Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta

Selasa, 11 Agu 2026 17:51
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
Widya Sulfia Anggarani, didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Dirfan Akbar, dalam konferensi pers di Boho Kopi, Selasa (11/8/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Persoalan pengembalian dana calon jemaah dalam kasus dugaan penipuan dan pembatalan keberangkatan haji 2026 yang melibatkan biro perjalanan JF belum menemui titik penyelesaian.

Calon jemaah, Widya Sulfia Anggarani, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Dirfan Akbar, mendesak JF mengembalikan sisa dana sebesar Rp80 juta dari total Rp270 juta yang telah dibayarkan.

Hal tersebut disampaikan Widya didampingi kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Boho Kopi, Jalan Sungai Saddang Baru, Makassar, Selasa (11/8/2026).

Dirfan mengatakan pihaknya telah mengikuti pertemuan dengan JF yang difasilitasi Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan pada 23 Juli 2026 untuk membahas pengembalian dana.

"Alhamdulillah, pihak Kemenahaj sudah berupaya dan bekerja semaksimal mungkin untuk mempertemukan kami dengan pihak JF, yang mana tujuannya adalah untuk mediasi terkait proses pengembalian dana tersebut. Adapun hasil dari mediasi antara pihak JF dan pihak klien kami adalah bahwa kami tetap meminta pengembalian penuh atas seluruh uang yang telah ditransferkan kepada pihak travel," terangnya kepada awak media.

Menurut Dirfan, dari total dana Rp270 juta, JF telah mengembalikan Rp190 juta. Widya masih menuntut pengembalian sisa Rp80 juta.

"Pada saat pertemuan di Kemenhaj, kami tetap meminta sisa uang dari total Rp270 juta tersebut, yaitu sebesar Rp80 juta. Namun, pihak travel berdalih bahwa ada potongan-potongan terperinci dari pihak JF," ujarnya.

Dirfan mengatakan pengembalian Rp190 juta dilakukan JF pada 8 Juli 2026 setelah pihak travel meminta nomor rekening Widya.

"Namun, pada tanggal 8 Juli, setelah kami melakukan konferensi pers di Kemenhaj, pihak JF sempat bertanya kepada klien kami mengenai nomor rekening. Setelah meminta nomor rekening, pihak JF langsung melakukan transfer tanpa persetujuan atau permintaan dari pihak klien kami, dengan total sebesar Rp190 juta melalui mutasi langsung," lanjut Dirfan.

Setelah pengembalian tersebut, kata Dirfan, pihak JF mengajukan negosiasi mengenai sisa dana yang harus dikembalikan.

"Dari sisa sekitar Rp80 juta, pihak JF hanya mau mengembalikan sekitar Rp30 juta. Artinya, dari total Rp190 juta ditambah Rp30 juta, nilainya menjadi sekitar Rp220 juta. Kami tetap menuntut pengembalian penuh atas sisa dana dari total awal Rp270 juta tersebut. Saat ini yang sudah dikembalikan Rp190 juta, jadi sisa yang kami minta adalah Rp80 juta," tegasnya.

Menurut Dirfan, JF kemudian menyatakan kesediaan mengembalikan Rp50 juta dari sisa Rp80 juta dengan syarat tertentu.

"Hingga malam harinya, pihak klien kami masih terus berkomunikasi dengan pihak legal JF. Pihak JF menyampaikan bahwa mereka akan mengembalikan dana tersebut dengan penambahan dari Rp30 juta menjadi Rp50 juta. Namun, syaratnya adalah pihak klien kami harus melakukan permohonan maaf terlebih dahulu di media, barulah mereka akan melakukan transfer. Sampai sekarang kami masih menunggu, tetapi belum ada jawaban. Uang yang mau dikembalikan itu Rp50 juta dari sisa Rp80 juta," tambah Dirfan.

Dirfan mengatakan pihaknya kembali bernegosiasi dengan JF mengenai mekanisme pengembalian dana. Namun, tidak tercapai kesepakatan sehingga pihak korban kembali melayangkan somasi.

"Akhirnya kami bernegosiasi kembali. Kami memberikantawaran kepada pihak JF yaitu 'Bagaimana jika kita sama-sama melakukan permohonan maaf di media?' Namun, pihak JF menolak hal tersebut. Oleh karena itu, kami akhirnya melayangkan surat somasi ketiga. Pihak JF pun menjawab somasi tersebut, yang isinya tetap sama, yakni mereka meminta permohonan maaf terlebih dahulu di media, baru kemudian mengembalikan Rp50 juta dari sisa Rp80 juta tersebut," tambah Dirfan.

Ia mengatakan, kliennya juga diminta memberikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui media.

"Pihak travel akan melakukan pengembalian, tetapi naskah permohonan maafnya dibuatkan oleh pihak JF. Isinya pada dasarnya meminta korban melakukan permohonan maaf terlebih dahulu, setelah itu barulah mereka mentransfer uangnya. Kami sempat bernegosiasi agar uangnya ditransfer terlebih dahulu, baru kemudian kami melakukan konferensi pers kembali di media bahwa musyawarah telah selesai. Namun, tidak ada permohonan maaf secara sepihak," jelasnya.

Dirfan juga menanggapi alasan pihak travel yang mengaitkan pengurangan pengembalian dana dengan fasilitas umrah. Ia menyebut fasilitas tersebut merupakan bonus dalam paket yang ditawarkan.

"Terkait pemberangkatan umrah tersebut, dalam brosur penawaran tertulis secara jelas bahwa 'Daftar Haji Resmi, Gratis Umrah'. Artinya, fasilitas umrah tersebut adalah bonus gratis dan tidak ada komponen pembayarannya dalam biaya haji tersebut. Jadi, tidak bisa dihitung sebagai potongan," urainya.

Menurut Dirfan, persoalan tersebut juga berdampak pada kondisi korban. Ia mengatakan kliennya sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

"Klien kami sempat dirawat inap di rumah sakit sebanyak dua kali karena kepikiran dan tertekan oleh masalah ini yang tidak kunjung selesai bebernya saat memberikan tanggapan.

Sementara itu, Widya mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan secara daring kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

"Saya sudah melapor secara online ke BPKN pada 28 Juli dan 29 Juli mengirimkan lagi laporan, tetapi sampai saat ini saya masih menunggu respons dari pihak sana," katanya.

Merespons hal itu, Legal JF, Yani, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan korban pada 23 Juli 2026 dalam agenda klarifikasi yang difasilitasi Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan.

"Namun saat pemberian keterangan, bidang pembinaan menawarkan untuk mediasi langsung dengan Widya. Dan direktur dengan itikad baik menyetujui adanya mediasi. Untuk saat ini sudah ada titik temu, dan manajemen sudah menghubungi Widya. Namun sampai saat ini belum mendapat respons," katanya kepada SINDO Makassar.

Kedua pihak masih memiliki perbedaan mengenai mekanisme dan jumlah pengembalian dana. Pihak korban menuntut pengembalian penuh atas sisa Rp80 juta, sementara pihak JF menyatakan telah ada titik temu dalam proses mediasi.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru