Pemkab Maros Siapkan Anggaran Rp7 Miliar untuk Belanja Tak Terduga
Senin, 02 Feb 2026 15:15
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7 miliar pada tahun anggaran 2026. Namun hingga saat ini, belum ada pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis terkait penggunaan dana tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BKAD Kabupaten Maros, Andi Arham Rizkiawan mengatakan, penggunaan BTT harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan tanpa prosedur administrasi yang lengkap.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan dari SKPD teknis untuk penggunaan BTT. Termasuk terkait kejadian angin kencang yang berdampak pada rumah warga. Penggunaan BTT tetap menunggu pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Andi Arham.
Dia menegaskan, setiap pengajuan penggunaan BTT wajib disertai dengan kelengkapan administrasi serta hasil verifikasi lapangan, sebagai dasar pertimbangan persetujuan pimpinan daerah.
Lebih lanjut, Andi Arham memaparkan, mekanisme dan syarat penggunaan BTT telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam perarutan tersebut, tertuang salah satu syarat utama yakni, penetapan status tanggap darurat oleh Bupati terhadap bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, konflik sosial, atau kejadian luar biasa.
"Setelah status tanggap darurat ditetapkan, perangkat daerah pelaksana tanggap darurat mengajukan permohonan penggunaan BTT kepada Bupati. Jika telah disetujui, barulah pengajuan pencairan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)," jelasnya.
Dia menambahkan, PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) wajib mencairkan BTT paling lambat satu hari kerja sejak permohonan pencairan diterima secara lengkap.
"Pencairan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) kepada pihak ketiga atau Tambahan Uang (TU) kepada Bendahara Pengeluaran perangkat daerah, sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros, Nasrul mengatakan, meski beberapa kali wilayah Maros mengalami bencana yang diakibatkan cuaca dan angin kencang, nin BPBD Maros belum menggunakan dana BTT.
Bantuan yang diserahkan ke warga berupa bantuan perbaikan atap dan terpal itu masih diambil dari anggaran yang ada di BPBD Kabupaten.
"Semuanya masih menggunakan anggaran yang ada. Karena untuk penggunaan anggaran BTT itu memiliki prosedural tertentu dan memang betul-betul bagian dari kebencanaan besar. Tapi kami berharap wilayah ini tidak terdampak bencana besar," ujarnya.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BKAD Kabupaten Maros, Andi Arham Rizkiawan mengatakan, penggunaan BTT harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan tanpa prosedur administrasi yang lengkap.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan dari SKPD teknis untuk penggunaan BTT. Termasuk terkait kejadian angin kencang yang berdampak pada rumah warga. Penggunaan BTT tetap menunggu pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Andi Arham.
Dia menegaskan, setiap pengajuan penggunaan BTT wajib disertai dengan kelengkapan administrasi serta hasil verifikasi lapangan, sebagai dasar pertimbangan persetujuan pimpinan daerah.
Lebih lanjut, Andi Arham memaparkan, mekanisme dan syarat penggunaan BTT telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam perarutan tersebut, tertuang salah satu syarat utama yakni, penetapan status tanggap darurat oleh Bupati terhadap bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, konflik sosial, atau kejadian luar biasa.
"Setelah status tanggap darurat ditetapkan, perangkat daerah pelaksana tanggap darurat mengajukan permohonan penggunaan BTT kepada Bupati. Jika telah disetujui, barulah pengajuan pencairan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)," jelasnya.
Dia menambahkan, PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) wajib mencairkan BTT paling lambat satu hari kerja sejak permohonan pencairan diterima secara lengkap.
"Pencairan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) kepada pihak ketiga atau Tambahan Uang (TU) kepada Bendahara Pengeluaran perangkat daerah, sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros, Nasrul mengatakan, meski beberapa kali wilayah Maros mengalami bencana yang diakibatkan cuaca dan angin kencang, nin BPBD Maros belum menggunakan dana BTT.
Bantuan yang diserahkan ke warga berupa bantuan perbaikan atap dan terpal itu masih diambil dari anggaran yang ada di BPBD Kabupaten.
"Semuanya masih menggunakan anggaran yang ada. Karena untuk penggunaan anggaran BTT itu memiliki prosedural tertentu dan memang betul-betul bagian dari kebencanaan besar. Tapi kami berharap wilayah ini tidak terdampak bencana besar," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Inovasi Sipakatau Tingkatkan Temuan Kasus TB di Maros hingga 47,65 Persen
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, memaparkan keberhasilan inovasi Sipakatau dalam meningkatkan temuan kasus tuberkulosis (TB) di Kabupaten Maros saat menghadiri ajang penghargaan Tribun Network di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 14:13
News
Investor Gorontalo Bidik Jagung Maros, Siapkan Investasi Lebih dari Rp53 Miliar
Keikutsertaan Kabupaten Maros dalam Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo tidak hanya menjadi ajang pertukaran pengetahuan dan teknologi pertanian.
Sabtu, 20 Jun 2026 17:58
Sulsel
KFC dan Coffee Bean di Maros Menunggak Pajak, Nilainya Rp167 Juta
Dua restoran di Kabupaten Maros tercatat menunggak pajak restoran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros pun turun langsung melakukan penagihan kepada wajib pajak tersebut, Kamis (18/6/2026).
Kamis, 18 Jun 2026 17:40
News
Menteri Haji Takziah ke Rumah Jemaah Haji Maros yang Wafat di Tanah Suci
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mendatangi rumah duka almarhum Sangkala Manrulu Tonga, jemaah haji asal Kabupaten Maros yang wafat di Arab Saudi.
Minggu, 14 Jun 2026 16:31
Sulsel
Jemaah Haji Kloter 14 Tiba, Bupati dan Wabup Maros Jemput Langsung di Bandara
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Wakil Bupati Maros, A Muetazim Mansyur, menyambut langsung kepulangan jemaah haji asal Kabupaten Maros yang tergabung dalam Kloter 14 Debarkasi Makassar.
Kamis, 11 Jun 2026 16:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
5
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
5
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru