BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
Minggu, 13 Sep 2026 09:37
Bupati Maros, AS Chaidir Syam. Foto: SINDO Makassar/Dok
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 14 hingga 18 September 2026 menyusul dampak kekurangan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang mengganggu mobilitas pegawai.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Bupati Maros Nomor 800.1.12.8/24/BKPSDM tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (WFH).
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Maros AS Chaidir Syam tersebut, tertuang kebijakan WFH mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Pemkab Maros mempertimbangkan kondisi kekurangan pasokan BBM yang berdampak terhadap mobilitas ASN dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya.
"Dalam penerapannya, pemberian WFH dibatasi paling banyak dua kali dalam sepekan," tegas Chaidir dalam surat tersebut.
Dia mengatakan, pengaturan jadwal WFH diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang menjalankan pelayanan publik dan tugas yang harus dilakukan secara langsung.
"Aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang bersentuhan dengan pelayanan publik, seperti, petugas pelayanan kesehatan, pengamanan, petugas operasional lapangan seperti penanggulangan bencana, pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta pengelolaan kebersihan. Pengecualian juga berlaku bagi petugas pada unit pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan," terangnya.
Surat tersebut juga menegaskan, atasan langsung tetap wajib melakukan pengawasan dan penilaian terhadap ASN yang menjalankan tugas dari rumah.
"ASN yang mendapat penugasan WFH juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan langsung paling lambat satu hari setelah tanggal penugasan, " ujarnya saat dikonfirmasi, Minggj (13/9/2026).
Selain itu, pegawai wajib menginput aktivitasnya dalam aplikasi e-Kinerja Kabupaten Maros pada menu Tugas Luar (TL).
"Pegawai yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dipersyaratkan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah," ujarnya.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Maros dan Inspektur Daerah Kabupaten Maros.
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 14 hingga 18 September 2026 menyusul dampak kekurangan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang mengganggu mobilitas pegawai.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Bupati Maros Nomor 800.1.12.8/24/BKPSDM tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (WFH).
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Maros AS Chaidir Syam tersebut, tertuang kebijakan WFH mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Pemkab Maros mempertimbangkan kondisi kekurangan pasokan BBM yang berdampak terhadap mobilitas ASN dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya.
"Dalam penerapannya, pemberian WFH dibatasi paling banyak dua kali dalam sepekan," tegas Chaidir dalam surat tersebut.
Dia mengatakan, pengaturan jadwal WFH diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang menjalankan pelayanan publik dan tugas yang harus dilakukan secara langsung.
"Aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang bersentuhan dengan pelayanan publik, seperti, petugas pelayanan kesehatan, pengamanan, petugas operasional lapangan seperti penanggulangan bencana, pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta pengelolaan kebersihan. Pengecualian juga berlaku bagi petugas pada unit pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan," terangnya.
Surat tersebut juga menegaskan, atasan langsung tetap wajib melakukan pengawasan dan penilaian terhadap ASN yang menjalankan tugas dari rumah.
"ASN yang mendapat penugasan WFH juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan langsung paling lambat satu hari setelah tanggal penugasan, " ujarnya saat dikonfirmasi, Minggj (13/9/2026).
Selain itu, pegawai wajib menginput aktivitasnya dalam aplikasi e-Kinerja Kabupaten Maros pada menu Tugas Luar (TL).
"Pegawai yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dipersyaratkan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah," ujarnya.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Maros dan Inspektur Daerah Kabupaten Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
300 Ribu Warga Maros Terdampak Kekeringan, 5 Juta Liter Air Bersih Disalurkan
Kemarau panjang yang melanda hampir semua wilayah Sulawesi Selatan, berdampak pada kekeringan dan minimnya air bersih.
Rabu, 07 Okt 2026 13:03
Sulsel
Siswa SD Maros Juara Panahan Tradisional Sulsel
Moch Idham Khalid Pasya, siswa kelas V Kuttab Al-Azka Maros, meraih juara II pada ajang panahan tradisional tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Rabu, 30 Sep 2026 11:27
Sulsel
ASN di Camba Terindikasi Kasus Narkoba, BKPSDM Bentuk Tim Kode Etik
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, terindikasi terlibat dalam kasus narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Selasa, 29 Sep 2026 14:51
Sulsel
Maros Matangkan Persiapan Penilaian Piala Adipura 2026
Menjelang penilaian piala Adipura 2026 pada Oktober mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mematangkan berbagai persiapan.
Selasa, 29 Sep 2026 11:44
News
Finalis Duta Anti Narkoba Maros Kampanye Bahaya Narkoba Lewat Seni
Sebanyak 32 finalis Duta Anti Narkoba Kabupaten Maros 2026 unjuk gigi mengkampanyekan bahaya Narkoba lewat panggung seni di Grand Mall Maros, Minggu (27/9/2026) malam.
Senin, 28 Sep 2026 10:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Resmi Gabung Demokrat, Appi Ajak Kader Bersama-sama Besarkan Partai
2
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
3
Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot
4
Tujuh Dekade Asuransi Astra: Menanam Literasi, Memanen Kepercayaan
5
Sarasehan Kemitraan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Bersama Mitra Pentahelix
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Resmi Gabung Demokrat, Appi Ajak Kader Bersama-sama Besarkan Partai
2
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
3
Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot
4
Tujuh Dekade Asuransi Astra: Menanam Literasi, Memanen Kepercayaan
5
Sarasehan Kemitraan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Bersama Mitra Pentahelix