MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar BoP Usai Serangan AS-Israel ke Iran

Minggu, 01 Mar 2026 21:37
MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar BoP Usai Serangan AS-Israel ke Iran
MUI mengeluarkan pernyataan resmi usai serangan AS-Israel ke Iran. Foto: MUI Digital
Comment
Share
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Republik Indonesia keluar dari Board of Peace (BoP) menyusul serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026. Desakan tersebut disampaikan dalam tausiyah resmi MUI tertanggal 1 Maret 2026.

Dalam pernyataannya, MUI menilai keanggotaan Indonesia di BoP tidak efektif mendorong terwujudnya kemerdekaan Palestina. Lembaga itu juga mempertanyakan peran Amerika Serikat dalam pengelolaan konflik Palestina melalui forum tersebut.

"Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina," kata MUI dalam tausiyah yang dikeluarkan pada Minggu (1/3/2026).

Tausiyah bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan. MUI juga menilai serangan Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran berpotensi memicu perang regional yang lebih luas.

"MUI menyerukan kepada PBB dan OKI untuk langkah-langkah maksimal menghentikan perang dan menghormati hukum internasional. MUI berkeyakinan bahwa perang akan mendatangkan kemudhorotan global," kata MUI.

Serangan tersebut dilaporkan menyebabkan Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, meninggal dunia. MUI menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut.

"MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel-Amerika pada (28/2/2026). Kita menyampaikan inna ilaihi raji'un Sebagai syahada kita doakan semoga menjadi penghuni surga, Aamin," tulisnya.

MUI mengutuk serangan Israel yang didukung Amerika Serikat karena dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan amanat Pembukaan UUD 1945 tentang ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Menurut MUI, serangan balasan Iran ke sejumlah sasaran militer di kawasan Teluk merupakan respons atas serangan awal Amerika dan Israel, serta dinilai sesuai hukum internasional. Karena itu, MUI meminta kedua negara menghentikan serangan guna mencegah eskalasi konflik.

"Karena itu, untuk menghindari eskalasi yang lebih luas, maka Amerika dan Israel harus menghentikan serangan ke Iran karena serangan ini bertentangan dengan Pasal 2 (4) Deklarasi PBB," tulis dalam poin ketiga.

MUI menilai rangkaian serangan dan balasan tersebut merupakan eskalasi serius yang dapat menyeret Timur Tengah ke konflik terbuka lebih luas. Situasi itu disebut bukan insiden terpisah, melainkan bagian dari dinamika geopolitik kawasan yang lebih besar dan memerlukan tanggung jawab bersama negara-negara dunia untuk melindungi warga sipil.

Selain itu, MUI menduga serangan terhadap Iran berkaitan dengan upaya melemahkan posisi strategis negara tersebut di kawasan, termasuk membatasi dukungannya terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Dalam konteks konflik Israel-Palestina, MUI mendorong negara-negara lain berperan sebagai juru damai guna menghentikan operasi militer yang berpotensi menjadi instrumen tekanan politik di kawasan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru