Putri Dakka Ingatkan Tanggungjawab Soal Penggunaan Sosial Media
Jum'at, 16 Jan 2026 21:24
Putri Dakka mengingatkan soal tanggung jawab dan konsekuensi dalam media sosial. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mantan Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka, mengingatka semua pihak untuk berhati-hati dalam penggunaan sosial media, karena bisa memberikan konsekuensi hukum.
Termasuk kasus dugaan pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh bos travel yakni dr Resti yang kini sudah ditersangkakan oleh jajaran Polda Sulsel karena peryataanya di ruang sosial media.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan status tersangka pada Kamis, (15/01/2026), setelah penyidik menemukan dugaan kuat penyalahgunaan platform digital yang dinilai menyerang kehormatan serta merusak nama baik Putri Dakka.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram pribadi milik tersangka yang menuding Putri Dakka terlibat penipuan umrah subsidi dengan jumlah korban ratusan jemaah. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Putri dan berujung pada laporan pidana.
“Dia menulis seolah-olah saya menipu jemaah. Disebut 395 jemaah, padahal jumlah sebenarnya kurang lebih hanya 167,” kata Putri Dakka.
Laporan Putri Dakka diterima Polda Sulsel pada 19 Desember 2024 pukul 17.10 Wita dengan Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Putri menyebut unggahan tersebut berdampak langsung terhadap kepercayaan publik dan memicu kegaduhan di kalangan jemaah.
“Akibat perbuatannya itu, jemaah dibuatkan grup WhatsApp. Ada 18 jemaah Palopo yang teriak-teriak minta refund karena terhasut informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Menanggapi penetapan tersangka, Putri Dakka menyatakan proses hukum adalah langkah yang tak terelakkan demi keadilan. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak berdiri di luar koridor hukum.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab. Setiap pernyataan yang disebarkan ke publik memiliki konsekuensi hukum,” kata Putri, Jumat, (16/01/2026).
Ia juga mengajak masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi sarana penyebaran tuduhan tanpa dasar. “Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
Penetapan dr Resti sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/136/I/TES.25/2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jejak digital tak mudah dihapus, dan setiap tuduhan di ruang publik, terlebih yang menyangkut reputasi seseorang, harus siap diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penyidik polda Sulsel Penyidik pembantu KANIT 4 Subdit 5 Kompol Sultan Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka ke dr Resti Apriani. "Penerapan tersangka ini berdasarkan bukti yang tertera dalam penyelidikan," ujarnya.
Termasuk kasus dugaan pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh bos travel yakni dr Resti yang kini sudah ditersangkakan oleh jajaran Polda Sulsel karena peryataanya di ruang sosial media.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan status tersangka pada Kamis, (15/01/2026), setelah penyidik menemukan dugaan kuat penyalahgunaan platform digital yang dinilai menyerang kehormatan serta merusak nama baik Putri Dakka.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram pribadi milik tersangka yang menuding Putri Dakka terlibat penipuan umrah subsidi dengan jumlah korban ratusan jemaah. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Putri dan berujung pada laporan pidana.
“Dia menulis seolah-olah saya menipu jemaah. Disebut 395 jemaah, padahal jumlah sebenarnya kurang lebih hanya 167,” kata Putri Dakka.
Laporan Putri Dakka diterima Polda Sulsel pada 19 Desember 2024 pukul 17.10 Wita dengan Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Putri menyebut unggahan tersebut berdampak langsung terhadap kepercayaan publik dan memicu kegaduhan di kalangan jemaah.
“Akibat perbuatannya itu, jemaah dibuatkan grup WhatsApp. Ada 18 jemaah Palopo yang teriak-teriak minta refund karena terhasut informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Menanggapi penetapan tersangka, Putri Dakka menyatakan proses hukum adalah langkah yang tak terelakkan demi keadilan. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak berdiri di luar koridor hukum.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab. Setiap pernyataan yang disebarkan ke publik memiliki konsekuensi hukum,” kata Putri, Jumat, (16/01/2026).
Ia juga mengajak masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi sarana penyebaran tuduhan tanpa dasar. “Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
Penetapan dr Resti sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/136/I/TES.25/2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jejak digital tak mudah dihapus, dan setiap tuduhan di ruang publik, terlebih yang menyangkut reputasi seseorang, harus siap diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penyidik polda Sulsel Penyidik pembantu KANIT 4 Subdit 5 Kompol Sultan Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka ke dr Resti Apriani. "Penerapan tersangka ini berdasarkan bukti yang tertera dalam penyelidikan," ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Amankan Kota dan Aset, Pemkot Makassar Perkuat Kolaborasi dengan Polda Sulsel
Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat sinergi lintas institusi guna menjaga stabilitas keamanan dan mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan.
Kamis, 15 Jan 2026 07:02
Sulsel
Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur di Polres Jeneponto
Di penghujung masa jabatannya, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan mendapat kunjungan mendadak dari Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Kamis (8/1/2026).
Kamis, 08 Jan 2026 11:14
News
Kapolda Sulsel Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani
Kasus penembakan yang menewaskan pengacara Rudy S Gani (49) hampir setahun. Kejadian nahas itu terjadi pada malam pergantian tahun, Selasa 31 Desember 2024 malam.
Selasa, 30 Des 2025 15:24
News
Sepanjang 2025, Polda Sulsel Catat Penurunan Tindak Kejahatan
Polda Sulsel memaparkan capaian kerja setahun dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 di Gedung Mappaodang Mabes Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kota Makassar.
Senin, 29 Des 2025 17:45
News
PLN UIP Sulawesi & Polda Sulsel Perkuat Sinergi Pengamanan Infrastruktur
PLN UIP Sulawesi menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan koordinasi pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui audiensi bersama Polda Sulsel.
Jum'at, 26 Des 2025 21:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jadi Tersangka, dr Resti Apriani Siap Buktikan Kebenaran Unggahan soal Subsidi Umrah
2
PLN UIP Sulawesi Amankan Aset Negara dengan Terima Sertifikat HGB PLTU Punagaya
3
Lepas 10 Truk, Kerja Peternak Sidrap Mengalir ke Nusantara Lewat Program MBG
4
Hartono Jamin Perda Parkir Makassar Selesai 2026, Atur Skema dan Sanksi Tegas
5
Putri Dakka Ingatkan Tanggungjawab Soal Penggunaan Sosial Media
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jadi Tersangka, dr Resti Apriani Siap Buktikan Kebenaran Unggahan soal Subsidi Umrah
2
PLN UIP Sulawesi Amankan Aset Negara dengan Terima Sertifikat HGB PLTU Punagaya
3
Lepas 10 Truk, Kerja Peternak Sidrap Mengalir ke Nusantara Lewat Program MBG
4
Hartono Jamin Perda Parkir Makassar Selesai 2026, Atur Skema dan Sanksi Tegas
5
Putri Dakka Ingatkan Tanggungjawab Soal Penggunaan Sosial Media