OJK Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi di Sektor Jasa Keuangan
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 18 Desember 2024 - 18:21 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk menjaga integritas sebagai regulator sektor jasa keuangan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang bertema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” di Jakarta, Selasa (17/12/2024) kemarin.
“OJK terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan memperkuat integritas sektor jasa keuangan, termasuk melalui engagement dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya di industri,” kata Mahendra.
Mahendra menambahkan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK mengenai Strategi Anti-fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan dan sedang menyelesaikan sistem informasi terkait riwayat fraud individu maupun entitas, yang disebut SiPelaku.
“Seperti SLIK yang menginformasikan riwayat kredit, SiPelaku akan mencatat sejarah fraud yang pernah dilakukan seseorang atau entitas, sehingga mereka yang terdaftar di dalamnya akan di-blacklist oleh industri jasa keuangan,” jelasnya.
Dalam upaya pencegahan korupsi, OJK juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta melaksanakan program pengendalian gratifikasi yang melarang pegawai OJK dan keluarganya menerima gratifikasi yang berpotensi menjadi suap.
“Mari kita perkuat komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas. Saya berharap OJK dapat menjadi role model yang baik dan menjadi rujukan ideal bagi banyak pihak,” imbuh Mahendra.
Sophia Wattimena, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, mengajak seluruh insan OJK untuk konsisten dalam melaksanakan program penguatan integritas dan budaya antikorupsi.
“OJK terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan memperkuat integritas sektor jasa keuangan, termasuk melalui engagement dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya di industri,” kata Mahendra.
Mahendra menambahkan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK mengenai Strategi Anti-fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan dan sedang menyelesaikan sistem informasi terkait riwayat fraud individu maupun entitas, yang disebut SiPelaku.
“Seperti SLIK yang menginformasikan riwayat kredit, SiPelaku akan mencatat sejarah fraud yang pernah dilakukan seseorang atau entitas, sehingga mereka yang terdaftar di dalamnya akan di-blacklist oleh industri jasa keuangan,” jelasnya.
Dalam upaya pencegahan korupsi, OJK juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta melaksanakan program pengendalian gratifikasi yang melarang pegawai OJK dan keluarganya menerima gratifikasi yang berpotensi menjadi suap.
“Mari kita perkuat komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas. Saya berharap OJK dapat menjadi role model yang baik dan menjadi rujukan ideal bagi banyak pihak,” imbuh Mahendra.
Sophia Wattimena, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, mengajak seluruh insan OJK untuk konsisten dalam melaksanakan program penguatan integritas dan budaya antikorupsi.