Kapolda Sulsel Pastikan Bripda DP Tewas Dianiaya Pelaku Tunggal

Kamis, 26 Feb 2026 15:29
Kapolda Sulsel Pastikan Bripda DP Tewas Dianiaya Pelaku Tunggal
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan kematian Bripda Dirja Pratama (DP) disebabkan penganiayaan oleh pelaku tunggal, bukan pengeroyokan. Klarifikasi ini disampaikan di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026), untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Penyidik telah menetapkan Bripda P, senior korban, sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan," jelasnya.

Kapolda menyebut penyidik memeriksa delapan saksi. Hasil pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan pidana pihak lain. Namun, Bripda MF dan Bripda MA tetap menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pelanggaran etik.

Menurut Kapolda, kelalaian melaporkan peristiwa penganiayaan menjadi dasar proses etik internal. Tindakan membiarkan kekerasan dinilai sebagai pelanggaran serius, meski tidak terlibat langsung.

"Berdasarkan hasil penyidikan, motif di balik aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. ‎Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat (respect) kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali," tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda didampingi pejabat utama Polda Sulsel, antara lain Dirreskrimum Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, dan Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru