Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
Selasa, 03 Feb 2026 18:23
Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor lintas daerah di Mako Resmob Polda Sulsel, Jalan Hertasning, Kota Makassar, Selasa (3/2/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keberhasilan operasi ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang berlangsung di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut sebagai bagian dari upaya menekan angka kriminalitas di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, menegaskan bahwa penangkapan kasus ini merupakan hasil nyata dari sinergi lintas satuan yang bekerja secara terintegrasi di lapangan.
“Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba,” jelasnya kepada wartawan.
Sementara, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini merupakan tindak lanjut dari 11 laporan polisi yang diterima aparat sebelumnya.
"Laporan ini terdiri atas satu laporan dari Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan dari Polres Bantaeng, dan tiga laporan dari Polres Bulukumba, dengan rentang waktu kejadian sejak Juni 2025 hingga Januari 2026. Pengungkapan ini berawal dari 11 laporan polisi dengan rentang waktu kejadian sejak Juni 2025 hingga Januari 2026,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus empat tersangka berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Sementara itu, identitas empat pelaku lainnya telah dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna pengejaran lebih lanjut ke depan.
Berbekal hasil penyelidikan mendalam, Tim Resmob Polda Sulsel yang dibantu oleh satuan Resmob dari Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba bergerak melakukan penyergapan. Kompol Benny menegaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah koordinasi matang lintas wilayah.
“Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba berhasil mengamankan empat tersangka di wilayah Pangkep dan Bantaeng setelah melalui serangkaian penyelidikan,” tegasnya dalam sesi konferensi pers.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 35 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil Toyota Avanza, serta satu buah kunci T yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
"Barang bukti sepeda motor yang kami sita terdiri atas 14 unit Yamaha Mio, dua unit Yamaha NMAX, empat unit Yamaha Jupiter, empat unit Yamaha Vega, satu unit Yamaha Vixion, dua unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, satu unit Honda Supra, dua unit Suzuki Satria, dan dua unit Kawasaki Ninja," jelas Kompol Benny.
Penyidik mengenakan Pasal 477 dan Pasal 476 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) kepada keempat tersangka sebagai dasar hukum atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang mereka lakukan.
“Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini perkara masih terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang berstatus DPO,” tukasnya.
Sampai saat ini, pihak Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba terus melakukan pengembangan kasus secara intensif guna membongkar jaringan pelaku lainnya yang diduga terlibat.
Diketahui, konferensi pers dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika; didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng; serta Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali; dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin.
Keberhasilan operasi ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang berlangsung di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut sebagai bagian dari upaya menekan angka kriminalitas di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, menegaskan bahwa penangkapan kasus ini merupakan hasil nyata dari sinergi lintas satuan yang bekerja secara terintegrasi di lapangan.
“Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba,” jelasnya kepada wartawan.
Sementara, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini merupakan tindak lanjut dari 11 laporan polisi yang diterima aparat sebelumnya.
"Laporan ini terdiri atas satu laporan dari Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan dari Polres Bantaeng, dan tiga laporan dari Polres Bulukumba, dengan rentang waktu kejadian sejak Juni 2025 hingga Januari 2026. Pengungkapan ini berawal dari 11 laporan polisi dengan rentang waktu kejadian sejak Juni 2025 hingga Januari 2026,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus empat tersangka berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Sementara itu, identitas empat pelaku lainnya telah dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna pengejaran lebih lanjut ke depan.
Berbekal hasil penyelidikan mendalam, Tim Resmob Polda Sulsel yang dibantu oleh satuan Resmob dari Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba bergerak melakukan penyergapan. Kompol Benny menegaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah koordinasi matang lintas wilayah.
“Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba berhasil mengamankan empat tersangka di wilayah Pangkep dan Bantaeng setelah melalui serangkaian penyelidikan,” tegasnya dalam sesi konferensi pers.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 35 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil Toyota Avanza, serta satu buah kunci T yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
"Barang bukti sepeda motor yang kami sita terdiri atas 14 unit Yamaha Mio, dua unit Yamaha NMAX, empat unit Yamaha Jupiter, empat unit Yamaha Vega, satu unit Yamaha Vixion, dua unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, satu unit Honda Supra, dua unit Suzuki Satria, dan dua unit Kawasaki Ninja," jelas Kompol Benny.
Penyidik mengenakan Pasal 477 dan Pasal 476 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) kepada keempat tersangka sebagai dasar hukum atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang mereka lakukan.
“Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini perkara masih terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang berstatus DPO,” tukasnya.
Sampai saat ini, pihak Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba terus melakukan pengembangan kasus secara intensif guna membongkar jaringan pelaku lainnya yang diduga terlibat.
Diketahui, konferensi pers dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika; didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng; serta Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali; dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin.
(MAN)
Berita Terkait
News
Wakapolda Sulsel dan Pejabat Utama Polda Sulsel Berganti
Mabes Polri kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 11 Mei 2026 13:10
Makassar City
Tradisi Aksi Buruh Berubah, Kapolda Sulsel Apresiasi Kegiatan Terpusat
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menghadiri langsung kegiatan May Day Fest 2026 di depan Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (1/5/2026).
Jum'at, 01 Mei 2026 18:55
News
Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan Amankan May Day 2026
Polda Sulawesi Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Kontingensi Aman Nusa I-2026 guna mengamankan peringatan May Day.
Kamis, 30 Apr 2026 19:18
News
Kolaborasi PLN - Polda Sulsel Kunci Kelancaran Infrastruktur Listrik di Sulawesi
Audiensi ini menjadi langkah strategis PLN untuk menjaga kesinambungan koordinasi dengan aparat keamanan, sekaligus memastikan proyek-proyek ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan lancar.
Senin, 27 Apr 2026 17:36
News
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
Seorang warga Kota Makassar, Andi Sarman melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam penanganan perkara sengketa lahan di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Jum'at, 10 Apr 2026 17:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa