Putri Dakka Ingatkan Tanggungjawab Soal Penggunaan Sosial Media
Jum'at, 16 Jan 2026 21:24
Putri Dakka mengingatkan soal tanggung jawab dan konsekuensi dalam media sosial. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mantan Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka, mengingatka semua pihak untuk berhati-hati dalam penggunaan sosial media, karena bisa memberikan konsekuensi hukum.
Termasuk kasus dugaan pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh bos travel yakni dr Resti yang kini sudah ditersangkakan oleh jajaran Polda Sulsel karena peryataanya di ruang sosial media.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan status tersangka pada Kamis, (15/01/2026), setelah penyidik menemukan dugaan kuat penyalahgunaan platform digital yang dinilai menyerang kehormatan serta merusak nama baik Putri Dakka.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram pribadi milik tersangka yang menuding Putri Dakka terlibat penipuan umrah subsidi dengan jumlah korban ratusan jemaah. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Putri dan berujung pada laporan pidana.
“Dia menulis seolah-olah saya menipu jemaah. Disebut 395 jemaah, padahal jumlah sebenarnya kurang lebih hanya 167,” kata Putri Dakka.
Laporan Putri Dakka diterima Polda Sulsel pada 19 Desember 2024 pukul 17.10 Wita dengan Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Putri menyebut unggahan tersebut berdampak langsung terhadap kepercayaan publik dan memicu kegaduhan di kalangan jemaah.
“Akibat perbuatannya itu, jemaah dibuatkan grup WhatsApp. Ada 18 jemaah Palopo yang teriak-teriak minta refund karena terhasut informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Menanggapi penetapan tersangka, Putri Dakka menyatakan proses hukum adalah langkah yang tak terelakkan demi keadilan. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak berdiri di luar koridor hukum.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab. Setiap pernyataan yang disebarkan ke publik memiliki konsekuensi hukum,” kata Putri, Jumat, (16/01/2026).
Ia juga mengajak masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi sarana penyebaran tuduhan tanpa dasar. “Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
Penetapan dr Resti sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/136/I/TES.25/2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jejak digital tak mudah dihapus, dan setiap tuduhan di ruang publik, terlebih yang menyangkut reputasi seseorang, harus siap diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penyidik polda Sulsel Penyidik pembantu KANIT 4 Subdit 5 Kompol Sultan Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka ke dr Resti Apriani. "Penerapan tersangka ini berdasarkan bukti yang tertera dalam penyelidikan," ujarnya.
Termasuk kasus dugaan pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh bos travel yakni dr Resti yang kini sudah ditersangkakan oleh jajaran Polda Sulsel karena peryataanya di ruang sosial media.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan status tersangka pada Kamis, (15/01/2026), setelah penyidik menemukan dugaan kuat penyalahgunaan platform digital yang dinilai menyerang kehormatan serta merusak nama baik Putri Dakka.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram pribadi milik tersangka yang menuding Putri Dakka terlibat penipuan umrah subsidi dengan jumlah korban ratusan jemaah. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Putri dan berujung pada laporan pidana.
“Dia menulis seolah-olah saya menipu jemaah. Disebut 395 jemaah, padahal jumlah sebenarnya kurang lebih hanya 167,” kata Putri Dakka.
Laporan Putri Dakka diterima Polda Sulsel pada 19 Desember 2024 pukul 17.10 Wita dengan Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Putri menyebut unggahan tersebut berdampak langsung terhadap kepercayaan publik dan memicu kegaduhan di kalangan jemaah.
“Akibat perbuatannya itu, jemaah dibuatkan grup WhatsApp. Ada 18 jemaah Palopo yang teriak-teriak minta refund karena terhasut informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Menanggapi penetapan tersangka, Putri Dakka menyatakan proses hukum adalah langkah yang tak terelakkan demi keadilan. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak berdiri di luar koridor hukum.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab. Setiap pernyataan yang disebarkan ke publik memiliki konsekuensi hukum,” kata Putri, Jumat, (16/01/2026).
Ia juga mengajak masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi sarana penyebaran tuduhan tanpa dasar. “Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
Penetapan dr Resti sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/136/I/TES.25/2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jejak digital tak mudah dihapus, dan setiap tuduhan di ruang publik, terlebih yang menyangkut reputasi seseorang, harus siap diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penyidik polda Sulsel Penyidik pembantu KANIT 4 Subdit 5 Kompol Sultan Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka ke dr Resti Apriani. "Penerapan tersangka ini berdasarkan bukti yang tertera dalam penyelidikan," ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
Seorang warga Kota Makassar, Andi Sarman melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam penanganan perkara sengketa lahan di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Jum'at, 10 Apr 2026 17:42
News
Viral Dugaan Penganiayaan di Toraja Utara, Dua Polisi Diperiksa
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan keterlibatan personel Polres Toraja Utara dalam kasus penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara.
Senin, 06 Apr 2026 16:37
Sulsel
Tim Gegana Musnahkan Granat Nanas Peninggalan Zaman Belanda di Palopo
Dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, aparat kepolisian melalui Tim Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pemusnahan bahan peledak berbahaya yang ditemukan di wilayah Kota Palopo pada Ahad (5/04/026) sekira pukul 10.00 WITA.
Minggu, 05 Apr 2026 16:18
News
Kapolri Dijadwalkan Resmikan Pusat Studi Kepolisian di Unhas
Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menuntaskan persiapan peluncuran Pusat Studi Kepolisian di Fakultas Hukum (FH) Unhas. Pusat studi tersebut dijadwalkan akan diresmikan oleh Kapolri.
Jum'at, 03 Apr 2026 05:22
Sulsel
Muhammadiyah Sulsel Laporkan Kronologi Dugaan Pengambilalihan Masjid di Barru, Minta Atensi Polda
Penyerahan laporan kronologis tersebut disampaikan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel, Prof Gagaring Pagalung, di Mapolda Sulsel, Kamis, 2 April 2026.
Kamis, 02 Apr 2026 10:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PW PARMUSI Sulsel Tegaskan Sikap Resmi Bela Nama Baik Jusuf Kalla
2
BSI Gerakkan 10 Ribu Perempuan Selamatkan Bumi
3
Siapkan Dukungan Avtur untuk Penerbangan Haji 2026 Melalui AFT Hasanuddin
4
Borong Tiga Penghargaan, TelkomGroup Genjot Pemerataan Akses Digital
5
Milad ke-42 Athirah: Tumbuh Pesat, Prestasi Kian Melesat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PW PARMUSI Sulsel Tegaskan Sikap Resmi Bela Nama Baik Jusuf Kalla
2
BSI Gerakkan 10 Ribu Perempuan Selamatkan Bumi
3
Siapkan Dukungan Avtur untuk Penerbangan Haji 2026 Melalui AFT Hasanuddin
4
Borong Tiga Penghargaan, TelkomGroup Genjot Pemerataan Akses Digital
5
Milad ke-42 Athirah: Tumbuh Pesat, Prestasi Kian Melesat