Direktur PDAM Bantaeng Dinonaktifkan Sementara
Rabu, 04 Feb 2026 15:47
Tangkapan layar putusan Bupati Bantaeng soal pemberhentian Direktur PDAM. Foto: Istimewa
BANTAENG - Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzi Nurdin, menonaktifkan sementara Direktur PDAM Tirta Eremerasa, Suwardi, Selasa, 3 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng.
Penonaktifan tersebut tertuang dalam keputusan bernomor: 100.3.3.2/1/Ekonomi/II/2026. Langkah itu menyusul desakan DPRD Bantaeng bersama Pergerakan Aliansi Demokrasi Masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan oleh Suwardi.
Dugaan pelanggaran bermula saat Suwardi menghadiri acara pasar malam di kawasan Pantai Seruni. Saat itu, ia menerima panggilan telepon dari seseorang bernama Alwi yang menanyakan proyek yang dijanjikan.
Dalam percakapan tersebut, Suwardi menyarankan agar Alwi mengambil proyek di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, karena proyek lain yang sebelumnya dijanjikan telah dikerjakan pihak lain. Dalam percakapan itu, Suwardi juga beberapa kali menyebut nama Bupati Bantaeng serta menyebut nilai proyek sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta. Beberapa hari kemudian, rekaman percakapan tersebut beredar di media sosial.
Beredarnya rekaman itu memicu aksi unjuk rasa yang dilakukan Pergerakan Aliansi Demokrasi Masyarakat di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Bantaeng. Setelah beberapa kali rapat dengar pendapat, DPRD Bantaeng merekomendasikan agar Direktur PDAM Tirta Eremerasa dinonaktifkan sementara.
"Atas dasar masukan dari masyarakat dan surat rekomendasi DPRD Bantaeng, maka kita nonaktifkan dulu direktur PDAM Bantaeng,” katanya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, posisi Direktur PDAM untuk sementara diisi oleh Inspektur Daerah, Rivai Nur, sebagai Pelaksana Tugas selama tiga bulan ke depan atau hingga hasil pemeriksaan tim investigasi yang telah dibentuk.
Selain dugaan pelanggaran kode etik, Suwardi juga dituding melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni pengangkatan pegawai yang tidak sesuai prosedur.
Penonaktifan tersebut tertuang dalam keputusan bernomor: 100.3.3.2/1/Ekonomi/II/2026. Langkah itu menyusul desakan DPRD Bantaeng bersama Pergerakan Aliansi Demokrasi Masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan oleh Suwardi.
Dugaan pelanggaran bermula saat Suwardi menghadiri acara pasar malam di kawasan Pantai Seruni. Saat itu, ia menerima panggilan telepon dari seseorang bernama Alwi yang menanyakan proyek yang dijanjikan.
Dalam percakapan tersebut, Suwardi menyarankan agar Alwi mengambil proyek di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, karena proyek lain yang sebelumnya dijanjikan telah dikerjakan pihak lain. Dalam percakapan itu, Suwardi juga beberapa kali menyebut nama Bupati Bantaeng serta menyebut nilai proyek sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta. Beberapa hari kemudian, rekaman percakapan tersebut beredar di media sosial.
Beredarnya rekaman itu memicu aksi unjuk rasa yang dilakukan Pergerakan Aliansi Demokrasi Masyarakat di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Bantaeng. Setelah beberapa kali rapat dengar pendapat, DPRD Bantaeng merekomendasikan agar Direktur PDAM Tirta Eremerasa dinonaktifkan sementara.
"Atas dasar masukan dari masyarakat dan surat rekomendasi DPRD Bantaeng, maka kita nonaktifkan dulu direktur PDAM Bantaeng,” katanya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, posisi Direktur PDAM untuk sementara diisi oleh Inspektur Daerah, Rivai Nur, sebagai Pelaksana Tugas selama tiga bulan ke depan atau hingga hasil pemeriksaan tim investigasi yang telah dibentuk.
Selain dugaan pelanggaran kode etik, Suwardi juga dituding melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni pengangkatan pegawai yang tidak sesuai prosedur.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Bantaeng Resmikan Jembatan Perintis Garuda Tahap III
Jembatan Perintis Garuda Tahap III Tahun 2026 di Kampung Libboa, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, resmi digunakan.
Kamis, 13 Agu 2026 23:33
Sulsel
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027
Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama DPRD Kabupaten Bantaeng menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rabu, 12 Agu 2026 22:01
Sulsel
409 Mahasiswa UIN Alauddin Mengabdi di Bantaeng
Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, menerima 409 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Angkatan ke-79 di Halaman Kantor Bupati Bantaeng, Rabu (12/8).
Rabu, 12 Agu 2026 21:54
Sulsel
Pemkab Bantaeng dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN
Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi dalam pengelolaan kerja sama fasilitas kesehatan dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selasa, 11 Agu 2026 18:52
Sulsel
Kampung Bissampole Hidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Fun Run dan Gotong Royong
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, membuka rangkaian Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kampung Bissampole, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Jumat (7/8/2026).
Sabtu, 08 Agu 2026 10:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
IAS Roadshow ke Daerah, Tegaskan Kekuatan Golkar Harus Merata di Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
IAS Roadshow ke Daerah, Tegaskan Kekuatan Golkar Harus Merata di Sulsel