Pemkab Maros Siapkan Anggaran Rp7 Miliar untuk Belanja Tak Terduga
Senin, 02 Feb 2026 15:15
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7 miliar pada tahun anggaran 2026. Namun hingga saat ini, belum ada pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis terkait penggunaan dana tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BKAD Kabupaten Maros, Andi Arham Rizkiawan mengatakan, penggunaan BTT harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan tanpa prosedur administrasi yang lengkap.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan dari SKPD teknis untuk penggunaan BTT. Termasuk terkait kejadian angin kencang yang berdampak pada rumah warga. Penggunaan BTT tetap menunggu pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Andi Arham.
Dia menegaskan, setiap pengajuan penggunaan BTT wajib disertai dengan kelengkapan administrasi serta hasil verifikasi lapangan, sebagai dasar pertimbangan persetujuan pimpinan daerah.
Lebih lanjut, Andi Arham memaparkan, mekanisme dan syarat penggunaan BTT telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam perarutan tersebut, tertuang salah satu syarat utama yakni, penetapan status tanggap darurat oleh Bupati terhadap bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, konflik sosial, atau kejadian luar biasa.
"Setelah status tanggap darurat ditetapkan, perangkat daerah pelaksana tanggap darurat mengajukan permohonan penggunaan BTT kepada Bupati. Jika telah disetujui, barulah pengajuan pencairan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)," jelasnya.
Dia menambahkan, PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) wajib mencairkan BTT paling lambat satu hari kerja sejak permohonan pencairan diterima secara lengkap.
"Pencairan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) kepada pihak ketiga atau Tambahan Uang (TU) kepada Bendahara Pengeluaran perangkat daerah, sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros, Nasrul mengatakan, meski beberapa kali wilayah Maros mengalami bencana yang diakibatkan cuaca dan angin kencang, nin BPBD Maros belum menggunakan dana BTT.
Bantuan yang diserahkan ke warga berupa bantuan perbaikan atap dan terpal itu masih diambil dari anggaran yang ada di BPBD Kabupaten.
"Semuanya masih menggunakan anggaran yang ada. Karena untuk penggunaan anggaran BTT itu memiliki prosedural tertentu dan memang betul-betul bagian dari kebencanaan besar. Tapi kami berharap wilayah ini tidak terdampak bencana besar," ujarnya.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BKAD Kabupaten Maros, Andi Arham Rizkiawan mengatakan, penggunaan BTT harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan tanpa prosedur administrasi yang lengkap.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan dari SKPD teknis untuk penggunaan BTT. Termasuk terkait kejadian angin kencang yang berdampak pada rumah warga. Penggunaan BTT tetap menunggu pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Andi Arham.
Dia menegaskan, setiap pengajuan penggunaan BTT wajib disertai dengan kelengkapan administrasi serta hasil verifikasi lapangan, sebagai dasar pertimbangan persetujuan pimpinan daerah.
Lebih lanjut, Andi Arham memaparkan, mekanisme dan syarat penggunaan BTT telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam perarutan tersebut, tertuang salah satu syarat utama yakni, penetapan status tanggap darurat oleh Bupati terhadap bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, konflik sosial, atau kejadian luar biasa.
"Setelah status tanggap darurat ditetapkan, perangkat daerah pelaksana tanggap darurat mengajukan permohonan penggunaan BTT kepada Bupati. Jika telah disetujui, barulah pengajuan pencairan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)," jelasnya.
Dia menambahkan, PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) wajib mencairkan BTT paling lambat satu hari kerja sejak permohonan pencairan diterima secara lengkap.
"Pencairan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) kepada pihak ketiga atau Tambahan Uang (TU) kepada Bendahara Pengeluaran perangkat daerah, sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros, Nasrul mengatakan, meski beberapa kali wilayah Maros mengalami bencana yang diakibatkan cuaca dan angin kencang, nin BPBD Maros belum menggunakan dana BTT.
Bantuan yang diserahkan ke warga berupa bantuan perbaikan atap dan terpal itu masih diambil dari anggaran yang ada di BPBD Kabupaten.
"Semuanya masih menggunakan anggaran yang ada. Karena untuk penggunaan anggaran BTT itu memiliki prosedural tertentu dan memang betul-betul bagian dari kebencanaan besar. Tapi kami berharap wilayah ini tidak terdampak bencana besar," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Maros Raih Dua Gelar Doktor dalam Dua Tahun
Bupati Maros AS Chaidir Syam menjadi Bupati pertama yang meraih doktor dua kali dalam dua tahun. Gelar dua doktor tersebut diperoleh dari dua bidang ilmu yang berbeda.
Rabu, 11 Feb 2026 15:16
Sulsel
Belanja Gaji PNS Maros 2026 Rp472 M, Tak Ada Kenaikan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan tidak ada kenaikan belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) pada APBD 2026.
Selasa, 10 Feb 2026 09:50
Sulsel
Selama Ramadan, Pemkab Maros Akan Gelar Pasar Murah di 14 Kecamatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan menggelar pasar murah di 14 kecamatan selama Bulan Suci Ramadan 1447 H.
Senin, 09 Feb 2026 15:14
Sulsel
Daftar Tunggu Haji Maros Tembus 11 Ribu Orang, Masa Tunggu 26 Tahun
Daftar tunggu calon jemaah haji di Kabupaten Maros kini mencapai sekitar 11 ribu orang. Masa tunggu keberangkatan diperkirakan sekitar 26 tahun.
Minggu, 08 Feb 2026 15:20
Sulsel
Menko Bidang Pangan Ikut Panen Raya di Maros
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menghadiri Panen Raya dan Launching Penyerapan Gabah di Kelurahan Toroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Jumat (6/2/2026).
Jum'at, 06 Feb 2026 18:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
2
Tidak Ada Nama Putri Dakka, Nasdem Sulsel Godok 3 Nama Calon PAW RMS
3
2.000 Orang Ikut Berlari di Ajang HIPMI Run Strong 8 di Makassar
4
GAM Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pilar Perubahan Sosial di Makassar
5
Target 5 Besar di Porprov, KONI Maros Turunkan 476 Atlet
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
2
Tidak Ada Nama Putri Dakka, Nasdem Sulsel Godok 3 Nama Calon PAW RMS
3
2.000 Orang Ikut Berlari di Ajang HIPMI Run Strong 8 di Makassar
4
GAM Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pilar Perubahan Sosial di Makassar
5
Target 5 Besar di Porprov, KONI Maros Turunkan 476 Atlet