LPS Gandeng Media Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sulampua

Sabtu, 29 Nov 2025 06:50
LPS Gandeng Media Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sulampua
Kantor Wilayah III LPS Sulampua menggelar acara LPS Media Gathering 2025 bertajuk Cerita dari Tanah Timur sebagai upaya memperkuat sinergi dengan media di wilayah Sulampua. Foto/IST
Comment
Share
GORONTALO - Kantor Wilayah III Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) menggelar acara LPS Media Gathering 2025 bertajuk Cerita dari Tanah Timur sebagai upaya memperkuat sinergi dengan media di wilayah Sulampua.

Kegiatan yang berlangsung di Kota Gorontalo pada 28–30 November 2025 ini dihadiri 25 perwakilan media dari Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan tersebut, LPS kembali menegaskan peran penting media dalam edukasi dan komunikasi mengenai program penjaminan simpanan, khususnya di wilayah Sulampua.

Kepala Kantor Perwakilan (KPW) III LPS Sulampua, Fuad Zaen, menilai media memiliki kontribusi besar dalam peningkatan literasi keuangan masyarakat di daerah. Menurutnya, media berperan penting dalam mengedukasi publik mengenai penjaminan simpanan, sekaligus memastikan masyarakat memahami bahwa LPS hadir untuk melindungi nasabah.

“Media melalui cakupan, jangkauan, dan penyebarannya dapat menjangkau jauh lebih banyak masyarakat daripada yang dapat kami jangkau secara fisik. Oleh karena itu rekan-rekan media tentunya menjadi salah satu mitra strategis LPS dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya di wilayah Sulampua,” ujar Fuad Zaen.

Fuad menambahkan, melalui kegiatan ini LPS berharap kolaborasi yang sudah berjalan dengan media dapat semakin erat. Penguatan sinergi, menurutnya, penting dilakukan mengingat tantangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Sementara itu, Deputi Kepala KPW III LPS Sulampua, Prayitno Amigoro, memaparkan cakupan penjaminan simpanan LPS di wilayah Sulampua. Berdasarkan data per 31 Oktober 2025, sebanyak 99,97% rekening nasabah bank dengan saldo hingga Rp2 miliar telah dijamin seluruhnya oleh LPS. Penjaminan tersebut mencakup rekening di bank umum maupun BPR/BPRS.

Ia menegaskan bahwa dana nasabah di bank yang memenuhi syarat 3T secara otomatis dijamin LPS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan simpanan. LPS, kata Prayitno, bertugas melindungi dana masyarakat di bank umum serta BPR/BPRS.

Pada kesempatan yang sama, Fuad kembali menekankan bahwa nilai simpanan yang dijamin LPS adalah maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika dana nasabah di satu bank melebihi batas tersebut, hanya Rp2 miliar yang dijamin.

Karena itu, nasabah dengan simpanan besar disarankan mendistribusikan dana ke beberapa bank berbeda agar seluruh simpanan tetap terlindungi jika terjadi kegagalan bank atau pencabutan izin usaha.

Melalui media gathering ini, LPS berupaya memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan media agar informasi mengenai fungsi serta tugas LPS tersampaikan secara akurat dan mudah dipahami publik. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan nasional.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru