pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari karyanya.

“Musik boleh dinikmati oleh semua orang, tetapi hak ekonomi atas musik harus tetap dihormati,” tegas Eddy dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) di Claro Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 28 Agustus 2026.

Menurutnya, musik merupakan ekspresi budaya sekaligus aset ekonomi. Karena itu, keberhasilan tata kelola royalti harus diukur dari ketepatan dan keadilan penyalurannya kepada pemilik hak. Transparansi juga harus memungkinkan pencipta mengetahui karya yang digunakan, cara penghitungan royalti, pihak penerima, serta tindak lanjut apabila terjadi ketidaksesuaian. Pemerintah turut mendorong penguatan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai rujukan data untuk mendukung pengelolaan royalti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyoroti pentingnya pembaruan kebijakan untuk memperkuat pelindungan hak cipta di tengah perkembangan teknologi. Salah satu perhatian pemerintah ialah pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang tetap menghormati kreativitas manusia.

“Dipastikan bahwa AI itu adalah alat bantu. Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI secara otonom tidak dipandang sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta karena hak cipta merupakan hasil kreasi manusia,” ujar Hermansyah.

Hermansyah juga menekankan pentingnya pencatatan ciptaan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat bukti kepemilikan ketika terjadi sengketa. Pemerintah telah memberikan kebijakan biaya pencatatan ciptaan sebesar Rp0 atau gratis. DJKI tengah mengembangkan PDLM dan berkoordinasi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) untuk mendukung pengelolaan informasi lagu dan musik yang lebih akuntabel berbasis data pencatatan tersebut.

"Anda semua juga perlu tahu bahwa Indonesia saat ini juga menginisiasi penguatan sistem royalti lintas negara (cross-border royalty) agar pemanfaatan karya musisi Indonesia di pasar internasional dapat ditelusuri dengan lebih baik," lanjutnya.

Dari perspektif pelaku industri, Ratri Ninditya (Ninin) yang mewakili Koalisi Seni mengapresiasi upaya pemerintah dalam membenahi tata kelola hak cipta dan royalti musik. Namun, ia menyoroti perlunya intervensi pemerintah dalam isu ketimpangan posisi tawar pencipta ketika berhadapan dengan perusahaan dalam kontrak dan lisensi.

“Perlu ada batas minimum royalti dan standar baku lisensi untuk mengatasi ketimpangan posisi tawar pencipta,” tegas Ninin.

Ninin juga menyoroti posisi tawar pencipta Indonesia ketika berhadapan dengan penyedia layanan musik digital (digital service providers/DSP). “Kita tidak punya daya tawar ketika DSP masuk sehingga royalti di Indonesia kecil. Pemerintah perlu mewajibkan platform asing membuka perwakilan di Indonesia agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan lebih efektif,” ungkapnya.

Selain itu, Koalisi Seni mendorong pengaturan penggunaan karya sebagai data pelatihan AI agar pencipta tetap memiliki kendali dan memperoleh remunerasi yang layak, serta meminta kejelasan ketentuan fair use atau penggunaan wajar.

Untuk memperkuat pelindungan hukum, musisi dan pencipta lagu dapat mencatatkan ciptaannya melalui layanan resmi DJKI di hakcipta.dgip.go.id. Pencipta juga perlu menyimpan bukti penciptaan, memastikan kepemilikan karya tercatat dengan benar, serta memahami ketentuan kontrak dan lisensi sebelum menyetujuinya. Langkah tersebut penting untuk memperkuat posisi pencipta dalam memperjuangkan hak ekonomi sekaligus mewujudkan ekosistem musik Indonesia yang transparan, adil, dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan bahwa kehadiran KMI di Makassar menjadi momentum penting bagi para pelaku musik di daerah. Menurutnya, Sulawesi Selatan memiliki kekayaan ekspresi budaya dan talenta musik yang besar, sehingga pelindungan hak cipta harus dipahami sejak awal oleh para penciptanya. “Karya yang lahir dari daerah harus dilindungi dan memberi manfaat nyata bagi penciptanya. Pencatatan ciptaan menjadi langkah awal yang sederhana, tetapi sangat menentukan ketika kelak terjadi sengketa,” ujarnya.

Muhammad Ikmal mengajak musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri kreatif di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan layanan pencatatan ciptaan yang kini tanpa biaya.
(GUS)
Berita Terkait
RUU Hak Cipta Atur Penggunaan Karya untuk Pelatihan AI
News
RUU Hak Cipta Atur Penggunaan Karya untuk Pelatihan AI
Maraknya penolakan dari para seniman dan pencipta terhadap pengunaan karya mereka tanpa izin untuk melatih kecerdasan artifisial (AI) telah menjadi salah satu topik hak cipta di Indonesia.
Rabu, 28 Okt 2026 09:34
Kunjungi Kemenkum Sulsel, Baleg DPR RI Himpun Masukan Penyempurnaan RUU Hak Cipta
News
Kunjungi Kemenkum Sulsel, Baleg DPR RI Himpun Masukan Penyempurnaan RUU Hak Cipta
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dalam rangka menghimpun aspirasi dan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta, Selasa (27/10).
Selasa, 27 Okt 2026 20:27
Lantik Pejabat Non Manajerial, Kakanwil Pesankan Jaga Integritas dan Profesionalisme ASN
News
Lantik Pejabat Non Manajerial, Kakanwil Pesankan Jaga Integritas dan Profesionalisme ASN
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Muhammad Ikmal Idrus, menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan peningkatan kompetensi dalam menjalankan tugas jabatan fungsional
Senin, 26 Okt 2026 19:30
Mau Dirikan Usaha Sendiri? Kenali Perseroan Perorangan
News
Mau Dirikan Usaha Sendiri? Kenali Perseroan Perorangan
Bagi pelaku UMKM yang ingin memiliki badan usaha berbadan hukum tanpa harus repot mencari partner usaha, kini ada solusinya, yakni perseroan perorangan.
Senin, 26 Okt 2026 17:11
Kakanwil Kemenkum Sulsel Ajak Jajaran Bergandengan Tangan Bangun Kebersamaan
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Ajak Jajaran Bergandengan Tangan Bangun Kebersamaan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan pesan kebersamaan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Minggu, 25 Okt 2026 20:35
Berita Terbaru