Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
Jum'at, 26 Jun 2026 09:04
LPS memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan guna mendukung dan memperkuat stabilitas perbankan. Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sektor perbankan di tengah perkembangan suku bunga pasar.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026, LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen, serta simpanan valuta asing di bank umum menjadi 2,00 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan penyesuaian tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari tren kenaikan suku bunga simpanan yang masih terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang tetap memadai, hingga persaingan antarbank yang dinilai masih sehat.
Selain itu, penghimpunan dana masyarakat dan kinerja intermediasi perbankan juga masih menunjukkan tren positif. Dengan kondisi tersebut, LPS menilai kenaikan TBP tetap mampu menjaga kepercayaan nasabah sekaligus mendukung stabilitas sistem perbankan.
"LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan. Evaluasi ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS," kata Anggito dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Dari sisi industri, kinerja perbankan nasional masih menunjukkan pertumbuhan yang solid. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK dalam rupiah tercatat mencapai 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing yang tumbuh 8,91 persen dalam denominasi dolar Amerika Serikat. Kondisi tersebut didukung permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan menghadapi berbagai potensi risiko.
Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan juga masih berada jauh di atas ketentuan undang-undang. Hingga Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening nasabah bank umum atau 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar. Sementara di BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin mencapai 15,67 juta atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS menegaskan akan terus memantau perkembangan suku bunga pasar dan tingkat cakupan penjaminan agar kebijakan TBP tetap relevan dengan kondisi ekonomi.
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat bahwa simpanan hanya dijamin apabila memenuhi ketentuan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh bunga yang tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Di sisi lain, perbankan juga diminta secara aktif menyampaikan informasi mengenai TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026, LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen, serta simpanan valuta asing di bank umum menjadi 2,00 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan penyesuaian tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari tren kenaikan suku bunga simpanan yang masih terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang tetap memadai, hingga persaingan antarbank yang dinilai masih sehat.
Selain itu, penghimpunan dana masyarakat dan kinerja intermediasi perbankan juga masih menunjukkan tren positif. Dengan kondisi tersebut, LPS menilai kenaikan TBP tetap mampu menjaga kepercayaan nasabah sekaligus mendukung stabilitas sistem perbankan.
"LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan. Evaluasi ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS," kata Anggito dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Dari sisi industri, kinerja perbankan nasional masih menunjukkan pertumbuhan yang solid. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK dalam rupiah tercatat mencapai 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing yang tumbuh 8,91 persen dalam denominasi dolar Amerika Serikat. Kondisi tersebut didukung permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan menghadapi berbagai potensi risiko.
Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan juga masih berada jauh di atas ketentuan undang-undang. Hingga Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening nasabah bank umum atau 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar. Sementara di BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin mencapai 15,67 juta atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS menegaskan akan terus memantau perkembangan suku bunga pasar dan tingkat cakupan penjaminan agar kebijakan TBP tetap relevan dengan kondisi ekonomi.
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat bahwa simpanan hanya dijamin apabila memenuhi ketentuan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh bunga yang tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Di sisi lain, perbankan juga diminta secara aktif menyampaikan informasi mengenai TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi
LPS juga akan menjalankan fungsi penjaminan polis asuransi serta menangani proses resolusi perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK.
Jum'at, 19 Jun 2026 07:01
Ekbis
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital
Farid mengajak mahasiswa untuk mulai membangun kebiasaan mengelola keuangan secara bijak, disiplin, dan bertanggung jawab.
Sabtu, 13 Jun 2026 09:02
Ekbis
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, dalam kuliah umum bertema “Kesadaran Finansial: Fondasi Integritas dan Kemandirian Generasi Muda” di Kampus Unhas.
Jum'at, 12 Jun 2026 13:20
Ekbis
Jaga Kepercayaan Nasabah, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan
Hasil evaluasi LPS menunjukkan TBP yang berlaku saat ini masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah.
Sabtu, 30 Mei 2026 09:49
Ekbis
Rapor Hijau BSI di Sulsel, DPK & Pembiayaan Tumbuh Dua Digit
Berdasarkan data performa terbaru, market share BSI di Sulsel tumbuh signifikan, bahkan bertumbuh dua digit untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) dan pembiayaan.
Jum'at, 22 Mei 2026 22:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
2
Tanggapi Gugatan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Jeneponto Sebut Murni Sengketa Bisnis
3
Anggota DPRD Jeneponto Digugat ke PN atas Dugaan Wanprestasi Investasi Batu Bara
4
25 Pengemudi Ojol Raih Yamaha Lexi dari Undian MyPertamina
5
Forum B2B IGS 2026 Hubungkan Pelaku Usaha Lokal dengan Delegasi 28 Negara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
2
Tanggapi Gugatan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Jeneponto Sebut Murni Sengketa Bisnis
3
Anggota DPRD Jeneponto Digugat ke PN atas Dugaan Wanprestasi Investasi Batu Bara
4
25 Pengemudi Ojol Raih Yamaha Lexi dari Undian MyPertamina
5
Forum B2B IGS 2026 Hubungkan Pelaku Usaha Lokal dengan Delegasi 28 Negara