home ekbis

OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara untuk Pengelolaan BUMN yang Lebih Baik

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:58 WIB
OJK menyambut baik peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai inisiatif pemerintah untuk memperkuat pengelolaan BUMN. Foto/Istimewa
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai inisiatif pemerintah untuk memperkuat pengelolaan BUMN. BPI Danantara bertujuan meningkatkan investasi dalam negeri dan mendukung perekonomian nasional yang berkelanjutan.

Menurut Dian, pembentukan BPI Danantara melalui pengesahan perubahan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN pada 4 Februari 2025, ditujukan untuk mengelola kekayaan negara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengoptimalkan investasi strategis seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, industri substitusi impor, dan ddigital

Dian menambahkan, keberadaan BPI Danantara bukan hal baru, karena banyak negara sudah memiliki sovereign wealth funds, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), dan Qatar Investment Authority (Qatar). Negara-negara tersebut mengelola dana investasi besar di sektor strategis seperti inovasi teknologi dan energi terbarukan.

Dengan BPI Danantara, diharapkan pengelolaan aset negara akan lebih efisien dan transparan, memberikan dampak positif pada perekonomian. Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan BUMN besar, termasuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Ketiga bank ini wajib mematuhi UU Perbankan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebagai lembaga yang mengawasi sektor perbankan, OJK memiliki kewenangan untuk menjaga pengelolaan bank BUMN agar tetap aman, prudent, dan sesuai dengan praktik manajemen risiko yang baik, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Selain itu, ketiga bank BUMN ini juga merupakan perusahaan terbuka, yang sahamnya dimiliki sebagian oleh investor selain Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, mereka harus menjaga kinerja yang baik untuk menciptakan persepsi positif di kalangan investor.

OJK juga memastikan bahwa pembentukan BPI Danantara tetap memperhatikan prinsip prudensial perbankan, yang sesuai dengan standar internasional, seiring dengan Indonesia menjadi anggota G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Hal ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi pengelolaan bank BUMN.

OJK telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan untuk membahas implementasi teknis pembentukan BPI Danantara dan pengelolaan bank BUMN yang akan diatur melalui peraturan turunannya. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan bank BUMN berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya