BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September

Minggu, 13 Sep 2026 09:37
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
Bupati Maros, AS Chaidir Syam. Foto: SINDO Makassar/Dok
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 14 hingga 18 September 2026 menyusul dampak kekurangan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang mengganggu mobilitas pegawai.

Kebijakan itu tertuang dalam surat Bupati Maros Nomor 800.1.12.8/24/BKPSDM tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (WFH).

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Maros AS Chaidir Syam tersebut, tertuang kebijakan WFH mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Pemkab Maros mempertimbangkan kondisi kekurangan pasokan BBM yang berdampak terhadap mobilitas ASN dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya.

"Dalam penerapannya, pemberian WFH dibatasi paling banyak dua kali dalam sepekan," tegas Chaidir dalam surat tersebut.

Dia mengatakan, pengaturan jadwal WFH diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang menjalankan pelayanan publik dan tugas yang harus dilakukan secara langsung.

"Aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang bersentuhan dengan pelayanan publik, seperti, petugas pelayanan kesehatan, pengamanan, petugas operasional lapangan seperti penanggulangan bencana, pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta pengelolaan kebersihan. Pengecualian juga berlaku bagi petugas pada unit pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan," terangnya.

Surat tersebut juga menegaskan, atasan langsung tetap wajib melakukan pengawasan dan penilaian terhadap ASN yang menjalankan tugas dari rumah.

"ASN yang mendapat penugasan WFH juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan langsung paling lambat satu hari setelah tanggal penugasan, " ujarnya saat dikonfirmasi, Minggj (13/9/2026).

Selain itu, pegawai wajib menginput aktivitasnya dalam aplikasi e-Kinerja Kabupaten Maros pada menu Tugas Luar (TL).

"Pegawai yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dipersyaratkan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah," ujarnya.

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Maros dan Inspektur Daerah Kabupaten Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru