OJK Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi di Sektor Jasa Keuangan
Rabu, 18 Des 2024 18:21
OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk menjaga integritas sebagai regulator sektor jasa keuangan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk menjaga integritas sebagai regulator sektor jasa keuangan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang bertema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” di Jakarta, Selasa (17/12/2024) kemarin.
“OJK terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan memperkuat integritas sektor jasa keuangan, termasuk melalui engagement dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya di industri,” kata Mahendra.
Mahendra menambahkan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK mengenai Strategi Anti-fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan dan sedang menyelesaikan sistem informasi terkait riwayat fraud individu maupun entitas, yang disebut SiPelaku.
“Seperti SLIK yang menginformasikan riwayat kredit, SiPelaku akan mencatat sejarah fraud yang pernah dilakukan seseorang atau entitas, sehingga mereka yang terdaftar di dalamnya akan di-blacklist oleh industri jasa keuangan,” jelasnya.
Dalam upaya pencegahan korupsi, OJK juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta melaksanakan program pengendalian gratifikasi yang melarang pegawai OJK dan keluarganya menerima gratifikasi yang berpotensi menjadi suap.
“Mari kita perkuat komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas. Saya berharap OJK dapat menjadi role model yang baik dan menjadi rujukan ideal bagi banyak pihak,” imbuh Mahendra.
Sophia Wattimena, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, mengajak seluruh insan OJK untuk konsisten dalam melaksanakan program penguatan integritas dan budaya antikorupsi.
“OJK sudah memiliki pedoman strategi antikecurangan yang mencakup empat pilar: assess, prevent, detect, dan respond. Pada 2024, OJK berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 SMAP untuk seluruh satuan kerja,” kata Sophia.
Sophia juga mengungkapkan bahwa OJK turut berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh KPK dan secara konsisten memperoleh predikat Risiko Rendah dengan skor di atas rata-rata kementerian dan lembaga sese-Indonesia
Dia menekankan pentingnya pemangku kepentingan luar OJK untuk memahami standar pengaturan antigratifikasi yang berlaku di OJK, terutama menjelang Hari Raya.
Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini juga dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, serta sejumlah tokoh penting, termasuk Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022, dan Soedrajad Djiwandono, ekonom senior dan mantan Gubernur Bank Indonesia.
Lebih dari 3.000 peserta mengikuti acara ini, yang terdiri dari pegawai OJK, perwakilan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), kementerian/lembaga, dan civitas academica.
Pada kesempatan yang sama, OJK juga mengumumkan pemenang OJK Integrity Award 2024 sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi aktif satuan kerja dalam mendukung program penguatan integritas.
“OJK terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan memperkuat integritas sektor jasa keuangan, termasuk melalui engagement dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya di industri,” kata Mahendra.
Mahendra menambahkan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK mengenai Strategi Anti-fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan dan sedang menyelesaikan sistem informasi terkait riwayat fraud individu maupun entitas, yang disebut SiPelaku.
“Seperti SLIK yang menginformasikan riwayat kredit, SiPelaku akan mencatat sejarah fraud yang pernah dilakukan seseorang atau entitas, sehingga mereka yang terdaftar di dalamnya akan di-blacklist oleh industri jasa keuangan,” jelasnya.
Dalam upaya pencegahan korupsi, OJK juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta melaksanakan program pengendalian gratifikasi yang melarang pegawai OJK dan keluarganya menerima gratifikasi yang berpotensi menjadi suap.
“Mari kita perkuat komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas. Saya berharap OJK dapat menjadi role model yang baik dan menjadi rujukan ideal bagi banyak pihak,” imbuh Mahendra.
Sophia Wattimena, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, mengajak seluruh insan OJK untuk konsisten dalam melaksanakan program penguatan integritas dan budaya antikorupsi.
“OJK sudah memiliki pedoman strategi antikecurangan yang mencakup empat pilar: assess, prevent, detect, dan respond. Pada 2024, OJK berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 SMAP untuk seluruh satuan kerja,” kata Sophia.
Sophia juga mengungkapkan bahwa OJK turut berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh KPK dan secara konsisten memperoleh predikat Risiko Rendah dengan skor di atas rata-rata kementerian dan lembaga sese-Indonesia
Dia menekankan pentingnya pemangku kepentingan luar OJK untuk memahami standar pengaturan antigratifikasi yang berlaku di OJK, terutama menjelang Hari Raya.
Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini juga dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, serta sejumlah tokoh penting, termasuk Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022, dan Soedrajad Djiwandono, ekonom senior dan mantan Gubernur Bank Indonesia.
Lebih dari 3.000 peserta mengikuti acara ini, yang terdiri dari pegawai OJK, perwakilan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), kementerian/lembaga, dan civitas academica.
Pada kesempatan yang sama, OJK juga mengumumkan pemenang OJK Integrity Award 2024 sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi aktif satuan kerja dalam mendukung program penguatan integritas.
(TRI)
Berita Terkait
News
Dua Tahun Beruntun! OJK Sabet Predikat Badan Publik Informatif
OJK kembali meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif tingkat nasional untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian pada 2024.
Rabu, 18 Des 2024 19:31
News
KPK Tetap Jalankan OTT untuk Lawan Praktek Korupsi
Jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengucapkan sumpah jabatan disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto. Bahkan KPK tetap akan menjalankan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai salah satu langkah melawan korupsi.
Selasa, 17 Des 2024 08:09
Ekbis
TPAKD Summit 2024: Pj Gubernur Sulsel Ajak Bank Permudah Akses Permodalan
Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meminta agar seluruh lembaga perbankan di Sulsel memberikan kemudahan akses permodalan bagi masyarakat.
Senin, 16 Des 2024 20:17
Ekbis
Realisasi Kredit UMKM di Sulsel Rp62 Triliun, Rasio NPL 4,63 Persen
Kredit UMKM periode Oktober 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 5,41 persen menjadi Rp62,013 triliun, dengan rasio NPL 4,63 persen.
Minggu, 15 Des 2024 23:03
Ekbis
Kinerja Industri Keuangan Non Bank di Sulsel Tumbuh Positif
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) mencatat kinerja industri keuangan non-bank di Sulsel tumbuh positif secara tahunan (yoy).
Sabtu, 14 Des 2024 19:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gerak Cepat! Appi-Aliyah Temui Menko AHY Minta Dukungan Pembangunan Stadion di Makassar
2
Gelar Unjuk Rasa, Mahasiswa Duduki Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantaeng
3
Dugaan Penipuan Aplikasi Belanja, Puluhan Pemilik Toko Melapor ke Polrestabes Makassar
4
Mahasiswa Teknik Telekomunikasi PNUP Buat Jaringan Dusun Mario Capai 4G
5
Hasrul Kaharuddin Minta Ketua KNPI Makassar Terpilih Rangkul Semua OKP dan DKP
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gerak Cepat! Appi-Aliyah Temui Menko AHY Minta Dukungan Pembangunan Stadion di Makassar
2
Gelar Unjuk Rasa, Mahasiswa Duduki Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantaeng
3
Dugaan Penipuan Aplikasi Belanja, Puluhan Pemilik Toko Melapor ke Polrestabes Makassar
4
Mahasiswa Teknik Telekomunikasi PNUP Buat Jaringan Dusun Mario Capai 4G
5
Hasrul Kaharuddin Minta Ketua KNPI Makassar Terpilih Rangkul Semua OKP dan DKP