Kapolda Sulsel Pastikan Bripda DP Tewas Dianiaya Pelaku Tunggal

Kamis, 26 Feb 2026 15:29
Kapolda Sulsel Pastikan Bripda DP Tewas Dianiaya Pelaku Tunggal
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan kematian Bripda Dirja Pratama (DP) disebabkan penganiayaan oleh pelaku tunggal, bukan pengeroyokan. Klarifikasi ini disampaikan di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026), untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Penyidik telah menetapkan Bripda P, senior korban, sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan," jelasnya.

Kapolda menyebut penyidik memeriksa delapan saksi. Hasil pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan pidana pihak lain. Namun, Bripda MF dan Bripda MA tetap menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pelanggaran etik.

Menurut Kapolda, kelalaian melaporkan peristiwa penganiayaan menjadi dasar proses etik internal. Tindakan membiarkan kekerasan dinilai sebagai pelanggaran serius, meski tidak terlibat langsung.

"Berdasarkan hasil penyidikan, motif di balik aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. ‎Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat (respect) kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali," tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda didampingi pejabat utama Polda Sulsel, antara lain Dirreskrimum Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, dan Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(MAN)
Berita Terkait
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Apresiasi Langkah Kapolda Sulsel Redam Kriminalitas
News
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Apresiasi Langkah Kapolda Sulsel Redam Kriminalitas
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengapresiasi ketegasan sekaligus pendekatan menyeluruh Kapolda Sulawesi Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selasa, 20 Okt 2026 17:52
Kapolda Sulsel Ajak Media Jaga Kualitas Informasi
News
Kapolda Sulsel Ajak Media Jaga Kualitas Informasi
Polda Sulawesi Selatan menggelar silaturahmi dan diskusi bersama awak media di Lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Senin (19/10/2026).
Senin, 19 Okt 2026 17:18
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
Pimpin Polda Sulsel, Awal Chaeruddin Bawa Semangat Siri’ Na Pacce
Sulsel
Pimpin Polda Sulsel, Awal Chaeruddin Bawa Semangat Siri’ Na Pacce
Irjen Pol. Dr. Awal Chaeruddin resmi menjabat Kapolda Sulawesi Selatan menggantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Serah terima jabatan dan Pataka Polda Sulsel “Pallawa Lipu” berlangsung di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Jumat (9/10/2026).
Jum'at, 09 Okt 2026 18:55
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
Sulsel
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
Adanya pengakuan dari pihak Kantor Pos Sungguminasa terkait persoalan pengiriman surat Mahkamah Agung kepada Bupati Gowa dinilai membuka babak baru dalam persoalan yang berpotensi berdampak serius terhadap hak hukum Bupati Gowa.
Kamis, 08 Okt 2026 16:32
Berita Terbaru