Pemkab Maros Siapkan Anggaran Rp7 Miliar untuk Belanja Tak Terduga
Senin, 02 Feb 2026 15:15
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7 miliar pada tahun anggaran 2026. Namun hingga saat ini, belum ada pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis terkait penggunaan dana tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BKAD Kabupaten Maros, Andi Arham Rizkiawan mengatakan, penggunaan BTT harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan tanpa prosedur administrasi yang lengkap.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan dari SKPD teknis untuk penggunaan BTT. Termasuk terkait kejadian angin kencang yang berdampak pada rumah warga. Penggunaan BTT tetap menunggu pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Andi Arham.
Dia menegaskan, setiap pengajuan penggunaan BTT wajib disertai dengan kelengkapan administrasi serta hasil verifikasi lapangan, sebagai dasar pertimbangan persetujuan pimpinan daerah.
Lebih lanjut, Andi Arham memaparkan, mekanisme dan syarat penggunaan BTT telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam perarutan tersebut, tertuang salah satu syarat utama yakni, penetapan status tanggap darurat oleh Bupati terhadap bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, konflik sosial, atau kejadian luar biasa.
"Setelah status tanggap darurat ditetapkan, perangkat daerah pelaksana tanggap darurat mengajukan permohonan penggunaan BTT kepada Bupati. Jika telah disetujui, barulah pengajuan pencairan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)," jelasnya.
Dia menambahkan, PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) wajib mencairkan BTT paling lambat satu hari kerja sejak permohonan pencairan diterima secara lengkap.
"Pencairan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) kepada pihak ketiga atau Tambahan Uang (TU) kepada Bendahara Pengeluaran perangkat daerah, sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros, Nasrul mengatakan, meski beberapa kali wilayah Maros mengalami bencana yang diakibatkan cuaca dan angin kencang, nin BPBD Maros belum menggunakan dana BTT.
Bantuan yang diserahkan ke warga berupa bantuan perbaikan atap dan terpal itu masih diambil dari anggaran yang ada di BPBD Kabupaten.
"Semuanya masih menggunakan anggaran yang ada. Karena untuk penggunaan anggaran BTT itu memiliki prosedural tertentu dan memang betul-betul bagian dari kebencanaan besar. Tapi kami berharap wilayah ini tidak terdampak bencana besar," ujarnya.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BKAD Kabupaten Maros, Andi Arham Rizkiawan mengatakan, penggunaan BTT harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan tanpa prosedur administrasi yang lengkap.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan dari SKPD teknis untuk penggunaan BTT. Termasuk terkait kejadian angin kencang yang berdampak pada rumah warga. Penggunaan BTT tetap menunggu pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Andi Arham.
Dia menegaskan, setiap pengajuan penggunaan BTT wajib disertai dengan kelengkapan administrasi serta hasil verifikasi lapangan, sebagai dasar pertimbangan persetujuan pimpinan daerah.
Lebih lanjut, Andi Arham memaparkan, mekanisme dan syarat penggunaan BTT telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam perarutan tersebut, tertuang salah satu syarat utama yakni, penetapan status tanggap darurat oleh Bupati terhadap bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, konflik sosial, atau kejadian luar biasa.
"Setelah status tanggap darurat ditetapkan, perangkat daerah pelaksana tanggap darurat mengajukan permohonan penggunaan BTT kepada Bupati. Jika telah disetujui, barulah pengajuan pencairan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)," jelasnya.
Dia menambahkan, PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) wajib mencairkan BTT paling lambat satu hari kerja sejak permohonan pencairan diterima secara lengkap.
"Pencairan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) kepada pihak ketiga atau Tambahan Uang (TU) kepada Bendahara Pengeluaran perangkat daerah, sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros, Nasrul mengatakan, meski beberapa kali wilayah Maros mengalami bencana yang diakibatkan cuaca dan angin kencang, nin BPBD Maros belum menggunakan dana BTT.
Bantuan yang diserahkan ke warga berupa bantuan perbaikan atap dan terpal itu masih diambil dari anggaran yang ada di BPBD Kabupaten.
"Semuanya masih menggunakan anggaran yang ada. Karena untuk penggunaan anggaran BTT itu memiliki prosedural tertentu dan memang betul-betul bagian dari kebencanaan besar. Tapi kami berharap wilayah ini tidak terdampak bencana besar," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Maros Bagi-bagi Masker ke ASN
Bupati Maros, AS Chaidir Syam membagi-bagikan masker kepada seluruh ASN. Pembagian masker dilakukan saat apel rutin Pemkab Maros di Lapangan Pallantikang, Senin (12/10/2026).
Senin, 12 Okt 2026 09:58
Sulsel
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Maros Imbau Warga Pakai Masker
Kualitas Udara di Kabupaten Maros saat ini terindikasi buruk, yang diakibatkan kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Minggu, 11 Okt 2026 09:47
Sulsel
300 Ribu Warga Maros Terdampak Kekeringan, 5 Juta Liter Air Bersih Disalurkan
Kemarau panjang yang melanda hampir semua wilayah Sulawesi Selatan, berdampak pada kekeringan dan minimnya air bersih.
Rabu, 07 Okt 2026 13:03
Sulsel
Siswa SD Maros Juara Panahan Tradisional Sulsel
Moch Idham Khalid Pasya, siswa kelas V Kuttab Al-Azka Maros, meraih juara II pada ajang panahan tradisional tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Rabu, 30 Sep 2026 11:27
Sulsel
ASN di Camba Terindikasi Kasus Narkoba, BKPSDM Bentuk Tim Kode Etik
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, terindikasi terlibat dalam kasus narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Selasa, 29 Sep 2026 14:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bakal Calon Ketua Perebutkan 27 Suara di Musda Demokrat Sulsel 2026
2
FIFGROUP Maros Edukasi Pelajar tentang Literasi Keuangan dan Jamsos
3
Penerbangan Kuala Lumpur-Madinah Dibatalkan, 53 Jemaah Umrah Terdampak
4
Bawaslu Selayar Temukan 3 Orang Meninggal yang Masuk Daftar Pemilih di Putabangun
5
Serap Langsung Aspirasi, Wabup Gowa Ingin Safari Subuh Forkopimda Rutin Digelar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bakal Calon Ketua Perebutkan 27 Suara di Musda Demokrat Sulsel 2026
2
FIFGROUP Maros Edukasi Pelajar tentang Literasi Keuangan dan Jamsos
3
Penerbangan Kuala Lumpur-Madinah Dibatalkan, 53 Jemaah Umrah Terdampak
4
Bawaslu Selayar Temukan 3 Orang Meninggal yang Masuk Daftar Pemilih di Putabangun
5
Serap Langsung Aspirasi, Wabup Gowa Ingin Safari Subuh Forkopimda Rutin Digelar