DSN-MUI Resmikan Fatwa Bulion Syariah, Industri Emas Kian Kuat

Minggu, 15 Feb 2026 12:54
DSN-MUI Resmikan Fatwa Bulion Syariah, Industri Emas Kian Kuat
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Penerbitan fatwa ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat landasan syariah bagi pengembangan industri bulion nasional.

Fatwa tersebut merupakan bentuk dukungan DSN-MUI terhadap inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi serta penguatan ekosistem emas nasional, sebagaimana tertuang dalam agenda strategis pembangunan nasional. Dengan hadirnya regulasi ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah kini memiliki pijakan komprehensif untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion sesuai prinsip syariah.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yakni Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas, dan Pembiayaan Emas.

Secara regulasi, kegiatan usaha bulion di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Sebagai bank pertama yang memperoleh izin layanan bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025 — PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut baik terbitnya fatwa tersebut.

Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menyampaikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bulion yang saat ini dijalankan BSI telah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026. Ia menambahkan, DSN-MUI bersama BSI, OJK, serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024.

Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha bulion yang dijalankan perseroan telah sesuai dengan prinsip syariah. Seluruh produk yang ditawarkan juga telah memperoleh Opini DPS serta mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku.

Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini dinilai semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah untuk menyelenggarakan aktivitas bulion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Dengan terbitnya fatwa ini, industri bulion syariah nasional diharapkan dapat tumbuh lebih kuat, terstruktur, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menegaskan bahwa kinerja solid perseroan turut didorong oleh optimalisasi dual license yang dimiliki. BSI mengantongi izin sebagai bank syariah dengan keunggulan Islamic ecosystem sekaligus sebagai bullion bank.

"License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan dan peningkatan customer base. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru