Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
Rabu, 04 Feb 2026 15:06
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros masuk dalam nominasi Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2026. Program ini merupakan pengembangan dari inisiatif Desa Antikorupsi yang telah dijalankan sejak 2021 hingga 2023.
Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham, mengatakan pemilihan kabupaten/kota percontohan bertujuan meningkatkan level penerapan nilai antikorupsi, tidak hanya di desa, tetapi juga di pemerintahan daerah.
"Rencananya Maros akan menjadi kabupaten anti korupsi percontohan untuk tahun 2026 ini," ujarnya kepada wartawan seusai memberi arahan di ruang pola Pemkab Maros, Rabu (4/2/2026).
Ariz menjelaskan, program Kabupaten/Kota Antikorupsi lahir atas dorongan Komisi III DPR RI yang meminta KPK memperluas cakupan program antikorupsi.
"Harapannya, kabupaten atau kota antikorupsi ini bisa menjadi tempat belajar bagi daerah lain tentang bagaimana mengelola pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Menurut Ariz, penetapan daerah percontohan dilakukan melalui proses penyaringan ketat yang dimulai sejak 2024. KPK menyusun kriteria bersama sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, BPKP, serta internal KPK.
Berdasarkan hasil seleksi awal, muncul beberapa daerah kandidat, di antaranya Kabupaten Maros, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kota Bontang.
"Untuk Sulawesi Selatan, Maros dinilai memiliki indikator yang lebih baik dari sisi komitmen pimpinan, transparansi, pemanfaatan media sosial, serta kampanye pelayanan publik yang terbuka," terangnya.
Selain itu, KPK juga memastikan tidak ada kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang sedang menjalani proses penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi. Untuk memastikan hal tersebut, KPK secara resmi berkirim surat ke Polri dan Kejaksaan sebelum menetapkan daerah calon percontohan.
"Ini syarat paling berat. Status percontohan bisa dicabut apabila di kemudian hari kepala daerah atau pimpinan OPD terbukti terlibat korupsi. Yang paling penting dari program ini adalah komitmen pimpinan," tegas Ariz.
Ia menambahkan, status sebagai kabupaten antikorupsi tidak berarti daerah tersebut sepenuhnya bebas dari pelanggaran. Namun, komitmen pimpinan dan sistem pengawasan yang kuat menjadi faktor utama pencegahan korupsi.
Berbeda dengan program Desa Antikorupsi yang sebelumnya mendapat dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan, program Kabupaten Antikorupsi tidak disertai bantuan keuangan tambahan. Meski demikian, Ariz menilai program ini dapat mempercepat kepatuhan daerah terhadap regulasi pusat dan daerah.
"Dengan pendampingan KPK dan kementerian terkait, sumbatan-sumbatan pelaksanaan aturan bisa dipercepat. Kepatuhan inilah yang sejatinya menjauhkan daerah dari potensi korupsi," katanya.
Sementara itu, Bupati Maros AS Chaidir Syam menyampaikan apresiasinya atas penunjukan Kabupaten Maros sebagai salah satu nominasi daerah percontohan antikorupsi. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan di daerah.
"Kita mengapresiasi dengan ditunjuknya Kabupaten Maros sebagai salah satu nominasi kabupaten percontohan anti korupsi. Harapan kami ini bisa menjadi sebuah nilai plus bagi kita semua," pungkasnya.
Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham, mengatakan pemilihan kabupaten/kota percontohan bertujuan meningkatkan level penerapan nilai antikorupsi, tidak hanya di desa, tetapi juga di pemerintahan daerah.
"Rencananya Maros akan menjadi kabupaten anti korupsi percontohan untuk tahun 2026 ini," ujarnya kepada wartawan seusai memberi arahan di ruang pola Pemkab Maros, Rabu (4/2/2026).
Ariz menjelaskan, program Kabupaten/Kota Antikorupsi lahir atas dorongan Komisi III DPR RI yang meminta KPK memperluas cakupan program antikorupsi.
"Harapannya, kabupaten atau kota antikorupsi ini bisa menjadi tempat belajar bagi daerah lain tentang bagaimana mengelola pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Menurut Ariz, penetapan daerah percontohan dilakukan melalui proses penyaringan ketat yang dimulai sejak 2024. KPK menyusun kriteria bersama sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, BPKP, serta internal KPK.
Berdasarkan hasil seleksi awal, muncul beberapa daerah kandidat, di antaranya Kabupaten Maros, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kota Bontang.
"Untuk Sulawesi Selatan, Maros dinilai memiliki indikator yang lebih baik dari sisi komitmen pimpinan, transparansi, pemanfaatan media sosial, serta kampanye pelayanan publik yang terbuka," terangnya.
Selain itu, KPK juga memastikan tidak ada kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang sedang menjalani proses penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi. Untuk memastikan hal tersebut, KPK secara resmi berkirim surat ke Polri dan Kejaksaan sebelum menetapkan daerah calon percontohan.
"Ini syarat paling berat. Status percontohan bisa dicabut apabila di kemudian hari kepala daerah atau pimpinan OPD terbukti terlibat korupsi. Yang paling penting dari program ini adalah komitmen pimpinan," tegas Ariz.
Ia menambahkan, status sebagai kabupaten antikorupsi tidak berarti daerah tersebut sepenuhnya bebas dari pelanggaran. Namun, komitmen pimpinan dan sistem pengawasan yang kuat menjadi faktor utama pencegahan korupsi.
Berbeda dengan program Desa Antikorupsi yang sebelumnya mendapat dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan, program Kabupaten Antikorupsi tidak disertai bantuan keuangan tambahan. Meski demikian, Ariz menilai program ini dapat mempercepat kepatuhan daerah terhadap regulasi pusat dan daerah.
"Dengan pendampingan KPK dan kementerian terkait, sumbatan-sumbatan pelaksanaan aturan bisa dipercepat. Kepatuhan inilah yang sejatinya menjauhkan daerah dari potensi korupsi," katanya.
Sementara itu, Bupati Maros AS Chaidir Syam menyampaikan apresiasinya atas penunjukan Kabupaten Maros sebagai salah satu nominasi daerah percontohan antikorupsi. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan di daerah.
"Kita mengapresiasi dengan ditunjuknya Kabupaten Maros sebagai salah satu nominasi kabupaten percontohan anti korupsi. Harapan kami ini bisa menjadi sebuah nilai plus bagi kita semua," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Maros meraih penghargaan juara I dalam pengelolaan keuangan daerah untuk kategori kabupaten dengan kemampuan keuangan rendah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 11 Agu 2026 14:36
Sulsel
Pemkab Maros Hemat Tagihan Listrik Rp40 Juta per Bulan dari Kebijakan WFH
Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros mampu menekan penggunaan listrik. Penghematan tagihan listrik disebut mencapai sekitar Rp40 juta per bulan.
Selasa, 11 Agu 2026 13:17
Sulsel
Ribuan Warga Terdampak Kemarau, Pemkab Maros Bagikan 16 Tangki Air Bersih per Hari
Pemerintah Kabupaten Maros mulai menyalurkan bantuan air bersih bagi 6.738 warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau panjang dan fenomena El Nino.
Selasa, 11 Agu 2026 12:45
Sulsel
Kepala Bapenda Maros Ferdiansyah Raih Tiga Penghargaan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, M. Ferdiansyah, meraih tiga penghargaan atas pengabdian dan kontribusinya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maros.
Selasa, 11 Agu 2026 09:20
News
Dilanda Kekeringan, Empat Kecamatan di Maros Masuk Zona Merah
Sebanyak empat kecamatan di Kabupaten Maros ditetapkan sebagai zona merah kekeringan akibat krisis air bersih yang semakin parah pada musim kemarau tahun ini.
Kamis, 06 Agu 2026 14:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
3
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
4
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
5
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
3
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
4
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
5
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali