Pemkab Maros Siapkan Anggaran Rp7 Miliar untuk Belanja Tak Terduga
Senin, 02 Feb 2026 15:15
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7 miliar pada tahun anggaran 2026. Namun hingga saat ini, belum ada pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis terkait penggunaan dana tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BKAD Kabupaten Maros, Andi Arham Rizkiawan mengatakan, penggunaan BTT harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan tanpa prosedur administrasi yang lengkap.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan dari SKPD teknis untuk penggunaan BTT. Termasuk terkait kejadian angin kencang yang berdampak pada rumah warga. Penggunaan BTT tetap menunggu pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Andi Arham.
Dia menegaskan, setiap pengajuan penggunaan BTT wajib disertai dengan kelengkapan administrasi serta hasil verifikasi lapangan, sebagai dasar pertimbangan persetujuan pimpinan daerah.
Lebih lanjut, Andi Arham memaparkan, mekanisme dan syarat penggunaan BTT telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam perarutan tersebut, tertuang salah satu syarat utama yakni, penetapan status tanggap darurat oleh Bupati terhadap bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, konflik sosial, atau kejadian luar biasa.
"Setelah status tanggap darurat ditetapkan, perangkat daerah pelaksana tanggap darurat mengajukan permohonan penggunaan BTT kepada Bupati. Jika telah disetujui, barulah pengajuan pencairan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)," jelasnya.
Dia menambahkan, PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) wajib mencairkan BTT paling lambat satu hari kerja sejak permohonan pencairan diterima secara lengkap.
"Pencairan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) kepada pihak ketiga atau Tambahan Uang (TU) kepada Bendahara Pengeluaran perangkat daerah, sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros, Nasrul mengatakan, meski beberapa kali wilayah Maros mengalami bencana yang diakibatkan cuaca dan angin kencang, nin BPBD Maros belum menggunakan dana BTT.
Bantuan yang diserahkan ke warga berupa bantuan perbaikan atap dan terpal itu masih diambil dari anggaran yang ada di BPBD Kabupaten.
"Semuanya masih menggunakan anggaran yang ada. Karena untuk penggunaan anggaran BTT itu memiliki prosedural tertentu dan memang betul-betul bagian dari kebencanaan besar. Tapi kami berharap wilayah ini tidak terdampak bencana besar," ujarnya.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BKAD Kabupaten Maros, Andi Arham Rizkiawan mengatakan, penggunaan BTT harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan tanpa prosedur administrasi yang lengkap.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan dari SKPD teknis untuk penggunaan BTT. Termasuk terkait kejadian angin kencang yang berdampak pada rumah warga. Penggunaan BTT tetap menunggu pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Andi Arham.
Dia menegaskan, setiap pengajuan penggunaan BTT wajib disertai dengan kelengkapan administrasi serta hasil verifikasi lapangan, sebagai dasar pertimbangan persetujuan pimpinan daerah.
Lebih lanjut, Andi Arham memaparkan, mekanisme dan syarat penggunaan BTT telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam perarutan tersebut, tertuang salah satu syarat utama yakni, penetapan status tanggap darurat oleh Bupati terhadap bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, konflik sosial, atau kejadian luar biasa.
"Setelah status tanggap darurat ditetapkan, perangkat daerah pelaksana tanggap darurat mengajukan permohonan penggunaan BTT kepada Bupati. Jika telah disetujui, barulah pengajuan pencairan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)," jelasnya.
Dia menambahkan, PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) wajib mencairkan BTT paling lambat satu hari kerja sejak permohonan pencairan diterima secara lengkap.
"Pencairan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) kepada pihak ketiga atau Tambahan Uang (TU) kepada Bendahara Pengeluaran perangkat daerah, sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros, Nasrul mengatakan, meski beberapa kali wilayah Maros mengalami bencana yang diakibatkan cuaca dan angin kencang, nin BPBD Maros belum menggunakan dana BTT.
Bantuan yang diserahkan ke warga berupa bantuan perbaikan atap dan terpal itu masih diambil dari anggaran yang ada di BPBD Kabupaten.
"Semuanya masih menggunakan anggaran yang ada. Karena untuk penggunaan anggaran BTT itu memiliki prosedural tertentu dan memang betul-betul bagian dari kebencanaan besar. Tapi kami berharap wilayah ini tidak terdampak bencana besar," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Maros Resmi Lantik 76 Pejabat Lingkup Pemda
Sebanyak 76 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi dilantik dan dirotasi oleh Bupati Maros AS Chaidir Syam di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (30/1/2026).
Jum'at, 30 Jan 2026 13:49
News
Bapenda Maros Beri Penghargaan ke Wajib Pajak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar ajang Bapenda Award sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan wajib pajak yang taat aturan, Rabu (28/1/2026).
Rabu, 28 Jan 2026 18:20
News
Pemkab Maros Terima Piagam UHC Award 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerima Piagam Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Pratama.
Selasa, 27 Jan 2026 19:10
News
Pemkab Maros Percepat Swasembada Lewat Perbaikan Irigasi
Pemerintah Kabupaten Maros mempercepat program swasembada pangan melalui peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi di sejumlah kecamatan.
Selasa, 27 Jan 2026 06:55
Sulsel
DLH Maros Usulkan Penambahan Luas Wilayah TPA
Pemerintah Kabupaten Maros, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana akan membebaskan sekitar 2 hektare lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontoramba.
Rabu, 14 Jan 2026 16:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
2
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
3
Angin Kencang Rusak 10 Rumah di Moncongloe Maros
4
Lumba-lumba Terluka Terdampar di Pesisir Kuri Ca’di Maros
5
Perkuat Regenerasi, Puluhan Aktivis hingga Konten Kreator Ramai-Ramai Login Golkar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
2
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
3
Angin Kencang Rusak 10 Rumah di Moncongloe Maros
4
Lumba-lumba Terluka Terdampar di Pesisir Kuri Ca’di Maros
5
Perkuat Regenerasi, Puluhan Aktivis hingga Konten Kreator Ramai-Ramai Login Golkar