Bupati Irwan Prioritaskan Pemulihan Penghidupan Warga Laoli yang Terdampak PSN
Jum'at, 07 Agu 2026 13:10
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam saat memberikan konferensi pers di Makassar pada Jumat (07/08/2026). Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam menangani dampak sosial pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP) secara sesuai aturan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia, serta mengedepankan pemulihan penghidupan masyarakat terdampak.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memberikan tanggapan atas berbagai dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) proyek di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
"Kami menegaskan penyelesaian dampak sosial pembangunan PSN PT IHIP dilakukan melalui mekanisme PDSK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023," katanya dalam sesi konferensi pers di Makassar pada Jumat (07/08/2026).
Pemkab Lutim menyebut skema tersebut dipilih untuk menyelesaikan penguasaan fisik lahan melalui pendataan, verifikasi, validasi, musyawarah, penilaian independen, pemberian santunan, hingga pemberian ruang keberatan dan upaya hukum bagi masyarakat.
Untuk menjalankan proses tersebut, Bupati Luwu Timur membentuk Tim Terpadu PDSK melalui Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 106/F-04/II/Tahun 2026 yang melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta Forkopimda.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 116 orang yang menguasai lahan seluas sekitar 61,813 hektare dan 44 rumah kebun berada di area PSN. Penilaian nilai santunan dilakukan oleh KJPP Suandi Akbar Baroto & Rekan sebagai penilai independen yang ditunjuk pemerintah.
"Dari total 116 orang tersebut, sebanyak 63 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang belum mengambil santunan karena belum menyetujui hasil penilaian dari penilai independen. Sementara itu, tiga orang diketahui berada di luar lahan milik Kabupaten Luwu Timur," ujar Bupati Irwan.
Pemkab mengungkapkan telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp16 miliar untuk pembayaran santunan. Hingga saat ini, santunan sebesar Rp11.242.559.700 telah dibayarkan kepada masyarakat, sedangkan lebih dari Rp5 miliar masih dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemkab menjelaskan bahwa PSN IHIP merupakan proyek dengan nilai investasi sekitar USD 8,6 miliar atau setara Rp154 triliun yang diproyeksikan mampu menyerap sekitar 50 ribu tenaga kerja.
"Pemerintah daerah menyatakan mendukung investasi nasional tersebut dengan tetap memastikan hak-hak masyarakat terlindungi," jelas Bupati Irwan.
Selain itu, Pemkab menyebut telah menandatangani kesepakatan bersama PT IHIP untuk memberikan jaminan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan memprioritaskan 116 warga terdampak sebagai bagian dari upaya pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan proyek.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memberikan tanggapan atas berbagai dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) proyek di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
"Kami menegaskan penyelesaian dampak sosial pembangunan PSN PT IHIP dilakukan melalui mekanisme PDSK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023," katanya dalam sesi konferensi pers di Makassar pada Jumat (07/08/2026).
Pemkab Lutim menyebut skema tersebut dipilih untuk menyelesaikan penguasaan fisik lahan melalui pendataan, verifikasi, validasi, musyawarah, penilaian independen, pemberian santunan, hingga pemberian ruang keberatan dan upaya hukum bagi masyarakat.
Untuk menjalankan proses tersebut, Bupati Luwu Timur membentuk Tim Terpadu PDSK melalui Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 106/F-04/II/Tahun 2026 yang melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta Forkopimda.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 116 orang yang menguasai lahan seluas sekitar 61,813 hektare dan 44 rumah kebun berada di area PSN. Penilaian nilai santunan dilakukan oleh KJPP Suandi Akbar Baroto & Rekan sebagai penilai independen yang ditunjuk pemerintah.
"Dari total 116 orang tersebut, sebanyak 63 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang belum mengambil santunan karena belum menyetujui hasil penilaian dari penilai independen. Sementara itu, tiga orang diketahui berada di luar lahan milik Kabupaten Luwu Timur," ujar Bupati Irwan.
Pemkab mengungkapkan telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp16 miliar untuk pembayaran santunan. Hingga saat ini, santunan sebesar Rp11.242.559.700 telah dibayarkan kepada masyarakat, sedangkan lebih dari Rp5 miliar masih dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemkab menjelaskan bahwa PSN IHIP merupakan proyek dengan nilai investasi sekitar USD 8,6 miliar atau setara Rp154 triliun yang diproyeksikan mampu menyerap sekitar 50 ribu tenaga kerja.
"Pemerintah daerah menyatakan mendukung investasi nasional tersebut dengan tetap memastikan hak-hak masyarakat terlindungi," jelas Bupati Irwan.
Selain itu, Pemkab menyebut telah menandatangani kesepakatan bersama PT IHIP untuk memberikan jaminan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan memprioritaskan 116 warga terdampak sebagai bagian dari upaya pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan proyek.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Lahan Laoli Bukan Perampasan! Bupati Luwu Timur Tegaskan Tanah Proyek PSN Sah Milik Pemkab
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menjelaskan dasar hukum kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Jum'at, 07 Agu 2026 13:53
Sulsel
Pajak Perolehan Tanah Dipotong 75 Persen, Bapenda Sebut Pertama Kali Diterapkan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali membuat gebrakan dalam pelayanan publik.
Kamis, 06 Agu 2026 14:19
News
Gangguan Jalur Hauling Pomalaa Berpotensi Tekan PNBP dan Ekonomi Kolaka
Gangguan terhadap jalur hauling di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas produksi dan distribusi bijih nikel.
Kamis, 06 Agu 2026 13:41
Ekbis
MIND ID Tegaskan Dukungan bagi Proyek Strategis PT Vale di Pomalaa
MIND ID menegaskan dukungan penuh terhadap pengembangan Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa milik PT Vale Indonesia Tbk sebagai bagian dari percepatan hilirisasi mineral nasional.
Rabu, 05 Agu 2026 10:16
News
Konflik Lahan Laoli, Kehadiran Manajer PT KITLT Jadi Sorotan
Konflik panas penolakan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, akhirnya menyingkap tabir gelap.
Senin, 03 Agu 2026 11:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Masih Penasaran, Atlet Bulutangkis Manado Tembus Semifinal Audisi Umum PB Djarum di Makassar
2
Program Bank Sampah FIFGROUP Dorong Warga Makassar Kelola Sampah Lebih Produktif
3
Pajak Perolehan Tanah Dipotong 75 Persen, Bapenda Sebut Pertama Kali Diterapkan
4
Pencurian Meteran Air Ganggu Pendapatan dan Layanan PDAM Makassar
5
Pelindo Perkuat Harmoni Hubungan Industrial Lewat Sosialisasi PKB
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Masih Penasaran, Atlet Bulutangkis Manado Tembus Semifinal Audisi Umum PB Djarum di Makassar
2
Program Bank Sampah FIFGROUP Dorong Warga Makassar Kelola Sampah Lebih Produktif
3
Pajak Perolehan Tanah Dipotong 75 Persen, Bapenda Sebut Pertama Kali Diterapkan
4
Pencurian Meteran Air Ganggu Pendapatan dan Layanan PDAM Makassar
5
Pelindo Perkuat Harmoni Hubungan Industrial Lewat Sosialisasi PKB