Kabur ke Sulut, Pelaku Curas Brutal Luwu Dibekuk Polisi
Rabu, 04 Mar 2026 00:34
Polda Sulsel menggelar konfres pidana curas, di Lobi Mapolda Sulsel pada Selasa (3/3/2026). Foto: Istimewa
LUWU - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kabupaten Luwu. Pelaku berinisial ATR (46) ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Sulawesi Utara. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, kemarin. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.
Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, peristiwa curas itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 13.48 WITA di sebuah kios BRI Link di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Korban berinisial RAP (31), karyawan swasta warga setempat.
“Kronologi singkatnya, tersangka melintas di depan kios dan melihat situasi dalam keadaan sepi serta hanya dijaga oleh korban. Tersangka kemudian masuk melalui pintu belakang yang dalam keadaan terbuka,” jelas Kombes Pol. Didik.
Saat korban berteriak meminta pertolongan, tersangka membekap dan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali. Akibatnya, korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala sebelah kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari akibat perlawanan.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah batu yang digunakan untuk melakukan kekerasan, satu buah jaket dan pakaian yang digunakan tersangka, satu unit handphone, serta uang tunai sisa hasil kejahatan,” lanjut Kombes Pol. Didik.
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, mengatakan tersangka melarikan diri sehari setelah kejadian karena menyadari identitasnya telah tersebar di media sosial.
“Tersangka mengetahui bahwa dirinya telah viral di media sosial dan terdeteksi sebagai pelaku. Pada keesokan harinya, Kamis (19/02), yang bersangkutan melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pendolo, Poso hingga perbatasan Parigi Moutong menuju Sulawesi Utara,” jelasnya kepada wartawan.
Tim gabungan Resmob Ewako Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu melakukan pengejaran lintas provinsi. Tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu, empat hari setelah kejadian, di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Terkait motif, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono menyebut tersangka melakukan aksi tersebut karena masalah ekonomi.
“Motifnya, tersangka menggunakan uang istrinya untuk bermain judi online. Untuk mengganti uang tersebut, ia nekat melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melihat adanya kesempatan di kios BRI Link. Saat ini proses penyidikan ditangani oleh Polres Luwu dan dibackup oleh Resmob Polda Sulsel," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (3) sebagai subsider dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, kemarin. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.
Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, peristiwa curas itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 13.48 WITA di sebuah kios BRI Link di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Korban berinisial RAP (31), karyawan swasta warga setempat.
“Kronologi singkatnya, tersangka melintas di depan kios dan melihat situasi dalam keadaan sepi serta hanya dijaga oleh korban. Tersangka kemudian masuk melalui pintu belakang yang dalam keadaan terbuka,” jelas Kombes Pol. Didik.
Saat korban berteriak meminta pertolongan, tersangka membekap dan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali. Akibatnya, korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala sebelah kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari akibat perlawanan.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah batu yang digunakan untuk melakukan kekerasan, satu buah jaket dan pakaian yang digunakan tersangka, satu unit handphone, serta uang tunai sisa hasil kejahatan,” lanjut Kombes Pol. Didik.
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, mengatakan tersangka melarikan diri sehari setelah kejadian karena menyadari identitasnya telah tersebar di media sosial.
“Tersangka mengetahui bahwa dirinya telah viral di media sosial dan terdeteksi sebagai pelaku. Pada keesokan harinya, Kamis (19/02), yang bersangkutan melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pendolo, Poso hingga perbatasan Parigi Moutong menuju Sulawesi Utara,” jelasnya kepada wartawan.
Tim gabungan Resmob Ewako Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu melakukan pengejaran lintas provinsi. Tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu, empat hari setelah kejadian, di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Terkait motif, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono menyebut tersangka melakukan aksi tersebut karena masalah ekonomi.
“Motifnya, tersangka menggunakan uang istrinya untuk bermain judi online. Untuk mengganti uang tersebut, ia nekat melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melihat adanya kesempatan di kios BRI Link. Saat ini proses penyidikan ditangani oleh Polres Luwu dan dibackup oleh Resmob Polda Sulsel," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (3) sebagai subsider dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber atau penipuan online (passobis).
Senin, 07 Sep 2026 17:56
Sulsel
Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial AAS (40), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Minggu, 06 Sep 2026 06:19
News
Polda Sulsel Siagakan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya mengawal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rabu, 26 Agu 2026 16:22
News
Dua Bulan Berproses, Kasus Pencurian Kartu Kredit Belum Diungkap Polisi
Korban kasus pencurian kartu kredit, yakni FR (34), berharap jajaran penyidik Polrestabes Makassar segera menetapkan tersangka pada kasus yang dilaporkan 12 Juli 2026 lalu.
Minggu, 23 Agu 2026 21:45
News
Polres Maros Ungkap Kasus Pencurian Rumah, Pelaku Ditangkap di Sulawesi Tengah
Satreskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Bumi Asera Moncongloe, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Minggu, 23 Agu 2026 14:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
2
Transaksi BBM Subsidi Tak Wajar, Pertamina Sulawesi Blokir 4.767 QR Code
3
Sekelompok Pria Timbulkan Keresahan di Kawasan Putri SPIDI, Siswi hingga Guru Merasa Tak Aman
4
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, Siswa Kelas XI SMA IT Arrahmah Mengabdi di Leang-Leang
5
Pemkot Makassar Kaji Aspek Geografis dan Regulasi Calon TPU Baru di Maros
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
2
Transaksi BBM Subsidi Tak Wajar, Pertamina Sulawesi Blokir 4.767 QR Code
3
Sekelompok Pria Timbulkan Keresahan di Kawasan Putri SPIDI, Siswi hingga Guru Merasa Tak Aman
4
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, Siswa Kelas XI SMA IT Arrahmah Mengabdi di Leang-Leang
5
Pemkot Makassar Kaji Aspek Geografis dan Regulasi Calon TPU Baru di Maros