Putri Dakka Ingatkan Tanggungjawab Soal Penggunaan Sosial Media
Jum'at, 16 Jan 2026 21:24
Putri Dakka mengingatkan soal tanggung jawab dan konsekuensi dalam media sosial. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mantan Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka, mengingatka semua pihak untuk berhati-hati dalam penggunaan sosial media, karena bisa memberikan konsekuensi hukum.
Termasuk kasus dugaan pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh bos travel yakni dr Resti yang kini sudah ditersangkakan oleh jajaran Polda Sulsel karena peryataanya di ruang sosial media.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan status tersangka pada Kamis, (15/01/2026), setelah penyidik menemukan dugaan kuat penyalahgunaan platform digital yang dinilai menyerang kehormatan serta merusak nama baik Putri Dakka.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram pribadi milik tersangka yang menuding Putri Dakka terlibat penipuan umrah subsidi dengan jumlah korban ratusan jemaah. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Putri dan berujung pada laporan pidana.
“Dia menulis seolah-olah saya menipu jemaah. Disebut 395 jemaah, padahal jumlah sebenarnya kurang lebih hanya 167,” kata Putri Dakka.
Laporan Putri Dakka diterima Polda Sulsel pada 19 Desember 2024 pukul 17.10 Wita dengan Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Putri menyebut unggahan tersebut berdampak langsung terhadap kepercayaan publik dan memicu kegaduhan di kalangan jemaah.
“Akibat perbuatannya itu, jemaah dibuatkan grup WhatsApp. Ada 18 jemaah Palopo yang teriak-teriak minta refund karena terhasut informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Menanggapi penetapan tersangka, Putri Dakka menyatakan proses hukum adalah langkah yang tak terelakkan demi keadilan. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak berdiri di luar koridor hukum.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab. Setiap pernyataan yang disebarkan ke publik memiliki konsekuensi hukum,” kata Putri, Jumat, (16/01/2026).
Ia juga mengajak masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi sarana penyebaran tuduhan tanpa dasar. “Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
Penetapan dr Resti sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/136/I/TES.25/2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jejak digital tak mudah dihapus, dan setiap tuduhan di ruang publik, terlebih yang menyangkut reputasi seseorang, harus siap diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penyidik polda Sulsel Penyidik pembantu KANIT 4 Subdit 5 Kompol Sultan Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka ke dr Resti Apriani. "Penerapan tersangka ini berdasarkan bukti yang tertera dalam penyelidikan," ujarnya.
Termasuk kasus dugaan pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh bos travel yakni dr Resti yang kini sudah ditersangkakan oleh jajaran Polda Sulsel karena peryataanya di ruang sosial media.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan status tersangka pada Kamis, (15/01/2026), setelah penyidik menemukan dugaan kuat penyalahgunaan platform digital yang dinilai menyerang kehormatan serta merusak nama baik Putri Dakka.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram pribadi milik tersangka yang menuding Putri Dakka terlibat penipuan umrah subsidi dengan jumlah korban ratusan jemaah. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Putri dan berujung pada laporan pidana.
“Dia menulis seolah-olah saya menipu jemaah. Disebut 395 jemaah, padahal jumlah sebenarnya kurang lebih hanya 167,” kata Putri Dakka.
Laporan Putri Dakka diterima Polda Sulsel pada 19 Desember 2024 pukul 17.10 Wita dengan Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Putri menyebut unggahan tersebut berdampak langsung terhadap kepercayaan publik dan memicu kegaduhan di kalangan jemaah.
“Akibat perbuatannya itu, jemaah dibuatkan grup WhatsApp. Ada 18 jemaah Palopo yang teriak-teriak minta refund karena terhasut informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Menanggapi penetapan tersangka, Putri Dakka menyatakan proses hukum adalah langkah yang tak terelakkan demi keadilan. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak berdiri di luar koridor hukum.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab. Setiap pernyataan yang disebarkan ke publik memiliki konsekuensi hukum,” kata Putri, Jumat, (16/01/2026).
Ia juga mengajak masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi sarana penyebaran tuduhan tanpa dasar. “Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
Penetapan dr Resti sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/136/I/TES.25/2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jejak digital tak mudah dihapus, dan setiap tuduhan di ruang publik, terlebih yang menyangkut reputasi seseorang, harus siap diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penyidik polda Sulsel Penyidik pembantu KANIT 4 Subdit 5 Kompol Sultan Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka ke dr Resti Apriani. "Penerapan tersangka ini berdasarkan bukti yang tertera dalam penyelidikan," ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Nobar Piala Dunia, Polda Sulsel Siagakan Tim PRC
Mengantisipasi potensi kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama rangkaian kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah menyiapkan langkah-langkah preventif
Jum'at, 12 Jun 2026 07:34
News
Delapan Tahun Beraksi, Sindikat Pencuri Rumah di Sulsel Akhirnya Tertangkap
Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan dan penadahan emas yang diduga beraksi di sejumlah wilayah di Sulsel dengan total kerugian mencapai Rp4,65 M.
Kamis, 11 Jun 2026 18:39
News
Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu Dimusnahkan
Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni Tahun 2026, di Mapolda Sulsel.
Rabu, 10 Jun 2026 15:47
News
Libatkan Pemain Liga, Turnamen Sepak Bola Kapolda Sulsel Cup 2026 Segera Bergulir
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polda Sulawesi Selatan bersiap menggelar turnamen sepak bola internal bergengsi, Kapolda Sulsel Cup 2026.
Sabtu, 06 Jun 2026 16:56
News
Pertamina Apresiasi Polda Sulsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui penindakan terhadap kapal SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999.
Selasa, 02 Jun 2026 21:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Sulsel Cek Langsung Progres Pekerjaan Jalan Hertasning-Aroepala dan Poros Pattallassang
2
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
3
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
4
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
5
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Sulsel Cek Langsung Progres Pekerjaan Jalan Hertasning-Aroepala dan Poros Pattallassang
2
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
3
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
4
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
5
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026