Koalisi Minta Antam Buka Peta IUP, Soroti Dugaan TRK Gunakan Hauling & Stockpile Tanpa Dasar Jelas

Jum'at, 07 Agu 2026 12:58
Koalisi Minta Antam Buka Peta IUP, Soroti Dugaan TRK Gunakan Hauling & Stockpile Tanpa Dasar Jelas
Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya mendesak pembukaan data resmi termasuk peta IUP dari Antam terkait polemik aktivitas TRK di Pomalaa. Foto/Istimewa
Comment
Share
POMALAA - Polemik aktivitas PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Kecamatan Pomalaa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tidak hanya menyangkut rekam jejak sengketa perusahaan, tetapi juga dugaan penggunaan jalur hauling dan stockpile di kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) yang disebut bersinggungan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Kondisi itu mendorong Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya mendesak pembukaan data resmi guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Koalisi menilai persoalan ini menyangkut tiga aspek penting sekaligus, yakni legalitas operasional TRK, kawasan strategis IPIP, serta wilayah konsesi Antam sebagai badan usaha milik negara. Apabila jalur hauling dan stockpile yang digunakan TRK memang berada atau melintasi IUP Antam, publik dinilai berhak mengetahui dasar hukum penggunaannya.

"Pertanyaannya sederhana. TRK menggunakan hauling dan stockpile itu berdasarkan dokumen apa? Apakah ada kerja sama dengan pemegang IUP, persetujuan teknis, atau tercantum dalam dokumen lingkungan, RKAB maupun peta operasional? Kalau tidak ada, maka ini bukan sekadar persoalan jalan tambang, tetapi menyangkut tata kelola konsesi negara," ujar Juru Bicara Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya.

Koalisi mengingatkan, isu serupa sebenarnya pernah muncul pada Juli 2025. Saat itu, media lokal melaporkan jalur hauling TRK di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, telah digunakan selama lebih dari satu dekade dan diduga melintasi wilayah IUP Antam UBPN Pomalaa. Dugaan tersebut bahkan sempat memunculkan desakan agar aparat penegak hukum menyelidiki legalitas penggunaan jalur tersebut.

Menurut koalisi, persoalan tersebut kini menjadi lebih krusial karena berkaitan langsung dengan kepastian investasi di kawasan hilirisasi nikel Pomalaa.

"Kalau jalur logistik dan stockpile yang digunakan satu entitas tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sementara lokasinya bersinggungan dengan kawasan strategis dan konsesi BUMN, maka persoalan ini layak menjadi perhatian Kapolda, Kejati, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN hingga pemerintah pusat," katanya.

Antam Diminta Membuka Data
Redaksi telah meminta konfirmasi kepada Bambang dari External Relation PT Antam UBP Nikel Kolaka. Menanggapi pertanyaan tersebut, Bambang menyampaikan, "Maaf, kami tidak ingin berdebat di depan umum mengenai masalah entitas lain. Silakan periksa MODI dan MOMI. Terima kasih."

Koalisi menilai jawaban tersebut justru membuka ruang untuk melakukan verifikasi terhadap data resmi. MOMI (Minerba One Map Indonesia) merupakan sistem geospasial Kementerian ESDM yang menampilkan data spasial pertambangan, termasuk wilayah IUP. Sementara MODI (Minerba One Data Indonesia) memuat informasi mengenai profil dan legalitas badan usaha pertambangan.

"Kalau Antam meminta publik melihat MODI dan MOMI, maka data itu harus menjadi pintu masuk audit. Tampilkan overlay peta IUP Antam, jalur hauling TRK, titik stockpile, batas kawasan IPIP, serta dokumen kerja sama apabila memang ada. Jangan berhenti pada pernyataan 'cek sistem'. Publik membutuhkan penjelasan resmi," ujar koalisi.

Antam Dinilai Memiliki Peran Penting
Koalisi menegaskan Antam tidak sedang diposisikan sebagai pihak yang melakukan pelanggaran. Namun sebagai pemegang IUP yang wilayahnya disebut bersinggungan dengan aktivitas hauling dan stockpile TRK, Antam dinilai memiliki posisi strategis untuk menjelaskan batas konsesi, status jalur yang digunakan, serta ada atau tidaknya persetujuan penggunaan wilayah oleh pihak lain.

Koalisi juga mengutip dokumen laporan konservasi mineral Antam UBPN Kolaka yang menyebut wilayah operasi produksi perusahaan di Kecamatan Pomalaa memiliki luas sekitar 6.323,5 hektare.

Dengan cakupan wilayah tersebut, koalisi menilai persoalan hauling dan stockpile tidak dapat dianggap sebagai isu sepele.

"Ada tiga kemungkinan yang perlu dijelaskan. Pertama, aktivitas itu legal karena ada perjanjian. Kedua, aktivitas tersebut tidak pernah disetujui. Ketiga, terjadi pembiaran. Ketiganya memiliki konsekuensi hukum maupun tata kelola," ujarnya.

Enam Dokumen Diminta Dibuka
Koalisi meminta aparat hukum dan kementerian terkait membuka sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk menguji legalitas aktivitas tersebut, yakni:
1. peta overlay jalur hauling TRK, titik stockpile, kawasan IPIP, dan IUP Antam;
2. status IUP TRK dalam sistem MODI dan MOMI;3. dokumen kerja sama atau persetujuan penggunaan lintasan, apabila ada;
4. persetujuan lingkungan untuk jalur hauling dan stockpile;
5. RKAB serta dokumen pengangkutan bijih nikel; dan
6. korespondensi resmi antara TRK, Antam, IPIP, serta instansi terkait.

Menurut koalisi, keterbukaan dokumen tersebut akan menentukan apakah aktivitas yang dipersoalkan memiliki dasar hukum atau justru berada dalam wilayah abu-abu.

Koalisi juga mengingatkan, apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum dapat menguji ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

"Kalau legal, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak legal, hentikan dan proses sesuai hukum. Kalau ada pembiaran, telusuri siapa yang bertanggung jawab. Prinsipnya sederhana, semua harus terang benderang," tegas koalisi.

Jangan Ganggu Kepastian Investasi
Koalisi menilai polemik tersebut tidak boleh terus berlarut karena Blok Pomalaa merupakan salah satu kawasan strategis pengembangan industri hilirisasi nikel nasional. Kejelasan mengenai batas IUP, legalitas jalur hauling, dan penggunaan stockpile dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus kepercayaan investor.

"Proyek strategis nasional tidak boleh berada dalam wilayah abu-abu. Kalau ada hauling, harus jelas izinnya. Kalau ada stockpile, harus jelas lokasinya. Kalau bersinggungan dengan IUP Antam, dasar hukumnya juga harus jelas. Negara tidak boleh mengelola proyek strategis dengan asumsi dan pembiaran," tutup koalisi.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada PT Tambang Rejeki Kolaka, PT Aneka Tambang Tbk, PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), serta pihak-pihak terkait. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi para pihak, pembuktian melalui dokumen resmi, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru