LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi

Jum'at, 19 Jun 2026 07:01
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi
LPS terus mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan pemegang polis sekaligus memperkuat industri asuransi nasional. Foto/IST
Comment
Share
MAKASSAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan pemegang polis sekaligus memperkuat industri asuransi nasional.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan PPP merupakan amanat yang diberikan kepada LPS melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui regulasi tersebut, cakupan tugas LPS diperluas. Selain menjamin simpanan nasabah perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi penjaminan polis asuransi serta menangani proses resolusi perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Program Penjaminan Polis bukan hanya memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun industri asuransi yang lebih sehat, kuat, dan dipercaya masyarakat,” ujar Ferdinan dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang digelar Kantor Perwakilan LPS III di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/6/2026) malam.

Menurutnya, keberadaan PPP dibutuhkan untuk memastikan adanya mekanisme penjaminan dan resolusi di sektor asuransi. Skema tersebut akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis atau tertanggung apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.

Ia menegaskan, skema penjaminan polis akan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hak mereka tetap terlindungi. Kondisi itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas.

“Pada akhirnya, peningkatan kepercayaan tersebut akan turut mendukung stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” katanya.

Saat ini, LPS tengah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyusunan aspek teknis dan regulasi hingga penguatan kapasitas kelembagaan guna memastikan pelaksanaan PPP dapat berjalan efektif saat mulai diterapkan.

Dalam penyusunannya, desain Program Penjaminan Polis di Indonesia mengacu pada praktik terbaik dan prinsip-prinsip internasional yang berlaku. Sebagai bagian dari proses tersebut, sejak 2023 LPS telah menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), organisasi internasional yang mewadahi lembaga penyelenggara penjaminan polis dari berbagai negara.

Ferdinan menambahkan, implementasi PPP diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan yang optimal bagi pemegang polis, tetapi juga menjadi momentum bagi pertumbuhan industri asuransi nasional.

“Dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi, industri asuransi akan memiliki ruang yang lebih besar untuk berkembang dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru