Bupati Irwan Prioritaskan Pemulihan Penghidupan Warga Laoli yang Terdampak PSN
Jum'at, 07 Agu 2026 13:10
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam saat memberikan konferensi pers di Makassar pada Jumat (07/08/2026). Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam menangani dampak sosial pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP) secara sesuai aturan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia, serta mengedepankan pemulihan penghidupan masyarakat terdampak.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memberikan tanggapan atas berbagai dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) proyek di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
"Kami menegaskan penyelesaian dampak sosial pembangunan PSN PT IHIP dilakukan melalui mekanisme PDSK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023," katanya dalam sesi konferensi pers di Makassar pada Jumat (07/08/2026).
Pemkab Lutim menyebut skema tersebut dipilih untuk menyelesaikan penguasaan fisik lahan melalui pendataan, verifikasi, validasi, musyawarah, penilaian independen, pemberian santunan, hingga pemberian ruang keberatan dan upaya hukum bagi masyarakat.
Untuk menjalankan proses tersebut, Bupati Luwu Timur membentuk Tim Terpadu PDSK melalui Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 106/F-04/II/Tahun 2026 yang melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta Forkopimda.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 116 orang yang menguasai lahan seluas sekitar 61,813 hektare dan 44 rumah kebun berada di area PSN. Penilaian nilai santunan dilakukan oleh KJPP Suandi Akbar Baroto & Rekan sebagai penilai independen yang ditunjuk pemerintah.
"Dari total 116 orang tersebut, sebanyak 63 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang belum mengambil santunan karena belum menyetujui hasil penilaian dari penilai independen. Sementara itu, tiga orang diketahui berada di luar lahan milik Kabupaten Luwu Timur," ujar Bupati Irwan.
Pemkab mengungkapkan telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp16 miliar untuk pembayaran santunan. Hingga saat ini, santunan sebesar Rp11.242.559.700 telah dibayarkan kepada masyarakat, sedangkan lebih dari Rp5 miliar masih dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemkab menjelaskan bahwa PSN IHIP merupakan proyek dengan nilai investasi sekitar USD 8,6 miliar atau setara Rp154 triliun yang diproyeksikan mampu menyerap sekitar 50 ribu tenaga kerja.
"Pemerintah daerah menyatakan mendukung investasi nasional tersebut dengan tetap memastikan hak-hak masyarakat terlindungi," jelas Bupati Irwan.
Selain itu, Pemkab menyebut telah menandatangani kesepakatan bersama PT IHIP untuk memberikan jaminan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan memprioritaskan 116 warga terdampak sebagai bagian dari upaya pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan proyek.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memberikan tanggapan atas berbagai dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) proyek di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
"Kami menegaskan penyelesaian dampak sosial pembangunan PSN PT IHIP dilakukan melalui mekanisme PDSK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023," katanya dalam sesi konferensi pers di Makassar pada Jumat (07/08/2026).
Pemkab Lutim menyebut skema tersebut dipilih untuk menyelesaikan penguasaan fisik lahan melalui pendataan, verifikasi, validasi, musyawarah, penilaian independen, pemberian santunan, hingga pemberian ruang keberatan dan upaya hukum bagi masyarakat.
Untuk menjalankan proses tersebut, Bupati Luwu Timur membentuk Tim Terpadu PDSK melalui Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 106/F-04/II/Tahun 2026 yang melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta Forkopimda.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 116 orang yang menguasai lahan seluas sekitar 61,813 hektare dan 44 rumah kebun berada di area PSN. Penilaian nilai santunan dilakukan oleh KJPP Suandi Akbar Baroto & Rekan sebagai penilai independen yang ditunjuk pemerintah.
"Dari total 116 orang tersebut, sebanyak 63 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang belum mengambil santunan karena belum menyetujui hasil penilaian dari penilai independen. Sementara itu, tiga orang diketahui berada di luar lahan milik Kabupaten Luwu Timur," ujar Bupati Irwan.
Pemkab mengungkapkan telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp16 miliar untuk pembayaran santunan. Hingga saat ini, santunan sebesar Rp11.242.559.700 telah dibayarkan kepada masyarakat, sedangkan lebih dari Rp5 miliar masih dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemkab menjelaskan bahwa PSN IHIP merupakan proyek dengan nilai investasi sekitar USD 8,6 miliar atau setara Rp154 triliun yang diproyeksikan mampu menyerap sekitar 50 ribu tenaga kerja.
"Pemerintah daerah menyatakan mendukung investasi nasional tersebut dengan tetap memastikan hak-hak masyarakat terlindungi," jelas Bupati Irwan.
Selain itu, Pemkab menyebut telah menandatangani kesepakatan bersama PT IHIP untuk memberikan jaminan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan memprioritaskan 116 warga terdampak sebagai bagian dari upaya pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan proyek.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Kades Matompi Dukung Program Ibas-Puspa, Beasiswa Lutim Disebut Ringankan Beban Orang Tua
Program beasiswa Luwu Timur menjadi salah satu program pemerintah daerah yang mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Matompi.
Selasa, 08 Sep 2026 16:29
Sulsel
Tambang Jadi Andalan PAD, Lada Tetap Hidupkan Ekonomi Warga Lutim
Pertambangan nikel memang menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah Luwu Timur.
Senin, 07 Sep 2026 18:04
Sulsel
Kejari Lutim Buka Suara soal Dua Kasus Korupsi, Seragam Sekolah dan Ambulans Masih Diproses
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat belum berhenti.
Senin, 07 Sep 2026 15:22
Sulsel
Bupati Lutim Gaspol Benahi Sekolah Rusak, Dewan Pendidikan Turun Cek Langsung
Menindaklanjuti instruksi Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Dewan Pendidikan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan turun langsung melakukan monitoring kondisi sekolah di berbagai wilayah.
Minggu, 06 Sep 2026 17:14
Sulsel
Pemadaman Listrik 6,5 Jam Jadi Batas Kompensasi PLN untuk Pelanggan
PT PLN (Persero) memastikan bahwa setiap pemberian kompensasi atas gangguan atau pemadaman aliran listrik kepada pelanggan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Kamis, 03 Sep 2026 20:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
2
Transaksi BBM Subsidi Tak Wajar, Pertamina Sulawesi Blokir 4.767 QR Code
3
Sekelompok Pria Timbulkan Keresahan di Kawasan Putri SPIDI, Siswi hingga Guru Merasa Tak Aman
4
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, Siswa Kelas XI SMA IT Arrahmah Mengabdi di Leang-Leang
5
Pemkot Makassar Kaji Aspek Geografis dan Regulasi Calon TPU Baru di Maros
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
2
Transaksi BBM Subsidi Tak Wajar, Pertamina Sulawesi Blokir 4.767 QR Code
3
Sekelompok Pria Timbulkan Keresahan di Kawasan Putri SPIDI, Siswi hingga Guru Merasa Tak Aman
4
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, Siswa Kelas XI SMA IT Arrahmah Mengabdi di Leang-Leang
5
Pemkot Makassar Kaji Aspek Geografis dan Regulasi Calon TPU Baru di Maros