Pemkab Maros Cairkan Rp20,8 Miliar THR dan TPP Guru

Jum'at, 27 Feb 2026 12:11
Pemkab Maros Cairkan Rp20,8 Miliar THR dan TPP Guru
Bupati Maros, AS Chaidir Syam. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mencairkan lebih dari Rp20,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru aparatur sipil negara (ASN). Pembayaran dilakukan menjelang Idulfitri 2026.

Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 guru berbeda dengan ASN lainnya karena bersumber dari transfer pemerintah pusat.

"Untuk guru, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 cair pada Desember 2025 lalu. Namun, tidak bisa langsung ditransfer ke rekening guru karena harus menunggu tahun anggaran baru. Apalagi saat ini bertepatan dengan bulan Ramadan sehingga kebutuhan meningkat, maka kita cairkan sebelum Idulfitri,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Data Pemkab Maros mencatat pembayaran THR dan TPG ASN daerah diberikan kepada 2.918 guru dengan total anggaran Rp10.202.312.981. Rinciannya meliputi 1.696 PNS guru penerima TPG, 712 PPPK guru penerima TPG, serta guru agama PNS dan PPPK.

Sementara itu, rekapitulasi gaji ke-13 menunjukkan total penerima TPG dan Tamsil mencapai 3.034 guru dengan alokasi Rp10.691.051.800.

"Secara keseluruhan, dana yang digelontorkan untuk THR dan gaji ke-13 guru mencapai sekitar Rp20,8 miliar," jelasnya.

Chaidir mengimbau para guru menggunakan dana tersebut secara bijak.

"Gunakan untuk kebutuhan mendesak, tetap rajin menabung, dan hindari belanja yang tidak konsumtif," pesannya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros Andi Wandi Patabai menegaskan pembayaran yang direalisasikan tahun ini merupakan hak tahun 2025 yang baru dapat dicairkan, bukan THR 2026.

"Yang dibayarkan sekarang adalah THR 2025 yang anggarannya baru cair di Desember. Karena masuknya pertengahan Desember 2025, tidak memungkinkan untuk langsung diproses. Jadi ini bukan THR 2026," jelasnya.

Ia menjelaskan, dana transfer pusat umumnya diterima pada November atau Desember. Namun pada 2025 anggaran baru masuk pertengahan Desember sehingga administrasi tidak dapat diselesaikan sebelum tutup tahun anggaran.

"Prosesnya tidak mungkin selesai dalam waktu singkat, sehingga dialihkan pembayarannya ke 2026. Ini juga terjadi di kabupaten lain," katanya.

Andi Wandi menambahkan Kabupaten Maros menjadi daerah pertama yang merealisasikan pembayaran THR tersebut pada 2026. Ia juga meluruskan persepsi bahwa guru tidak menerima THR dan gaji ke-13 tahun lalu.

Menurutnya, pada 2025 guru telah menerima hak tahun anggaran 2024, sedangkan yang dicairkan saat ini merupakan hak tahun 2025.

Realisasi anggaran ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Maros dalam memastikan hak keuangan ribuan guru tetap terpenuhi.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru