Kabur ke Sulut, Pelaku Curas Brutal Luwu Dibekuk Polisi
Rabu, 04 Mar 2026 00:34
Polda Sulsel menggelar konfres pidana curas, di Lobi Mapolda Sulsel pada Selasa (3/3/2026). Foto: Istimewa
LUWU - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kabupaten Luwu. Pelaku berinisial ATR (46) ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Sulawesi Utara. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, kemarin. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.
Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, peristiwa curas itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 13.48 WITA di sebuah kios BRI Link di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Korban berinisial RAP (31), karyawan swasta warga setempat.
“Kronologi singkatnya, tersangka melintas di depan kios dan melihat situasi dalam keadaan sepi serta hanya dijaga oleh korban. Tersangka kemudian masuk melalui pintu belakang yang dalam keadaan terbuka,” jelas Kombes Pol. Didik.
Saat korban berteriak meminta pertolongan, tersangka membekap dan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali. Akibatnya, korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala sebelah kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari akibat perlawanan.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah batu yang digunakan untuk melakukan kekerasan, satu buah jaket dan pakaian yang digunakan tersangka, satu unit handphone, serta uang tunai sisa hasil kejahatan,” lanjut Kombes Pol. Didik.
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, mengatakan tersangka melarikan diri sehari setelah kejadian karena menyadari identitasnya telah tersebar di media sosial.
“Tersangka mengetahui bahwa dirinya telah viral di media sosial dan terdeteksi sebagai pelaku. Pada keesokan harinya, Kamis (19/02), yang bersangkutan melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pendolo, Poso hingga perbatasan Parigi Moutong menuju Sulawesi Utara,” jelasnya kepada wartawan.
Tim gabungan Resmob Ewako Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu melakukan pengejaran lintas provinsi. Tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu, empat hari setelah kejadian, di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Terkait motif, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono menyebut tersangka melakukan aksi tersebut karena masalah ekonomi.
“Motifnya, tersangka menggunakan uang istrinya untuk bermain judi online. Untuk mengganti uang tersebut, ia nekat melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melihat adanya kesempatan di kios BRI Link. Saat ini proses penyidikan ditangani oleh Polres Luwu dan dibackup oleh Resmob Polda Sulsel," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (3) sebagai subsider dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, kemarin. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.
Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, peristiwa curas itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 13.48 WITA di sebuah kios BRI Link di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Korban berinisial RAP (31), karyawan swasta warga setempat.
“Kronologi singkatnya, tersangka melintas di depan kios dan melihat situasi dalam keadaan sepi serta hanya dijaga oleh korban. Tersangka kemudian masuk melalui pintu belakang yang dalam keadaan terbuka,” jelas Kombes Pol. Didik.
Saat korban berteriak meminta pertolongan, tersangka membekap dan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali. Akibatnya, korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala sebelah kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari akibat perlawanan.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah batu yang digunakan untuk melakukan kekerasan, satu buah jaket dan pakaian yang digunakan tersangka, satu unit handphone, serta uang tunai sisa hasil kejahatan,” lanjut Kombes Pol. Didik.
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, mengatakan tersangka melarikan diri sehari setelah kejadian karena menyadari identitasnya telah tersebar di media sosial.
“Tersangka mengetahui bahwa dirinya telah viral di media sosial dan terdeteksi sebagai pelaku. Pada keesokan harinya, Kamis (19/02), yang bersangkutan melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pendolo, Poso hingga perbatasan Parigi Moutong menuju Sulawesi Utara,” jelasnya kepada wartawan.
Tim gabungan Resmob Ewako Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu melakukan pengejaran lintas provinsi. Tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu, empat hari setelah kejadian, di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Terkait motif, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono menyebut tersangka melakukan aksi tersebut karena masalah ekonomi.
“Motifnya, tersangka menggunakan uang istrinya untuk bermain judi online. Untuk mengganti uang tersebut, ia nekat melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melihat adanya kesempatan di kios BRI Link. Saat ini proses penyidikan ditangani oleh Polres Luwu dan dibackup oleh Resmob Polda Sulsel," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (3) sebagai subsider dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
(MAN)
Berita Terkait
News
Tewaskan Rekan Sendiri, Bripda P Dipecat Tidak Hormat
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Bripda P, pelaku dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama, di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026).
Senin, 02 Mar 2026 20:48
Sulsel
Pererat Silaturahmi, Ditintelkam Polda Sulsel Gelar Bukber dengan Media
Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar kegiatan buka puasa bersama insan media dan pegiat media sosial dengan tema “Mempererat Silaturahmi, Membangun Sinergi” pada Ahad (01/03/2025).
Minggu, 01 Mar 2026 19:33
News
Kapolda Sulsel Pastikan Bripda DP Tewas Dianiaya Pelaku Tunggal
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan kematian Bripda Dirja Pratama (DP) disebabkan penganiayaan oleh pelaku tunggal, bukan pengeroyokan.
Kamis, 26 Feb 2026 15:29
News
Polda Sulsel Tekankan Pengawasan Preventif Kawal Wujudkan Pemerintahan Bersih
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas, melalui penguatan sistem tata kelola serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Kamis, 26 Feb 2026 11:36
News
Polda Sulsel Pastikan Penuntasan Kasus Bripda DP Secara Transparan
Teka-teki kematian Bripda Dirja Pratama (DP) seorang polisi junior yang dianiaya seniornya akhirnya terungkap. Bahkan, kronologi kematiannya sempat direkayasa pelaku yang juga seniornya.
Senin, 23 Feb 2026 21:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
2
DPRD Makassar Desak Dinkes Layangkan Teguran ke RSIA Paramount
3
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
4
Kalah 2-4 dari Persita, Suporter PSM Makassar Masuk Lapangan Usai Laga
5
Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
2
DPRD Makassar Desak Dinkes Layangkan Teguran ke RSIA Paramount
3
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
4
Kalah 2-4 dari Persita, Suporter PSM Makassar Masuk Lapangan Usai Laga
5
Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan