Putri Dakka Ingatkan Tanggungjawab Soal Penggunaan Sosial Media
Jum'at, 16 Jan 2026 21:24
Putri Dakka mengingatkan soal tanggung jawab dan konsekuensi dalam media sosial. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mantan Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka, mengingatka semua pihak untuk berhati-hati dalam penggunaan sosial media, karena bisa memberikan konsekuensi hukum.
Termasuk kasus dugaan pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh bos travel yakni dr Resti yang kini sudah ditersangkakan oleh jajaran Polda Sulsel karena peryataanya di ruang sosial media.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan status tersangka pada Kamis, (15/01/2026), setelah penyidik menemukan dugaan kuat penyalahgunaan platform digital yang dinilai menyerang kehormatan serta merusak nama baik Putri Dakka.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram pribadi milik tersangka yang menuding Putri Dakka terlibat penipuan umrah subsidi dengan jumlah korban ratusan jemaah. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Putri dan berujung pada laporan pidana.
“Dia menulis seolah-olah saya menipu jemaah. Disebut 395 jemaah, padahal jumlah sebenarnya kurang lebih hanya 167,” kata Putri Dakka.
Laporan Putri Dakka diterima Polda Sulsel pada 19 Desember 2024 pukul 17.10 Wita dengan Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Putri menyebut unggahan tersebut berdampak langsung terhadap kepercayaan publik dan memicu kegaduhan di kalangan jemaah.
“Akibat perbuatannya itu, jemaah dibuatkan grup WhatsApp. Ada 18 jemaah Palopo yang teriak-teriak minta refund karena terhasut informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Menanggapi penetapan tersangka, Putri Dakka menyatakan proses hukum adalah langkah yang tak terelakkan demi keadilan. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak berdiri di luar koridor hukum.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab. Setiap pernyataan yang disebarkan ke publik memiliki konsekuensi hukum,” kata Putri, Jumat, (16/01/2026).
Ia juga mengajak masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi sarana penyebaran tuduhan tanpa dasar. “Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
Penetapan dr Resti sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/136/I/TES.25/2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jejak digital tak mudah dihapus, dan setiap tuduhan di ruang publik, terlebih yang menyangkut reputasi seseorang, harus siap diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penyidik polda Sulsel Penyidik pembantu KANIT 4 Subdit 5 Kompol Sultan Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka ke dr Resti Apriani. "Penerapan tersangka ini berdasarkan bukti yang tertera dalam penyelidikan," ujarnya.
Termasuk kasus dugaan pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh bos travel yakni dr Resti yang kini sudah ditersangkakan oleh jajaran Polda Sulsel karena peryataanya di ruang sosial media.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan status tersangka pada Kamis, (15/01/2026), setelah penyidik menemukan dugaan kuat penyalahgunaan platform digital yang dinilai menyerang kehormatan serta merusak nama baik Putri Dakka.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram pribadi milik tersangka yang menuding Putri Dakka terlibat penipuan umrah subsidi dengan jumlah korban ratusan jemaah. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Putri dan berujung pada laporan pidana.
“Dia menulis seolah-olah saya menipu jemaah. Disebut 395 jemaah, padahal jumlah sebenarnya kurang lebih hanya 167,” kata Putri Dakka.
Laporan Putri Dakka diterima Polda Sulsel pada 19 Desember 2024 pukul 17.10 Wita dengan Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Putri menyebut unggahan tersebut berdampak langsung terhadap kepercayaan publik dan memicu kegaduhan di kalangan jemaah.
“Akibat perbuatannya itu, jemaah dibuatkan grup WhatsApp. Ada 18 jemaah Palopo yang teriak-teriak minta refund karena terhasut informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Menanggapi penetapan tersangka, Putri Dakka menyatakan proses hukum adalah langkah yang tak terelakkan demi keadilan. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak berdiri di luar koridor hukum.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab. Setiap pernyataan yang disebarkan ke publik memiliki konsekuensi hukum,” kata Putri, Jumat, (16/01/2026).
Ia juga mengajak masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi sarana penyebaran tuduhan tanpa dasar. “Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
Penetapan dr Resti sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/136/I/TES.25/2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jejak digital tak mudah dihapus, dan setiap tuduhan di ruang publik, terlebih yang menyangkut reputasi seseorang, harus siap diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penyidik polda Sulsel Penyidik pembantu KANIT 4 Subdit 5 Kompol Sultan Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka ke dr Resti Apriani. "Penerapan tersangka ini berdasarkan bukti yang tertera dalam penyelidikan," ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Bantaeng Jadi Lokasi Penanaman Bawang Putih Serentak Polri
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin dan jajaran Forkopimda mengikuti gerakan penanaman bawang putih serentak di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng, Rabu (19/8/2026).
Rabu, 19 Agu 2026 21:14
News
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
News
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
News
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja non-prosedural serta eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selasa, 28 Jul 2026 17:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AZKO Ajak Masyarakat Bijak Gunakan dan Kelola Baterai
2
Samsung B2B Dorong Transformasi Digital Pemerintahan di HGS Day 2026 Makassar
3
Panoptikon Digital dan Kemerdekaan yang Semu
4
IAS Rampungkan Konsolidasi Golkar Sulsel di 18 Daerah dalam 8 Hari
5
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AZKO Ajak Masyarakat Bijak Gunakan dan Kelola Baterai
2
Samsung B2B Dorong Transformasi Digital Pemerintahan di HGS Day 2026 Makassar
3
Panoptikon Digital dan Kemerdekaan yang Semu
4
IAS Rampungkan Konsolidasi Golkar Sulsel di 18 Daerah dalam 8 Hari
5
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026