DSN-MUI Resmikan Fatwa Bulion Syariah, Industri Emas Kian Kuat
Minggu, 15 Feb 2026 12:54
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Foto/Istimewa
JAKARTA - Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Penerbitan fatwa ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat landasan syariah bagi pengembangan industri bulion nasional.
Fatwa tersebut merupakan bentuk dukungan DSN-MUI terhadap inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi serta penguatan ekosistem emas nasional, sebagaimana tertuang dalam agenda strategis pembangunan nasional. Dengan hadirnya regulasi ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah kini memiliki pijakan komprehensif untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion sesuai prinsip syariah.
Dalam fatwa tersebut ditegaskan empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yakni Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas, dan Pembiayaan Emas.
Secara regulasi, kegiatan usaha bulion di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Sebagai bank pertama yang memperoleh izin layanan bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025 — PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut baik terbitnya fatwa tersebut.
Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menyampaikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bulion yang saat ini dijalankan BSI telah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026. Ia menambahkan, DSN-MUI bersama BSI, OJK, serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha bulion yang dijalankan perseroan telah sesuai dengan prinsip syariah. Seluruh produk yang ditawarkan juga telah memperoleh Opini DPS serta mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku.
Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini dinilai semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah untuk menyelenggarakan aktivitas bulion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Dengan terbitnya fatwa ini, industri bulion syariah nasional diharapkan dapat tumbuh lebih kuat, terstruktur, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menegaskan bahwa kinerja solid perseroan turut didorong oleh optimalisasi dual license yang dimiliki. BSI mengantongi izin sebagai bank syariah dengan keunggulan Islamic ecosystem sekaligus sebagai bullion bank.
"License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan dan peningkatan customer base. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta," pungkasnya.
Fatwa tersebut merupakan bentuk dukungan DSN-MUI terhadap inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi serta penguatan ekosistem emas nasional, sebagaimana tertuang dalam agenda strategis pembangunan nasional. Dengan hadirnya regulasi ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah kini memiliki pijakan komprehensif untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion sesuai prinsip syariah.
Dalam fatwa tersebut ditegaskan empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yakni Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas, dan Pembiayaan Emas.
Secara regulasi, kegiatan usaha bulion di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Sebagai bank pertama yang memperoleh izin layanan bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025 — PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut baik terbitnya fatwa tersebut.
Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menyampaikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bulion yang saat ini dijalankan BSI telah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026. Ia menambahkan, DSN-MUI bersama BSI, OJK, serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha bulion yang dijalankan perseroan telah sesuai dengan prinsip syariah. Seluruh produk yang ditawarkan juga telah memperoleh Opini DPS serta mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku.
Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini dinilai semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah untuk menyelenggarakan aktivitas bulion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Dengan terbitnya fatwa ini, industri bulion syariah nasional diharapkan dapat tumbuh lebih kuat, terstruktur, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menegaskan bahwa kinerja solid perseroan turut didorong oleh optimalisasi dual license yang dimiliki. BSI mengantongi izin sebagai bank syariah dengan keunggulan Islamic ecosystem sekaligus sebagai bullion bank.
"License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan dan peningkatan customer base. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
BPJS Kesehatan Libatkan Dai Perluas Literasi JKN di Sulsel
BPJS Kesehatan menggandeng MUI untuk memperluas literasi masyarakat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan melibatkan dai dan daiyah.
Rabu, 23 Sep 2026 15:51
News
Lewat TASBIH JKN, BPJS Kesehatan Libatkan Dai Edukasi Masyarakat Sulsel
BPJS Kesehatan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui peran dai dan daiyah.
Rabu, 23 Sep 2026 13:11
Sulsel
FGD MUI Makassar Soroti Tantangan Orang Tua dalam Membentuk Karakter Anak
Komisi Perempuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Anak”, Sabtu (12/9/2026).
Minggu, 13 Sep 2026 08:20
Ekbis
BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun, Ditopang CASA & Bisnis Emas
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) membukukan laba bersih sebesar Rp3,39 triliun hingga Mei 2026 atau tumbuh 16,73 persen secara tahunan.
Rabu, 08 Jul 2026 11:53
Sulsel
KPPU Gandeng MUI Kawal Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha di Sektor Syariah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat kolaborasi untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah.
Senin, 06 Jul 2026 01:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
2
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
3
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
4
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
5
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
2
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
3
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
4
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
5
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus