Pemkab Maros Siapkan Anggaran Rp7 Miliar untuk Belanja Tak Terduga
Senin, 02 Feb 2026 15:15
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7 miliar pada tahun anggaran 2026. Namun hingga saat ini, belum ada pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis terkait penggunaan dana tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BKAD Kabupaten Maros, Andi Arham Rizkiawan mengatakan, penggunaan BTT harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan tanpa prosedur administrasi yang lengkap.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan dari SKPD teknis untuk penggunaan BTT. Termasuk terkait kejadian angin kencang yang berdampak pada rumah warga. Penggunaan BTT tetap menunggu pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Andi Arham.
Dia menegaskan, setiap pengajuan penggunaan BTT wajib disertai dengan kelengkapan administrasi serta hasil verifikasi lapangan, sebagai dasar pertimbangan persetujuan pimpinan daerah.
Lebih lanjut, Andi Arham memaparkan, mekanisme dan syarat penggunaan BTT telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam perarutan tersebut, tertuang salah satu syarat utama yakni, penetapan status tanggap darurat oleh Bupati terhadap bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, konflik sosial, atau kejadian luar biasa.
"Setelah status tanggap darurat ditetapkan, perangkat daerah pelaksana tanggap darurat mengajukan permohonan penggunaan BTT kepada Bupati. Jika telah disetujui, barulah pengajuan pencairan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)," jelasnya.
Dia menambahkan, PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) wajib mencairkan BTT paling lambat satu hari kerja sejak permohonan pencairan diterima secara lengkap.
"Pencairan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) kepada pihak ketiga atau Tambahan Uang (TU) kepada Bendahara Pengeluaran perangkat daerah, sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros, Nasrul mengatakan, meski beberapa kali wilayah Maros mengalami bencana yang diakibatkan cuaca dan angin kencang, nin BPBD Maros belum menggunakan dana BTT.
Bantuan yang diserahkan ke warga berupa bantuan perbaikan atap dan terpal itu masih diambil dari anggaran yang ada di BPBD Kabupaten.
"Semuanya masih menggunakan anggaran yang ada. Karena untuk penggunaan anggaran BTT itu memiliki prosedural tertentu dan memang betul-betul bagian dari kebencanaan besar. Tapi kami berharap wilayah ini tidak terdampak bencana besar," ujarnya.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BKAD Kabupaten Maros, Andi Arham Rizkiawan mengatakan, penggunaan BTT harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan tanpa prosedur administrasi yang lengkap.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan dari SKPD teknis untuk penggunaan BTT. Termasuk terkait kejadian angin kencang yang berdampak pada rumah warga. Penggunaan BTT tetap menunggu pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Andi Arham.
Dia menegaskan, setiap pengajuan penggunaan BTT wajib disertai dengan kelengkapan administrasi serta hasil verifikasi lapangan, sebagai dasar pertimbangan persetujuan pimpinan daerah.
Lebih lanjut, Andi Arham memaparkan, mekanisme dan syarat penggunaan BTT telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam perarutan tersebut, tertuang salah satu syarat utama yakni, penetapan status tanggap darurat oleh Bupati terhadap bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, konflik sosial, atau kejadian luar biasa.
"Setelah status tanggap darurat ditetapkan, perangkat daerah pelaksana tanggap darurat mengajukan permohonan penggunaan BTT kepada Bupati. Jika telah disetujui, barulah pengajuan pencairan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)," jelasnya.
Dia menambahkan, PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) wajib mencairkan BTT paling lambat satu hari kerja sejak permohonan pencairan diterima secara lengkap.
"Pencairan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) kepada pihak ketiga atau Tambahan Uang (TU) kepada Bendahara Pengeluaran perangkat daerah, sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros, Nasrul mengatakan, meski beberapa kali wilayah Maros mengalami bencana yang diakibatkan cuaca dan angin kencang, nin BPBD Maros belum menggunakan dana BTT.
Bantuan yang diserahkan ke warga berupa bantuan perbaikan atap dan terpal itu masih diambil dari anggaran yang ada di BPBD Kabupaten.
"Semuanya masih menggunakan anggaran yang ada. Karena untuk penggunaan anggaran BTT itu memiliki prosedural tertentu dan memang betul-betul bagian dari kebencanaan besar. Tapi kami berharap wilayah ini tidak terdampak bencana besar," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Menipis, Stok Air Bersih di Lekopancing Diprediksi Hanya Bertahan 3 Pekan
Memasuki musim kemarau, debit air baku di sejumlah sumber air milik PDAM Tirta Bantimurung Maros mulai mengalami penurunan, salah satunya adalah Lekopancing.
Rabu, 12 Agu 2026 11:35
News
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Maros meraih penghargaan juara I dalam pengelolaan keuangan daerah untuk kategori kabupaten dengan kemampuan keuangan rendah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 11 Agu 2026 14:36
Sulsel
Pemkab Maros Hemat Tagihan Listrik Rp40 Juta per Bulan dari Kebijakan WFH
Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros mampu menekan penggunaan listrik. Penghematan tagihan listrik disebut mencapai sekitar Rp40 juta per bulan.
Selasa, 11 Agu 2026 13:17
Sulsel
Ribuan Warga Terdampak Kemarau, Pemkab Maros Bagikan 16 Tangki Air Bersih per Hari
Pemerintah Kabupaten Maros mulai menyalurkan bantuan air bersih bagi 6.738 warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau panjang dan fenomena El Nino.
Selasa, 11 Agu 2026 12:45
Sulsel
Kepala Bapenda Maros Ferdiansyah Raih Tiga Penghargaan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, M. Ferdiansyah, meraih tiga penghargaan atas pengabdian dan kontribusinya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maros.
Selasa, 11 Agu 2026 09:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua