Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026

Rabu, 04 Feb 2026 15:06
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros masuk dalam nominasi Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2026. Program ini merupakan pengembangan dari inisiatif Desa Antikorupsi yang telah dijalankan sejak 2021 hingga 2023.

Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham, mengatakan pemilihan kabupaten/kota percontohan bertujuan meningkatkan level penerapan nilai antikorupsi, tidak hanya di desa, tetapi juga di pemerintahan daerah.

"Rencananya Maros akan menjadi kabupaten anti korupsi percontohan untuk tahun 2026 ini," ujarnya kepada wartawan seusai memberi arahan di ruang pola Pemkab Maros, Rabu (4/2/2026).

Ariz menjelaskan, program Kabupaten/Kota Antikorupsi lahir atas dorongan Komisi III DPR RI yang meminta KPK memperluas cakupan program antikorupsi.

"Harapannya, kabupaten atau kota antikorupsi ini bisa menjadi tempat belajar bagi daerah lain tentang bagaimana mengelola pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.

Menurut Ariz, penetapan daerah percontohan dilakukan melalui proses penyaringan ketat yang dimulai sejak 2024. KPK menyusun kriteria bersama sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, BPKP, serta internal KPK.

Berdasarkan hasil seleksi awal, muncul beberapa daerah kandidat, di antaranya Kabupaten Maros, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kota Bontang.

"Untuk Sulawesi Selatan, Maros dinilai memiliki indikator yang lebih baik dari sisi komitmen pimpinan, transparansi, pemanfaatan media sosial, serta kampanye pelayanan publik yang terbuka," terangnya.

Selain itu, KPK juga memastikan tidak ada kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang sedang menjalani proses penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi. Untuk memastikan hal tersebut, KPK secara resmi berkirim surat ke Polri dan Kejaksaan sebelum menetapkan daerah calon percontohan.

"Ini syarat paling berat. Status percontohan bisa dicabut apabila di kemudian hari kepala daerah atau pimpinan OPD terbukti terlibat korupsi. Yang paling penting dari program ini adalah komitmen pimpinan," tegas Ariz.

Ia menambahkan, status sebagai kabupaten antikorupsi tidak berarti daerah tersebut sepenuhnya bebas dari pelanggaran. Namun, komitmen pimpinan dan sistem pengawasan yang kuat menjadi faktor utama pencegahan korupsi.

Berbeda dengan program Desa Antikorupsi yang sebelumnya mendapat dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan, program Kabupaten Antikorupsi tidak disertai bantuan keuangan tambahan. Meski demikian, Ariz menilai program ini dapat mempercepat kepatuhan daerah terhadap regulasi pusat dan daerah.

"Dengan pendampingan KPK dan kementerian terkait, sumbatan-sumbatan pelaksanaan aturan bisa dipercepat. Kepatuhan inilah yang sejatinya menjauhkan daerah dari potensi korupsi," katanya.

Sementara itu, Bupati Maros AS Chaidir Syam menyampaikan apresiasinya atas penunjukan Kabupaten Maros sebagai salah satu nominasi daerah percontohan antikorupsi. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan di daerah.

"Kita mengapresiasi dengan ditunjuknya Kabupaten Maros sebagai salah satu nominasi kabupaten percontohan anti korupsi. Harapan kami ini bisa menjadi sebuah nilai plus bagi kita semua," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru