DSN-MUI Resmikan Fatwa Bulion Syariah, Industri Emas Kian Kuat
Minggu, 15 Feb 2026 12:54
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Foto/Istimewa
JAKARTA - Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Penerbitan fatwa ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat landasan syariah bagi pengembangan industri bulion nasional.
Fatwa tersebut merupakan bentuk dukungan DSN-MUI terhadap inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi serta penguatan ekosistem emas nasional, sebagaimana tertuang dalam agenda strategis pembangunan nasional. Dengan hadirnya regulasi ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah kini memiliki pijakan komprehensif untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion sesuai prinsip syariah.
Dalam fatwa tersebut ditegaskan empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yakni Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas, dan Pembiayaan Emas.
Secara regulasi, kegiatan usaha bulion di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Sebagai bank pertama yang memperoleh izin layanan bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025 — PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut baik terbitnya fatwa tersebut.
Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menyampaikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bulion yang saat ini dijalankan BSI telah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026. Ia menambahkan, DSN-MUI bersama BSI, OJK, serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha bulion yang dijalankan perseroan telah sesuai dengan prinsip syariah. Seluruh produk yang ditawarkan juga telah memperoleh Opini DPS serta mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku.
Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini dinilai semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah untuk menyelenggarakan aktivitas bulion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Dengan terbitnya fatwa ini, industri bulion syariah nasional diharapkan dapat tumbuh lebih kuat, terstruktur, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menegaskan bahwa kinerja solid perseroan turut didorong oleh optimalisasi dual license yang dimiliki. BSI mengantongi izin sebagai bank syariah dengan keunggulan Islamic ecosystem sekaligus sebagai bullion bank.
"License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan dan peningkatan customer base. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta," pungkasnya.
Fatwa tersebut merupakan bentuk dukungan DSN-MUI terhadap inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi serta penguatan ekosistem emas nasional, sebagaimana tertuang dalam agenda strategis pembangunan nasional. Dengan hadirnya regulasi ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah kini memiliki pijakan komprehensif untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion sesuai prinsip syariah.
Dalam fatwa tersebut ditegaskan empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yakni Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas, dan Pembiayaan Emas.
Secara regulasi, kegiatan usaha bulion di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Sebagai bank pertama yang memperoleh izin layanan bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025 — PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut baik terbitnya fatwa tersebut.
Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menyampaikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bulion yang saat ini dijalankan BSI telah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026. Ia menambahkan, DSN-MUI bersama BSI, OJK, serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha bulion yang dijalankan perseroan telah sesuai dengan prinsip syariah. Seluruh produk yang ditawarkan juga telah memperoleh Opini DPS serta mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku.
Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini dinilai semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah untuk menyelenggarakan aktivitas bulion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Dengan terbitnya fatwa ini, industri bulion syariah nasional diharapkan dapat tumbuh lebih kuat, terstruktur, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menegaskan bahwa kinerja solid perseroan turut didorong oleh optimalisasi dual license yang dimiliki. BSI mengantongi izin sebagai bank syariah dengan keunggulan Islamic ecosystem sekaligus sebagai bullion bank.
"License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan dan peningkatan customer base. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
WR IV UMI Hadiri Musyawarah Nasional MUI di Jakarta
Wakil Rektor IV Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr KH Muhammad Ishaq Samad menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2025
Kamis, 20 Nov 2025 21:20
News
MUI Makassar Dorong Pengembangan Masjid Hijau dan Wisata
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar Seminar Pengembangan Masjid Hijau dan Wisata Masjid di Travellers Hotel Phinisi, Sabtu (27/9/2025).
Sabtu, 27 Sep 2025 20:11
Ekbis
BSI Catat Lonjakan Bisnis Bullion Bank, Pembelian Emas Naik 441%
Selama kuartal II/2025, transaksi pembelian emas di BSI tercatat melonjak hingga 441% secara year-on-year (YoY).
Kamis, 07 Agu 2025 13:27
Ekbis
Transaksi Serba Mudah dan Bebas Biaya Admin di Pegadaian Digital
Pegadaian berikan promo bebas biaya admin bagi seluruh Sahabat Pegadaian yang ingin bertransaksi melalui aplikasi Pegadaian Digital. Promo ini dapat dimanfaatkan untuk transaksi pembayaran ulang gadai, cicil gadai, tebus gadai, atau bayar angsuran mikro lewat aplikasi Pegadaian Digital.
Senin, 19 Mei 2025 15:49
News
Indonesia Kini Punya Bank Emas Syariah, BSI Pelopornya
Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan layanan Bank Emas yang dihadirkan oleh BSI, menjadikan BSI sebagai bank syariah pertama yang menyediakan layanan bank emas di Indonesia.
Rabu, 26 Feb 2025 19:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
2
Dari Suara ke Harga: Renungan tentang Demokrasi dan Amanah
3
Serap Aspirasi PKL Cerekang, Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Buka Dialog
4
Cuaca Buruk Paksa Feri Rute Kolaka-Bone Putar Balik, Kendaraan Muatan Terbalik
5
Tomas Trucha Kecewa Tak Bisa Lanjutkan Tren Positif PSM Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
2
Dari Suara ke Harga: Renungan tentang Demokrasi dan Amanah
3
Serap Aspirasi PKL Cerekang, Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Buka Dialog
4
Cuaca Buruk Paksa Feri Rute Kolaka-Bone Putar Balik, Kendaraan Muatan Terbalik
5
Tomas Trucha Kecewa Tak Bisa Lanjutkan Tren Positif PSM Makassar