BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
Minggu, 13 Sep 2026 09:37
Bupati Maros, AS Chaidir Syam. Foto: SINDO Makassar/Dok
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 14 hingga 18 September 2026 menyusul dampak kekurangan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang mengganggu mobilitas pegawai.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Bupati Maros Nomor 800.1.12.8/24/BKPSDM tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (WFH).
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Maros AS Chaidir Syam tersebut, tertuang kebijakan WFH mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Pemkab Maros mempertimbangkan kondisi kekurangan pasokan BBM yang berdampak terhadap mobilitas ASN dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya.
"Dalam penerapannya, pemberian WFH dibatasi paling banyak dua kali dalam sepekan," tegas Chaidir dalam surat tersebut.
Dia mengatakan, pengaturan jadwal WFH diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang menjalankan pelayanan publik dan tugas yang harus dilakukan secara langsung.
"Aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang bersentuhan dengan pelayanan publik, seperti, petugas pelayanan kesehatan, pengamanan, petugas operasional lapangan seperti penanggulangan bencana, pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta pengelolaan kebersihan. Pengecualian juga berlaku bagi petugas pada unit pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan," terangnya.
Surat tersebut juga menegaskan, atasan langsung tetap wajib melakukan pengawasan dan penilaian terhadap ASN yang menjalankan tugas dari rumah.
"ASN yang mendapat penugasan WFH juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan langsung paling lambat satu hari setelah tanggal penugasan, " ujarnya saat dikonfirmasi, Minggj (13/9/2026).
Selain itu, pegawai wajib menginput aktivitasnya dalam aplikasi e-Kinerja Kabupaten Maros pada menu Tugas Luar (TL).
"Pegawai yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dipersyaratkan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah," ujarnya.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Maros dan Inspektur Daerah Kabupaten Maros.
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 14 hingga 18 September 2026 menyusul dampak kekurangan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang mengganggu mobilitas pegawai.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Bupati Maros Nomor 800.1.12.8/24/BKPSDM tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (WFH).
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Maros AS Chaidir Syam tersebut, tertuang kebijakan WFH mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Pemkab Maros mempertimbangkan kondisi kekurangan pasokan BBM yang berdampak terhadap mobilitas ASN dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya.
"Dalam penerapannya, pemberian WFH dibatasi paling banyak dua kali dalam sepekan," tegas Chaidir dalam surat tersebut.
Dia mengatakan, pengaturan jadwal WFH diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang menjalankan pelayanan publik dan tugas yang harus dilakukan secara langsung.
"Aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang bersentuhan dengan pelayanan publik, seperti, petugas pelayanan kesehatan, pengamanan, petugas operasional lapangan seperti penanggulangan bencana, pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta pengelolaan kebersihan. Pengecualian juga berlaku bagi petugas pada unit pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan," terangnya.
Surat tersebut juga menegaskan, atasan langsung tetap wajib melakukan pengawasan dan penilaian terhadap ASN yang menjalankan tugas dari rumah.
"ASN yang mendapat penugasan WFH juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan langsung paling lambat satu hari setelah tanggal penugasan, " ujarnya saat dikonfirmasi, Minggj (13/9/2026).
Selain itu, pegawai wajib menginput aktivitasnya dalam aplikasi e-Kinerja Kabupaten Maros pada menu Tugas Luar (TL).
"Pegawai yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dipersyaratkan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah," ujarnya.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Maros dan Inspektur Daerah Kabupaten Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
BBM Langka, Sekolah di Maros Beralih ke Pembelajaran Daring
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengalihkan sementara proses pembelajaran bagi murid jenjang TK, SD, dan SMP ke sistem daring atau online.
Minggu, 13 Sep 2026 07:44
News
Kelangkaan BBM dan Gas Mulai Ganggu Aktivitas Pertanian di Gowa
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji selama beberapa waktu terakhir mulai mengganggu aktivitas pertanian dan perkebunan di Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sabtu, 12 Sep 2026 19:19
Sulsel
GAM Gelar Aksi Prakondisi, Soroti Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg di Sulsel
Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan Aksi Demonstrasi Prakondisi di Pertigaan Pettarani - Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Kamis (10/9/2026)
Kamis, 10 Sep 2026 18:45
Sulsel
Legislator DPRD Makassar Duga Ada Penimbunan di Balik Kelangkaan Solar
Di sisi lain, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan menindak secara hukum jika ditemukan oknum yang melakukan penyimpangan atau bermain dalam distribusi solar.
Rabu, 09 Sep 2026 10:15
Sulsel
Jemaah Haji Maros 2027 Bertambah Jadi 475 Orang
Jumlah calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Maros untuk musim haji 2027 kembali bertambah. Dari sebelumnya 463 orang, kini tercatat sebanyak 475 jemaah.
Selasa, 08 Sep 2026 16:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
3
SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, Jangkau 20 Ribu Rumah di Gowa-Takalar
4
FIFGROUP Edukasi 100 Siswa SMKS YAPTA Takalar soal Literasi Keuangan
5
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
3
SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, Jangkau 20 Ribu Rumah di Gowa-Takalar
4
FIFGROUP Edukasi 100 Siswa SMKS YAPTA Takalar soal Literasi Keuangan
5
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa