Kapolda Sulsel Pastikan Bripda DP Tewas Dianiaya Pelaku Tunggal

Kamis, 26 Feb 2026 15:29
Kapolda Sulsel Pastikan Bripda DP Tewas Dianiaya Pelaku Tunggal
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan kematian Bripda Dirja Pratama (DP) disebabkan penganiayaan oleh pelaku tunggal, bukan pengeroyokan. Klarifikasi ini disampaikan di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026), untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Penyidik telah menetapkan Bripda P, senior korban, sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan," jelasnya.

Kapolda menyebut penyidik memeriksa delapan saksi. Hasil pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan pidana pihak lain. Namun, Bripda MF dan Bripda MA tetap menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pelanggaran etik.

Menurut Kapolda, kelalaian melaporkan peristiwa penganiayaan menjadi dasar proses etik internal. Tindakan membiarkan kekerasan dinilai sebagai pelanggaran serius, meski tidak terlibat langsung.

"Berdasarkan hasil penyidikan, motif di balik aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. ‎Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat (respect) kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali," tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda didampingi pejabat utama Polda Sulsel, antara lain Dirreskrimum Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, dan Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(MAN)
Berita Terkait
Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Manifes Insiden Tenggelamnya Kapal KM Nurul Salsa
News
Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Manifes Insiden Tenggelamnya Kapal KM Nurul Salsa
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mulai mendalami dugaan pemalsuan manifes penumpang dalam insiden tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Rabu, 22 Jul 2026 13:03
Kondektur Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan di Bus, Korban Lapor Polisi
Sulsel
Kondektur Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan di Bus, Korban Lapor Polisi
Dugaan pelecahan terhadap perempuan di moda transportasi bus kembali terjadi. Peristiwa memilukan tersebut dialami seorang perempuan di atas bus Bintang Zahira bernomor polisi DD 7175 XX berwarna hijau toska.
Minggu, 19 Jul 2026 19:24
Polda Sulsel Dirikan Posko DVI untuk Identifikasi Korban KLM Nurul Salsa
Sulsel
Polda Sulsel Dirikan Posko DVI untuk Identifikasi Korban KLM Nurul Salsa
Tim DVI Biddokes Polda Sulawesi Selatan resmi membentuk Posko Ante Mortem (Pos Pengumpulan Data Diri Korban) di Terminal Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sabtu (18/7/2026).
Sabtu, 18 Jul 2026 14:53
Puluhan Korban Umrah Subsidi Sambangi Polda Sulsel, Desak Refund Segera Dituntaskan
News
Puluhan Korban Umrah Subsidi Sambangi Polda Sulsel, Desak Refund Segera Dituntaskan
Puluhan korban dugaan penipuan program umrah subsidi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Kedatangan mereka dipicu kekecewaan setelah proses pengembalian dana (refund) yang sebelumnya dijanjikan kembali mengalami penundaan.
Jum'at, 10 Jul 2026 22:41
Bareskrim Limpahkan Laporan Bupati Gowa ke Polda Sulsel
News
Bareskrim Limpahkan Laporan Bupati Gowa ke Polda Sulsel
Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang terkait keterangan dua saksi di sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, dipastikan tidak diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Rabu, 08 Jul 2026 21:22
Berita Terbaru