Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Minggu, 13 Sep 2026 18:08
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Tim Cyber Cryme Polrestabes Makassar meringkus terduga pelaku skimming yang menguras kartu kredit korban hingga Rp341 juta. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kasus dugaan skimming dan penyalahgunaan kartu kredit yang dilaporkan korban FR (34) memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan selama hampir dua bulan, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

AR diamankan polisi pada 9 September 2026. Penangkapan ini menjadi perkembangan penting bagi FR yang sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar pada 12 Juli 2026.

FR mengaku lega dan bersyukur setelah mengetahui terduga pelaku berhasil diamankan. Menurutnya, penangkapan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kerugian materi, tetapi juga menjadi bagian penting untuk mendapatkan kepastian hukum sebagai korban.

“Tentunya saya merasa lega dan bersyukur. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya ada perkembangan konkret dengan diamankannya orang yang diduga sebagai pelaku, kami juga sudah disampaikan polisi terkait perkembangan ini,” ujar FR.

FR berharap proses hukum terhadap AR dapat berjalan transparan dan tuntas. Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan jaringan atau pihak yang membantu aksi tersebut.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan pasal dan pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” katanya.

Diketahui kasus tersebut dilaporkan FR melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/1653/VII/2026/SPKT/Polrestabes. Sebelum terduga pelaku diamankan, korban menyebut polisi telah mengantongi sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kartu kredit miliknya.

Di antaranya rekaman CCTV, data transaksi serta informasi mengenai penggunaan kartu kredit di sejumlah lokasi.

FR sebelumnya mendapatkan notifikasi transaksi menggunakan kartu kreditnya pada 11 Juli 2026. Transaksi tersebut diketahui terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah kartu kredit yang bersangkutan sebelumnya diduga tercecer di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar. Bahkan total kerugian mencapai Rp341 Juta.

Berdasarkan data yang dimiliki korban, terdapat sejumlah transaksi bernilai besar menggunakan beberapa kartu kredit.

Dua kartu kredit Bank Mandiri digunakan melalui mesin EDC Bank Mandiri dengan transaksi masing-masing Rp99 juta, Rp99 juta dan Rp20,4 juta. Sementara satu kartu kredit DBS digunakan melalui EDC Bank BCA dengan transaksi sebesar Rp70 juta.

Selain itu, satu kartu kredit Bank UOB juga digunakan melalui EDC BCA dengan nilai transaksi sekitar Rp53,558 juta. Korban menyebut transaksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di Kendari, yakni toko emas dan toko telepon seluler.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, terduga pelaku disebut sempat mendatangi Erafone di Jalan Syech Yusuf, Kendari.

Namun, transaksi disebut tidak terjadi setelah pihak toko meminta proses pemeriksaan barang dan identitas. Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku disebut tidak bersedia barang dibuka dan tidak dapat menunjukkan kartu identitas yang sesuai dengan nama pada kartu.

Setelah itu, terduga pelaku kemudian disebut berpindah ke toko Aneka Jaya 1 HP di Jalan Syech Yusuf, Kendari.

Di lokasi tersebut, terjadi transaksi pembelian perangkat telepon seluler. Berdasarkan keterangan korban, barang yang dibeli berupa iPhone 17 Pro Max dan iPhone 17 Pro.

Meski terduga pelaku telah diamankan, FR mengatakan persoalan kerugian finansial masih dalam proses penyelesaian dengan pihak bank terkait. Ia berharap pihak bank dapat mengevaluasi sanggahan transaksi secara objektif dengan mempertimbangkan perkembangan proses hukum.

“Apabila dari proses hukum terbukti bahwa transaksi tersebut merupakan hasil tindak pidana dan bukan dilakukan oleh saya sebagai pemegang kartu, maka tentunya saya berharap kerugian tersebut tidak dibebankan kepada saya sebagai korban,” ujarnya.

Menurut FR, kasus tersebut tidak hanya berdampak terhadap kondisi finansial. Ia juga harus meluangkan waktu untuk berkomunikasi dengan pihak bank dan kepolisian, mengumpulkan bukti, serta mengikuti berbagai proses klarifikasi.

Kejadian tersebut juga membuatnya semakin berhati-hati dalam menjaga kartu, data pribadi, perangkat komunikasi dan aktivitas transaksi perbankan.

FR mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus skimming maupun penyalahgunaan data kartu.

Ia meminta masyarakat menjaga kartu, PIN, telepon seluler, OTP dan data pribadi. Selain itu, notifikasi transaksi juga sebaiknya diaktifkan sehingga setiap transaksi yang tidak dikenal dapat segera diketahui.

“Kalau menjadi korban, jangan panik dan jangan menghapus bukti apa pun. Segera hubungi bank, blokir kartu atau rekening yang diperlukan, simpan seluruh notifikasi dan mutasi transaksi, kemudian buat laporan polisi secepatnya,” katanya.

FR juga berharap korban kejahatan perbankan tidak takut memperjuangkan haknya dengan tetap mendokumentasikan setiap bukti dan melakukan komunikasi dengan pihak terkait secara tertulis.

Sementara itu, dengan telah diamankannya AR pada 9 September 2026, FR berharap seluruh rangkaian kasus tersebut dapat diungkap secara menyeluruh, termasuk apabila penyidik menemukan adanya pihak lain yang terlibat.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru