Polda Sulsel Tekankan Pengawasan Preventif Kawal Wujudkan Pemerintahan Bersih
Kamis, 26 Feb 2026 11:36
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jufri, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp (RLC).
MAKASSAR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas, melalui penguatan sistem tata kelola serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jufri, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp (RLC) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu, (25/02/2026).
Dalam pemaparannya bertema Polda Sulsel Mengawal Pemprov: Peran Polri Mendukung Pemerintah Daerah Bersih dan Berintegritas, Jufri menegaskan bahwa tugas dan fungsi Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Undang-Undang Nomor 2 mengatur bagaimana tugas pokok dan fungsi Polri, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta penegakan hukum," ucapnya.
"Harapan kami, penegakan hukum ini menjadi langkah terakhir,” sebutnya.
Dalam konteks pengawasan keuangan daerah, ia menekankan pentingnya penyelesaian temuan BPK secara cepat dan terkoordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (Inspektorat).
Menurutnya, apabila temuan tidak segera diselesaikan hingga melewati batas waktu pengembalian yang telah ditentukan, maka aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam paparannya, Jufri mengingatkan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Ada perbuatan yang pelakunya tidak menikmati langsung hasilnya karena menguntungkan orang lain, tetapi tetap menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Ia juga memaparkan sejumlah pola yang kerap muncul dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Di antaranya titip proyek, penggeseran anggaran dengan mengarahkan pemenang tertentu, hingga pengaturan pagu sebelum proses berjalan.
Selain itu, terdapat praktik mark-up, pengondisian nomenklatur yang terlalu spesifik agar hanya pihak tertentu yang memenuhi syarat, serta pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Ia menjelaskan bahwa korupsi mencakup berbagai bentuk, mulai dari suap, kecurangan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga benturan kepentingan.
“Apa perbedaan suap-menyuap dan gratifikasi? Ada pada komunikasinya. Kalau suap-menyuap itu ada deal-dealan sebelumnya. Misalnya, ‘kalau proyek ini gol sama saya, bapak saya berikan sekian’,” ujarnya.
“Sedangkan gratifikasi, setelah dia dapat proyek itu, dia datang membawakan hadiah,” lanjutnya.
Ia juga memaparkan sejumlah potensi modus tindak pidana korupsi, seperti titip proyek, penggeseran anggaran dengan menentukan pemenang, pengaturan pagu, praktik mark-up, pengondisian nomenklatur spesifik agar hanya pihak tertentu yang memenuhi syarat, hingga pengurangan volume pekerjaan.
Sebagai langkah antisipatif, Jufri mendorong penguatan sistem dan tata kelola pemerintahan, peningkatan transparansi anggaran dan kinerja, digitalisasi layanan, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta optimalisasi sistem pengaduan internal.
“Salah satu cara memperkuat SDM seperti kegiatan yang kita laksanakan saat ini di sini. Mudah-mudahan manfaatnya sangat besar untuk kita ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini seluruh aktivitas pemerintahan berada dalam pengawasan berbagai lembaga, baik eksternal maupun internal, termasuk kepolisian, kejaksaan, KPK, BPK, BPKP, serta inspektorat.
“Makanya minta tolong jangan alergi dengan inspektorat. Ke depan ini inspektorat yang lebih banyak dikedepankan. Memang kami bekerja sama dengan inspektorat terkait temuan-temuan yang belum terealisasi,” katanya.
Menurutnya, pendekatan preventif melalui pengawasan internal harus dioptimalkan agar berbagai temuan dapat diselesaikan sebelum masuk pada tahap penegakan hukum.
“Sehingga hal-hal yang bisa diclearkan sebelum penegakan hukum dilaksanakan itu segera diclearkan atau dipenuhi,” ujar Jufri.
Melalui forum Ramadhan Leadership Camp ini, Pemprov Sulsel didorong semakin memperkuat sistem pengawasan internal dan membangun budaya birokrasi yang tidak alergi terhadap kontrol.
Pendekatan preventif, sebagaimana ditekankan Polda Sulsel, harus menjadi garda terdepan dalam tata kelola pemerintahan. Dengan sistem yang kuat, transparansi yang terbuka, serta kolaborasi antara aparat pengawasan dan penegak hukum, potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum berujung pada proses hukum.
Hal tersebut disampaikan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jufri, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp (RLC) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu, (25/02/2026).
Dalam pemaparannya bertema Polda Sulsel Mengawal Pemprov: Peran Polri Mendukung Pemerintah Daerah Bersih dan Berintegritas, Jufri menegaskan bahwa tugas dan fungsi Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Undang-Undang Nomor 2 mengatur bagaimana tugas pokok dan fungsi Polri, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta penegakan hukum," ucapnya.
"Harapan kami, penegakan hukum ini menjadi langkah terakhir,” sebutnya.
Dalam konteks pengawasan keuangan daerah, ia menekankan pentingnya penyelesaian temuan BPK secara cepat dan terkoordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (Inspektorat).
Menurutnya, apabila temuan tidak segera diselesaikan hingga melewati batas waktu pengembalian yang telah ditentukan, maka aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam paparannya, Jufri mengingatkan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Ada perbuatan yang pelakunya tidak menikmati langsung hasilnya karena menguntungkan orang lain, tetapi tetap menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Ia juga memaparkan sejumlah pola yang kerap muncul dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Di antaranya titip proyek, penggeseran anggaran dengan mengarahkan pemenang tertentu, hingga pengaturan pagu sebelum proses berjalan.
Selain itu, terdapat praktik mark-up, pengondisian nomenklatur yang terlalu spesifik agar hanya pihak tertentu yang memenuhi syarat, serta pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Ia menjelaskan bahwa korupsi mencakup berbagai bentuk, mulai dari suap, kecurangan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga benturan kepentingan.
“Apa perbedaan suap-menyuap dan gratifikasi? Ada pada komunikasinya. Kalau suap-menyuap itu ada deal-dealan sebelumnya. Misalnya, ‘kalau proyek ini gol sama saya, bapak saya berikan sekian’,” ujarnya.
“Sedangkan gratifikasi, setelah dia dapat proyek itu, dia datang membawakan hadiah,” lanjutnya.
Ia juga memaparkan sejumlah potensi modus tindak pidana korupsi, seperti titip proyek, penggeseran anggaran dengan menentukan pemenang, pengaturan pagu, praktik mark-up, pengondisian nomenklatur spesifik agar hanya pihak tertentu yang memenuhi syarat, hingga pengurangan volume pekerjaan.
Sebagai langkah antisipatif, Jufri mendorong penguatan sistem dan tata kelola pemerintahan, peningkatan transparansi anggaran dan kinerja, digitalisasi layanan, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta optimalisasi sistem pengaduan internal.
“Salah satu cara memperkuat SDM seperti kegiatan yang kita laksanakan saat ini di sini. Mudah-mudahan manfaatnya sangat besar untuk kita ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini seluruh aktivitas pemerintahan berada dalam pengawasan berbagai lembaga, baik eksternal maupun internal, termasuk kepolisian, kejaksaan, KPK, BPK, BPKP, serta inspektorat.
“Makanya minta tolong jangan alergi dengan inspektorat. Ke depan ini inspektorat yang lebih banyak dikedepankan. Memang kami bekerja sama dengan inspektorat terkait temuan-temuan yang belum terealisasi,” katanya.
Menurutnya, pendekatan preventif melalui pengawasan internal harus dioptimalkan agar berbagai temuan dapat diselesaikan sebelum masuk pada tahap penegakan hukum.
“Sehingga hal-hal yang bisa diclearkan sebelum penegakan hukum dilaksanakan itu segera diclearkan atau dipenuhi,” ujar Jufri.
Melalui forum Ramadhan Leadership Camp ini, Pemprov Sulsel didorong semakin memperkuat sistem pengawasan internal dan membangun budaya birokrasi yang tidak alergi terhadap kontrol.
Pendekatan preventif, sebagaimana ditekankan Polda Sulsel, harus menjadi garda terdepan dalam tata kelola pemerintahan. Dengan sistem yang kuat, transparansi yang terbuka, serta kolaborasi antara aparat pengawasan dan penegak hukum, potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum berujung pada proses hukum.
(GUS)
Berita Terkait
News
Pemprov Sulsel Berhasil Raih WTP Lima Kali Berturut-turut
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Kamis, 04 Jun 2026 17:31
Sulsel
Sinergi TNI, Pemprov Sulsel dan Pemkab Maros Hadirkan Jembatan Aman bagi Warga
Senyum bahagia menghiasi wajah warga Desa Bontomanurung dan Desa Bontomatinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Rabu, (3/06/2026). Penantian panjang selama puluhan tahun akhirnya terjawab melalui hadirnya Jembatan Perintis Garuda Merah Putih yang kini menghubungkan dua wilayah tersebut.
Rabu, 03 Jun 2026 20:01
News
Andi Sudirman Satu-satunya Gubernur Pembicara di Peluncuran Perpres Pencegahan ATS
Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan di tingkat nasional. Di tengah peluncuran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)
Rabu, 03 Jun 2026 19:56
News
Pertamina Apresiasi Polda Sulsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui penindakan terhadap kapal SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999.
Selasa, 02 Jun 2026 21:33
News
Kapolda Sulsel Pastikan Sanksi Tegas bagi Anggota Polri yang Terlibat BBM Ilegal
Polda Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga diselundupkan dari Sulawesi Selatan ke Kalimantan Tengah.
Selasa, 02 Jun 2026 19:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kemenkum Sulsel Gelar Advokasi Jaminan Fidusia di Sidrap, Temukan Tiga Laporan Dugaan Pidana
2
Bupati Gowa Kawal Usulan Pembangunan Jalan Prioritas ke BBPJN Sulsel
3
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun Hari Ini, Naik 44 Persen
4
Dollar Tembus Rp18.000, Harga Cabai dan Bawang Merah di Parepare Melonjak
5
Milad ke-34 FK UMI Diramaikan Studium Generale hingga Layanan Kesehatan Gratis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kemenkum Sulsel Gelar Advokasi Jaminan Fidusia di Sidrap, Temukan Tiga Laporan Dugaan Pidana
2
Bupati Gowa Kawal Usulan Pembangunan Jalan Prioritas ke BBPJN Sulsel
3
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun Hari Ini, Naik 44 Persen
4
Dollar Tembus Rp18.000, Harga Cabai dan Bawang Merah di Parepare Melonjak
5
Milad ke-34 FK UMI Diramaikan Studium Generale hingga Layanan Kesehatan Gratis